Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52670/PP/M.XVIIA/19/2014

Tinggalkan komentar

16 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52670/PP/M.XVIIA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan dan pembebanan bea masuk Nilai Pabean atas importasi 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 096647 tanggal 3 Oktober 2012 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 11,788.50 dan Klasifikasi Pos Tarif 9503.00.1000 (BM 0%-AC-FTA) yang ditetapkan Terbanding menjadi Nilai Pabean sebesar CIF USD17,615.00 dan Klasifikasi Pos Tarif 9503.00.1000 (BM 15%- MFN);
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan Metode Pengulangan (Fallback) dengan menggunakan Metode Deduksi yang diterapkan secara fleksibel sebagaimana diatur pada Lampiran VIII PMK-160, nilai pabean atas barang yang diimpor Pemohon Banding ditetapkan total sebesar CIF USD17,615.00;
Menurut Pemohon
:
bahwa dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-749/WBC.10/2012 tanggal 7 Desember 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP- 005588/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2012 tanggal 9 Oktober 2012 yang Menolak keberatan Pemohon Banding terhadap penetapan SPTNP- 007229/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2012 yang menetapkan Nilai Pabean sebesar CIF USD11,788.50 dan adanya kekurangan pembayaran sebesar Rp52.288.000,00 (lima puluh dua juta dua ratus delapan puluh delapan ribu rupiah);
Menurut Majelis
:
bahwa menurut Majelis, ketentuan dasar daripada AC-FTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 junto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50).
bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Co- Operations between The Association of South Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50), dalam melaksanakan kerjasama AC-FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the Asean-China Free Trade Area.
bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 Pasal 2 ayat 1 huruf (a) tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang di negara yang bersangkutan.
bahwa Terbanding dalam persidangan mengemukakan telah melakukan konfirmasi kepada ke penerbit Form E di China dengan surat Nomor: S-8310/WBC.10/KPP.MP.01/2012 tanggal 9 Oktober 2012 dan pihak Jiangsu Entry Exit Inspection And Quarantine Bureu The People’s Republic of China sudah menjawab konfirmasi dari Terbanding pada tanggal 25 Oktober 2012 yang menyatakan bahwa Form E Nomor: E123202100220038 tanggal 3 September 2012 benar diterbitkan oleh Jiangsu Entry Exit Inspection And Quarantine Bureu The People’s Republic of China.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA).
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa importasi dengan PIB Nomor: 096647 tanggal 3 Oktober 2012 dapat diberikan Penetapan Tarif Preferensi Bea Masuk Dalam Rangka Skema AC- FTA karena Form E ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang menandatangani Form E dari negara asal barang sebagaimana diatur Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 sehingga atas impor 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dengan tarif Bea Masuk dalam rangka Skema AC-FTA sebesar BM 15% BBS 100%.
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa harga transaksi yang tercantum dalam PIB Nomor: 096647 tanggal 3 Oktober 2012 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dengan tarif Bea Masuk dalam rangka Skema AC-FTA sebesar BM 15% BBS 100%.
bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian terhadap bukti-bukti yang ada Majelis berketetapan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding.
MENIMBANG
Surat Permohonan Banding Pemohon, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan serta Hasil Pemeriksaan berkas dalam persidangan.
MENGINGAT
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
3. Peraturan Perundang-undangan Perpajakan.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya 
banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-749/WBC.10/2012 tanggal 07 Desember 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-005588/NOTUL/ WBC.10/KPP.01/2012 tanggal 09 Oktober 2012, Jenis Usaha : General Trading Export & Import, beralamat di Komplek Pergudangan dan Industri, sehingga Nilai Pabean atas impor 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB negara asal China dan pembebanan bea masuknya sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 096647 tanggal 3Oktober 2012 sebesar CIF USD11,755.50 Bea Masuk AC-FTA 15% Bebas 100%.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVII Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M sebagai Hakim Ketua,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
R. Aryo Hatmoko, S.IP. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200