Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52668/PP/M.XVIIA/19/2014

Tinggalkan komentar

16 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52668/PP/M.XVIIA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Nilai Pabean atas importasi berupa Toluene Diisocyanate dari Negara Asal Japan dengan Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 008681 tanggal 29 Januari 2013 sebesar CIF USD169,200.00 yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar CIF USD186,000.00;
Menurut Terbanding
:
bahwa Pemohon tidak melampirkan bukti korespondensi, bukti pembayran terkait transaksi berupa T/T, rekening koran, faktur pajak standar, faktur penjualan, SPT Masa PPN, pencatatan,/pembukuan atas transaksi dan bukti- bukti pendukung lain untuk membuktikan kebenaran nilai transaksinya;
Menurut Pemohon
:
bahwa harga yang ditetapkan oleh Terbanding Kantor Wilayah Jawa Timur I, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tanjung Perak tidak sesuai dengan harga transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB;
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-522/WBC.10/2013 tanggal23 April 2013, nilai pemberitahuan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya atau seharusnya dibayar karena bukti yang dilampirkan tidak memadai sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I tidak terpenuhi);
bahwa sesuai Pasal 15 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, Nilai Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan Nilai Pabean dalam hal:
  1. barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor keDaerah Pabean,
  2. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,
  3. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,
  4. pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai Nilai Pabean.
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding memberikan bukti-bukti pendukung nilai transaksi berupa:
  1. Purchase Order Nomor: PO/13-000005 tanggal 7 Januari 2013,
  2. Sales Contract Nomor:JI/13/0033 tanggal 8 Januari 2013
  3. Commercial Invoice Nomor: E13010291-00.1.1 tanggal 17 Januari 2013,
  4. Packing List tanggal 17 Januari 2013,
  5. B/L Nomor: POBUHKG130100349 tanggal 17 Januari 2013,
  6. Polis Asuransi Nomor 5025420681 tanggal 17 Januari 2013,
  7. T/T Bank UOB tanggal 15 Januari 2013 sebesar USD 50,760.00,
  8. T/T Bank UOB tanggal 15 Januari 2013 sebesar USD 118,440.00,
  9. Rekening Koran Bank UOB,
  10. Bukti Bank Keluar,
  11. PIB,
  12. Buku Besar Kas,
  13. Buku Besar Bank OUB,
  14. Buku Hutang,
  15. SPPB,
  16. MSDS.
bahwa dalam persidangan Terbanding memberikan tanggapan tertulis atas bukti-bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding dengan surat nomor S- 94/WBC.10/2014 tanggal 26 Februari 2014 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
A. Permasalahan
bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas KEP-522 tentang penetapan Nilai Pabean, Sementara Terbanding menetapkan nilai pabean atas barang yang diimpor berdasarkan penelitian atas PIB dan dokumen pelengkapnya dengan data pembanding yang diperoleh dari PIB Pembanding Nomor: 001346 tanggal 5 Januari 2013, B/L tanggal 2 Desember 2012, mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010, menjadi sebesar total CIF USD186,000.00;
B. Penelitian Terhadap Bukti yang Diajukan Pemohon Banding
  1. Bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang melalui KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak, dengan PIB Nomor: 008681 tertanggal 29 Januari 2013 (selanjutnya disebut PIB 008681) (Bukti T-1) dengan pemberitahuan sebagai berikut:
a. Jenis barang : Toluene Dilsocyanate
b. Jumlah barang : 240 drum = 60.000 kg
c. Negara Asal : Japand.
d. Nilai Pabean : CIF USD 169,200.00
e. Supplier : OCI Corporation
  1. Bahwa bukti rekening koran Bank UOB periode Januari 2013 pada tanggal 15/01/2013 menunjukkan transaksi pada kolom pendebetan dengan keterangan TT SB OCI sebesar USD 118,440.00, jumlah tersebut berbeda dengan Pemberitahuan Impor Barang PIB 008681 tertanggal 29Januari 2013 sebesar USD 169,200.00,3. Bahwa bukti Bank Payment Voucher No. PV-13-01-7290-001 dan PV-13-01-7290-002 total jumlah USD169,200.00 baru berupa prepayment.
C. Simpulan bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas disimpulkan sebagai berikut:
  1. Belum terdapat bukti-bukti yang cukup untuk membuktikan kebenaran Nilai Pabean atas inipor barang yang diberitahukan dalam PIB 008681 tertanggal 29 Januari 2013 sebesar USD169,200.00,
  2. Bahwa Terbanding sudah benar dalam menetapkan Nilai Pabean atas barang yang diinipor berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga terhadap barang yang diimpor tersebut ditetapkan Nilai Pabeannya sebesar USD186,000.00,
  3. Bahwa dalam menetapkan Nilai Pabean atas barang yang diimpor dalam PIB 008681, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
D. Permohonan/Saran
berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa Terbanding dapat membuktikan alasan penetapan dan sebaliknya Pemohon Banding tidak dapat membuktikan darn bandingnya, sehingga harus ditolak seluruhnya.
bahwa Pemohon Bandinnya dalam persidangan memberikan tanggapan atas surat Terbanding Nomor: S-94/WBC.10/2014 tanggal 26 Februari 2014 dengan surat Nomor: 0020/SL-SP/III/2014 tanggal 3 Maret 2014 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
  1. Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-522/WBC.10/2013 tanggal 23 April 2013 mengenai Penetapan Atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-001061/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 6 Februari 2013 yang menetapkan perbedaan Nilai Pabean yang dikenakan Pemohon. Sehingga menyebabkan kurang bayar atas Denda Administrasi, Bunga/Pajak dalam rangka impor sejumlah Rp25.502.000,00,
  2. Alasan bantahan Pemohon Banding atas Surat Penjelasan Tertulis atas bukti:
– Bukti-bukti yang kami sampaikan atas transaksi tersebut telah akurat dan benar,
– Bukti rekening Koran UOB Periode Januari 2013 pada tanggal 15Januari 2013 adalah benar menunjukan transakti pendebetan dengan keterangan:
VPTT : USD50,760.00 (30%)
TT SB OCI: USD118,440.00 (70%)
Total : USD169,200.00
Nilai tersebut diatas sudah sesuai dengan Sales Contract Nomor: 11/13/0033, Bukti transfer dan perincian Voucher yang kami Lampirkan.
Jelas di Sales contract $169.200,00 harus T/T in advance dan karena Pemohon Banding menggunakan fasilitas Loan Bank yang mana hanya menberikan loan sebesar 70% dan 30% harus murni uang Pemohon Banding.
Untuk bukti Bank Payment voucher memang Prepayment yang mana maksudnya adalah pembayar di muka karena barang tersebut masih belum diterima. Dapat terlihat jelas di dalam Buku Bank dan Buku Hutang;
KESIMPULAN DAN USUL
  1. Kesimpulan
    Berdasarkan keterangan di atas bisa disimpulkan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada PIB Nomor 008681 tanggal 29 Januari 2013 atas nama Pemohon Banding adalah benar yaitu CIF USD169,200.00/MT
  2. Usul
    Agar Ketua Majelis Pengadilan Pajak dapat menerima permohonan Pemohon Banding agar penghitungan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No KEP-522/WBC.10/2013 tanggal 23 April 2013 mengenai Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor: SPTNP- 001061/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 6 Februari 2013. Selanjutnya Pemohon berharap kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa ini berkenan memberikan putusan dan mengabulkan Permohonan Pemohon Banding karena Pemohon benar adanya sesuai bukti- bukti tersebut:
Jenis Tagihan
Jumlah Tagihan Pajak (Rp)
Dikurangkan (Rp)
Menjadi
Bea Masuk
0
0
0
Cukai
0
0
0
PPN
16,402,000.00
(16,402,000.00)
0
PPnBM
0
0
0
PPh Pasal 22
4,100,000.00
(4,100,000.00)
0
Denda Administrasi
5,000,000.00
(5,000,000.00)
0
Jumlah
25,502,000,00
(25.502.000.00)
0
bahwa Majelis melakukan penelitian lebih lanjut atas bukti-bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding.
bahwa atas pernyataan Terbanding yang menyatakan data dan atau bukti pendukung yang diserahkan tidak memadai untuk dapat meyakini nilai transaksi sebagai nilai pabean yang sebenarnya ata seharusnya dibayar tidak dapat diterima oleh Majelis karena Pemohon Banding dalam persidangan memberikan dokumen pendukung nilai transaksi antara lain, Purchase Order, Sales Contract, Invoice, Packing List, Bill of Lading, Asuransi, Rekening Koran, T/T, Buku Besar Kas/Bank, Kartu Stock.
bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 008681 tanggal 29 Januari 2013 sebesar CIF USD169,200.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya.
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;
  1. Purchase Order Nomor: PO/13-000005 tanggal 7 Januari 2013,
  2. Sales Contract Nomor:JI/13/0033 tanggal 8 Januari 2013
  3. Commercial Invoice Nomor: E13010291-00.1.1 tanggal 17 Januari 2013,
  4. Packing List tanggal 17 Januari 2013,
  5. PIB Nomor: 008681 tanggal 29 Januari 2013,
  6. B/L Nomor: POBUHKG130100349 tanggal 17 Januari 2013,
  7. Polis Asuransi Nomor: 5025420681 tanggal 17 Januari 2013,
  8. T/T Bank UOB tanggal 15 Januari 2013 sebesar USD50,760.00,
  9. T/T Bank UOB tanggal 15 Januari 2013 sebesar USD118,440.00,
  10. Rekening Koran Bank UOB,
  11. Kartu Stok,
  12. General Ledger Kas, Bank.
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan barang kepada pihak supplier OCI Corporation dengan Purchase Order Nomor: PO/13-000005 tanggal 7 Januari 2013.
bahwa atas pesanan Pemohon Banding, pihak supplier yaitu OCI Corporation membuat Sales Contract Nomor: JI/13/0033 tanggal 8 Januari 2013.
bahwa atas pesanan Pemohon Banding, pihak supplier yaitu OCI Corporation membuat Commercial Invoice Nomor: E13010291-00.1.1 tanggal 17 Januari 2013, sebesar USD169,200.00 Gross Weight: 65,0400 MT, Net Weight: 60,000 MT.
bahwa supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: POBUHKG130100349 tanggal 17 Januari 2013 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Shipper :OCI Corporation.
Consignee :PT XXX
Port of Loading :Hongkong
Port of Discharge :Surabaya
Description :240 Drums
Gross Weight :65.0400 MT
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: E13010291-00.1.1 tanggal 17 Januari 2013 adalah Toluene Diisocyanate dari OCI Corporation dengan harga sebesar CIF USD 169,200.00.
bahwa asuransi ditutup di luar negeri dibuktikan Marina Cargo Insurance Policy Nomor: 5025420681 tanggal 17 Januari 2013 untuk Commercial Invoice Nomor: E13010291-00.1.1 tanggal 17 Januari 2013 dengan Bill of Lading Nomor: POBUHKG130100349 tanggal 17 Januari 2013.
Bahwa impor Toluene Diisocyanate dengan Bill of Lading Nomor: POBUHKG130100349 tanggal 17 Januari 2013 dan Commercial Invoice Nomor: E13010291-00.1.1 tanggal 17 Januari 2013 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 008681 tanggal 29 Januari 2013 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD169,200.00.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 008681 tanggal 29 Januari 2013 adalah Toluene Diisocyanate dari OCI Corporation, dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD169,200.00 telah sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: E13010291-00.1.1 tanggal 17 Januari 2013, Packing List tanggal 17 Januari 2013 dan Bill of Lading Nomor: POBUHKG130100349 tanggal 17 Januari 2013.
bahwa atas barang impor dengan Commercial Invoice Nomor: E13010291- 00.1.1 tanggal 17 Januari 2013 tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding sebesar USD169,200.00 sesuai dengan bukti Aplikasi Transfer melalui Bank Bank UOB tanggal 15 Januari 2013 sebesar USD50,760.00 dan Bank UOB tanggal 15 Januari 2013 sebesar USD118,440.00.
bahwa atas pembayaran oleh Pemohon Banding sebesar USD169,200.00 dengan Aplikasi Transfer melalui Bank UOB tanggal 15 Januari 2013 tersebut, telah didukung dengan Rekening Koran bulan Januari 2013, dan telah dicatat di dalam General Ledger Pemohon Banding pada tanggal 15 Januari 2013.
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: E13010291-00.1.1 tanggal 17 Januari 2013 telah diberitahukan sebagai Nilai Pabean dalam PIB Nomor: 008681 tanggal 29Januari 2013 sebesar CIF USD169,200.00.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas terbukti Pemohon Banding telah mengimpor Toluene Diisocyanate dari yaitu OCI Corporation sebagaimana tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: E13010291- 00.1.1 tanggal 17 Januari 2013 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 008681 tanggal 29 Januari 2013 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD169,200.00 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar.
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: E13010291-00.1.1 tanggal 17 Januari 2013 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai Nilai Pabean dalam PIB Nomor: 008681 tanggal 29 Januari 2013 sebesar CIF USD169,200.00.
bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian terhadap bukti-bukti yang ada Majelis berketetapan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding.
MENIMBANG
Surat Permohonan Banding Pemohon, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan serta Hasil Pemeriksaan berkas dalam persidangan.
MENGINGAT
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
3. Peraturan Perundang-undangan Perpajakan.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-522/WBC.10/2013 tanggal 23 April 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-001061/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 6 Pebruari 2013, sehingga Nilai Pabean atas importasi Toluene Diisocyanate dari Negara Asal Japan sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 008681 tanggal 29 Januari 2013 sebesar CIF USD169,200.00.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVII Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M sebagai Hakim Ketua,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
R. Aryo Hatmoko, S.IP. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200