Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52516/PP/M.XVIIA/19/2014

Tinggalkan komentar

16 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52516/PP/M.XVIIA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap pembebanan atas importasi 8 Jenis Barang Sesuai Lembar Lanjutan PIB negara asal China dengan pembebanan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 219657 tanggal 4 Juni 2013 adalah pembebanan BM 0% (ACFTA) yang ditetapkan Terbanding menjadi Pembebanan BM 10% (MFN);
Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding menggenakan pembebanan tarif Bea Masuk MFN atas importasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding karena tanda tangan pada Form E berbeda dengan Specimen tanda tangan sehingga tarif Bea Masuk dikembalikan ke tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN);
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding menolak dengan tegas semua dalil-dalil terbanding dalam semua alasan pengguguran Form E Pemohon banding;
bahwa Tarif yang Pemohon Banding beritahukan benar-benar merupakan tarif yang mendapatkan fasilitas Preferensi Bea Masuk Sehingga Bea Masuknya adalah 0%;
bahwa Form E Pemohon Banding merupakan Form E asli yang dikeluarkan oleh Pemerintah China dan berhak mendapatkan Preferensi tarif Bea Masuk sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Rl Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA);
Menurut Majelis
:
bahwa menurut Majelis, ketentuan dasar daripada AC-FTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 junto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50);
bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-Operations between The Association of South Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50), dalam melaksanakan kerjasama AC-FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the Asean-China Free Trade Area;
bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 Pasal 2 ayat 1 huruf (a) tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang di negara yang bersangkutan;
bahwa berdasarkan Revised Operational Certification Procedures For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area, disebutkan:
Rule 7
(a)The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that: (a) The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;
bahwa berdasarkan Revised Operational Certification Procedures For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area, disebutkan:
Rule 18
(a) The Customs Authority of the importing Party Mei request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the inFormation regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof.
bahwa Terbanding dalam persidangan mengemukakan telah melakukan konfirmasi kepada Ningbo Entry-Exit Inspection and Quaratine Bureau of The People’s Republic of China dengan surat Nomor: S-2460/KPU.01/2013 tanggal 18 Juni 2013 dan pihak Ningbo Entry-Exit Inspection and Quaratine Bureau of The People’s Republic of China sudah menjawab konfirmasi dari Terbanding dengan surat Nomor: : 3800001394 tanggal 2 Agustus 2013;
menyatakan bahwa Form E Nomor: E133800501390227 :”After checking against our files, weconfirm that the certificate issued by our bureau is authentic and accurate with the stamp and signature of box 12 being effective. The official signing this certificate is Wang Ranming, whose signature was registered in your country”;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA);
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa importasi dengan PIB Nomor:
– dapat diberikan Penetapan Tarif Preferensi Bea Masuk Dalam Rangka Skema AC-FTA karena Form E ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang menandatangani Form E dari negara asal barang sebagaimana diatur Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 sehingga impor 10 Jenis Barang Sesuai Lembar Lanjutan PIB (Coper Tube) dengan tarif Bea Masuk dalam rangka Skema AC-FTA sebesar BM 0%;
bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian terhadap bukti-bukti yang ada Majelis berketetapan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding;
MENIMBANG
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan perundang-undangan perpajakan;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4857/KPU.01/2013 tanggal 02 Agustus 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-009288/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 12 Juni 2013 atas nama PT XXX, dan dan menetapkan pembebanan tarif Bea Masuk atas impor impor 10 Jenis Barang Sesuai Lembar Lanjutan PIB (Coper Tube)dengan PIB nomor 219657 tanggal 04 Juni 2013 sehingga tarif Bea Masuk dalam rangka Skema AC-FTA sebesar BM 0%;
Demikian diputus berdasarkan musyawarah Majelis XVII A Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
R. Aryo Hatmoko . sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200