Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52515/PP/M.XVIIA/19/2014

Tinggalkan komentar

16 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52515/PP/M.XVIIA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap pembebanan Bea Masuk atas importasi Ratchet Bit Brace (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) negara asal China dengan pembebanan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 216960 tanggal 1 Juni 2013 adalah pembebanan BM 5% BEBAS 100% (AC-FTA) yang ditetapkan Terbanding menjadi Pembebanan BM 5% (MFN);
Menurut Terbanding
:
bahwa dikarenakan terdapat keraguan atas validitas Form E yang dilampirkan serta belum terdapat jawaban atas konfirmasi, maka atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka Skema AC-FTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding dengan ini menegaskan: bahwa Form E Pemohon Banding ini asli dari Pemerintah China, dimana supplier Pemohon Banding mendapatkan Form E ini dengan menyertakan invoice. Lalu diperiksa oleh Pemerintah China ketika barang diekspor, maka supplier/eksportir akan memperoleh tax return (pengembalian pajak) yang dihitung dari nilai invoice. Oleh sebab itu Form E kami ini benar-benar asli.
Menurut Majelis
:
bahwa menurut Majelis, ketentuan dasar daripada AC-FTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 junto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50);
bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-Operations between The Association of South Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50), dalam melaksanakan kerjasama AC-FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the Asean-China Free Trade Area;
bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 Pasal 2 ayat 1 huruf (a) tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang di negara yang bersangkutan;
bahwa bahwa barang yang diimpor dengan menggunakan fasilitas AC-FTA oleh Terbanding diragukan Origin Criterianya sebagai Wholly Obtained;
bahwa Terbanding dalam persidangan mengemukakan telah melakukan konfirmasi kepada Shanghai Entry Exit Inspection And Quarantine Bureu The People’s Republic of China dengan surat Nomor: S-2436/KPU.01/2013 tanggal 18 Juni 2013 dan pihak Shanghai Entry Exit Inspection And Quarantine Bureu The People’s Republic of China sudah menjawab konfirmasi dari Terbanding pada tanggal 30 Agustus 2013 yang menyatakan bahwa Form E Nomor: E133107202140067 tanggal 13 Mei 2013 benar diterbitkan oleh Shanghai Entry Exit Inspection And Quarantine Bureu The People’s Republic of China dan dinyatakan barang impor adalah wholly produced in China;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA);
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa importasi dengan PIB Nomor: 216960 tanggal 01 Juni 2013 dapat diberikan Penetapan Tarif Preferensi Bea Masuk Dalam Rangka Skema AC-FTA karena Form E ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang menandatangani Form E dari negara asal barang sebagaimana diatur Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 sehingga impor Glass Refills L2035 dengan tarif Bea Masuk dalam rangka Skema AC-FTA sebesar BM 0%;
bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian terhadap bukti-bukti yang ada Majelis berketetapan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding;
MENIMBANG
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan perundang-undangan perpajakan;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4788/KPU.01/2013 tanggal 1 Agustus 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-009320/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 12 Juni 2013 atas nama PT XXX, dan menetapkan pembebanan tarif Bea Masuk atas impor Ratchet Bit Brace (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sehingga tarif Bea Masuk dalam rangka Skema AC-FTA sebesar BM 0%;
Demikian diputus berdasarkan musyawarah Majelis XVII A Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
R. Aryo Hatmoko sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200