Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52514/PP/M.XVIIA/19/2014
Tinggalkan komentar16 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52514/PP/M.XVIIA/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52514/PP/M.XVIIA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap pembebanan atas importasi 40MMx40MMx2MMx2.9KGx3M Rack Fitting “ATS” negara asal China dengan pembebanan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 175723 tanggal 6 Mei 2013 adalah pembebanan BM 0% (AC-FTA) yang ditetapkan Terbanding menjadi Pembebanan BM 12,5% (MFN);
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa sesuai dengan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) yang diterbitkan oleh Terbanding yang menjadi alasan sehingga di kenakan notul adalah karena berdasarkan penelitian Eksportir dari Kota Ningbo, Form E diterbitkan di Ningbo, tetapi pelabuhan muat dari Shanghai, sehingga perlu dilakukan retroactive check;
bahwa telah dimintakan konfirmasi keabsahan penerbitan Form E pada Ningbo Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau sebagai pihak yang menerbitkan Form E tersebut dengan surat Terbanding Nomor: S-2003/KPU.01/2013 tanggal 20 Mei 2013;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa dalam PMK 117/PMK.011/2012 tanggal 10 November 2012 tidak ada yang mengatur perihal tempat penerbitan Form E harus sama dengan tempat Pelabuhan Muat (Kota Negara tersebut) yang harus sama adalah Negara tempat Form E terbit dan tempat pelabuhan muat. Dan dalam PIB ini Negara tempat penerbitan Form E dan tempat pelabuhan muat adalah sama-sama dari Negara China sehingga sesuai dengan PMK 117/PMK.011/2012 seharusnya Form E Pemohon Banding tidak di gugurkan;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa menurut Majelis, ketentuan dasar daripada AC-FTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 junto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50);
bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-Operations between The Association of South Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50), dalam melaksanakan kerjasama AC-FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the Asean-China Free Trade Area;
bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 Pasal 2 ayat 1 huruf (a) tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang di negara yang bersangkutan;
bahwa Terbanding dalam persidangan mengemukakan telah melakukan konfirmasi kepada Ningbo Entry-Exit Inspection and Quaratine Bureau of The People’s Republic of China dengan surat Nomor: S-2003/KPU.01/2013 tanggal 20 Mei 2013 dan pihak Ningbo Entry-Exit Inspection and Quaratine Bureau of The People’s Republic of China sudah menjawab konfirmasi dari Terbanding dengan surat Nomor: 3800001375 tanggal 03 Juli 2013 menyatakan bahwa Form E Nomor: E133800501390177;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA);
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berketetapan bahwa importasi dengan PIB Nomor: 175723 tanggal 06 Mei 2013 dapat diberikan Penetapan Tarif Preferensi Bea Masuk Dalam Rangka Skema AC-FTA karena Form E ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang menandatangani Form E dari negara asal barang sebagaimana diatur Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 sehingga impor 40MMx40MMx2MMx2.9KGx3M Rack Fitting “ATS” dengan tarif Bea Masuk dalam rangka Skema AC-FTA sebesar BM 0%;
bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian terhadap bukti-bukti yang ada Majelis berketetapan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding;
|
MENIMBANG
–
–
MENGINGAT
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006,
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006,
2. dan Peraturan perundang-undangan perpajakan;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4090/KPU.01/2013 tanggal 11 Juli 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-007662/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 16 Mei 2013 atas nama PT XXX, dan menetapkan pembebanan tarif Bea Masuk atas impor 40MMx40MMx2MMx2.9KGx3M Rack Fitting “ATS”dengan PIB nomor 175723 tanggal 06 Mei 2013 sehingga tarif Bea Masuk dalam rangka Skema AC-FTA sebesar BM 0%;
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4090/KPU.01/2013 tanggal 11 Juli 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-007662/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 16 Mei 2013 atas nama PT XXX, dan menetapkan pembebanan tarif Bea Masuk atas impor 40MMx40MMx2MMx2.9KGx3M Rack Fitting “ATS”dengan PIB nomor 175723 tanggal 06 Mei 2013 sehingga tarif Bea Masuk dalam rangka Skema AC-FTA sebesar BM 0%;
Demikian diputus berdasarkan musyawarah Majelis XVII A Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
R. Aryo Hatmoko . sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
R. Aryo Hatmoko . sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
