Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52512/PP/M.XVIIA/19/2014

Tinggalkan komentar

16 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52512/PP/M.XVIIA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Nilai Pabean atas importasi berupa Prayer Mat, Woven (Pile Contruction/Made Up), negara asal Kare Tekstill Dis Ticaret A.S dengan Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 106556 tanggal 20 Maret 2013 sebesar CIF USD29,580.00 yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar CIF USD46,440.60;
Menurut Terbanding
bahwa tidak terdapat bukti-bukti yang memadai guna mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, sehingga disimpulkan bahwa harga transaksi yang diberitahukan tidak dapat diteliti dan diyakini kebenarannya.
Menurut Pemohon
bahwa Pemohon Banding adalah importir khusus Karpet dan Sajadah, juga adalah pembeli cash, yang selalu transaksi melalui supplier yang tetap dari negara Turkey dan China. Jejak administrasi Pemohon Banding di data base sistim kepabeanan di Terbanding sudah pasti ada tersedia dimana Terbanding bisa melihatnya DBH barang sejenis ini, dan dalam penetapan Nilai Pabean Notul SPTNP terhadap importasi harga PIB-PIB, apakah juga tidak meneliti kualitas atas contoh barang dan dokumen harga yang disampaikan;
Menurut Majelis
bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2954/KPU.01/2013 tanggal 21 Mei 2013, tidak terdapat bukti-bukti yang memadai guna mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, sehingga disimpulkan bahwa harga transaksi yang diberitahukan tidak dapat diteliti dan diyakini kebenarannya.
bahwa sesuai Pasal 15 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, Nilai Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan Nilai Pabean dalam hal:
  1. barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,
  2. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,
  3. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,
  4. pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai Nilai Pabean;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding memberikan bukti-bukti pendukung nilai transaksi berupa:
  1. Commercial Invoice Nomor 97117 tanggal 7 Februari 2013,
  2. Packing List tanggal 7 Februari 2013,
  3. B/L Nomor HDMU TRJT0004142 tanggal 17 Februari 2013,
  4. Polis Asuransi Nomor 62846470 tanggal 7 Februari 2013,
  5. T/T Bank Ekonomi tanggal 5 Maret 2013,
  6. Rekening Koran Bank Ekonomi,
  7. Faktur Penjualan,
  8. Bukti Bank Keluar,
  9. PIB,
  10. Buku Besar Kas,
  11. Buku Besar Bank Ekonomi,
  12. Buku Besar Pembayaran Di Muka,
  13. Buku Besar Persediaan,
  14. SPPB,
  15. SPT Masa PPN;
bahwa dalam persidangan Terbanding memberikan tanggapan tertulis atas bukti-bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding dengan surat nomor S-28/KPU.01/BD.0205/2014 tanggal 26 Februari 2014 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan data pendukung yang diserahkan selama persidangan kedapatan bahwa:
  1. Dalam copy bukti tranfer tidak terdapat validasi bank dan tulis cetak komputer atas transaksi tersebut;
  2. Dalam Copy general ledger –pembelian dibayar dimuka, kedapatan:
    Tanggal 5 Maret 2013 terdapat jurnal atas transaksi sebagai berikut:
    – Pembayaran dibayar dimuka (D) 287.073.900
    – Cash/Bank (K) 287.073.900Tanggal 22 Maret 2013 terdapat jurnal atas transaksi sebagai berikut:
    – Tidak ada akun di debet –
    – Pembayaran dimuka (K) 287.073.900
bahwa pada tanggal 5 Maret 2013 dalam ledger akun pembelian dibayar di muka terdapat transaksi pada sisi debet senilai Rp287.073.900.00 dan dalam ledger akun bank ekonomi terdapat transaksi pada sisi kredit senilai Rp287.073.900.00 namun demikian tanggal 22 Maret 2013 terdapat transaksi kredit pada ledger akun pembelian dibayar di muka senilai Rp287.073.900.00 tetapi tidak terdapat transaksi debet pada ledger akun yang lain atas nilai tersebut sehingga jumlah nilai pada sisi debet tidak sama dengan jumlah nilai pada sisi kredit;
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan tanggapan tertulis atas tanggapan Terbanding atas bukti-bukti nilai transaksi dengan surat Nomor: 20140311/SI/IV/2014/2954 tanggal 11 Maret 2014 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan dasar penelitian yang dilakukan oleh Terbanding bahwa tidak dapat validasi dari bank di form T/T Pemohon. Pemohon Banding mohon sebelum Terbanding menyatakan sesuatu agar diteliti terlebih dahulu. Jika payment tesebut tidak sah bagaimana eksportir/penjual akan mengrimkan dokumen asli dan B/L kepada Pemohon Banding.Jika ingin melakukan penelitian yang ril dan bukan asal bicara, Terbanding mempunyai hak untuk menghubungi bank Pemohon Banding untuk meminta bukti-bukti yang mencukupi.Pemohon Banding telah melampirkan rekening koran yang dibuat oleh bank;
bahwa dinyatakan bahwa terdapat debuit di ledger pembayaran dimuka pada tanggal 5 Maret 2013 dan terdapat kredit di ledger yang sama pada tanggal 22 Maret 2013. Seperti yang telah Pemohon Banding jelasakan di sidang sebelumnya yang telah dilalui lebih dari satu tahun bahwa entry debit adalah tanggal Pemohon Banding melakukan pembayaran ke eksportir dan entry kredit pada saat Pemohon Banding menerima barang secara fisik di gudang Pemohon Banding;
bahwa Majelis melakukan penelitian lebih lanjut atas bukti-bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding;
bahwa atas pernyataan Terbanding yang menyatakan data dan atau bukti pendukung yang diserahkan tidak memadai untuk dapat meyakini nilai transaksi sebagai nilai pabean yang sebenarnya ata seharusnya dibayar tidak dapat diterima oleh Majelis karena Pemohon Banding dalam persidangan memberikan dokumen pendukung nilai transaksi antara lain, Invoice, Packing List, Bill of Lading, Asuransi, Rekening Koran, T/T, Buku Besar Kas/Bank, Faktur, Kartu Stock dan SPT Masa PPN;
bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 106556 tanggal 20 Maret 2012 sebesar CIF USD29,580.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;
  1. Commercial Invoice Nomor: 97117 tanggal 7 Februari 2013,
  2. Packing List tanggal 7 Februari 2013,
  3. Bill of Lading Nomor: HDMU TRJT0004142 tanggal 17 Februari 2013;
  4. Cargo Transportation Insurance Policy Nomor: 62846470 tanggal 7 Februari 2013,
  5. PIB Nomor: 106556 tanggal 20 Maret 2013;
  6. Aplikasi T/T Bank Ekonomi tangal 5 Maret 2013 sebesar Rp287.073.900,00;
  7. Rekening Koran Bank Ekonomi, Nomor Rekening: 904-025426-075 bulan Maret 2012;
  8. Kartu Stok;
  9. General Ledger Kas, Bank,;
  10. SPT Masa PPN;
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding melakukan negosiasi harga kepada pihak supplier melalui telepon;
bahwa atas pesanan Pemohon Banding, pihak supplier yaitu Kare Tekstil Dis Ticaret A.S. membuat Commercial Invoice Nomor: 97117 tanggal 7 Februari 2013, sebesar USD29,580.00 Gross Weight: 18,105.00 kgs, Net Weight: 17,680.00 kgs;
bahwa supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: HDMU TRJT0004142 tanggal 17 Februari 2013 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Shipper : Kare Tekstil Dis Ticaret A.S.
Consignee : PT XXX
Port of Loading : Istambul, Turkey
Port of Discharge : Jakarta
Description : 850 Cartons
Gross Weight : 18.105.00 kgs
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: 97117 tanggal 7 Februari 2013 adalah Prayer Mat, Tufted, Material: 65% Polyester 30% Cotton 5 % Acrylic Size: 67 x 110 cm dari Kare Tekstil Dis Ticaret A.S. dengan harga sebesar CIF USD29,580.00;
bahwa asuransi ditutup di luar negeri dibuktikan Cargo Transportation Insurance Policy Nomor: 62846470 tanggal 7 Februari 2013 untuk Commercial Invoice Nomor: 97117 tanggal 7 Februari 2013 dengan Bill of Lading Nomor: HDMU TRJT0004142 tanggal 17 Februari 2013;
bahwa impor Prayer Mat, Tufted, Material: 65% Polyester 30% Cotton 5 % Acrylic Size: 67 x 110 cm dengan Bill of Lading Nomor: HDMU TRJT0004142 tanggal 17 Februari 2013 dan Commercial Invoice Nomor: 97117 tanggal 7 Februari 2013 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 106556 tanggal 20 Maret 2013 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD29,580.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 106556 tanggal 20 Maret 2013 adalah Prayer Mat, Tufted, Material: 65% Polyester 30% Cotton 5 % Acrylic Size: 67 x 110 cm dari Kare Tekstil Dis Ticaret A.S., dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD29,580.00 telah sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: 97117 tanggal 7 Februari 2013, Packing List tanggal 7 Februari 2013 dan Bill of Lading Nomor: HDMU TRJT0004142 tanggal 17 Februari 2013;
bahwa atas barang impor dengan Commercial Invoice Nomor: 97117 tanggal 7 Februari 2013 tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding sebesar USD29,580.00 sesuai dengan bukti Aplikasi Transfer melalui Bank Ekonomi tanggal 5 Maret 2013;
bahwa atas pembayaran oleh Pemohon Banding sebesar USD 29,580.00 dengan Aplikasi Transfer melalui Bank Ekonomi tanggal 5 Maret 2013 tersebut, telah didukung dengan Rekening Koran bulan Maret 2013, dan telah dicatat di dalam General Ledger Pemohon Banding pada tanggal 5 Maret 2013;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: 97117 tanggal 7 Februari 2013 telah diberitahukan sebagai Nilai Pabean dalam PIB Nomor: 106556 tanggal 20 Maret 2013 sebesar CIF USD29,580.00;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas terbukti Pemohon Banding telah mengimpor Prayer Mat, Tufted, Material: 65% Polyester 30% Cotton 5 % Acrylic Size: 67 x 110 cm dari yaitu Kare Tekstil Dis Ticaret A.S. sebagaimana tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: 97117 tanggal 7 Februari 2013 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 106556 tanggal 20 Maret 2013 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD29,580.00 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: 97117 tanggal 7 Februari 2013 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai Nilai Pabean dalam PIB Nomor: 106556 tanggal 20 Maret 2013 sebesar CIF USD29,580.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian terhadap bukti-bukti yang ada Majelis berketetapan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;
MENIMBANG
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan perundang-undangan Perpajakan;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2954/KPU.01/2013 tanggal 21 Mei 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-004558/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 22 Maret 2013 atas nama PT XXX, sehingga Nilai Pabean atas importasi Prayer Mat, Tufted, Material: 65% Polyester 30% Cotton 5 % Acrylic Size: 67 x 110 cm negara asal Turkey sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 106556 tanggal 20 Maret 2013 sebesar CIF USD29,580.00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVII Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
R.Aryo Hatmoko, S.IP. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200