Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52511/PP/M.XVIIA/19/2014
Tinggalkan komentar16 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52511/PP/M.XVIIA/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52511/PP/M.XVIIA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Nilai Pabean atas importasi berupa Carton Paryer Mat, Package Prayer Mat (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal Turki dengan Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 079766 tanggal 28 Februari 2013 sebesar CIF USD27,580.00 yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar CIF USD31,980.00;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berdasarkan penelitian data-data pendukung, kedapatan hal-hal sebagai berikut:
– bahwa purchase order dan sales contract tidak dilampirkan tidak dapat diperiksa nilai transaksi seutuhnya. – bahwa pembukuan perusahaan tidak dilampirkan sehingga sehingga tidak dapat dilakukan pemeriksaan. – bahwa bukti transfer tidak ada validasi dari bank dan tidak terdapat Rekening Koran sehingga tidak dapat dilakukan pemeriksaan. |
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding adalah importir khusus Karpet dan Sajadah, juga adalah pembeli cash, yang selalu transaksi melalui supplier yang tetap dari negara Turkey dan China. Jejak administrasi Pemohon Banding di data base sistim kepabeanan di Terbanding sudah pasti ada tersedia dimana Terbanding bisa melihatnya DBH barang sejenis ini, dan dalam penetapan Nilai Pabean Notul SPTNP terhadap importasi harga PIB-PIB, apakah juga tidak meneliti kualitas atas contoh barang dan dokumen harga yang disampaikan;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2471/KPU.01/2013 tanggal 29 April 2013, terhadap data-data pelengkap nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 079766 tanggal 28Februari 2013 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi dan selanjutnya menepakan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengualangan sesuai hirearki penggunannya.
bahwa sesuai Pasal 15 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, Nilai Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan Nilai Pabean dalam hal:
bahwa dalam persidangan Terbanding memberikan tanggapan tertulis atas bukti-bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding dengan surat nomor S-25/KPU.01/BD.0205/2014 tanggal 26 Februari 2014 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan data pendukung yang diserahkan selama persidangan kedapatan bahwa:
bahwa pada tanggal 27 Februari 2013 dalam ledger akun pembelian dibayar di muka terdapat transaksi pada sisi debet senilai Rp267.332.940.00 dan dalam ledger akun bank ekonomi terdapat transaksi pada sisi kredit senilai Rp267.332.940.00 namun demikian tanggal 4 Maret 2013 terdapat transaksi kredit pada ledger akun pembelian dibayar di muka senilai Rp267.332.940.00 tetapi tidak terdapat transaksi debet pada ledger akun yang lain atas nilai tersebut sehingga jumlah nilai pada sisi debet tidak sama dengan jumlah nilai pada sisi kredit;
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan tanggapan tertulis atas tanggapan Terbanding atas bukti-bukti nilai transaksi dengan surat Nomor: 20140311/SI/IV/2014/2471 tanggal 11 Maret 2014 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan dasar penelitian yang dilakukan oleh Terbanding bahwa tidak dapat validasi dari bank di form T/T Pemohon. Pemohon Banding mohon sebelum Terbanding menyatakan sesuatu agar diteliti terlebih dahulu. Jika payment tesebut tidak sah bagaimana eksportir/penjual akan mengirimkan dokumen asli dan B/L kepada Pemohon Banding.Jika ingin melakukan penelitian yang ril dan bukan asal bicara, Terbanding mempunyai hak untuk menghubungi bank Pemohon Banding untuk meminta bukti-bukti yang mencukupi.Pemohon Banding telah melampirkan rekening koran yang dibuat oleh bank;
bahwa dinyatakan bahwa terdapat debuit di ledger pembayaran dimuka pada tanggal 27 Februari 2013 dan terdapat kredit di ledger yang sama pada tanggal 4 Maret 2013. Seperti yang telah Pemohon Banding jelaskan di sidang sebelumnya yang telah dilalui lebih dari satu tahun bahwa entry debit adalah tanggal Pemohon Banding melakukan pembayaran ke eksportir dan entry kredit pada saat Pemohon Banding menerima barang secara fisik di gudang Pemohon Banding;
bahwa Majelis melakukan penelitian lebih lanjut atas bukti-bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding;
bahwa atas pernyataan Terbanding yang menyatakan data dan atau bukti pendukung yang diserahkan tidak memadai untuk dapat meyakini nilai transaksi sebagai nilai pabean yang sebenarnya ata seharusnya dibayar tidak dapat diterima oleh Majelis karena Pemohon Banding dalam persidangan memberikan dokumen pendukung nilai transaksi antara lain, Invoice, Packing List, Bill of Lading, Asuransi, Rekening Koran, T/T, Buku Besar Kas/Bank, Faktur, Kartu Stock dan SPT Masa PPN;
bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 079766 tanggal 28 Februari 2013 sebesar CIF USD27,580.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding melakukan negosiasi harga kepada pihak supplier melalui telepon;
bahwa atas pesanan Pemohon Banding, pihak supplier yaitu Berat Tekstil Ve Kadive Iplik Sanayi Ve Ticaret LTD.STI membuat Commercial Invoice Nomor: 38500 tanggal 23 Januari 2013, sebesar USD27,580.00 Gross Weight: 16,265.00 kgs, Net Weight: 15,305.00 kgs;
bahwa supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: OOLU3075727770 tanggal 26 Januari 2013 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Shipper : Berat Tekstil Ve Kadive Iplik Sanayi Ve Ticaret LTD.STI Consignee : PT XXX Port of Loading : Istambul, Turkey Port of Discharge : Jakarta Description : 960 Cartons Gross Weight : 16.265.00 kgs bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: 38500 tanggal 23 Januari 2013 adalah 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dari BeratTekstil Ve Kadive Iplik Sanayi Ve Ticaret LTD.STI dengan harga sebesar CIF USD27,580.00;
bahwa asuransi ditutup di luar negeri dibuktikan Cargo Transportation Insurance Policy Nomor: 456131001076-2 tanggal 24 Januari 2013 untuk Commercial Invoice Nomor: 38500 tanggal 23 Januari 2013 dengan Bill of Lading Nomor: OOLU3075727770 tanggal 26 Januari 2013;
bahwa impor 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dengan Bill of Lading Nomor: OOLU3075727770 tanggal 26 Januari 2013 dan Commercial Invoice Nomor: 38500 tanggal 23 Januari 2013 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 079766 tanggal 28 Februari 2013 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD27,580.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 079766 tanggal 28 Februari 2013 adalah 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dari Berat Tekstil Ve Kadive Iplik Sanayi Ve Ticaret LTD.STI, dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD27,580.00 telah sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: 38500 tanggal 23 Januari 2013, Packing List tanggal 23 Januari 2013 dan Bill of Lading Nomor: OOLU3075727770 tanggal 26 Januari 2013;
bahwa atas barang impor dengan Commercial Invoice Nomor: 38500 tanggal 23 Januari 2013 tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding sebesar USD27,580.00 sesuai dengan bukti Aplikasi Transfer melalui Bank Ekonomi tanggal 27 Februari 2013;
bahwa atas pembayaran oleh Pemohon Banding sebesar USD27,580.00 dengan Aplikasi Transfer melalui Bank Ekonomi tanggal 27 Februari 2013 tersebut, telah didukung dengan Rekening Koran bulan Februari 2013, dan telah dicatat di dalam General Ledger Pemohon Banding pada tanggal 27 Februari 2013;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: 38500 tanggal 23 Januari 2013 telah diberitahukan sebagai Nilai Pabean dalam PIB Nomor: 079766 tanggal 28 Februari 2013 sebesar CIF USD27,580.00;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas terbukti Pemohon Banding telah mengimpor 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dari yaitu Berat Tekstil Ve Kadive Iplik Sanayi Ve Ticaret LTD.STI sebagaimana tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: 38500 tanggal 23 Januari 2013 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 079766 tanggal 28 Februari 2013 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD27,580.00 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: 38500 tanggal 23 Januari 2013 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai Nilai Pabean dalam PIB Nomor: 079766 tanggal 28 Februari 2013 sebesar CIF USD27,580.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian terhadap bukti-bukti yang ada Majelis berketetapan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;
|
MENIMBANG
–
–
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan perundang-undangan Perpajakan;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan perundang-undangan Perpajakan;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2471/KPU.01/2013 tanggal 29 April 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-003433/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 4 Maret 2013 atas nama PT XXX, sehingga Nilai Pabean atas importasi 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB negara asal Turkey sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 079766 tanggal 28 Februari 2013 sebesar CIF USD27,580.00;
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2471/KPU.01/2013 tanggal 29 April 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-003433/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 4 Maret 2013 atas nama PT XXX, sehingga Nilai Pabean atas importasi 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB negara asal Turkey sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 079766 tanggal 28 Februari 2013 sebesar CIF USD27,580.00;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVII Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
R.Aryo Hatmoko, S.IP. sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
R.Aryo Hatmoko, S.IP. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
