Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52508/PP/M.XVIIA/19/2014

Tinggalkan komentar

16 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52508/PP/M.XVIIA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Nilai Pabean atas importasi Procelain Tiles (21 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB negara asal China dengan Nilai Pabean dalam PIB Nomor: 517629 tanggal 21 Desember 2012 yang diberitahukan sebesar CIF USD70,785.14 yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar CIF USD80,185.50;
Menurut Terbanding
:
bahwa metode penetapan Nilai Pabean yang digunakan adalah Metode Pengulangan (Fallback) menggunakan Nilai Transaksi Barang Identik sehingga Nilai Pabean untuk “Porcelain Tiles merk Verona size 600x600mm” ditetapkan sebesar CIF USD6,15/Mtk;
Menurut Pemohon
:
bahwa harga barang sudah sesuai dengan nilai Invoice, Packing List, Purchase Order, Sales Contract, dan bukti T/T (transfer).
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1358/KPU.01/2013 tanggal 8 Maret 2013, maka dilakukan penelitian atas Nilai Pabean yang diberitahukan sesuai denganketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, dimana kedapatan hal-hal sebagai berikut:
bahwa penjelasan tentang dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mendukung pembuktian Nilai Pabean yang diberitahukan Pemohon, serta jangka waktu untuk Pemohon untuk menyerahkan data dan/atau bukti tambahan, telah diatur dalam ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
  • Lampiran X PMK Nomor: 160/PMK.04/2010 tentang bentuk dan tata cara pengisian DNP telah disebutkan mengenai dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mendukung pembuktian Nilai Pabean yang diberitahukan Pemohon;
  • Lampiran II PMK Nomor: 217/PMK.04/2010 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan telah disebutkan mengenai data dan/atau bukti pendukung yang diperlukan guna mendukung pembuktian Nilai Pabean yang diberitahukan Pemohon, namun tidak melampirkan oleh Pemohon;
  • Pasal 12 ayat (2) Peraturan Dirjen BC Nomor: PER-1/BC/2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan, telah diatur mengenai penyerahan data dan/atau bukti pendukung dari Pemohon dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari dari sejak tanggal tanda terima permohonan keberatan;
bahwa kontrak jual beli yang dilampirkan tidak mencantumkan kapan mulai timbul kewajiban pembayaran serta tidak mencantumkan secara lengkap tatacara pembayaran dan kesepakatan lain terkait dengan importasi sebagaimana yang berlaku umum pada perdagangan internasional sehingga tidak dapat diyakini kebenarannya;
bahwa Pembukuan perusahaan tidak dilampirkan sehingga sehingga tidak dapat dilakukan pemeriksaan;
bahwa Rekening Koran tidak disampaikan sehingga tidak dapat dilakukan pemeriksaan;
bahwa Faktur Pajak dan SPT Masa PPN, tidak dilampirkan sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas proses perpajakan;
bahwa mengacu pada uraian di atas, dimana tidak terdapat bukti-bukti yang memadai guna mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, maka disimpulkan bahwa harga transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya;
bahwa berdasarkan hasil penelitian di atas, maka harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 517629 tanggal 21 Desember 2012 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi, dan selanjutnya menetapkan Nilai Pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya;
bahwa metode penetapan Nilai Pabean yang digunakan adalah Metode Pengulangan (Fallback) menggunakan Nilai Transaksi Barang Identik sehingga Nilai Pabean untuk “Porcelain Tiles merk Verona size 600x600mm” ditetapkan sebesar CIF USD 6,15/Mtk;
bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk, Nilai Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan Nilai Pabean dalam hal:
  1. barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,
  2. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,
  3. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,d. pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai Nilai Pabean;
bahwa di dalam persidangan Terbanding menyampaikan Surat Nomor: S-666/KPU.01/BD.02/2014 tanggal 13 Februari 2014 perihal: Tanggapan atas Dokumen Pendukung Nilai Pabean PT Sinar Abadi Universal, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Sehubungan dengan Banding Pemohon Banding atas KEP-1358/KPU.01/2013 tanggal 8 Maret 2013, bersama ini disampaikan tanggapan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan, maka keputusan Terbanding Nomor KEP- 1358/KPU.01/2013 tanggal 8 Maret 2013 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku;
bahwa berdasarkan hasil penelitian dokumen sebagaimana telah Terbanding kemukakan dalam SUB Nomor: SR-655/KPU.01/2013 tanggal 26 Juni 2013, maka nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenarannya sehingga nilai pabean ditetapkan dengan metode II s.d VI sesuai PMK 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah Terbanding sampaikan dalam SUB tersebut;
bahwa sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang, Terbanding sampaikan bahwa:
a. Terdapat inkonsistensi data dalam bukti-bukti yang berkaitan dengan importasi, yaitu:
(1)Dalam purchase order Nomor: 001/SAU/XI/2012 tanggal 1 November 2012 disebutkan bahwa total nilai transaksi USD67,433.04 dengan term of delivery C&F Jakarta, Indonesia
(2)Dalam sales contract Nomor: SC-WH1211018 tanggal 7 November 2012 disebutkarn bahwa total nilai kontrak adalah USD67,433.04 dengan incoterm C&F Jakarta
(3) Dalam commercial invoice Nomor: WHO12010016B tanggal 6 Desember 2012 disebutkan bahwa total nilai invoice adalah USD67,433.04 dengan incoterm C&F Jakarta;
sedangkan dalam PIB Nomor: 517629 tanggal 21 Desember 2012 diberitahukan bahwa nilai pabean adalah CIF USD 70,785.14;
b. Dalam PIB diberitahukan asuransi D/N sebesar 0 (nol) dengan polis asuransi berupa open cover polis yang diterbitkan oleh PT Asuransi Mega Pratama. Dalam polls disebutkan bahwa besar premi yang harus dibayar adalah USD33.71 dengan policy cost USD 2.00 dan stamp duty USD 1.00 sehingga total nilai yang harus dibayar adalah USD10.86, namun berdasarkan kwitansi pembayaran premi, total nilai premi yang dibayar beserta biaya sertifikat dan biaya materai adalah IDR250.000,00;
c. Berdasarkan kwitansi pembayaran premi asuransi sebesar Rp250.000,00, diketahui bahwa pembayaran tersebut dilakukan pada tanggal 17 Desember 2012 namun transaksi tersebut tidak terdapat dalam buku besar kas/bank pada tanggal 17 Desember 2012;
bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Surat Nomor: 038/SAU/III/2014 tanggal 6 Maret 2014 perihal: Surat Penjelasan, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa sehubungan dengan adanya persidangan atas KEP-1358/KPU.01/2013 tanggal 8 Maret 2013 di Pengadilan Pajak, maka perlu Pemohon Banding beritahukan bahwa nilai transaksi yang diberitahukan pada Purchase Order, Sales Contract, dan Commercial Invoice sebesar C&F USD 67.433,04 merupakan harga pembelian yang sebenarnya kepada pihak eksportir. Namun dalam bukti pembayaran (TT) tercantum nilai yang berbeda, hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut:
bahwa pada tanggal 1 November 2012 Pemohon Banding melakukan pesanan pembelian kepada pihak Foshan Weihang Import & Export Co., Ltd. senilai USD 67.433,04 sesuai dengan Purchase Order Nomor: 001/SAU/XI/2012. Pesanan pembelian tersebut diterima dan disetujui oleh pihak eksportir pada tanggal 7 November 2012 sesuai dengan Sales Contract Nomor: SC-WH1211018. Pada tanggal 4 Desember 2012 Pemohon Banding melakukan proses pembayaran (T/T) kepada pihak eksportir senilai USD 68.446,64 sehingga terdapat kelebihan pembayaran (T/T) sebesar USD 1.013,60 (USD 68.446,64- USD 67.433,04). Pihak eksportir telah mengkonfirmasi kelebihan pembayaran ini untuk dikompensasikan pada order (invoice) selanjutnya sebagaimana yang tercantum dalam surat pemberitahuan dari pihak eksportir kepada pihak Pemohon Banding tertanggal 6 Desember 2012 (surat pemberitahuan terlampir). Dan sampai dengan tanggal surat ini Pemohon Banding buat, kelebihan pembayaran tersebut belum juga dikompensasikan karena pihak Pemohon Banding belum melakukan pesanan pembelian (order) kembali ke pihak eksportir tersebut di atas sehingga masih terdapat kelebihan pembayaran (T/T) sebesar USD 1.013,60 atas Purchase Order Nomor: 001/SAU/XI/2012;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding juga menyerahkan Surat Nomor: 019/SAU/II/2014 tanggal 18 Februari 2014 perihal: Surat Tanggapan atas Surat No. S-666/KPU.01/BD.02/2014, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
bahwa dalam Surat Bantahan Nomor: 075/SAU/VII/2013 tanggal 18 Juli 2013 telah Pemohon Banding sampaikan dengan jelas bahwa nilai transaksi yang diberitahukan pada Purchase Order, Sales Contract, dan Commercial Invoice sebesar C&F USD67.433,04 merupakan harga pembelian yang sebenarnya kepada pihak eksportir, namun dalam proses pengurusan PIB partai barang impor ini, Pemohon Banding mengindahkan patokan harga Bea dan Cukai dalarn SPTNP Notul sebelumnya yakni sebesar CIF USD 5,30/m2 untuk Ceramic Tiles dan Porcelain Tiles ukuran di bawah 600x600mm serta untuk ukuran 600x600mm sesuai dengan patokan harga KPU Bea dan Cukai dalam partai-partai impor sebelumnya yang dikenakan SPTNP Notul sehingga nilai PIB menjadi USD 70.785,14 sesuai dengan perincian dalam tabel di bawah ini:
No .
Keterangan
Quantity
Harga Satuan
Total Invoice
Harga Satuan
Total PIB
1
Porcelain Tiles Verona
BA 6003-A SSS
600x600mm
11.059,20
$5,00
$55.296,00
$5,30
$58.613,76
2
Ceranc Mosaic Tiles
N/M BH-P848520
306x306mm
1.618,27
$6,00
$9.709,62
$6,00
$9. 09,62
3
Ceramic Mosaic Tiles
N/M HT-P08012
306x306mm
404,57
$6,00
$2.427,42
$6,00
$2.4 27,42
4
Sample Porcelain Tiles
6,48
FOC
FOC
$5,30
$34,34
Total
$67.433,04
$70.785,14
bahwa dengan adanya tabel perhitungan harga di atas maka dapat disimpulkan bahwa nilai transaksi Pemohon Banding merupakan nilai yang sebenarnya;
bahwa mengenai Polis Asuransi dapat dijelaskan sebagai berikut:
  1. Premi asuransi yang seharusnya dibayar adalah USD 36,71, namun Pemohon Banding mendapatkan tarif khusus dari pihak PT Asuransi Mega Pratama yang berupa tarif tetap (flat rate) sebesar Rp250.000,00 untuk setiap pembuatan polis asuransi atas barang impor. Tarif khusus tersebut diberikan karena volume barang impor Pemohon Banding per tahunnya melebihi 1000 container dan Pemohon Banding senantiasa menggunakan polis asuransi dari PT Asuransi Mega Pratama. Oleh karena itu, sebagai bentuk pelayanan dan apresiasi, Pemohon Banding diberikan tarif tetap sebesar Rp250.000,00 sebagaimana yang tercantum dalam kuitansi asli PT Asuransi Mega Pratama dan claim pembukuan tentu Pemohon Banding harus mencantumkan biaya yang sebenarnya yakni sebesar Rp250.000,00;
  2. Polis Asuransi dibayar melalui kas kecil sehingga tentu tidak dapat ditelusuri melahui buku besar kas atau buku besar bank. Berikut Pemohon Banding lampirkan bukti voucher clan buku besar kas kecil atas pengeluaran biaya polis asuransi tersebut;
  3. Polis asuransi merupakan salah satu dokumen pendukung yang wajib diserahkari pada saat penyerahan hardcopy PIB di bagian Pendok (Penerimaan Dokumer sebagai bukti bahwa barang yang diimpor telah diasuransikan. Namun berapapun jumlah premi yang pihak importir bayarkan seharusnya tidak perlu dipermasalahkal oleh Terbanding dikarenakan jumlah premi yang dibayar tida mempengaruhi nilai CIF dalam PIB terkecuali apabila termin pengiriman baran impor adalah CIF
bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa:
  1. Purchase Order Nomor: 001/SAU/XI/2012 tanggal 1 November 2012;
  2. Sales Contract Nomor: SC-WH121108 tanggal 7 November 2012;
  3. Commercial Invoice Nomor: WH0120110016B tanggal 6 Desember 2012;
  4. Packing List tanggal 6 Desember 2012;
  5. Bill of Lading Nomor: MOLU13007562048 tanggal 7 Desember 2012;
  6. Schedule Cargo Policy Nomor: 3626/M2M/09/2012/0601 tanggal 7 Desember 2012;
  7. PIB Nomor: 517629 tanggal 21 Desember 2012;
  8. Bukti Aplikasi Transfer Bank BCA tanggal 4 Desember 2012;
  9. Rekening Koran IDR Bank BCA a.n. Pemohon Banding Nomor Rekening: 6020327888 bulan Desember 2012;
  10. Buku Besar;
  11. Kartu Stock;
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan kepada supplier Foshan Weihang Import & Export Co.,Ltd dengan Purchase Order Nomor: 001/SAU/XI/2012 tanggal 1 November 2012 dengan jenis barang Porcelain Tiles dan Ceramic Mosaic Tiles sebesar USD 67,433.04;Term of Delivery : CNF Jakarta
bahwa supplier Foshan Weihang Import & Export Co.,Ltd menerbitkan Sales Contract Nomor: SC- WH121108 tanggal 7 November 2012, dengan jenis barang Porcelain Tiles dan Ceramic Mosaic Tiles sebesar USD 67,433.04;Term of Delivery : CNF Jakarta
bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Commercial Invoice Nomor: WH0120110016B tanggal 6 Desember 2012 dan Packing List tanggal 6 Desember 2012 dengan jenis barang Porcelain Tiles dan Ceramic Mosaic Tiles sebesar USD 67,433.04;Term of Delivery : CNF Jakarta Nett Weight : 230.173,95 Kgs Gross Weight : 234.339,50 Kgs
bahwa supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang pesanan Pemohon Banding dengan Bill of Lading Nomor: MOLU13007562048 tanggal 7 Desember 2012, yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Shipper : Foshan Weihang Import & Export Co.,LtdConsignee : PT XXXPort of Loading : Gaoming, ChinaPort of Discharge : Jakarta, IndonesiaDescription : 9 Containers 20’, 7.685 Porcelain Tiles &1.080 Ceramic Mosaic TilesGross Weight : 234.339,50 Kgs
bahwa Pemohon Banding telah menutup asuransi di dalam negeri dibuktikan dengan Schedule Cargo Policy Nomor Polis: 3626/M2M/09/2012/0601 tanggal 7 Desember 2012 untuk Bill of Lading Nomor: MOLU13007562048 tanggal 7 Desember 2012;
bahwa barang impor berupa 6 Desember 2012 dengan Bill of Lading Nomor: MOLU13007562048 tanggal 7 Desember 2012 dan Commercial Invoice Nomor: WH0120110016B tanggal 6 Desember 2012, Packing List tanggal 6 Desember 2012 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 517629 tanggal 21 Desember 2012 sebesar CIF USD 70,785.14;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 517629 tanggal 21 Desember 2012 adalah Porcelain Tiles dan Ceramic Mosaic Tiles dari Foshan Weihang Import & Export Co.,Ltd, dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 70,785.14 telah sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: WH0120110016B tanggal 6 Desember 2012 sebesar USD 67,433.04, Packing List tanggal 6 Desember 2012 dan Bill of Lading Nomor: MOLU13007562048 tanggal 7 Desember 2012;
bahwa atas barang impor dengan Commercial Invoice Nomor: WH0120110016B tanggal 6 Desember 2012 tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding dengan Aplikasi Transfer Bank BCA tanggal 4 Desember 2012 sebesar Rp658.982.592,00 ((USD 68,446.64 x Rp9.623,00) + Rp240.575,00 (biaya Provisi USD 25.00 x Rp9.623,00) + Rp80.000,00);
bahwa atas pembayaran oleh Pemohon Banding dengan bukti Aplikasi Transfer Bank BCA tanggal 4 Desember 2012 sebesar sebesar Rp658.982.592,00 ((USD 68,446.64 x Rp9.623,00) + Rp240.575,00 (biaya Provisi USD 25.00 x Rp9.623,00) + Rp80.000,00) telah didebet pada Rekening Koran IDR Nomor: 6020327888 a.n. Pemohon Banding pada tanggal 4 Desember 2012 sebesar Rp658.982.592,00;
bahwa atas pembayaran oleh Pemohon Banding dengan bukti Aplikasi Transfer Bank BCA tanggal 4 Desember 2012 sebesar sebesar Rp658.982.592,00 ((USD 68,446.64 x Rp9.623,00) + Rp240.575,00 (biaya Provisi USD25.00 x Rp9.623,00) + Rp80.000,00) telah didebet pada Rekening Koran IDR Nomor: 6020327888 a.n. Pemohon Banding pada tanggal 4 Desember 2012 sebesar Rp658.982.592,00 dan telah dibukukan dalam Buku Besar bulan Desember 2012, serta atas impor tersebut telah dicatat dalam Kartu Stock bulan Desember 2012;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis berkesimpulan terbukti Pemohon Banding telah mengimpor 6 Desember 2012 dari Foshan Weihang Import & Export Co.,Ltd., sebagaimana tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: WH0120110016B tanggal 6 Desember 2012 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 517629 tanggal 21 Desember 2012;
bahwa atas perkara banding tersebut terdapat satu hakim Pengadilan Pajak Majelis XVII berpendapat berbeda (Disenting Opinions) yaitu Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. dengan pertimbangan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor dengan PIB Nomor: 517629 tanggal 21 Desember 2012 adalah Porcelain Tiles dan Ceramic Mosaic Tiles dari Foshan Weihang Import & Export Co.,Ltd, telah menunjukkan konsistensi harga dari Purchase Order Nomor: 001/SAU/XI/2012 tanggal 1 November 2012, Sales Contract Nomor: SC-WH121108 tanggal 7 November 2012, Commercial Invoice Nomor: WH0120110016B tanggal 6 Desember 2012, sebesar USD 67,433.04 Term of Delivery CNF Jakarta, dan telah sesuai dengan pembayaran Aplikasi Transfer Bank BCA tanggal 4 Desember 2012 serta Rekening Koran Nomor: 6020327888;
bahwa asuransi ditutup di dalam negeri dengan Schedule Cargo Policy Nomor Polis: 3626/M2M/09/2012/0601 tanggal 7 Desember 2012 untuk Bill of Lading Nomor: MOLU13007562048 tanggal 7 Desember 2012;
bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen PIB a quo, Nilai Pabean yang diberitahukan adalah sebesar CIF USD 70,785.14 yang tidak sesuai dengan data harga pada dokumen-dokumen impor pendukungnya;
bahwa penambahan nilai yang diberitahukan PIB menjadi CIF USD 70,785.14 atas penjelasan Pemohon Banding, adalah untuk mengindahkan patokan harga Terbanding dalam SPTNP notul PIB sebelumnya;
bahwa penambahan nilai terhadap harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke daerah pabean guna menghitung Nilai Transaksi, telah ditentukan dalam Pasal 15 ayat (1) berikut Penjelasannya pada UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan;
bahwa ketentuan Nilai Pabean diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untkuk Penghitungan Bea Masuk pada Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa “Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu”;
bahwa karena terdapat inkonsistensi data antara harga pemberitahuan pada PIB dengan dokumen impor pendukungnya, dan tidak terpenuhinya ketentuan mengenai nilai transaksi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Kepabeanan, maka pemberitahuan nilai transaksi a quo tidak dapat diyakini sebagai harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, dan tidak dapat diterima sebagai Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk;
bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan seperti tersebut di atas saya berpendapat Pemohon Banding tidak konsisten dalam memberitahukan Nilai Pabean pada PIB a quo;
bahwa dengan demikian saya berketetapan untuk menolak seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan keputusan Terbanding;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: WH0120110016B tanggal 6 Desember 2012 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai Nilai Pabean dalam PIB Nomor: 517629 tanggal 21 Desember 2012 sebesar CIFUSD 67,433.04, oleh karenanya Majelis berdasarkan suara terbanyak berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan impor Porcelain Tiles dan Ceramic Mosaic Tiles dari Foshan Weihang Import & Export Co.,Ltd., sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 517629 tanggal 21 Desember 2012 dengan Nilai Pabean sebesar CIFUSD 70,785.14;
MENIMBANG
MENGINGAT
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006,
2. dan Peraturan PerUndang-undangan Perpajakan;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1358/KPU.01/2013 tanggal 8 Maret 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-900330/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 9 Januari 2013 atas nama PT XXX, dan menetapkan Nilai Pabean atas importasi Porcelain Tiles & Ceramic Mosaic Tiles, negara asal China sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 517629 tanggal 21 Desember 2012 sebesar CIF USD 70,785.14;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVII Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Bambang Sriwijatno., S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
R. Aryo Hatmoko, S.IP sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2014, oleh Hakim Ketua dan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200