Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52506/PP/M.XVIIA/19/2014
Tinggalkan komentar16 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52506/PP/M.XVIIA/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52506/PP/M.XVIIA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2012
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Nilai Pabean atas importasi Procelain Tiles (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB negara asal China dengan Nilai Pabean dalam PIB Nomor: 476943 tanggal 26 November 2012 yang diberitahukan sebesar CIF USD107,138.02 yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar CIF USD123,309.79;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Nilai Pabean ditetapkan dengan metode pengulangan (Fallback) yang diterapkan secara fleksibel menggunakan data harga pada Database Harga I, sehingga total Nilai Pabean menjadi CIF USD123,309.79;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa sehubungan bahwa dengan ditolaknya surat Pemohon Banding Nomor: 731/SAU/XII/2012 tanggal 6 November 2012 perihal: Keberatan atas Penerbitan SPTNP Nomor: SPTNP-023647/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 5 Desember 2012 dengan alasan Salah Nilai Pabean yang Pemohon Banding ajukan kepada Terbanding melalui Kepala Kantor Pelayanan Utama Terbanding Tipe A Tanjung Priok Jakarta dan menunjuk Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-730/KPU.01/2013 tanggal 1 Februari 2013 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 5 Februari 2013 perihal Penolakan Permohonan Keberatan atas SPTNP Nomor: SPTNP-023647/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 5 Desember 2012 tersebut di atas, maka dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-730/KPU.01/2013 tanggal 1 Februari 2013, sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan Nilai Pabean, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya;
bahwa berdasarkan penelitian pada dokumen impor dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Sales Contract dan Purchase Order tercantum nilai transaksi C&F USD 86,923.30 sedangkan dalam PIB diberitahukan sebesar CIF USD 107,138.02 sehingga meragukan kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan;
bahwa Pemohon tidak melampirkan penawaran, konfirmasi order, bukti pembayaran lainnya (Promissory Note, Rekening Koran, Konfirmasi Pemasok) dan bukti Pembukuan (Jurnal Umum (General Ledger), Buku Pembelian, Buku Hutang, Buku Persediaan, Buku Kas/Bank, Voucher Internal), Bukti Penjualan (Nota, Faktur Pajak) dan SPT Masa PPN;
bahwa berdasarkan penelitian terhadap data-data yang dilampirkan disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk membuktikan harga transaksi sehingga untuk selanjutnya Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik s.d. metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hirarki penggunaannya;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas selanjutnya Nilai Pabean ditetapkan dengan metode pengulangan (Fallback) yang diterapkan secara fleksibel menggunakan data harga pada Database Harga I, sehingga total Nilai Pabean menjadi CIF USD 123,309.79;
bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk, Nilai Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan Nilai Pabean dalam hal:
bahwa di dalam persidangan Terbanding menyampaikan Surat Nomor: S-662/KPU.01/BD.02/2014 tanggal 13 Februari 2014 perihal: Tanggapan atas Dokumen Pendukung Nilai Pabean PT Sinar Abadi Universal, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Sehubungan dengan Banding Pemohon Banding atas KEP-730/KPU.01/2013 tanggal 1 Februari 2013, bersama ini disampaikan tanggapan sebagai berikut: bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan, maka keputusan Terbanding Nomor KEP- 730/KPU.01/2013 tanggal 1 Februari 2013 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku;
bahwa berdasarkan hasil penelitian dokumen sebagaimana telah Terbanding kemukakan dalam SUB Nomor: SR-655/KPU.01/2013 tanggal 26 Juni 2013, maka nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenarannya sehingga nilai pabean ditetapkan dengan metode II s.d VI sesuai PMK 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah Terbanding sampaikan dalam SUB tersebut;
bahwa sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang, Terbanding sampaikan bahwa:
a. Terdapat inkonsistensi data dalam bukti-bukti yang berkaitan dengan importasi, yaitu:
sedangkan dalam PIB Nomor: 476943 tanggal 26 November 2012 diberitahukan bahwa nilai pabean adalah CIF USD70,138.02;b. Dalam PIB diberitahukan asuransi D/N sebesar 0 (nol) dengan polis asuransi berupa open cover polis yang diterbitkan oleh PT Asuransi Mega Pratama. Dalam polls disebutkan bahwa besar premi yang harus dibayar adalah USD 33.71 dengan policy cost USD 2.00 dan stamp duty USD 1.00 sehingga total nilai yang harus dibayar adalah USD10.86, namun berdasarkan kwitansi pembayaran premi, total nilai premi yang dibayar beserta biaya sertifikat dan biaya materai adalah IDR 250.000,00;c. Berdasarkan kwitansi pembayaran premi asuransi sebesar Rp250.000,00, diketahui bahwa pembayaran tersebut dilakukan pada tanggal 17 Desember 2012 namun transaksi tersebut tidak terdapat dalam buku besar kas/bank pada tanggal 17 Desember 2012;
bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Surat Nomor: 020/SAU/II/2014 tanggal 18 Februari 2014 perihal: Surat Penjelasan, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Bantahan Pemohon Banding atas SUB Terbanding 1. bahwa dalam Surat Bantahan Nomor: 042/SAU/VI/2013 tanggal 5 Juni 2013 telah Pemohon Banding sampaikan dengan jelas bahwa nilai transaksi yang diberitahukan pada Purchase Order, Sales Contract, dan Commercial Invoice sebesar C&F USD86.923,30 merupakan harga pembelian yang sebenarnya kepada pihak eksportir, namun dalam proses pengurusan PIB partai barang impor ini, Pemohon Banding mengindahkan patokan harga Terbanding dalam SPTNP Notul sebelumnya yakni sebesar CIFUSD 5,30/m2 untuk Ceramic Tiles dan Porcelain Tiles ukuran di bawah 600x600mm serta untuk ukuran 600x600mm sesuai dengan patokan harga Terbanding dalam partai-partai impor sebelumnya yang dikenakan SPTNP Notul sehingga nilai PIB menjadi USD 107.138,02 sesuai dengan perincian dalam tabel di bawah ini:
bahwa dengan adanya tabel perhitungan harga di atas maka dapat disimpulkan bahwa nilai transaksi Pemohon Banding merupakan nilai yang sebenarnya;
2. bahwa mengenai Polis Asuransi dapat dijelaskan sebagai berikut:a. Premi Asuransi yang seharusnya dibayar adalah USD 46.46, namun Pemohon Banding mendapatkan tarif khusus dari pihak PT Asuransi Mega Pratama yang berupa tarif tetap (flat rate) sebesar Rp250.000,00 untuk setiap pembuatan Polis Asuransi atas barang impor. Tarif khusus tersebut diberikan karena volume barang impor Pemohon Banding per tahunnya melebihi 1.000 kontainer dan Pemohon Banding senantiasa menggunakan Polis Asuransi dari PT Asuransi Mega Pratama. Oleh karena itu, sebagai bentuk pelayanan dan apresiasi, Pemohon Banding diberikan tarif tetap sebesar Rp250.000,00 sebagaimana yang tercantum dalam kuitansi asli PT Asuransi Mega Pratama dan klaim pembukuan tentu Pemohon Banding harus mencantumkan biaya yang sebenarnya yakni sebesar Rp250.000,00;b. Polis Asuransi dibayar melalui kas kecil sehingga tentu tidak dapat ditelusuri melahui Buku Besar Kas atau Buku Besar Bank. Berikut Pemohon Banding lampirkan bukti Voucher dan Buku Besar Kas Kecil atas pengeluaran biaya Polis Asuransi tersebut;c. Polis Asuransi merupakan salah satu dokumen pendukung yang wajib diserahkan pada saat penyerahan hardcopy PIB di bagian Pendok (Penerimaan Dokumer sebagai bukti bahwa barang yang diimpor telah diasuransikan. Namun berapapun jumlah premi yang pihak importir bayarkan seharusnya tidak perlu dipermasalahkal oleh Terbanding dikarenakan jumlah premi yang dibayar tidak mempengaruhi nilai CIF dalam PIB terkecuali apabila termin pengiriman barang impor adalah CIF;
bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa:
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan kepada supplier Foshan Newpearl Trade Co.,Ltd dengan Purchase Order Nomor: 005/SAU/X/2012 tanggal 5 Oktober 2012 dengan jenis barang Porcelain Tiles sebesar USD 86,923.30;Term of Delivery : CNF Jakarta
bahwa supplier Foshan Newpearl Trade Co.,Ltd menerbitkan Sales Contract Nomor: SCFNT- NCKGW1038 tanggal 5 Oktober 2012, dengan jenis barang Porcelain Tiles sebesar USD86,923.30; Term of Delivery : CNF Jakarta
bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Commercial Invoice Nomor: NCKGW0711-12-049 tanggal 6 November 2012 dan Packing List tanggal 6 November 2012 dengan:
bahwa supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang pesanan Pemohon Banding dengan Bill of Lading Nomor: 1422A06247 tanggal 9 November 2012, yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding telah menutup asuransi di dalam negeri dibuktikan dengan Schedule Cargo Policy Nomor Polis: 3590/M2M/09/2012/0601 tanggal 9 November 2012 untuk Bill of Lading Nomor: 1422A06247 tanggal 9 November 2012;
bahwa barang impor berupa Porcelain Tiles dengan Bill of Lading Nomor: 1422A06247 tanggal 9 November 2012 dan Commercial Invoice Nomor: NCKGW0711-12-049 tanggal 6 November 2012, Packing List tanggal 6 November 2012 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 476943 tanggal 26 November 2012 sebesar USD 107,138.02;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 476943 tanggal 26 November 2012 adalah Porcelain Tiles dari Foshan Newpearl Trade Co.,Ltd, dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 107,138.02 telah sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: NCKGW0711-12-049 tanggal 6 November 2012 sebesar USD 86,923.30, Packing List tanggal 6 November 2012 dan Bill of Lading Nomor: 1422A06247 tanggal 9 November 2012;
bahwa atas barang impor dengan Commercial Invoice Nomor: NCKGW0711-12-049 tanggal 6 November 2012 tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding dengan Aplikasi Transfer Bank BCA tanggal 2 November 2012 sebesar Rp836.860.000,00 ((USD86,923.30 x Rp9.627,00) + Biaya Administrasi Rp50.000,00);
bahwa atas pembayaran oleh Pemohon Banding dengan bukti Aplikasi Transfer Bank BCA tanggal 2 November 2012 sebesar Rp836.860.000,00 ((USD86,923.30 x Rp9.627,00) + Biaya Administrasi Rp50.000,00) telah didebet pada Rekening Koran IDR Nomor: 6020327888 a.n. Pemohon Banding pada tanggal 2 November 2012 sebesar Rp836.860.000,00;
bahwa atas pembayaran oleh Pemohon Banding dengan bukti Aplikasi Transfer Bank BCA tanggal 2 November 2012 sebesar Rp836.860.000,00 ((USD 86,923.30 x Rp9.627,00) + Biaya Administrasi Rp50.000,00) telah didebet pada Rekening Koran IDR Nomor: 6020327888 a.n. Pemohon Banding pada tanggal 2 November 2012 sebesar Rp836.860.000,00 dan telah dibukukan dalam Buku Besar bulan Desember 2012, serta atas impor tersebut telah dicatat dalam Kartu Stock bulan Desember 2012;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis berkesimpulan terbukti Pemohon Banding telah mengimpor Porcelain Tiles dari Foshan Newpearl Trade Co.,Ltd., sebagaimana tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: NCKGW0711-12-049 tanggal 6 November 2012 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 476943 tanggal 26 November 2012;
bahwa atas perkara banding tersebut terdapat satu hakim Pengadilan Pajak Majelis XVII berpendapat berbeda (Disenting Opinions) yaitu Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. dengan pertimbangan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor dengan PIB Nomor: 476943 tanggal 26 November 2012 adalah Porcelain Tiles dari Foshan Newpearl Trade Co.,Ltd, telah menunjukkan konsistensi harga dari Purchase Order Nomor: 005/SAU/X/2012 tanggal 5 Oktober 2012, Sales Contract Nomor: SCFNT- NCKGW1038 tanggal 5 Oktober 2012, Commercial Invoice Nomor: NCKGW0711-12-049 tanggal 6 November 2012, sebesar USD 86,923.30 Term of Delivery CNF Jakarta, dan telah sesuai dengan pembayaran Aplikasi Transfer Bank BCA tanggal 2 November 2012 serta Rekening Koran Nomor:6020327888;
bahwa asuransi ditutup di dalam negeri dengan Schedule Cargo Policy Nomor Polis: 3590/M2M/09/2012/0601 tanggal 9 November 2012 untuk Bill of Lading Nomor: 1422A06247 tanggal 9 November 2012;
bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen PIB a quo, Nilai Pabean yang diberitahukan adalah sebesar CIF USD 107,138.02 yang tidak sesuai dengan data harga pada dokumen-dokumen impor pendukungnya;
bahwa penambahan nilai yang diberitahukan PIB menjadi CIF USD107,138.02 atas penjelasan Pemohon Banding, adalah untuk mengindahkan patokan harga Terbanding dalam SPTNP notul PIB sebelumnya;
bahwa penambahan nilai terhadap harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke daerah pabean guna menghitung Nilai Transaksi, telah ditentukan dalam Pasal 15 ayat (1) berikut Penjelasannya pada UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan;
bahwa ketentuan Nilai Pabean diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untkuk Penghitungan Bea Masuk pada Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa “Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu”;
bahwa karena terdapat inkonsistensi data antara harga pemberitahuan pada PIB dengan dokumen impor pendukungnya, dan tidak terpenuhinya ketentuan mengenai nilai transaksi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Kepabeanan, maka pemberitahuan nilai transaksi a quo tidak dapat diyakini sebagai harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, dan tidak dapat diterima sebagai Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk;
bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan seperti tersebut di atas saya berpendapat Pemohon Banding tidak konsisten dalam memberitahukan Nilai Pabean pada PIB a quo;
bahwa dengan demikian saya berketetapan untuk menolak seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan keputusan Terbanding;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: NCKGW0711-12-049 tanggal 6 November 2012 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai Nilai Pabean dalam PIB Nomor: 476943 tanggal 26 November 2012 sebesar CIF USD107,138.02, oleh karenanya Majelis berdasarkan suara terbanyak berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan impor Porcelain Tiles dari Foshan Newpearl Trade Co.,Ltd., sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 476943 tanggal 26 November 2012 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD107,138.02;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MENIMBANG
–
–
MENGINGAT
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006,
2. dan Peraturan PerUndang-undangan Perpajakan;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-730/KPU.01/2013 tanggal 1 Februari 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-023647/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 5 Desember 2012 atas nama PT XXX, dan menetapkan Nilai Pabean atas importasi Porcelain Tiles, negara asal China sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 476943 tanggal 26 November 2012 sebesar CIF USD 107,138.02;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVII Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Bambang Sriwijatno., S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
R. Aryo Hatmoko, S.IP sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Bambang Sriwijatno., S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
R. Aryo Hatmoko, S.IP sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2014, oleh Hakim Ketua dan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.
