Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52504/PP/M.XVII/19/2014

Tinggalkan komentar

16 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52504/PP/M.XVII/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Pembebanan Bea Masuk atas importasi berupa Glass Refills L2035 (Botol Kaca U/Termos Hampa Udara) negara asal China dengan pembebanan dalam PIB Nomor: 102907 tanggal 19 Maret 2013 yang diberitahukan dengan tarif BM 0% AC-FTA yang ditetapkan Terbanding menjadi tarif BM 5% MFN;
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan ketentuan di atas serta berkaitan dengan keraguan atas form E, maka telah dilakukan konfirmasi (retroactive check) kepada pihak penerbit form E yaitu Shanghai Entry- Exit Inspection And Quarantine Bureau Of The People’s Republic Of China dengan surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-2221/KPU.01/2013 tanggal 03 Juni 2013, namun jawaban konfirmasi belum diterima;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Penetapan tarif/klasifikasi yang dltetapkan oleh Terbanding atas importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 102907 tanggal 19 Maret 2013, berupa Hose Piping Cover for Drainage System,dari China, yang mewajibkan Pemohon Banding membayar (NOTUL) untuk barang tersebut sebesar Rp92.899.000,;
Menurut Majelis
:
bahwa menurut Majelis, ketentuan dasar daripada AC-FTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 junto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50);
bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-Operations between The Association of South Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50), dalam melaksanakan kerjasama AC-FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the Asean-China Free Trade Area;
bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 Pasal 2 ayat 1 huruf (a) tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang di negara yang bersangkutan;
bahwa atas perbedaan tanda tangan pejabat yang berwenang yang mendandatangani Form E dengan contoh Specimen tanda tangan petugas yang berwenang menerbitkan COO;
bahwa Terbanding dalam persidangan mengemukakan telah melakukan konfirmasi kepada Shanghai Entry Exit Inspection And Quarantine Bureu The People’s Republic of China dengan surat Nomor: S-1378/KPU.01/2013 tanggal 11 Maret 2013 dan pihak Shanghai Entry Exit Inspection And Quarantine Bureu The People’s Republic of China sudah menjawab konfirmasi dari Terbanding pada tanggal 15 Agustus 2013 yang menyatakan bahwa Form E Nomor: E133113100030007 benar diterbitkan oleh Shanghai Entry Exit Inspection And Quarantine Bureu The People’s Republic of China;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) sehingga keputusan Terbanding tidak dapat dipertahankan;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berketetapan bahwa importasi dengan PIB Nomor: 102907 tanggal 19 Maret 2013 dapat diberikan Penetapan Tarif Preferensi Bea Masuk Dalam Rangka Skema AC-FTA karena Form E ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang menandatangani Form E dari negara asal barang sebagaimana diatur Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 sehingga impor Hosepiping Cover For Drainage System dengan tarif Bea Masuk dalam rangka Skema AC-FTA sebesar BM 0%;
bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian terhadap bukti-bukti yang ada Majelis berketetapan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding;
MENIMBANG
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan perundang-undangan perpajakan;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2983/KPU.01/2013 tanggal 22 Mei 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP-004443/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 21 Maret 2013 atas nama PT XXX, dan menetapkan pembebanan tarif Bea Masuk atas impor Hosepiping Cover For Drainage System sehingga tarif Bea Masuk dalam rangka Skema AC-FTA sebesar BM 10% BBS 100 %;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVII Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua;
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota;
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota;
R.Aryo Hatmoko, S.IP. sebagai Panitera Pengganti.
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200