Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52501/PP/M.IXA/19/2014
Tinggalkan komentar16 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52501/PP/M.IXA/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52501/PP/M.IXA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penerbitan SPTNP Nomor: SPTNP-008873/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 05 Juni 2013;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5337/KPU.01/2013 tanggai 06 September 2013 diterbitkan berdasarkan kuasa pasal 93 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 telah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
bahwa Penetapan Pejabat Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan kepabeanan yang berlaku;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa menurut pejabat Bea & Cukai Indonesia bahwa penanda tanganan form E Zhejiang Entry-Exit Inspection Quarantine Bureau the People Republik of China tidak terdaftar atau tidak ditemukannya “Specimen Signatures Government of China” dengan ini Pemohon Banding lampirkan foto copy certification specimen signatures government of China;
bahwa seharusnya Form E Pemohon Banding dengan nomor referensi E133333360580401 tertanggal 06 Mei 2013 dapat diterima dan Sah sebagai dokumen resmi Negara;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Surat Banding Nomor: 04/SWC/X/2013 tanggal 16 Oktober 2013 ditandatangani oleh Saudara XX, jabatan: Wakil Direktur;
bahwa Surat Banding Nomor: 04/SWC/X/2013 tanggal 16 Oktober 2013, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: 04/SWC/X/2013 tanggal 16 Oktober 2013, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5337/KPU.01/2013 tanggal 05 September 2013 tentang penetapan atas keberatan PT XXX terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-008873/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 05 Juni 2013;
bahwa Surat Banding Nomor: 04/SWC/X/2013 tanggal 16 Oktober 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2013 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 13 Agustus 2012, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa Surat Banding Nomor: 04/SWC/X/2013 tanggal 16 Oktober 2013, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: 04/SWC/X/2013 tanggal 16 Oktober 2013, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: 04/SWC/X/2013 tanggal 16 Oktober 2013 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp127.452.000,00 (seratus dua puluh tujuh juta empat ratus lima puluh dua ribu rupiah) yang telah dilunasi oleh Pemohon Banding sesuai dengan bukti pembayaran pabean, cukai, denda administrasi dan pajak berupa fotokopi Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) tanggal 20 September 2013 sebesar Rp127.452.000,00 (seratus dua puluh tujuh juta empat ratus lima puluh dua ribu rupiah), sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa Surat Banding Nomor: 04/SWC/X/2013 tanggal 16 Oktober 2013 Saudara XX, jabatan: Wakil Direktur;
bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan Saudara XX sebagai pengurus PT XXX yang berwenang untuk menandatangani Surat Banding Nomor: 04/SWC/X/2013 tanggal 16 Oktober 2013, sehingga Surat Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
bahwa dengan demikian Surat Banding Nomor: 04/SWC/X/2013 tanggal 16 Oktober 2013 berdasarkan hasil pemeriksaan dalam sidang dengan Acara Biasa, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 04/SWC/X/2013 tanggal 16 Oktober 2013 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima;
bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut;
|
MENIMBANG
–
–
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
MEMUTUSKAN
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5337/KPU.01/2013 tanggal 05 September 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-008873/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013 tanggal 05 Juni 2013, atas nama PT XXX, tidak dapat diterima;
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5337/KPU.01/2013 tanggal 05 September 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-008873/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013 tanggal 05 Juni 2013, atas nama PT XXX, tidak dapat diterima;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 29 April 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua;
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota;
Usman Pasaribu, S.Sos. sebagai Hakim Anggota;
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti.
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua;
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota;
Usman Pasaribu, S.Sos. sebagai Hakim Anggota;
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti.
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri Terbanding dan Pemohon Banding.
