Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52500/PP/M.IXA/19/2014
Tinggalkan komentar16 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52500/PP/M.IXA/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52500/PP/M.IXA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKTA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penerbitan SPTNP Nomor: SPTNP-006879/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 02 Mei 2013;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3971/KPU.01/2013 tanggal 04 Juli 2013 diterbitkan berdasarkan kuasa pasal 93 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 telah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3971/KPU.01/2013 tanggal 04 Juli 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-006879/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 02 Mei 2013;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Surat Banding Nomor: 37/IX/TMA-IMP/13 tanggal 12 September 2013 ditandatangani oleh XX, jabatan: Direktur Utama;
bahwa Surat Banding Nomor: 37/IX/TMA-IMP/13 tanggal 12 September 2013, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: 37/IX/TMA-IMP/13 tanggal 12 September 2013, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3971/KPU.01/2013 tanggal 04 Juli 2013 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-006879/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013 tanggal 02 Mei 2013;
bahwa Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan bahwa “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi”;
bahwa Surat Banding Nomor: 37/IX/TMA-IMP/13 tanggal 12 September 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 17 September 2013 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 04 Juli 2013. Apabila jangka waktu pengajuan banding dihitung sejak tanggal Keputusan Terbanding yaitu tanggal 04 Juli 2013 hingga tanggal diterimanya surat banding di Sekretariat Pengadilan Pajak yaitu tanggal 04 Juni 2013 maka banding Pemohon Banding diajukan dalam jangka waktu 76 (tujuh puluh enam) hari, karenanya pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa Surat Banding Nomor: 37/IX/TMA-IMP/13 tanggal 12 September 2013, memenuhipersyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: 37/IX/TMA-IMP/13 tanggal 12 September 2013, memuat alasan-alasan banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu tanggal 18 Juli 2013, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: 37/IX/TMA-IMP/13 tanggal 12 September 2013 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa banding diajukan terhadap jumlah Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp35.021.000,00 (tiga puluh lima juta dua puluh satu ribu rupiah) dan 50%nya adalah sebesar Rp17.510.500,00 (tujuh belas juta lima ratus sepuluh ribu rupiah);
bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan pembayaran tagihan pungutan impor, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: 37/IX/TMA-IMP/13 tanggal 12 September 2013 ditandatangani oleh XX, jabatan: Direktur Utama;
bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kewenangan XX, jabatan: Direktur Utama, untuk menandatangani Surat Banding Nomor: 37/IX/TMA-IMP/13 tanggal 12 September 2013, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
bahwa dengan demikian Surat Banding Nomor: 37/IX/TMA-IMP/13 tanggal 12 September 2013 berdasarkan hasil pemeriksaan dalam sidang dengan Acara Biasa, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 37/IX/TMA-IMP/13 tanggal 12 September 2013 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima;
bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut;
|
MENIMBANG
–
–
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
MEMUTUSKAN
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3971/KPU.01/2013 tanggal 04 Juli 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-006879/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 02 Mei 2013, atas nama PT XXX, tidak dapat diterima;
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3971/KPU.01/2013 tanggal 04 Juli 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-006879/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 02 Mei 2013, atas nama PT XXX, tidak dapat diterima;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 29 April 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua;
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota;
Usman Pasaribu, S.Sos. sebagai Hakim Anggota;
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti.
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua;
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota;
Usman Pasaribu, S.Sos. sebagai Hakim Anggota;
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti.
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.
