Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52496/PP/M.IXA/19/2014
Tinggalkan komentar16 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52496/PP/M.IXA/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52496/PP/M.IXA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap importasi dengan PIB Nomor: 181385 tanggal 10 Mei 2013 berupa Mini Cooper 1.6 A/T Chassis No. WMWSS52020WN48041 dan WMWSS520X0WN48045 seperti data terlampir dimana Terbanding menetapkan total Tambah Bayar (NOTUL) untuk barang-barang tersebut sebesar Rp39.861.000,00;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa dikarenakan permohonan banding adalah atas keputusan keberatan, maka terbanding berpendapat seyogyanya data-data yang diakui dan diterima pada saat banding adalah data-data yang hanya diserahkan pada saat proses keberatan, sehingga untuk data-data yang tidak diserahkan pada saat proses keberatan patut diabaikan dan ditolak pada saat proses banding;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4129/KPU.01/2013 tanggal 12 Juli 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-007903/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 20 Mei 2013;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Surat Banding Nomor: 047/GP/Banding/VIII/2013 tanggal 27 Agustus 2013 ditandatangani oleh XX, jabatan: Direktur;
bahwa Surat Banding Nomor: 047/GP/Banding/VIII/2013 tanggal 27 Agustus 2013, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: 047/GP/Banding/VIII/2013 tanggal 27 Agustus 2013, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4129/KPU.01/2013 tanggal 12 Juli 2013 tentang penetapan atas Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-007903/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 20 Mei 2013;
bahwa Surat Banding Nomor: 047/GP/Banding/VIII/2013 tanggal 27 Agustus 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2013 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 12 Juli 2013, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa Surat Banding Nomor: 047/GP/Banding/VIII/2013 tanggal 27 Agustus 2013, memenuhipersyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: 047/GP/Banding/VIII/2013 tanggal 27 Agustus 2013, memuat alasan- alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: 047/GP/Banding/VIII/2013 tanggal 27 Agustus 2013 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Pajak dalam Rangka Impor dan Denda Administrasi yang terutang sebesar Rp39.861.000,00 (tiga puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh satu ribu rupiah) dan 50%-nya adalah sebesar Rp19.930.500,00 (sembilan belas juta sembilan ratus tiga puluh ribu lima ratus rupiah);
bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan pembayaran tagihan pungutan impor, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: 047/GP/Banding/VIII/2013 tanggal 27 Agustus 2013 ditandatangani oleh XX, jabatan: Direktur;
bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kewenangan XX, jabatan: Direktur, untuk menandatangani Surat Banding Nomor: 047/GP/Banding/VIII/2013 tanggal 27 Agustus 2013, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
bahwa dengan demikian Surat Banding Nomor: 047/GP/Banding/VIII/2013 tanggal 27 Agustus 2013 berdasarkan hasil pemeriksaan dalam sidang dengan Acara Biasa, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 047/GP/Banding/VIII/2013 tanggal 27 Agustus 2013 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa karena Surat Banding Nomor: 047/GP/Banding/VIII/2013 tanggal 27 Agustus 2013 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima;
bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut;
|
MENIMBANG
–
–
MENGINGAT
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
MEMUTUSKAN
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4129/KPU.01/2013 tanggal 12 Juli 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-007903/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 20 Mei 2013, atas nama PT XXX, tidak dapat diterima;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 22 April 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IX Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua;
Drs. Sunarto, MM. sebagai Hakim Anggota;
Usman Pasaribu, S.Sos. sebagai Hakim Anggota;
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti.
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua;
Drs. Sunarto, MM. sebagai Hakim Anggota;
Usman Pasaribu, S.Sos. sebagai Hakim Anggota;
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti.
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.
