Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52491/PP/M.IXA/19/2014

Tinggalkan komentar

16 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52491/PP/M.IXA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penerbitan SPTNP Nomor: SPTNP-000997/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 03 Mei 2013;
Menurut Terbanding
:
bahwa tarif BM atas impor barang yang diberitahukan dalam PIB 009808 tanggal 09 April 2013 sebesar BM:5% BBS: 100% yang diberitahukan Pemohon Banding adalah tidak benar;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-234/WBC.02/2013 tanggal 15 Juli 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-000997/WBC.02/KPP.MP.01/2013tanggal 03 Mei 2013;
Menurut Majelis
:
bahwa Surat Banding Nomor: 001/SADP/IX/2012 tanggal 10 September 2013 ditandatangani oleh XX, jabatan: Direktur;
bahwa Surat Banding Nomor: 001/SADP/IX/2012 tanggal 10 September 2013, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: 001/SADP/IX/2012 tanggal 10 September 2013, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-234/WBC.02/2013 tanggal 15 Juli 2013 tentang penetapan atas Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-000997/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 03 Mei 2013;
bahwa Surat Banding Nomor: 001/SADP/IX/2012 tanggal 10 September 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 13 September 2013 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 15 Juli 2013, apabila jangka waktu pengajuan banding dihitung sejak tanggal Keputusan Terbanding yaitu tanggal 15 Juli 2013 sampai dengan tanggal diterimanya Surat Banding di Sekretariat Pengadilan Pajak yaitu tanggal 13 September 2013 maka banding Pemohon Banding diajukan dalam jangka waktu 61 (enam puluh satu) hari, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa Surat Banding Nomor: 001/SADP/IX/2012 tanggal 10 September 2013, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: 166/MSSM/VIII/2012 tanggal 30 Agustus 2012, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun pengajuan banding, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: 001/SADP/IX/2012 tanggal 10 September 2013 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp18.599.000,00 (delapan belas juta lima ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) dan 50%-nya adalah sebesar Rp9.299.500,00 (sembilan juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu lima ratus rupiah);
bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan pembayaran tagihan pungutan impor, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: 001/SADP/IX/2012 tanggal 10 September 2013 ditandatangani oleh Saudara Benny Djuarsa, jabatan: Direktur;
bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kewenangan Saudara Benny Djuarsa, jabatan: Direktur, untuk menandatangani Surat Banding Nomor: 001/SADP/IX/2012 tanggal 10 September 2013, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa dengan demikian Surat Banding Nomor: 001/SADP/IX/2012 tanggal 10 September 2013 berdasarkan hasil pemeriksaan dalam sidang dengan Acara Biasa, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 001/SADP/IX/2012 tanggal 10 September 2013 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa karena Surat Banding Nomor: 001/SADP/IX/2012 tanggal 10 September 2013 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (4) dan 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima;
bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut;
MENIMBANG
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
MEMUTUSKAN
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-234/WBC.02/2013 tanggal 15 Juli 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-000997/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 03 Mei 2013, atas nama PT XXXtidak dapat diterima;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 15 April 2014 berdasarkan musyawarahMajelis IX Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua;
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota;
Usman Pasaribu, S.Sos. sebagai Hakim Anggota;
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti.

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200