Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52489/PP/M.IXA/19/2014
Tinggalkan komentar16 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52489/PP/M.IXA/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52489/PP/M.IXA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pembebanan Tarif Klasifikasi Pos Tarif 9401.79.00.90, jenis barang berupa Aluminium Chair, Kursi Rangka Metal, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 061383 tanggal 14 Februari 2013 yaitu Pembebanan Klasifikasi Pos Tarif 9401.79.00.90 sebesar BM (AC-FTA): 0% dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Pembebanan Tarif Klasifikasi Pos Tarif 9401.79.00.90 sebesar BM (MFN): 10%;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa mengacu pada point a sampai dengan Rule 3 Wholly Obtained Products tersebut di atas, pos tarif9401.79 diragukan sebagai pos tarif yang dapat digunakan untuk mendapat criteria Wholly Obtained;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa jawaban atau tanggapan atas Surat Retroactive Check pejabat KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor S-1236/KPU.01/2013 tanggal 3 April 2013 telah diberikan jawaban oleh pihak Shenzhen Entry – Exit Inspection and Quarantine Bureu of The People’s Republic of China dengan nomor referensi 47000013273 tanggal 28 Mei 2013 tentang ptentang peruntukkan Wholly Obtained pada Kolom 8 Form E sudah sesuai dengan Overleaf Notes pada Form E: Oro gin Criteria: Products Wholly Produced in and All the materials are Wholly Obtained from the Country of Exportation;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 061383 tanggal 14 Februari 2013 dengan pemberitahuan berupa Aluminium Chair, Kursi Rangka Metal, Negara asal China, dengan klasifikasi pos tarif 9401.79.00.90 dan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%;
bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3204/KPU.01/2013 tanggal 29 Mei 2013, berdasarkan penelitian, importasi Aluminium Chair, Kursi Rangka Metal, yang diimpor dengan PIB Nomor: 061383 tanggal 14 Februari 2013, menggunakan Form E Nomor E13470ZC40790032 tanggal 01 Februari 2013, mengacu pada point a sampai dengan Rule 3 Wholly Obtained Products, pos tarif 9401.79 diragukan sebagai pos tarif yang dapat digunakan untuk mendapat Criteria Wholly Obtained, maka terhadap barang yang diimpor dengan PIB Nomor 061383 tanggal 14 Februari 2013, pembebanan bea masuknya dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 10%;
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 3681/AHI-IMP/VII/2013 tanggal 25 Juli 2013 secara implisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-3204/KPU.01/2013 tanggal 29 Mei 2013, Pemohon Banding mengemukakan alasan bahwa jawaban atau tanggapan atas Surat Retroactive Check pejabat KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor S-1236/KPU.01/2013 tanggal 3 April 2013 telah diberikan jawaban oleh pihak Shenzhen Entry – Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China dengan nomor referensi 47000013273 tanggal 28 Mei 2013 tentang ptentang peruntukkan Wholly Obtained pada Kolom 8 Form E sudah sesuai dengan Overleaf Notes pada Form E: Oro gin Criteria: Products Wholly Produced in and All the materials are Wholly Obtained from the Country of Exportation;
bahwa ketentuan ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) juncto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’sRepublic Of China;
bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, dalam melaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area;
bahwa berdasarkan Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area pada Rule 7 dinyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of eachapplication for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:
(a) The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with therequirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;
(b) The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA; (c) The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted; (d) Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported; (e) Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right; bahwa berdasarkan Annex 3: Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area pada Rule 3 dinyatakan “Within the meaning of Rule 2 (a), the following shall be considered as wholly produced or obtained in a Party:
(a) Plant and plant products harvested, picked or gathered there;
(b) Live animals 2 born and raised there;(c) Product obtained from live animals referred to in paragraph (b) above; (d)Products obtained from hunting, trapping, fishing, aquaculture, gathering or capturing conducted there; (e)Minerals and other naturally occurring substances, not included in paragraphs (a) to (d), extracted or taken from its soil, waters, seabed or beneath their seabed; (f)Products taken from the waters, seabed or beneath the seabed outside the territorial waters of that Party, provided that that Party has the rights to exploit such waters, seabed and beneath the seabed in accordance with international law; (g)Products of sea fishing and other marine products taken from the high seas by vesselsregistered with a Party or entitled to fly the flag of that Party; (h)Products processed and/or made on board factory ships registered with a Party or entitled to fly the flag of that Party, exclusively from products referred to in paragraph (g) above; (i)Articles collected there which can no longer perform their original purpose nor are capable of being restored or repaired and are fit only for disposal or recovery of parts of raw materials, or for recycling purposes; and (j) Goods obtained or produced in a Party solely from products referred to in paragraphs (a) to (i)above; bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”;
bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan”;
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2012 dengan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 696;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti/dokumen sebagai berikut:
P.1.Surat kepada Shenzen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China tanggal 15 Juli 2013;
P.2. Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3204/KPU.01/2013 tanggal 29 Mei 2013; P.3. Surat Keberatan Nomor: 0892/AHI-IMP/IV/2013 tanggal 02 April 2013; P.4.Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-003916/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013 tanggal 13 Maret 2013; P.5. SSPCP tanggal 13 Juni 2013 sebesar Rp24.273.000,00 (Keputusan Terbanding); P.6. PIB Nomor: 061383 tanggal 14 Februari 2013 CIF USD22,308.000; P.7.SSPCP tanggal 14 Februari 2013 sebesar Rp26.969.00,00 (PIB); P.8.Purchase Order Nomor: PO.00.KB.001800 tanggal 08 Januari 2013; P.9.Commercial Invoice Nomor: AGD-9935A tanggal 29 Januari 2013;P.10. Packing List untuk Invoice Nomor: AGD-9935A tanggal 29 Januari 2013; P.11. Form E Nomor: E13470ZC40790038 tanggal 05 Februari 2013; P.12. Bill of Lading Nomor: NGB3010379 tanggal 29 Januari 2013; P.13. Marince Cargo Insurance Policy Schedule Nomor: 890301030213020276 tanggal 29 Januari 2013; P.14. Premium Note Nomor: 001352/DN/0301/02/13 tanggal 13 Februari 2013; P.15. Request for Payment Voucher Nomor: 413499; P.16.Aplikasi TT tanggal 26 Febrauri 2013 sebesar USD161,985.88; P.17.Rekening Koran tanggal 26 Februari 2013; P.18. Pre Alert tanggal 31 Januari 2013; P.19. SPPB Nomor: 059451/KPU.01/2013 tanggal 15 Februari 2013; P.20. Akta Notaris Nomor: 149 tanggal 11 Mei 2011; P.21.Pengesahan Akta Notaris Nomor: 149 tanggal 11 Mei 2011 oleh Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-0053150.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 01 Juli 2011; bahwa berdasarkan Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-1236/KPU.01/2013 tanggal 03 April 2013, telah diminta konfirmasi keabsahan Form E Nomor E13470ZC40790032 tanggal 01 Februari 2013 kepada Shenzhen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China;
bahwa berdasarkan Surat Shenzhen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China Nomor: 47000013273 tanggal 28 Mei 2013 sebagai jawaban konfirmasi Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-1236/KPU.01/2013 tanggal 03 April 2013, menyatakan bahwa Form E Nomor E13470ZC40790032 tanggal 01 Februari 2013 adalah benar diterbitkan oleh Shenzhen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China dan seluruh material yang digunakan untuk produksi diperoleh di China, dengan demikian telah memenuhi Criteria Wholly Obtained sebagaimana dimaksud Rule 3 huruf (j) Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen pendukung berupa Invoice, Packing List, PIB, Bill of Lading, Form E Nomor E13470ZC40790032 tanggal 01 Februari 2013, Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-1236/KPU.01/2013 tanggal 03 April 2013 dan Surat Shenzhen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China Nomor: 47000013273 tanggal 28 Mei 2013 , kedapatan bahwa Form E Nomor E13470ZC40790032 tanggal 01 Februari 2013 adalah sah sehingga Form E Nomor E13470ZC40790032 tanggal 01 Februari 2013 dapat diterima, oleh karenanya atas importasi Aluminium Chair, Kursi Rangka Metal, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 061383 tanggal 14 Februari 2013 diberikan preferensi tarif skema ACFTA dan ditetapkan pembebanan tarif bea masuknya sebesar 0%;
|
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Aluminium Chair,Kursi Rangka Metal, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 9401.79.00.90 tarif bea masuk ACFTA 0% yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 061383 tanggal 14 Februari 2013 mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan atas barang impor berupa Aluminium Chair, Kursi Rangka Metal, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 9401.79.00.90 dikenakan pembebanan tarif bea masuk skema ACFTA sebesar 0% sesuai dengan PIB Nomor: 061383 tanggal 14 Februari 2013;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Aluminium Chair,Kursi Rangka Metal, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 9401.79.00.90 tarif bea masuk ACFTA 0% yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 061383 tanggal 14 Februari 2013 mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan atas barang impor berupa Aluminium Chair, Kursi Rangka Metal, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 9401.79.00.90 dikenakan pembebanan tarif bea masuk skema ACFTA sebesar 0% sesuai dengan PIB Nomor: 061383 tanggal 14 Februari 2013;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3204/KPU.01/2013 tanggal 29 Mei 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-003916/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 13 Maret 2013, atas nama PT XXX dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas impor Aluminium Chair, Kursi Rangka Metal, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 9401.79.00.90 sesuai PIB Nomor: 061383 tanggal 14 Februari 2013 sebesar 0% dengan mendapat preferensi tarif skema ACFTA sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3204/KPU.01/2013 tanggal 29 Mei 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-003916/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 13 Maret 2013, atas nama PT XXX dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas impor Aluminium Chair, Kursi Rangka Metal, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 9401.79.00.90 sesuai PIB Nomor: 061383 tanggal 14 Februari 2013 sebesar 0% dengan mendapat preferensi tarif skema ACFTA sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IX Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua;
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota;
Usman Pasaribu, S.Sos. sebagai Hakim Anggota;
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti.
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua;
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota;
Usman Pasaribu, S.Sos. sebagai Hakim Anggota;
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti.
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.
