Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52488/PP/M.IXA/19/2014

Tinggalkan komentar

16 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52488/PP/M.IXA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pembebanan Tarif Klasifikasi Pos Tarif 8539.32.00.00 (Pos 1) dan 8504.10.00.00 (Pos 2), jenis barang berupa Metal Handle Lamp dan Ballast, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 038430 tanggal 31 Januari 2013 yaitu Pembebanan Klasifikasi Pos Tarif 8539.32.00.00 (Pos 1) dan 8504.10.00.00 (Pos 2) sebesar BM (AC-FTA): 0% dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Pembebanan Tarif Klasifikasi Pos Tarif 8539.32.00.00 (Pos 1) sebesar BM (MFN): 5% dan 8504.10.00.00 (Pos 2) sebesar BM (MFN): 10%;
Menurut Terbanding
:
bahwa dikarenakan tanda tangan dan bentuk stempel pada Form E berbeda dengan specimen tanda tangan pejabat yang berwenang Shanghai Entry-Exit Inspection And Quarantine Bereau Of The People’s Republic Of China, maka terhadap barang yang diimpor dengan PIB nomor 038430 tanggal 31 Januari 2013, pembebanan bea masuknya dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN);
Menurut Pemohon
:
bahwa Official Seals (stamp) pada Form-E No. E133100123900001 Tanggal 12 Januari 2013 sudah sesuai dengan Spesimen Tandatangan dan Stamp yang diberikan kepada ASEAN Secretariat oleh General Administration of Quality Supervision Inspection and Quarantine of the People’s Republic of China (AQSIQ);
bahwa demikian juga dengan Stamp (stempel) supplier dari Shanghai Yarning Lighting Co., Ltd. adalah sesuai dengan yang dimiliki oleh supplier tersebut dimana untuk Invoice dan Packing List menggunakan stempel bentuk Round Oval berwarna biru dan untuk Form-E dan lainnya yang berhubungan dengan pemerintahan menggunakan stempel Bentuk Round Oval berwarna biru dengan tambahan tulisan pada tengahnya;
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 038430 tanggal 31 Januari 2013 dengan pemberitahuan berupa Metal Handle Lamp dan Ballast, Negara asal China, dengan klasifikasi pos tarif dan pembebanan tarif bea masuk sebagai berikut:
pos
Jenis Barang
Pemberitahuan
Pos Tarif
Bea Masuk
1
Metal Halide Lamp
8539.32.00.00
0%(ACFTA)
2
Ballast
8504.10.00.00
0% (ACFTA)
bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3150/KPU.01/2013 tanggal 29 Mei 2013, berdasarkan penelitian, importasi Metal Handle Lamp dan Ballast, Negara asal China, yang diimpor dengan PIB Nomor: 038430 tanggal 31 Januari 2013, sesuai Form E Nomor E133100123900001 tanggal 12 Januari 2012, tanda tangan dan bentuk stempel yang tertera pada Form E dimaksud berbeda dengan “Specimen Signatures of Officials Authorized to Issue Certificate of Origin of the People’s Republic of China” dari Shanghai Entry-Exit Inspection And Quarantine Bereau Of The People’s Republic Of China berbeda dengan yang tertera di Form Emaka terhadap barang yang diimpor dengan PIB Nomor 038430 tanggal 31 Januari 2013, pembebanan bea masuknya dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebagai berikut:
pos
Jenis Barang
Penetapan
Pos Tarif
Bea Masuk
1
Metal Halide Lamp
8539.32.00.00
5 % (MFN)
2
Ballast
8504.10.00.00
10 % (MFN)
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 3679/AHI-IMP/VII/2013 tanggal 25 Juli2013 secara implisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-3150/KPU.01/2013 tanggal 29 Mei 2013, Pemohon Banding mengemukakan alasan bahwa Official Seals (stamp) pada Form-E No. E133100123900001 Tanggal 12 Januari 2013 sudah sesuai dengan Spesimen Tandatangan dan Stamp yang diberikan kepada ASEAN Secretariat oleh General Administration of Quality Supervision Inspection and Quarantine of the People’s Republic of China (AQSIQ). Demikian juga dengan Stamp (stempel) supplier dari Shanghai Yarning Lighting Co., Ltd. adalah sesuai dengan yang dimiliki oleh supplier tersebut dimana untuk Invoice dan Packing List menggunakan stempel bentuk Round Oval berwarna biru dan untuk Form-E dan lainnya yang berhubungan dengan pemerintahan menggunakan stempel Bentuk Round Oval berwarna biru dengan tambahan tulisan pada tengahnya;
bahwa ketentuan ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) juncto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co- Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’sRepublic Of China;
bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, dalam melaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area;
bahwa berdasarkan Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area pada Rule 7 dinyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of eachapplication for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:
(a) The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with therequirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;
(b) The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;
(c)The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted;
(d) Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;
(e)Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to thedomestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right;
bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”;
bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli2012 dinyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
  2. Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), pada pemberitahuan impor barang;
  3. Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free TradeArea (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan;
  4. Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum”;
bahwa berdasarkan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan”;
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2012 dengan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 696;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti/dokumen sebagai berikut:
P.1. Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3150/KPU.01/2013 tanggal 29 Mei 2013;
P.2. Surat Nomor: 201301032 tanggal 01 Juli 2013;
P.3. Surat Shanghai Yaming Lighting Co., Ltd;
P.4. Surat Keberatan Nomor: 0888/AHI-IMP/IV/2013 tanggal 02 April 2013;
P.5.Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-002910/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013 tanggal 23 Februari 2013;
P.6. SSPCP tanggal 13 Juni 2013 sebesar Rp6.929.000,00 (Keputusan Terbanding);
P.7. PIB Nomor: 038430 tanggal 31 Januari 2013 CIF USD8,225.20;
P.8. SSPCP tanggal 29 Januari 2013 sebesar Rp10.139.00,00 (PIB);
P.9. Purchase Order Nomor: PO.00.KA.001736 tanggal 30 November 2012;
P.10. Invoice Nomor: YM12E1416 tanggal 12 Desember 2013;
P.11. Packing List Nomor: YM12E1416 tanggal 12 Desember 2013;
P.12. Proforma Invoice Nomor: YM12E1416 tanggal 20 November 2012;
P.13. Form E Nomor: E133100123900001 tanggal 12 Januari 2013;
P.14. Bill of Lading Nomor: VNE12120128A tanggal 12 Januari 2013;
P.15. Marince Cargo Insurance Policy Schedule Nomor: 890301030213010335 tanggal 12 Januari 2013;
P.16. Premium Note Nomor: 890301030213010335 tanggal 28 Januari 2013;
P.17. Aplikasi TT tanggal 15 Januari 2013 sebesar USD8,215.20;
P.18. Invoice Nomor: IMP/C/0060A/01/13 tanggal 23 Januari 2013;
P.19. Invoice Nomor: A00344 tanggal 23 Januari 2013;
P.20.SPPB Nomor: 036646/KPU.01/2013 tanggal 31 Januari 2013;
P.21.Akta Notaris Nomor: 149 tanggal 11 Mei 2011;
P.22. Pengesahan Akta Notaris Nomor: 149 tanggal 11 Mei 2011 oleh Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-0053150.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 01 Juli 2011;
bahwa berdasarkan Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-813/KPU.01/2013 tanggal 08 Maret 2013, telah diminta konfirmasi keabsahan Form E Nomor E133100123900001 tanggal 12 Januari 2012 kepada Shanghai Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China;
bahwa berdasarkan Surat Shanghai Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China Nomor: 201301032 tanggal 01 Juli 2013 sebagai jawaban konfirmasi Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-813/KPU.01/2013 tanggal 08 Maret 2013, menyatakan bahwa Form E Nomor E133100123900001 tanggal 12 Januari 2012 adalah benar diterbitkan oleh Shanghai Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China dan ditandatngani oleh Xie Yongsheng;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen pendukung berupa Invoice, Packing List, PIB, Bill of Lading, Form E Nomor E133100123900001 tanggal 12 Januari 2012, Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-813/KPU.01/2013 tanggal 08 Maret 2013 dan Surat Shanghai Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China Nomor: 201301032 tanggal 01 Juli 2013, kedapatan bahwa Form E Nomor E133100123900001 tanggal 12 Januari 2012 adalah sah dan benar sehingga Form E Nomor E133100123900001 tanggal 12 Januari 2012 dapat diterima, oleh karenanya atas importasi Metal Handle Lamp dan Ballast yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 038430 tanggal 31 Januari 2013 diberikan preferensi tarif skema ACFTA dan ditetapkan pembebanan tarif bea masuknya sebagai berikut:
pos
Jenis Barang
Pemberitahuan
Pos Tarif
Bea Masuk
1
Metal Halide Lamp
8539.32.00.00
0%(ACFTA)
2
Ballast
8504.10.00.00
0% (ACFTA)
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Metal HandleLamp dan Ballast, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 8539.32.00.00 (pos 1) dan 8504.10.00.00 (pos 2), tarif bea masuk ACFTA 0% yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 038430 tanggal 31 Januari 2013 mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan atas barang impor berupa Metal Handle Lamp dan Ballast, Negara asal China, dikenakan pembebanan tarif bea masuk skema ACFTA sebesar 0% sesuai dengan PIB Nomor: 038430 tanggal 31 Januari 2013 sebagai berikut:
pos
Jenis Barang
Pemberitahuan
Pos Tarif
Bea Masuk
1
Metal Halide Lamp
8539.32.00.00
0%(ACFTA)
2
Ballast
8504.10.00.00
0% (ACFTA)
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3150/KPU.01/2013 tanggal 29 Mei 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-002910/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 23 Februari 2013, atas nama PT XXX dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor berupa Metal Handle Lamp dan Ballast, Negara asal China, sesuai PIB Nomor: 038430 tanggal 31 Januari 2013 sebesar 0% dengan mendapat preferensi tarif skema ACFTA sebagai berikut:
pos
Jenis Barang
Pemberitahuan
Pos Tarif
Bea Masuk
1
Metal Halide Lamp
8539.32.00.00
0%(ACFTA)
2
Ballast
8504.10.00.00
0% (ACFTA)
sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IX Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua;
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota;
Usman Pasaribu, S.Sos. sebagai Hakim Anggota;
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti.

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200