Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52486/PP/M.IXA/19/2014

Tinggalkan komentar

16 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52486/PP/M.IXA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pembebanan Tarif Klasifikasi Pos Tarif 6601.10.00.00 (Pos 1-6), 6810.99.00.00 (Pos 7-9), dan 6603.90.10.00 (Pos 10), jenis barang berupa Umbrella VariousType (10 jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 045684 tanggal 05 Februari 2013 yaitu Pembebanan Klasifikasi Pos Tarif 6601.10.00.00 (Pos 1-6) sebesar BM (AC-FTA): 15% BBS: 100%, 6810.99.00.00 (Pos 7-9) sebesar BM (AC-FTA): 10% BBS: 100%, dan 6603.90.10.00 (Pos 10) sebesar BM (AC-FTA): 10% BBS: 100% dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Pembebanan Tarif Klasifikasi Pos Tarif 6601.10.00.00 (Pos 1-6) sebesar BM (MFN): 15%, 6810.99.00.00 (Pos 7-9) sebesar BM (MFN): 10%, dan 6603.90.10.00 (Pos 10) sebesar BM (MFN): 10%;
Menurut Terbanding
:
bahwa karena terdapat keraguan pada Form E, maka dilakukan konfirmasi atas Certificate of Origin(Form E) kepada Guangdong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau dengan surat nomor S- 695/KPU.01/2013 tanggal 01 Maret 2013, namun hasil konfirmasi belum diterima Terbanding;
bahwa atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema AC-FTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum untuk pos tarif 6601.10.00.00 sebesar 15%; untuk pos tarif 6603.90.10.00 sebesar 10%; dan untuk pos tarif 6810.99.00.00 sebesar 10%;
Menurut Pemohon
:
bahwa pihak Nanhai (Guangdong) Entry – Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China telah menjelaskan tentang peruntukkan Wholly Obtained pada Kolom 8 Form E sudah sesuai dengan Overleaf Notes pada Form E: Orogin Criteria: Products Wholly Produced in and All the materials are Wholly Obtained from the Country of Exportation;
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 045684 tanggal 05 Februari 2013 dengan pemberitahuan berupa Umbrella Various Type, dan lain-lain (10 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, dengan klasifikasi pos tarif dan pembebanan tarif bea masuk sebagai berikut:
Pos
Jenis Barang
Klasifikasi
Bea masuk
1-6
Alu Umbrella 3.5 M
6601.10.00.00
15% BBS 100% (AC-FTA)
7-9
Concrete Base 25 Kg
6810.99.00.00
10% BBS 100% (AC-FTA)
10
Base Rack 3 Layers
6603.90.10.00
10% BBS 100% (AC-FTA)
bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3221/KPU.01/2013 tanggal 29 Mei 2013, berdasarkan penelitian, importasi Umbrella Various Type, dan lain-lain (10 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diimpor dengan PIB Nomor: 045684 tanggal 05 Februari 2013 tidak termasuk sebagai pos tarif yang dapat digunakan untuk mendapat criteria Wholly Obtained dan berdasarkan penelitian diketahui bahwa bentuk tanda tangan yang ada pada Form E nomor E134403177000001 tanggal 15 Januari 2013 berbeda dengan contoh tanda tangan yang terdapat pada “Specimen Signatures of Officials Authorized to issue Certificate of Origin of the People’sRepublic of China” sehingga diragukan keabsahannya, terhadap importasi tersebut ditetapkan tarif pembebanan bea masuknya dengan skema tarif bea masuk yang berlaku umum menjadi sebagai berikut:
Pos
Jenis Barang
Klasifikasi
Bea Masuk
1-6
Alu Umbrella 3.5 M
6601.10.00.00
BM 15% (MFN)
7-9
Concrete Base 25 Kg
6810.99.00.00
BM 10% (MFN)
10
Base Rack 3 Layers
6603.90.10.00
BM 10% (MFN)
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 3704/AHI-IMP/VII/2013 tanggal 25 Juli2013 secara implisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-3221/KPU.01/2013 tanggal 29 Mei 2013, Pemohon Banding mengemukakan alasan bahwa pihak Nanhai (Guangdong) Entry – Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China telah menjelaskan tentang peruntukkan Wholly Obtained pada Kolom 8 Form E sudah sesuai dengan Overleaf Notes pada Form E: Orogin Criteria: Products Wholly Produced in and All the materials are Wholly Obtained from the Country of Exportation;
bahwa ketentuan ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) juncto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co- Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’sRepublic Of China;
bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, dalam melaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area;
bahwa berdasarkan Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area pada Rule 7 dinyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of eachapplication for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:
(a) The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with therequirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;
(b) The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;
(c)The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted;
(d) Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;
(e)Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to thedomestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right;
bahwa berdasarkan Annex 3: 

Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area pada Rule 3 dinyatakan “Within the meaning of Rule 2 (a), the following shall be considered as wholly produced or obtained in a Party:
(a) Plant and plant products harvested, picked or gathered there;
(b) 
Live animals 2 born and raised there;
(c) Product obtained from live animals referred to in paragraph (b) above;
(d)Products obtained from hunting, trapping, fishing, aquaculture, gathering or capturing conducted there;
(e)Minerals and other naturally occurring substances, not included in paragraphs (a) to (d), extracted or taken from its soil, waters, seabed or beneath their seabed;
(f)Products taken from the waters, seabed or beneath the seabed outside the territorial waters of that Party, provided that that Party has the rights to exploit such waters, seabed and beneath the seabed in accordance with international law;
(g)Products of sea fishing and other marine products taken from the high seas by vesselsregistered with a Party or entitled to fly the flag of that Party;
(h)Products processed and/or made on board factory ships registered with a Party or entitled to fly the flag of that Party, exclusively from products referred to in paragraph (g) above;
(i)Articles collected there which can no longer perform their original purpose nor are capable of being restored or repaired and are fit only for disposal or recovery of parts of raw materials, or for recycling purposes; and
(j) Goods obtained or produced in a Party solely from products referred to in paragraphs (a) to (i)above;

bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”;
bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
  2. Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), pada pemberitahuan impor barang;
  3. Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free TradeArea (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan;
  4. Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum”;
bahwa berdasarkan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan”;
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2012 dengan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 696;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti/dokumen sebagai berikut:
P.1. Surat Re: Verification of Certificate of Origin Form E No E13470ZC40790032;
P.2. Surat Shenzen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic ofChina tanggal 15 Juli 2013;
P.3. Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3221/KPU.01/2013 tanggal 29 Mei 2013;
P.4. Surat Keberatan Nomor: 0889/AHI-IMP/IV/2013 tanggal 02 April 2013;
P.5. Surat Nomor: 0892/WHI-IMP/IV/2013 tanggal 02 April 2013 perihal Keberatan atas SPTNP;
P.6. Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-003916/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 13 Maret 2013;P.7. SSPCP tanggal 13 Juni 2013 sebesar Rp18.371.000,00;
P.8. PIB Nomor Aju: 000000-103544-20130208-014791 tanggal 08 Februari 2013;
P.9. SSPCP tanggal 12 Februari 2013 sebesar Rp20.413.000,00;
P.10. Purchase Order Nomor: PO.00.KB.001581 tanggal 27 Desember 2012;
P.11. Packing List untuk Invoice Nomor: AGD-9936 tanggal 29 Januari 2013;
P.12. Invoice Nomor: AGD-9936 tanggal 29 Januari 2013;
P.13. Form E Nomor: E13470ZC40790032 tanggal 01 Februari 2013;
P.14. Bill of Lading Nomor: NGB3010148 tanggal 29 Januari 2013;
P.15. Marince Cargo Insurance Policy Schedule Panin Insurance Nomor: 890301030213020185 tanggal 29 Januari 2013;
P.16. Premium Note Nomor: 000939/DN/03 01/02/13 tanggal 07 Februari 2013;
P.17. Request for Payment Voucher Nomor: 413499;
P.18. Aplikasi TT tanggal 26 Februari 2013 sebesar USD161,985.88;
P.19. Rekening Koran tanggal 26 Februari 2013;
P.20. Pre Alert tanggal 31 Januari 2013;P.21. SPPB Nomor: 058397/KPU.01/2013 tanggal 14 Februari 2013;
P.22. Akta Notaris Nomor: 149 tanggal 11 Mei 2011;
P.23. Pengesahan Akta Notaris Nomor: 149 tanggal 11 Mei 2011 oleh Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-0053150.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 01 Juli 2011;
bahwa berdasarkan Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-695/KPU.01/2013 tanggal 01 Maret 2013, telah diminta konfirmasi keabsahan Form E Nomor E134403177000001 tanggal 15 Januari 2013 kepada Guangdong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China;
bahwa berdasarkan Surat Guangdong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China Nomor: 44000013139 tanggal 26 Juni 2013 sebagai jawaban konfirmasi Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-695/KPU.01/2013 tanggal 01 Maret 2013, menyatakan bahwa Form E Nomor E134403177000001 tanggal 15 Januari 2013 adalah benar diterbitkan oleh Guangdong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China dan seluruh material yang digunakan untuk produksi diperoleh di China, dengan demikian sesuai dengan Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen pendukung berupa Invoice, Packing List, PIB, Bill of Lading, Form E Nomor E134403177000001 tanggal 15 Januari 2013, Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-695/KPU.01/2013 tanggal 01 Maret 2013 dan Surat Guangdong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China Nomor: 44000013139 tanggal 26 Juni 2013, kedapatan bahwa Form E Nomor E134403177000001 tanggal 15 Januari 2013 adalah sah sehingga Form E Nomor E134403177000001 tanggal 15 Januari 2013 dapat diterima, oleh karenanya atas importasi Umbrella Various Type, dan lain-lain (10 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor 045684 tanggal 05 Februari 2013 diberikan preferensi tarif skema ACFTA dan ditetapkan pembebanan tarif bea masuknya sebesar 0%;
MENIMBANG
|
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Umbrella VariousType, dan lain-lain (10 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 6601.10.00.00 (pos 1-6), 6810.99.00.00 (pos 7-9) dan 6603.90.10.00 (pos 10) tarif bea masuk ACFTA 0% yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 045684 tanggal 05 Februari 2013 mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan atas barang impor berupa Umbrella Various Type, dan lain-lain (10 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, dikenakan pembebanan tarif bea masuk skema ACFTA sesuai dengan PIB Nomor 045684 tanggal 05 Februari 2013 sebagai berikut:
Pos
Jenis Barang
Klasifikasi
Bea masuk
1-6
Alu Umbrella 3.5 M
6601.10.00.00
15% BBS 100% (AC-FTA)
7-9
Concrete Base 25 Kg
6810.99.00.00
10% BBS 100% (AC-FTA)
10
Base Rack 3 Layers
6603.90.10.00
10% BBS 100% (AC-FTA)
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3221/KPU.01/2013 tanggal 29 Mei 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-002923/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 25 Februari 2013, atas nama PT XXX dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas impor Umbrella Various Type, dan lain-lain (10 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, sesuai PIB Nomor: 045684 tanggal 05 Februari 2013 dengan mendapat preferensi tarif skema ACFTA sebagai berikut:
Pos
Jenis Barang
Klasifikasi
Bea masuk
1-6
Alu Umbrella 3.5M
6601.10.00.00
15% BBS 100% (AC-FTA)
7-9
Concrete Base 25Kg
6810.99.00.00
10% BBS 100% (AC-FTA)
10
Base Rack 3Layers
6603.90.10.00
10% BBS 100% (AC-FTA)
sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IX Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua;
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota;
Usman Pasaribu, S.Sos. sebagai Hakim Anggota;
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti.

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200