Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52484/PP/M.IXA/19/2014
Tinggalkan komentar16 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52484/PP/M.IXA/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52484/PP/M.IXA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pembebanan Tarif Klasifikasi Pos Tarif 6702.10.00.00, jenis barang berupa Artificial Azalea W/Wire Hanging Basket, dan lain-lain (12 jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 034472 tanggal 29 Januari 2013 yaitu Pembebanan Klasifikasi Pos Tarif 6702.10.00.00 sebesar BM (AC-FTA): 10% BBS 100% dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Pembebanan Tarif Klasifikasi Pos Tarif 6702.10.00.00 sebesar BM (MFN): 10%;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berdasarkan penelitian bahwa barang yang diimpor berupa Artificial Leaf Ivy W/Vvire Hanging Basket, Artificial Leaf lavender w/plastic pot, Artificial mait Grass 16cm, Artificial Grass 21cm, Artificial Leaf Colebus Bush w/plastic pot, Artificial Leaf Bamboo WfTerracotta Pot, Artificial Leaf Bamboo W/Terracotta Pot (pos 3,7,8,9,10,11 dan 12) tidak tercantum dalam Form E nomor E131206321590001 tanggat 03 Januari 2013, sehingga dianggap tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E);
bahwa terhadap jenis barang berupa Artificial Leaf Ivy W/VVire Hanging Basket, Artificial Leaf lavender w/plastic pot, Artificial mait Grass 16cm, Artificial Grass 21cm, Artificial Leaf Colebus Bush w/plastic pot, Artificial Leaf Bamboo W/Terracotta Pot, Artificial Leaf Bamboo W/Terracotta Pot (pos 3, 7, 8, 9, 10, 11 dan 12) yang diimpor dengan PIB nomor 034472 tanggal 29 Januari 2013, tidak berhak menggunakan fasilitas Tarif Bea Masuk Barang lmpor dalam rangka AC-FTA sehingga pembebanan bea masuk dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 10%;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pos Tarif, Jumlah Carton, Nomor Invoice, Tanggal Invoice dan Total Amount telah sama diberitahukan jadi seharusnya seluruh jenis barang impor Pemohon Banding pada pada PIB No. 034472 tanggal 29 Januari 2013 adalah sama dengan yang tercantum pada Form E No. E131206321590001 tanggal 3 Januari 2013;
bahwa dengan demikian maka Terbanding tidak dapat mengenakan tambahan pembayaran Pajak Dalam Rangka Impor, karena Form E Nomor: E131206321590001 tanggal 3 Januari 2013 yang Pemohon Banding lampirkan pada pemberitahuan impor Pemohon Banding pada PIB No. 034472 tanggal 29 Januari 2013 telah sesuai dan memenuhi persyaratan untuk mendapatkan fasilitas preferensi tarif AC-FTA sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 034472 tanggal 29 Januari 2013 dengan pemberitahuan berupa Artificial Azalea W/Wire Hanging Basket, dan lain-lain (12 jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB), Negara asal China, dengan klasifikasi pos tarif 6702.10.00.00 dan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0% dengan fasilitas preferensi tarif ACFTA;
bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2153/KPU.01/2013 tanggal 17 April 2013, berdasarkan penelitian, importasi Artificial Azalea W/Wire Hanging Basket, dan lain-lain (12 jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB) yang diimpor dengan PIB Nomor: 034472 tanggal 29 Januari 2013, Artificial Leaf Ivy W/Wire Hanging Basket, Artificial Leaf lavender w/plastic pot, Artificial mait Grass 16cm, Artificial Grass 21cm, Artificial Leaf Colebus Bush w/plastic pot, Artificial Leaf Bamboo W/Terracotta Pot, Artificial Leaf Bamboo W/Terracotta Pot (pos 3,7,8,9,10,11 dan 12) tidak tercantum dalam Form E nomor E131206321590001 tanggat 03 Januari 2013, sehingga dianggap tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E). Terhadap jenis barang berupa Artificial Leaf Ivy W/Wire Hanging Basket, Artificial Leaf lavender w/plastic pot, Artificial mait Grass 16cm, Artificial Grass 21cm, Artificial Leaf Colebus Bush w/plastic pot, Artificial Leaf Bamboo W/Terracotta Pot, Artificial Leaf Bamboo W/Terracotta Pot (pos 3, 7, 8, 9, 10, 11 dan 12) yang diimpor dengan PIB nomor 034472 tanggal 29 Januari 2013, tidak berhak menggunakan fasilitas Tarif Bea Masuk Barang lmpor dalam rangka AC-FTA sehingga pembebanan bea masuk dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 10%;
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 2512/AHI-IMP/VI/2013 tanggal 13 Juni 2013 secara implisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-2153/KPU.01/2013 tanggal 17 April 2013, Pemohon Banding mengemukakan alasan bahwa Pos Tarif, Jumlah Carton, Nomor Invoice, Tanggal Invoice dan Total Amount telah sama diberitahukan jadi seharusnya seluruh jenis barang impor Pemohon Banding pada pada PIB No. 034472 tanggal 29 Januari 2013 adalah sama dengan yang tercantum pada Form E No. E131206321590001 tanggal 3 Januari 2013;
bahwa ketentuan ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) juncto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co- Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’sRepublic Of China;
bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, dalam melaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area;
bahwa berdasarkan Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (Ocp) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area pada Rule 7 dinyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:
(a) The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with therequirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;
(b) The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA; (c) The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted (d) Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported; (e) Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right; bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli2012 dinyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”;
bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan”;
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2012 dengan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 696;
bahwa memenuhi permintaan Majelis dalam persidangan, Pemohon Banding menyerahkan bukti/dokumen sebagai berikut:
P.1. Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2153/KPU.01/2013 tanggal 17 April 2013; P.2. SSPCP tanggal 26 April 2013 sebesar Rp11.983.000,00 (Keputusan Terbanding); P.3. Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-001866/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013 tanggal 07 Februari 2013; P.4. Tanda Terima Permohonan Keberatan Nomor Agenda: 25825 tanggal 26 Februari 2013; P.5. Surat Keberatan Nomor: 0639/AHI-IMP/II/2013 tanggal 21 Februari 2013; P.6. Bukti Penerimaan Jaminan (BPJ) Tunai Nomor: 000619/JT/KBR/2013 tanggal 26 Februari 2013 sebesar Rp 11.983.000,00; P.7. SSPCP tanggal 29 Januari 2013 sebesar Rp27.043.000,00 (PIB); P.8. PIB Nomor: 034472 tanggal 29 Januari 2013 CIFUSD 22,076.36; P.9. Bill of Lading Nomor: TE200106 tanggal 03 Januari 2013; P.10. Bill of Lading Nomor: EGLV141200240157 tanggal 03 Januari 2013; P.11. Purchase Order Nomor: PO.00.KA.000154 tanggal 01 Oktober 2012; P.12. Proforma Invoice Nomor: 201209180 tanggal 24 September 2012; P.13. Invoice Nomor: XR13001 tanggal 03 Januari 2013; P.14. Packing List untuk Invoice Nomor: XR13001 tanggal 03 Januari 2013; P.15. Invoice Nomor: 114517 tanggal 22 Januari 2013; P.16. Marine Cargo Insurance Policy Schedule Panin Insurance Nomor: 890301030213010152 tanggal 03 Januari 2013; P.17. Premium Note Nomor: 001143/DN/0301/01/13 tanggal 16 Januari 2013; P.18. Permohonan Pengiriman Uang tanggal 18 Oktober 2012 sebesar USD 6,472.91; P.19. Bukti Pengeluaran Kas/Bank tanggal 18 Oktober 2012; P.20. Rekening Koran tanggal 18 Oktober 2012;P.21. Bukti Pengeluaran Kas/Bank tanggal 04 Januari 2013; P.22. Rekening Koran tanggal 04 Januari 2013; P.23. SPPB Nomor: 032915/KPU.01/2013 tanggal 29 Januari 2013; P.24. Form E Nomor: E131206321590001 tanggal 03 Januari 2013; P.25. Gambar Barang Impor; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Pemohon Banding melakukan importasi berupa Artificial Azalea W/Wire Hanging Basket, dan lain-lain (12 jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB, Proforma Invoice Nomor: 201209180 tanggal 24 September 2012 dan Invoice Nomor: XR13001 tanggal 03 Januari 2013), Negara asal China, dengan klasifikasi pos tarif 6702.10.00.00 dan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0% dengan fasilitas preferensi tarif ACFTA sesuai tidak tercantum dalam Form E nomor E131206321590001 tanggat 03 Januari 2013 serta telah diberitahukan dengan PIB Nomor: 034472 tanggal 29 Januari 2013;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Terbanding menetapkan pembebanan tarif bea masuk terhadap pos 3, 7, 8, 9, 10, 11 dan 12 karena barang tersebut tidak tercantum dalam Form E Nomor E131206321590001 tanggat 03 Januari 2013;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 034472 tanggal 29 Januari 2013, Proforma Invoice Nomor: 201209180 tanggal 24 September 2012, Invoice Nomor: XR13001 tanggal 03 Januari 2013 dan Form E Nomor: E131206321590001 tanggal 03 Januari 2013, kedapatan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan uarian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa importasi Artificial Azalea W/Wire Hanging Basket, dan lain-lain (12 jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor 034472 tanggal 29 Januari 2013 mendapat preferensi tarif skema ACFTA dan ditetapkan pembebanan tarif bea masuknya sebesar 0%;
|
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Artificial Azalea W/Wire Hanging Basket, dan lain-lain (12 jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 6702.10.00.00 tarif bea masuk ACFTA 0% yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 034472 tanggal 29 Januari 2013 mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan barang impor berupa Artificial Azalea W/Wire Hanging Basket, dan lain-lain (12 jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 6702.10.00.00 dikenakan pembebanan tarif bea masuk skema ACFTA sebesar 0% sesuai dengan PIB Nomor 034472 tanggal 29 Januari 2013;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Artificial Azalea W/Wire Hanging Basket, dan lain-lain (12 jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 6702.10.00.00 tarif bea masuk ACFTA 0% yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 034472 tanggal 29 Januari 2013 mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan barang impor berupa Artificial Azalea W/Wire Hanging Basket, dan lain-lain (12 jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 6702.10.00.00 dikenakan pembebanan tarif bea masuk skema ACFTA sebesar 0% sesuai dengan PIB Nomor 034472 tanggal 29 Januari 2013;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2153/KPU.01/2013 tanggal 17 April 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-001866/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 07 Februari 2013, atas nama PT XXX dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas impor Artificial Azalea W/Wire Hanging Basket, dan lain-lain (12 jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 6702.10.00.00 sesuai PIB Nomor: 034472 tanggal 29 Januari 2013 sebesar 0% dengan mendapat preferensi tarif skema ACFTA sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2153/KPU.01/2013 tanggal 17 April 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-001866/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 07 Februari 2013, atas nama PT XXX dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas impor Artificial Azalea W/Wire Hanging Basket, dan lain-lain (12 jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 6702.10.00.00 sesuai PIB Nomor: 034472 tanggal 29 Januari 2013 sebesar 0% dengan mendapat preferensi tarif skema ACFTA sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua;
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota;
Usman Pasaribu, S.Sos. sebagai Hakim Anggota;
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti.
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua;
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota;
Usman Pasaribu, S.Sos. sebagai Hakim Anggota;
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti.
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.
