Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52483/PP/M.IXA/19/2014

Tinggalkan komentar

16 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52483/PP/M.IXA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean, jenis barang berupa Uninstalled Industrial Embroidery Machine and Accessories: Unassembled Industrial Embroidery Machine & Accessories, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 060554 tanggal 14 Februari 2013 Nilai Pabean sebesar total CIF SGD33,220.00, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Nilai Pabean sebesar total CIF SGD44,783.80;
Menurut Terbanding
:
bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 060554 tanggal 14 Februari 2013 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (nilai transaksi barang impor yang bersangkutan gugur), sehingga Penetapan Nilai pabean menggunakan nilai transaksi barang identik s.d metode pengulangan (fallback) secara hirarki;
bahwa penetapan nilai pabean: Ditemukan barang identik dan serupa pada Data Base Nilai Pabean II:
Pos 1
Uraian
Pemberitahuan
PIB No. 060554 tql 14.02.13
PIB Pembanding
PIB No. 038543 tgl 31.01.13
Importir
PT. Makmur Sejahtera Sepanjang
Masa
PT. Tanjung Jaya Utama
Nama Barang
Uninstalled Ind. Embroidery Machine
& Accs, Unassembled Industrial
Embroidery Machine & Accessories
Computerized Embroidery Machine
And Accessories Spare Part
Negara Asal
China
China
No B/L
NGBJKT7102221
C0AU7050503050
Tgl B/L
28.01.13
21.01.13 (08 hari )
Pemasok
Ya Zhou Cheng Gong Trading
Zhejiang Yiwu Huishin Co.,Ltd
Jumlah Impor
4 Set /6.875 Kgs
4 Set/ 7.900 Kgs
Harga Satuan SGD
8,305.00 /Set
11,195.95/Set
Keterangan
Notul
Tidak Notul
bahwa berdasarkan data tersebut maka diusulkan harga satuan Uninstalled Ind. Embroidery Machine & Accs, Unassembled Industrial Embroidery Machine & Accessories sebesar CIF SGD11,195.95/Set, dan nilai pabean atas PIB Nomor 060554 tanggal 14 Februari 2013 ditetapkan menjadi sebesar CIF SGD44,783.80 (sesuai PFPD);
Menurut Pemohon
:
bahwa barang yang Pemohon Banding impor yang dikenakan tambah bayar berupa Uninstalled Industrial Embroidery Machine And Accessories: Unassembled Industrial Embroidery Machine And Accessories;
bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan di PIB adalah harga yang sebenarnya dan sudah sesuai dengan Invoice, Purchase Order dan Sales Contract;
bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan di PIB adalah harga yang sebenarnya dan sudah sesuai dengan harga transaksi antara Pemohon Banding dengan shipper Pemohon Banding;
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2381/KPU.01/2013 tanggal 26 April 2013, berdasarkan penelitian terhadap dokumen impor serta penelitian terhadap kewajaran nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 060554 tanggal 14 Februari 2013 berupa UninstalleIndustrial EmbroiderMachinanAccessoriesUnassembleIndustriaEmbroiderMachine & Accessories tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang identik yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan PIB Nomor 038543 tanggal 31 Januari 2013 atas nama PT Tanjung Jaya Utama menjadi sebesar CIF SGD44,783.80;
bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;
bahwa sesuai Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September2010 dinyatakan “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
  1. diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan Perundang-undangan yang berlaku di dalamDaerah Pabean;
  2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan;
  3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;
b.tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
c.tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan
d.tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang;
bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:
  1. barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
  2. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
  3. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;
  4. pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 060554 tanggal 14 Februari 2013 dengan menggunakan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang identik yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan PIB Nomor 038543 tanggal 31 Januari 2013 atas nama PT Tanjung Jaya Utama, jenis barang Computerized Embroidery Machine And Accessories Spare Part dengan harga satuan SGD11,195.95/Set. Berdasarkan pemeriksaan pada PIB Pemohon Banding Nomor: 060554 tanggal 14 Februari 2013, kedapatan jenis barang berupa UninstalleIndustriaEmbroidery MachinanAccessoriesUnassembleIndustriaEmbroiderMachine & Accessoriesehingga Majelis berpendapat bahwa kedua jenis barang tersebut tidak identik, dengan demikian penetapan nilai pabean oleh Terbanding tidak sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010;
bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena harga yang Pemohon Banding beritahukan di PIB adalah harga yang sebenarnya dan sudah sesuai dengan invoice, Purchase Order dan Sales Contract serta harga yang Pemohon Banding beritahukan di PIB adalah harga yang sebenarnya dan sudah sesuai dengan harga transaksi antara Pemohon Banding dengan shipper Pemohon Banding;
bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan fotokopi bukti/ dokumen berupa:
P.1.Surat Nomor: 072/MSSM/II/2013 tanggal 27 Februari 2013 perihal Permohonan penjelasan mengenai penetapan SPTNP No. 003126/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 27 Februari 2013;
P.2. Permohonan Pengiriman Uang Bank BCA Nomor: ROSMZ tanggal 17 Juni 2013 sebesar SGD33,220.00;
P.3. Rekening Koran Bank BCA Nomor Rekening: 0653661948 (SGD) periode 31 Mei 2013 s.d 30 Juni 2013;
P.4. Buku Kas Rupiah bulan Februari 2013;
P.5. Buku Bank BCA (Rupiah) bulan Februari 2013;
P.6. Buku Kas Rupiah bulan Maret 2013;
P.7. Buku Kas SGD bulan Februari 2013;
P.8. Buku Kas USD bulan Februari 2013;
P.9. Buku Bank Mandiri (Rupiah) bulan Februari 2012;
P.10. Buku Bank BCA (SGD bulan Juni 2013;
P.11. Buku Besar Pembelian bulan Februari 2013;
P.12. Buku Besar Hutang Pembelian bulan Februari 2013;
P.13. Buku Besar Hutang Pembelian bulan Juni 2013;
P.14. Buku Besar Biaya Administrasi Bank bulan Februari 2013;
P.15. Buku Besar Biaya Transfer Bank bulan Juni 2013;
P.16. Buku Besar Biaya Dok Delivery Order Bank bulan Februari 2013;
P.17. Buku Besar Biaya Penumpukan bulan Februari 2013;
P.18. Buku Besar Biaya Asuransi bulan Februari 2013;
P.19. Buku Persediaan Barang bulan Maret 2013;
P.20. Purchase Order Nomor: PO007-14012013 tanggal 14 Januari 2013;
P.21. Sales Contract Nomor: YZ/PO007/I/2013 tanggal 21 Januari 2013;
P.22. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor: 077871/KPU.01/2013 tanggal 28 Februari2013;
P.23. PIB Nomor: 060554 tanggal 14 Februari 2013 sebesar CIF SGD33,220.00;
P.24. Invoice Nomor: 0013007YZ tanggal 28 Januari 2013 sebesar SGD33,220.00;
P.25. Packing List untuk Invoice Nomor: 0013007YZ tanggal 28 Januari 2013
P.26. The Schecule Marine Cargo Insurance Policy PT Asuransi Ramayana, Tbk. Nomor Polis:16030213000082 tanggal 28 Januari 2013;P.27. Bill of Lading Nomor: XBDS000589 tanggal 28 Januari 2013;
P.28. Bill of Lading Nomor: NGBJKT7102221 tanggal 28 Januari 2013;
P.29. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) Masa Pajak bulan Maret 2013 tanggal 18 April 2013;
P.30. Faktur Pajak Nomor: 010.000-13.00000069 tanggal 01 Maret 2013;
P.31. Faktur Pajak Nomor: 010.000-13.00000070 tanggal 01 Maret 2013;
P.32. Faktur Pajak Nomor: 010.000-13.00000071 tanggal 01 Maret 2013;
P.33. Faktur Pajak Nomor: 010.000-13.00000072 tanggal 01 Maret 2013;
P.34. Invoice Nomor: 069/KEU/III/2012 tanggal 01 Maret 2013 sebesar SGD9,570.00;P.35. Invoice Nomor: 070/KEU/III/2012 tanggal 01 Maret 2013 sebesar SGD9,570.00;
P.36. Invoice Nomor: 071/KEU/III/2012 tanggal 01 Maret 2013 sebesar SGD9,570.00;
P.37. Invoice Nomor: 072/KEU/III/2012 tanggal 01 Maret 2013 sebesar SGD9,570.00;
P.38. Delivery Order Nomor: 001/DO/MSSM/III/2013 tanggal 01 Maret 2013;
P.39. Delivery Order Nomor: 002/DO/MSSM/III/2013 tanggal 01 Maret 2013;
P.40. Delivery Order Nomor: 003/DO/MSSM/III/2013 tanggal 01 Maret 2013;
P.41. Delivery Order Nomor: 004/DO/MSSM/III/2013 tanggal 01 Maret 2013;
P.42. Pengeluaran Kas/Bank tanggal 13 Februari 2013 sebesar Rp32.544.000,00;
P.43. Pengeluaran Kas/Bank tanggal 27 Februari 2013 sebesar Rp16.364.000,00;
P.44. Pengeluaran Kas/Bank tanggal 17 Juni 2013 sebesar SGD33,261.52;
P.45. Surat Jalan Nomor: 001/SJ/MSSM/III/2013 tanggal 01 Maret 2013;
P.46. Surat Jalan Nomor: 002/SJ/MSSM/III/2013 tanggal 01 Maret 2013;
P.47. Surat Jalan Nomor: 003/SJ/MSSM/III/2013 tanggal 01 Maret 2013;
P.48. Surat Jalan Nomor: 004/SJ/MSSM/III/2013 tanggal 01 Maret 2013;
P.49. Matrik Sengketa;
P.50. Data Pembanding (1)
P.50.1. Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.41679/PP/M.IX/19/2012 tanggal 27 November 2012;
P.50.2. Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4527/KPU.01/2011 tanggal 13 September 2011;
P.50.3. Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-020002/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 17 Juli 2011;
P.50.4. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor: 268804/KPU.01/2011 tanggal 19 Juli 2011;
P.50.5. PIB Nomor: 251991 tanggal 07 Juli 2011 sebesar CIF SGD33,220.00;
P.50.6. Invoice Nomor: 0011051YZ tanggal 20 Juni 2011 sebesar SGD33,220.00;
P.50.7. Packing List untuk Invoice Nomor: 0011051YZ tanggal 20 Juni 2011;
P.51. Data Pembanding (2)
P.51.1. Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.42788/PP/M.IX/19/2012 tanggal 22 Januari 2013;
P.51.2. Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5026/KPU.01/2011 tanggal 07 Oktober 2011;
P.51.3. Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor:SPTNP-022520/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 10 Agustus 2011;
P.51.4. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor: 306306/KPU.01/2011 tanggal 12 Agustus 2011;
P.51.5. PIB Nomor: 290902 tanggal 03 Agustus 2011 sebesar CIF SGD33,220.00;
P.51.6. Invoice Nomor: 0011062YZ tanggal 16 Juli 2011 sebesar SGD33,220.00;
P.51.7. Packing List untuk Invoice Nomor: 0011051YZ tanggal 20 Juni 2011;
P.52. Data Pembanding (3)
P.52.1. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor: 036984/KPU.01/2013 tanggal 31 Januari 2013;
P.52.2. PIB Nomor: 019820 tanggal 16 Januari 2013 CIF SGD33,220.00;
P.52.3. Invoice Nomor: 0013004YZ tanggal 24 Desember 2012 sebesar SGD33,220.00;
P.52.4. Packing List untuk Invoice Nomor: 0013004YZ tanggal 24 Desember 2012;
P.53. Data Pembanding (4)
P.53.1. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor: 018559/KPU.01/2013 tanggal 16 Januari 2013;
P.53.2. PIB Nomor: 526099 tanggal 29 Desember 2012 CIF SGD33,220.00;
P.53.3. Invoice Nomor: 0012054YZ tanggal 18 Desember 2012 sebesar SGD33,220.00;
P.53.4. Packing List untuk Invoice Nomor: 0012054YZ tanggal 18 Desember 2012;
P.54. Data Pembanding (5)
P.54.1. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor: 010020/KPU.01/2013 tanggal 09 Januari 2013;
P.54.2. PIB Nomor: 524441 tanggal 28 Desember 2012 CIF SGD66,440.00;
P.54.3. Invoice Nomor: 0012052YZ tanggal 07 Desember 2012 sebesar SGD66,440.00;
P.54.4. Packing List untuk Invoice Nomor: 0012052YZ tanggal 07 Desember 2012;
P.55. Data Pembanding (6)
P.55.1. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor: 4692558/KPU.01/2012 tanggal 06 Desember 2012;
P.55.2. PIB Nomor: 482870 tanggal 29 Desember 2012 CIF SGD33,220.00;
P.55.3. Invoice Nomor: 0012045YZ tanggal 26 Oktober 2012 sebesar SGD33,220.00;
P.55.4. Packing List untuk Invoice Nomor: 0012045YZ tanggal 26 Oktober 2012;
P.56. Data Pembanding (7)
P.56.1. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor: 474169/KPU.01/2012 tanggal 25 November 2012;
P.56.2. PIB Nomor: 466256 tanggal 19 November 2012 CIF SGD33,870.00;
P.56.3. Invoice Nomor: 0012046YZ tanggal 01 November 2012 sebesar SGD33,870.00;
P.56.4. Packing List untuk Invoice Nomor: 0012046YZ tanggal 01 November 2012;
P.57. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tentang PetunjukPelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk;
P.58. Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk Keputusan Dirjen Bea dan Cukai: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999;P.59. Slide Danny Darussalam Tax Center pada Seminar Sengketa Kepabean dan Solusinya pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Pengadilan Pajak tanggal 21 Oktober 2009 di Hotel Borobudur;
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam Surat Banding, Surat Bantahan dan persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding dengan Purchase Order Nomor: PO007-14012013 tanggal 14 Januari 2013, mengajukan pembelian atas Uninstalled Industrial Embroidery Machine and Accessories: Unassembled Industrial Embroidery Machine & Accessories, kepada Ya Zhou Cheng Gong Trading, dengan perincian sebagai berikut:
Description
Quantity
Unit PriceC&F JAKARTA
Total Price
Uninstalled Industrial Embriodery
Machine & Accessories
Unassembled Industrial Embriodery
Machine & Accessories
4 Sets
SGD8,305.00
SGD33,220.0
0
TOTAL
SGD33,220.00
bahwa Pemohon Banding dan Supplier Ya Zhou Cheng Gong Trading melakukan perjanjian pembelian barang berdasarkan Sales Contract Nomor: YZ/PO007/I/2013 tanggal 21 Januari 2013 dengan perincian sebagai berikut:
Description
Quantity
Unit Price
Amount
Uninstalled Industrial Embriodery
Machine & Accessories
Unassembled Industrial Embriodery
Machine & Accessories
4 Sets
SGD8,305.00
SGD33,220.0
0
TOTAL C&F
SGD33,220.00
bahwa Ya Zhou Cheng Gong Trading Selanjutnya menerbitkan Invoice Nomor: 0013007YZ tanggal 28 Januari 2013 dengan rincian sebagai berikut:
Description
Quantity
Unit Price
C&F JAKARTA
Amount
Uninstalled Industrial Embriodery
Machine & Accessories
Unassembled Industrial Embriodery
Machine & Accessories
4 Sets
SGD8,305.00
SGD33,220.0
0
TOTAL
SGD33,220.00
bahwa Ya Zhou Cheng Gong Trading selanjutnya menerbitkan Packing List untuk Invoice Nomor: 0013007YZ tanggal 28 Januari 2013, dengan rincian sebagai berikut:
Description
Quantity
Cartons
GrossWeight
Net Weight
Uninstalled Industrial Embriodery Machine
& Accessories
Unassembled Industrial Embriodery
Machine & Accessories
4 Sets
4
TOTAL
4 Ctns
12,000 KGS
6,875 KGS
bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: XBDS000589 tanggal 28 Januari 2013 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Shipper : Ya Zhou Cheng Gong Trading
Consignees Name : PT XXX
Port of Loading : Ningbo
Port of Discharge : Jakarta, Indonesia
Description : 1 x 40’ HC “Uninstalled Industrial Embriodery Machine & Accessories
Gross Weight : 12,000.00 Kgs
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: 0013007YZ tanggal 28 Januari 2013 adalah UninstalleIndustriaEmbroiderMachinanAccessories: UnassembleIndustriaEmbroiderMachine & Accessories dari Ya Zhou Cheng Gong Trading dengan total harga sebesar C&F SGD33,220.00;
bahwa barang impor UninstalleIndustriaEmbroiderMachinanAccessoriesUnassembledIndustrial Embroidery Machine & Accessories dengan Invoice Nomor: 0013007YZ tanggal 28 Januari 2013 telah diasuransikan di dalam negeri sesuai The Schecule Marine Cargo InsurancePolicy Nomor Polis: 16030213000082 tanggal 28 Januari 2013 yang diterbitkan oleh PT Asuransi Ramayana Tbk;
bahwa barang Uninstalled Industrial Embroidery Machine and Accessories: Unassembled Industrial EmbroiderMachine & Accessories dari Ya Zhou Cheng Gong Trading dengan Bill of Lading Nomor: XBDS000589 tanggal 28 Januari 2013 dan Invoice Nomor: 0013007YZ tanggal 28 Januari 2013 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 060554 tanggal 14 Februari 2013 dengan nilai pabean sebesar CIF SGD33,220.00;
bahwa nilai pabean atas impor barang UninstalleIndustriaEmbroiderMachinanAccessories: UnassembleIndustriaEmbroiderMachine & Accessories dari Ya Zhou Cheng Gong Trading dengan PIB Nomor: 060554 tanggal 14 Februari 2013 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF SGD44,783.80;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 060554 tanggal 14 Februari 2013 adalah Impor Uninstalled IndustriaEmbroiderMachinanAccessoriesUnassembleIndustriaEmbroiderMachine & Accessoriedari Ya Zhou Cheng Gong Trading, dengan total harga CIF SGD33,220.00 sesuai dengan Purchase Order Nomor: PO007-14012013 tanggal 14 Januari 2013, Sales Contract Nomor: YZ/PO007/I/2013 tanggal 21 Januari 2013 dan Invoice Nomor: 0013007YZ tanggal 28 Januari 2013;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Aplikasi Transfer Bank Central Asia (BCA) tanggal 17 Juni 2013 sebesar SGD33,261.52 (SGD33,220.00 + Provisi SGD41.52), Rekening Koran periode 31 Mei 2013 s.d 30 Juni 2013 serta dalam Buku Bank bulan Juni 2013, Pemohon Banding mencatat pembayaran kepada Ya Zhou Cheng Gong Trading sebesar tersebut di atas, dengan demikian Majelis berpendapat Aplikasi Transfer BCA tanggal 17 Juni 2013 sebesar SGD33,261.52 di atas adalah untuk pembayaran Invoice Nomor: 0013007YZ tanggal 28 Januari 2013;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa harga barang impor berupa UninstalledIndustrial Embroidery Machine and Accessories: Unassembled Industrial Embroidery Machine & Accessories, Negara asal China, yang tercantum dalam Invoice Nomor: 0013007YZ tanggal 28 Januari 2013 dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 060554 tanggal 14 Februari 2013 sebesar CIF SGD33,220.00 adalah merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas barang impor berupa UninstalleIndustrial EmbroiderMachinanAccessoriesUnassembleIndustriaEmbroiderMachine & Accessories sebesar CIF SGD33,220.00 sesuai PIB Nomor: 060554 tanggal 14 Februari 2013;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2381/KPU.01/2013 tanggal 26 April 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-003126/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 27 Februari 2013, atas nama PT XXX, dan menetapkan nilai pabean atas barang impor berupa UninstalleIndustrial EmbroiderMachinanAccessoriesUnassembleIndustriaEmbroiderMachine & Accessories, Negara asal China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 060554 tanggal 14 Februari 2013 sebesar CIF SGD33,220.00, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IX Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua;
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota;
Usman Pasaribu S.Sos. sebagai Hakim Anggota;
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti.

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri Terbanding dan Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200