Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52482/PP/M.IXA/19/2014
Tinggalkan komentar16 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52482/PP/M.IXA/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52482/PP/M.IXA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean, jenis barang berupa Uninstalled Industrial Embroidery Machine and Accessories: Unassembled Industrial Embroidery Machine & Accessories, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 045147 tanggal 05 Februari 2013 Nilai Pabean sebesar total CIF SGD33,220.00, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Nilai Pabean sebesar total CIF USD36,000.00;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan, penjelasan pasal 93 ayat 1 disebutkan bahwa: “Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah mengenai penerbitan SPTNP Nomor: 002643/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 20 Februari 2013 yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2200/KPU.01/2013 tanggal 19 April 2013, berdasarkan penelitian terhadap dokumen impor serta penelitian terhadap kewajaran nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 045147 tanggal 05 Februari 2013 berupa Uninstalled Industrial Embroidery Machine and Accessories: Unassembled Industrial Embroidery Machine & Accessories tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan PIB Nomor 045147 tanggal 27 Desember 2012 atas nama PT Indotama Sukses WIbawa menjadi sebesar CIF USD36,000.00;
bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01September 2010, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;
bahwa sesuai Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 dinyatakan “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 huruf (d) nilai transaksi barang tersebut di atas;
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 045147 tanggal 05 Februari 2013 dengan menggunakan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan PIB Nomor 045147 tanggal 27 Desember 2012 atas nama PT Indotama Sukses WIbawa, namun Terbanding tidak melampirkan data pendukung berupa PIB Pembanding;
bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena harga yang Pemohon Banding beritahukan di PIB adalah harga yang sebenarnya dan sudah sesuai dengan invoice, Purchase Order dan Sales Contract serta harga yang Pemohon Banding beritahukan di PIB adalah harga yang sebenarnya dan sudah sesuai dengan harga transaksi antara Pemohon Banding dengan shipper Pemohon Banding;
bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan fotokopi bukti/ dokumen berupa:
P.1.Surat Nomor: 070/MSSM/II/2013 tanggal 20 Februari 2013 perihal Permohonan penjelasan mengenai penetapan SPTNP No. 002643/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 20 Februari 2013; P.2. Permohonan Pengiriman Uang Bank BCA Nomor: ROSN7 tanggal 21 Mei 2013 sebesar SGD24,000.00; P.3. Permohonan Pengiriman Uang Bank BCA Nomor: ROSN8 tanggal 30 Mei 2013 sebesar SGD9,220.00; P.4. Rekening Koran Bank BCA Nomor Rekening: 0653661948 (SGD) periode 30 April 2013 s.d 31 Mei 2013; P.5. Buku Kas Rupiah bulan Februari 2013; P.6. Buku Kas USD bulan Februari 2013; P.7. Buku Kas SGD bulan Februari 2013; P.8. Buku Bank BCA (Rupiah) bulan Februari 2013; P.9. Buku Bank Mandiri (Rupiah) bulan Februari 2012; P.10. Buku Bank BCA (SGD) bulan Mei 2013; P.11. Buku Besar Pembelian bulan Februari 2013; P.12. Buku Besar Hutang Pembelian bulan Februari 2013; P.13. Buku Besar Hutang Pembelian bulan Mei 2013; P.14. Buku Besar Biaya Administrasi Bank bulan Februari 2013; P.15. Buku Besar Biaya Transfer Bank bulan Mei 2013; P.16. Buku Besar Biaya Dok Delivery Order Bank bulan Februari 2013; P.17. Buku Besar Biaya Penumpukan bulan Februari 2013; P.18. Buku Besar Biaya Asuransi bulan Februari 2013; P.19. Buku Persediaan Barang bulan Februari 2013; P.20. Purchase Order Nomor: PO002-04012013 tanggal 04 Januari 2013; P.21. Sales Contract Nomor: YZ/PO002/I/2013 tanggal 11 Januari 2013; P.22. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor: 069252/KPU.01/2013 tanggal 22 Februari 2013; P.23. PIB Nomor: 045147 tanggal 05 Februari 2013 CIF SGD33,220.00; P.24. Invoice Nomor: 0013006YZ tanggal 18 Januari 2013 sebesar SGD33,220.00; P.25. Packing List untuk Invoice Nomor: 0013006YZ tanggal 18 Januari 2013; P.26. The Schecule Marine Cargo Insurance Policy PT Asuransi Ramayana, Tbk. Nomor Polis:16030213000057 tanggal 20 Januari 2013; P.27. Bill of Lading Nomor: XBDS000580 tanggal 20 Januari 2013; P.28. Bill of Lading Nomor: NGBJKT7102210 tanggal 20 Januari 2013; P.29. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) Masa Pajak bulan Februari 2013 tanggal 18 Maret 2013; P.30. Faktur Pajak Nomor: 010.000-13.00000059 tanggal 23 Februari 2013;P. 31. Faktur Pajak Nomor: 010.000-13.00000060 tanggal 23 Februari 2013; P.32. Faktur Pajak Nomor: 010.000-13.00000061 tanggal 23 Februari 2013; P.33. Faktur Pajak Nomor: 010.000-13.00000062 tanggal 23 Februari 2013; P.34. Invoice Nomor: 059/KEU/II/2013 tanggal 23 Februari 2013 sebesar SGD9,592.00; P.35. Invoice Nomor: 060/KEU/II/2013 tanggal 23 Februari 2013 sebesar SGD9,592.00; P.36. Invoice Nomor: 061/KEU/II/2013 tanggal 23 Februari 2013 sebesar SGD9,592.00; P.37. Invoice Nomor: 062/KEU/II/2013 tanggal 23 Februari 2013 sebesar SGD9,592.00; P.38. Delivery Order Nomor: 015/DO/MSSM/II/2013 tanggal 23 Februari 2013; P.39. Delivery Order Nomor: 016/DO/MSSM/II/2013 tanggal 23 Februari 2013; P.40. Delivery Order Nomor: 017/DO/MSSM/II/2013 tanggal 23 Februari 2013; P.41. Delivery Order Nomor: 018/DO/MSSM/II/2013 tanggal 23 Februari 2013; P.42. Pengeluaran Kas/Bank tanggal 04 Februari 2013 sebesar Rp32.718.000,00; P.43. Pengeluaran Kas/Bank tanggal 21 Februari 2013 sebesar Rp15.949.000,00; P.44. Pengeluaran Kas/Bank tanggal 21 Mei 2013 sebesar SGD24,030.00; P.45. Pengeluaran Kas/Bank tanggal 30 Mei 2013 sebesar SGD9,231.53 P.46. Surat Jalan Nomor: 015/SJ/MSSM/II/2013 tanggal 23 Februari 2013; P.47. Surat Jalan Nomor: 016/SJ/MSSM/II/2013 tanggal 23 Februari 2013; P.48. Surat Jalan Nomor: 017/SJ/MSSM/II/2013 tanggal 23 Februari 2013; P.49. Surat Jalan Nomor: 018/SJ/MSSM/II/2013 tanggal 23 Februari 2013; P.50. Matrik Sengketa; P.51. Data Pembanding (1) P.51.1. Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.41679/PP/M.IX/19/2012 tanggal 27 November 2012; P.51.2. Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4527/KPU.01/2011 tanggal 13 September 2011; P.51.3. Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-020002/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 17 Juli 2011; P.51.4. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor: 268804/KPU.01/2011 tanggal 19 Juli 2011; P.51.5. PIB Nomor: 251991 tanggal 07 Juli 2011 sebesar CIF SGD33,220.00; P.51.6. Invoice Nomor: 0011051YZ tanggal 20 Juni 2011 sebesar SGD33,220.00; P.51.7. Packing List untuk Invoice Nomor: 0011051YZ tanggal 20 Juni 2011; P.52. Data Pembanding (2) P.52.1. Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.42788/PP/M.IX/19/2012 tanggal 22 Januari 2013; P.52.2. Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5026/KPU.01/2011 tanggal 07 Oktober 2011; P.52.3. Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-022520/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 10 Agustus 2011; P.52.4. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor: 306306/KPU.01/2011 tanggal12 Agustus 2011; P.52.5. PIB Nomor: 290902 tanggal 03 Agustus 2011 sebesar CIF SGD33,220.00; P.52.6. Invoice Nomor: 0011062YZ tanggal 16 Juli 2011 sebesar SGD33,220.00; P.52.7. Packing List untuk Invoice Nomor: 0011051YZ tanggal 20 Juni 2011; P.53. Data Pembanding (3) P.53.1. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor: 036984/KPU.01/2013 tanggal 31 Januari 2013; P.53.2. PIB Nomor: 019820 tanggal 16 Januari 2013 CIF SGD33,220.00; P.53.3. Invoice Nomor: 0013004YZ tanggal 24 Desember 2012 sebesar SGD33,220.00; P.53.4. Packing List untuk Invoice Nomor: 0013004YZ tanggal 24 Desember 2012; P.54. Data Pembanding (4) P.54.1. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor: 018559/KPU.01/2013 tanggal16 Januari 2013; P.54.2. PIB Nomor: 526099 tanggal 29 Desember 2012 CIF SGD33,220.00; P.54.3. Invoice Nomor: 0012054YZ tanggal 18 Desember 2012 sebesar SGD33,220.00; P.54.4. Packing List untuk Invoice Nomor: 0012054YZ tanggal 18 Desember 2012; P.55. Data Pembanding (5) P.55.1. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor: 010020/KPU.01/2013 tanggal 09 Januari 2013; P.55.2. PIB Nomor: 524441 tanggal 28 Desember 2012 CIF SGD66,440.00; P.55.3. Invoice Nomor: 0012052YZ tanggal 07 Desember 2012 sebesar SGD66,440.00; P.55.4. Packing List untuk Invoice Nomor: 0012052YZ tanggal 07 Desember 2012; P.56. Data Pembanding (6) P.56.1. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor: 4692558/KPU.01/2012 tanggal 06 Desember 2012; P.56.2. PIB Nomor: 482870 tanggal 29 Desember 2012 CIF SGD33,220.00; P.56.3. Invoice Nomor: 0012045YZ tanggal 26 Oktober 2012 sebesar SGD33,220.00; P.56.4. Packing List untuk Invoice Nomor: 0012045YZ tanggal 26 Oktober 2012; P.57. Data Pembanding (7) P.57.1. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor: 474169/KPU.01/2012 tanggal 25 November 2012; P.57.2. PIB Nomor: 466256 tanggal 19 November 2012 CIF SGD33,870.00; P.57.3. Invoice Nomor: 0012046YZ tanggal 01 November 2012 sebesar SGD33,870.00; P.57.4. Packing List untuk Invoice Nomor: 0012046YZ tanggal 01 November 2012; P.58. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk; P.59. Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk Keputusan Dirjen Bea dan Cukai: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999; P.60. Slide Danny Darussalam Tax Center pada Seminar Sengketa Kepabean dan Solusinya pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Pengadilan Pajak tanggal 21 Oktober 2009 di Hotel Borobudur; bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam Surat Banding, Surat Bantahan dan persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding dengan Purchase Order Nomor: PO002-04012013 tanggal 04 Januari 2013, mengajukan pembelian atas Uninstalled Industrial Embroidery Machine and Accessories: Unassembled Industrial Embroidery Machine & Accessories, kepada Ya Zhou Cheng Gong Trading, dengan perincian sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding dan Supplier Ya Zhou Cheng Gong Trading melakukan perjanjian pembelian barang berdasarkan Sales Contract Nomor: YZ/PO002/I/2013 tanggal 11 Januari 2013 dengan perincian sebagai berikut:
bahwa Ya Zhou Cheng Gong Trading Selanjutnya menerbitkan Invoice Nomor: 0013006YZ tanggal 18 Januari 2013 dengan rincian sebagai berikut:
bahwa Ya Zhou Cheng Gong Trading selanjutnya menerbitkan Packing List untuk Invoice Nomor: 0013006YZ tanggal 18 Januari 2013, dengan rincian sebagai berikut:
bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: XBDS000580 tanggal 20 Januari 2013 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Shipper : Ya Zhou Cheng Gong Trading
Consignees Name : PT XXX Port of Loading : Ningbo Port of Discharge : Jakarta, Indonesia Description: 1 x 40’ HC “Uninstalled Industrial Embriodery Machine & Accessories” Gross Weight : 12,200.00 Kgs bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: 0013006YZ tanggal 18 Januari 2013 adalah Uninstalled Industrial Embroidery Machine and Accessories: Unassembled Industrial Embroidery Machine & Accessories dari Ya Zhou Cheng Gong Trading dengan total harga sebesar C&F SGD33,220.00;
bahwa barang impor Uninstalled Industrial Embroidery Machine and Accessories: UnassembledIndustrial Embroidery Machine & Accessories dengan Invoice Nomor: 0013006YZ tanggal 18 Januari 2013 telah diasuransikan di dalam negeri sesuai The Schecule Marine Cargo InsurancePolicy Nomor Polis: 16030213000057 tanggal 20 Januari 2013 yang diterbitkan oleh PT Asuransi Ramayana Tbk;
bahwa barang Uninstalled Industrial Embroidery Machine and Accessories: Unassembled Industrial Embroidery Machine & Accessories dari Ya Zhou Cheng Gong Trading dengan Bill of Lading Nomor: XBDS000580 tanggal 20 Januari 2013 dan Invoice Nomor: 0013006YZ tanggal 18 Januari 2013 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 045147 tanggal 05 Februari 2013 dengan nilai pabean sebesar CIF SGD33,220.00;
bahwa nilai pabean atas impor barang Uninstalled Industrial Embroidery Machine and Accessories: Unassembled Industrial Embroidery Machine & Accessories dari Ya Zhou Cheng Gong Trading dengan PIB Nomor: 045147 tanggal 05 Februari 2013 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD36,000.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 045147 tanggal 05 Februari 2013 adalah Impor Uninstalled Industrial Embroidery Machine and Accessories: Unassembled Industrial Embroidery Machine & Accessories dari Ya Zhou Cheng Gong Trading, dengan total harga CIF SGD33,220.00 sesuai dengan Purchase Order Nomor: PO002-04012013 tanggal 04 Januari 2013, Sales Contract Nomor: YZ/PO002/I/2013 tanggal 11 Januari 2013 dan Invoice Nomor: 0013006YZ tanggal 18 Januari 2013;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Aplikasi Transfer Bank Central Asia (BCA) tanggal 21 Mei 2013 sebesar SGD24,030.00 (SGD24,000.00 + Biaya/Charge SGD30.00) dan Aplikasi Transfer BCA tanggal 30 Mei 2013 sebesar SGD9,231.53 (SGD9,220.00 + Biaya/Charge SGD11.53), Rekening Koran periode 30 April 2013 s.d 31 Mei 2013 serta dalam Buku Bank bulan Mei 2013, Pemohon Banding mencatat pembayaran kepada Ya Zhou Cheng Gong Trading sebesar tersebut di atas, dengan demikian Majelis berpendapat Aplikasi Transfer BCA tanggal 21 Mei 2013 sebesar SGD24,030.00 dan Aplikasi Transfer BCA tanggal 30 Mei 2013 sebesar SGD9,231.53 di atas adalah untuk pembayaran Invoice Nomor: 0013006YZ tanggal 18 Januari 2013;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa harga barang impor berupa UninstalledIndustrial Embroidery Machine and Accessories: Unassembled Industrial Embroidery Machine & Accessories, Negara asal China, yang tercantum dalam Invoice Nomor: 0013006YZ tanggal 18 Januari 2013 dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 045147 tanggal 05 Februari 2013 sebesar CIF SGD33,220.00 adalah merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas barang impor berupa Uninstalled Industrial Embroidery Machine and Accessories: Unassembled Industrial Embroidery Machine & Accessories sebesar CIF SGD33,220.00 sesuai PIB Nomor: 045147 tanggal 05 Februari 2013;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa harga barang impor berupa UninstalledIndustrial Embroidery Machine and Accessories: Unassembled Industrial Embroidery Machine & Accessories, Negara asal China, yang tercantum dalam Invoice Nomor: 0013006YZ tanggal 18 Januari 2013 dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 045147 tanggal 05 Februari 2013 sebesar CIF SGD33,220.00 adalah merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas barang impor berupa Uninstalled Industrial Embroidery Machine and Accessories: Unassembled Industrial Embroidery Machine & Accessories sebesar CIF SGD33,220.00 sesuai PIB Nomor: 045147 tanggal 05 Februari 2013;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2200/KPU.01/2013 tanggal 19 April 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-002643/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 20 Februari 2013, atas nama PT XXX, dan menetapkan nilai pabean atas barang impor berupa Uninstalled Industrial Embroidery Machine and Accessories: Unassembled Industrial Embroidery Machine &Accessories, Negara asal China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 045147 tanggal 05 Februari 2013 sebesar CIF SGD33,220.00, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah nihil;
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2200/KPU.01/2013 tanggal 19 April 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-002643/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 20 Februari 2013, atas nama PT XXX, dan menetapkan nilai pabean atas barang impor berupa Uninstalled Industrial Embroidery Machine and Accessories: Unassembled Industrial Embroidery Machine &Accessories, Negara asal China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 045147 tanggal 05 Februari 2013 sebesar CIF SGD33,220.00, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IX Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua;
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota;
Usman Pasaribu, S.Sos. sebagai Hakim Anggota;
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti.
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua;
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota;
Usman Pasaribu, S.Sos. sebagai Hakim Anggota;
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti.
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri Terbanding dan Pemohon Banding.
