Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52481/PP/M.IXA/19/2014

Tinggalkan komentar

16 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52481/PP/M.IXA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean Pos 1 dan 2 PIB, jenis barang berupa Milk & Honey Gold Nourishing… dst (dua jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Polandia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 030279 tanggal 25 Januari 2013 dengan Nilai Pabean sebesar total CIF IDR555.495.694,35, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar total CIF IDR617.566.811,77;
Menurut Terbanding
:
bahwa, berdasarkan Risalah Pembayaran Transaksi lmpor dan Oriflame Mixed Payment Voucher Report yang dilampirkan, diketahui terdapat pembayaran sejumlah Rp6.547.310.202,84 untuk pembayaran 13 Invoice, termasuk Invoice Nomor: T79047 tanggal 10 Desember 2012. Namun Pemohon Banding hanya melampirkan rekapnya saja, tanpa melampirkan semua Invoice yang tercantum dalam Oriflame Mixed Payment Voucher Report, sehingga tidak bisa dilakukan uji silang atas kebenaran jumlah nilai transaksi dari keseluruhan Invoice tersebut;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak di bidang penjualan produk perawatan tubuh dan kosmetika. Produk-produk tersebut diimpor oleh Pemohon Banding dari berbagai negara untuk kemudian dijual kepada PT Orindo Alam Ayu dan oleh PT Orindo Alam Ayu dipasarkan ke pasar domestik dengan cara pemasaran langsung (direct selling) secara benjenjang (multilevel marketing). Jadi dalam hal ini, Pemohon Banding hanya sebagai importir dan tidak melakukan pemasaran langsung kepada konsumen;
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-1998/KPU.01/2013 tanggal 10 April 2013, berdasarkan penelitian terhadap dokumen impor serta penelitian terhadap kewajaran nilai pabean atas barang impor Milk & Honey Gold Nourishing… dst (dua jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Polandia, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 030279 tanggal 25 Januari 2013 dengan Nilai Pabean sebesar total CIF IDR555.495.694,35 tidak dapat diyakini kebenarannya dan ditetapkan dengan metode nilai transaksi dengan menggunakan metode fallback atas metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel, sehingga total nilai pabean menjadi sebesar CIF IDR617.566.811,77;
bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;
bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:
  1. barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
  2. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
  3. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;
  4. pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi.
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007 tersebut di atas;
bahwa Terbanding menetapkan Nilai Pabean dengan menggunakan Metode VI dengan menerapkan Metode IV secara fleksibel berdasarkan harga pasar dengan perhitungan faktor multiplikator, namun Terbanding tidak melampirkan data/bukti pendukung yang obyektif dan terukur berupa kwitansi pembelian dan/atau Price List, sehingga Majelis tidak dapat meneliti kebenaran penetapan Nilai Pabean yang dilakukan oleh Terbanding;
bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 030279 tanggal 25 Januari 2013 sebesar CIF IDR555.495.694,35 adalah nilai transaksi yang sebenarnya;
bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa:
P.1. Surat Nomor: 008/SUB/OCI/XII/13 tanggal 26 Desember 2013 perihal Tanggapan atas Surat Uraian Banding Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SR-905/KPU.01/2013 tanggal 20 Agustus 2013 (Atas Banding PT XXX Terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1998/KPU.01/2013 tanggal 10 April 2013);
P.2. Risalah Pembayaran Transaksi Impor (KEP-1998/KPU.01/2013);
P.3. Purchase Order Nomor: 079/PO-OCI/IM/OCSA/IX/12 tanggal 04 Desember 2012 sebesar IDR535.842.467,64;
P.4. Invoice Nomor: T79047 tanggal 10 Desember 2012 sebesar CIF IDR555.495.694,35;
P.5. Packing List Nomor: T-860280-T-1 tanggal 10 Desember 2012;
P.6. HSBCnet Create New Payment Instruction Reference Number: 79933Q401LZ0; P.7. Tabel Transaksi HSBC;
P.8. Oriflame Mixed Payment Voucher Report Nomor Couher: 2013000499 tanggal 29 Maret 2013;
P.9. Tabel OCSA Total Invoice sebesar Rp6.547.310.202,84;
P.10. Bank Payment Voucher tanpa nomor tanggal 13 Maret 2013;
P.11. Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Impor BKP dan Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari 2013;
P.12. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertamabahan Nilai (SPT Masa PPN) Masa Pajak Januari 2013 tanggal 08 Februari 2013;
P.13. Bukti Penerimaan Surat Nomor: S-01004116/PPN1111/WPJ.07/KP.0403/2013 tanggal 27Februari 2013;
P.14. Laporan Hasil Audit Pemohon Banding Nomor: 20/WBC.07/2013 tanggal 03 Juni 2013;
P.15. Surat Kepala Kantor Terbanding Kanwil Jakarta Nomor: S-396/WBC.07/2013 tanggal 05 Juni2013 perihal Penyampaian Surat Penetapan atas Hasil Audit;
P.16. Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPKTNP-20/WBC.0782013 tanggal 05 Juni 2013;
P.17. SSPCP tanggal tidak jelas sebesar Rp2.033.346.000,00;
P.18. Bukti Penerimaan Negara dalam Rangka Impor tanggal 20 Juni 2013 sebesar 2.033.346.000,00;
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding atas nilai pabean dalam SuratKeputusan Nomor KEP-1998/KPU.01/2013 tanggal 10 April 2013 atas PIB Nomor: 030279 tanggal25 Januari 2013 yang diberitahukan sebesar CIF IDR555.495.694,35;
bahwa PIB Nomor: 030279 tanggal 25 Januari 2013, jenis barang Milk & Honey Gold Nourishing… dst (dua jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Polandia, dengan Nilai Pabean sebesar total CIF IDR555.495.694,35;
bahwa Pemohon Banding dengan Purchase Order Nomor: 079/PO-OCI/IM/OCSA/IX/12 tanggal 04 Desember 2012 mengajukan pembelian PT Oriflame Cosmetics SA, dengan perincian sebagai berikut:
Quantity
Description
Unit Price
Total
53,460 Pcs
15570 Milk & Honey Gold Hand & Body Cream
IDR
9,835.91
IDR
525.827.748,60
864 Pcs
23729 Happy Skin Caring Body
Lotion
IDR
11,591.11
IDR
10.014.719,04
Total
IDR
535.842.467,64
bahwa Invoice Nomor: T79047 tanggal 10 Desember 2012 dengan Nilai Pabean sebesar IDR555.495.694,35, dengan perincian sebagai berikut;
Item
Article
Country of Origin
Quantity
Unit Price (IDR)
Net Value (IDR)
15570.
1
Milk & Honey Gold Hand
& Body Cream 250ml
PL
53,46
0
99.835,9
1
525.827.748,6
0
23729.
1
Happy Skin Caring Body
Lotion sensitive skin-400ml
PL
864
11,591,1
1
10.014.719,04
Freight
15.876.000,00
Insurance
589.425,71
Pallet Cost
3.187.800,00
Total Line Value
555.495.694,3
5
VAT 0%
0,00
Total Invoice Value: IDR
555.495.694,3
5
bahwa Pemohon Banding menerbitkan Bank Payment Voucher tanggal 11 Maret 2013 sebesar Rp6.547.310.203,00 (Enam Milyar Lima Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Sepuluh Ribu Dua Ratus Tiga Rupiah) untuk pembayaran 13 (tiga belas) Invoice yakni:
1.
Invoice Nomor T78340 tanggal 20 November 2012 sebesar
Rp
790.975.005,69
2.
Invoice Nomor T78341 tanggal 20 November 2012 sebesar
Rp
28.030.186,00
3.
Invoice Nomor T79031 tanggal 10 Desember 2012 sebesar
Rp
747.041.011,01
4.
Invoice Nomor T79034 tanggal 10 Desember 2012 sebesar
Rp
470.970.008,55
5.
Invoice Nomor T79039 tanggal 10 Desember 2012 sebesar
Rp
470.970.008,55
6.
Invoice Nomor T79047 tanggal 10 Desember 2012 sebesar
Rp
555.495.694,35
7.
Invoice Nomor T79048 tanggal 11 Desember 2012 sebesar
Rp
Rp737.207.272,46
8.
Invoice Nomor T79060 tanggal 11 Desember 2012 sebesar
Rp
564.745.528,95
9.
Invoice Nomor T79061 tanggal 11 Desember 2012 sebesar
Rp
374.337.292,89
10.
Invoice Nomor T79064 tanggal 11 Desember 2012 sebesar
Rp
1.049.458.787,97
11.
Invoice Nomor T79065 tanggal 11 Desember 2012 sebesar
Rp
29.777.560,70
12.
Invoice Nomor T79088 tanggal 12 Desember 2012 sebesar
Rp
266.256.298,31
13.
nvoice Nomor T79089 tanggal 12 Desember 2012 sebesar
Rp
462.045.545,41
Jumlah
Rp
6.547.310.203,00
bahwa Pemohon Banding menerbitkan Payment Instruction lewat HSBC Net (Bank HSBC) Nomor:9933Q401LZ0 tanggal 11 Maret 2013 sebesar Rp6.547.310.203,00 (Enam Milyar Lima Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Sepuluh Ribu Dua Ratus Tiga Rupiah) untuk benefeciary Oriflame C S A-Fribourg;
bahwa HSBC Bank telah mendebet rekening Pemohon Banding tanggal 11 Maret 2013 sebesar Rp6.547.310.203,00 (Enam Milyar Lima Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Sepuluh Ribu Dua Ratus Tiga Rupiah) untuk Oriflame CSA Fribrourg;
bahwa Pemohon Banding dalam Payment Schedule September 2012 menyatakan bahwa pembayaran sebesar Rp6.547.310.203,00 (Enam Milyar Lima Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Sepuluh Ribu Dua Ratus Tiga Rupiah) adalah untuk pembayaran atas 13 (tiga belas) Invoice yakni:
1.
Invoice Nomor T78340 tanggal 20 November 2012 sebesar
Rp
790.975.005,69
2.
Invoice Nomor T78341 tanggal 20 November 2012 sebesar
Rp
28.030.186,00
3.
Invoice Nomor T79031 tanggal 10 Desember 2012 sebesar
Rp
747.041.011,01
4.
Invoice Nomor T79034 tanggal 10 Desember 2012 sebesar
Rp
470.970.008,55
5.
Invoice Nomor T79039 tanggal 10 Desember 2012 sebesar
Rp
470.970.008,55
6.
Invoice Nomor T79047 tanggal 10 Desember 2012 sebesar
Rp
555.495.694,35
7.
Invoice Nomor T79048 tanggal 11 Desember 2012 sebesar
Rp
Rp737.207.272,46
8.
Invoice Nomor T79060 tanggal 11 Desember 2012 sebesar
Rp
564.745.528,95
9.
Invoice Nomor T79061 tanggal 11 Desember 2012 sebesar
Rp
374.337.292,89
10.
Invoice Nomor T79064 tanggal 11 Desember 2012 sebesar
Rp
1.049.458.787,97
11.
Invoice Nomor T79065 tanggal 11 Desember 2012 sebesar
Rp
29.777.560,70
12.
Invoice Nomor T79088 tanggal 12 Desember 2012 sebesar
Rp
266.256.298,31
13.
nvoice Nomor T79089 tanggal 12 Desember 2012 sebesar
Rp
462.045.545,41
Jumlah
Rp
6.547.310.203,00
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan kebenaran nilai transaksi sebagai harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa harga barang impor berupa Milk & Honey Gold Nourishing… dst (dua jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Polandia, yang tercantum dalam Invoice Nomor: T79047 tanggal 10 Desember 2012, dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 030279 tanggal 25 Januari 2013 sebesar total CIF IDR555.495.694,35 adalah nilai yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan Nilai Pabean atas jenis barang impor Milk & Honey Gold Nourishing… dst (dua jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Polandia, sesuai PIB Nomor: 030279 tanggal 25 Januari 2013
sebesar total CIF IDR555.495.694,35;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1998/KPU.01/2013 tanggal 10 April 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-001289/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 30 Januari 2013, atas PT XXX, dan menetapkan Nilai Pabean atas barang impor berupa Milk & Honey Gold Nourishing… dst (dua jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Polandia, sesuai PIB Nomor: 030279 tanggal 25 Januari 2013 sebesar total CIF IDR555.495.694,35, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah nihil;

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2014 berdasarkan suara terbanyak Majelis IX Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua;
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota, Usman Pasaribu;
S.Sos. sebagai Hakim Anggota;
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti.

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200