Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52480/PP/M.IXA/19/2014

Tinggalkan komentar

16 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52480/PP/M.IXA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penepatan Klasifikasi Pos Tarif, jenis barang Housing (81 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal Jepang, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 471002 tanggal 21 November 2012 sebagai berikut:
Pos
Jenis Barang 
Pemberitahuan
Pos Tarif
BM
PPN
PPh
6- 15
H o u s i n g
8538.90.1100
0% JI E PA
10%
2.50%
16
H o u s i n g
8538.90.1100
5 % M F N
10%
2.50%
17- 27
H o u s i n g
8538.90.1100
0% JI E PA
10%
2.50%
28
H o u s i n g
8538.90.1100
5 % M F N
10%
2.50%
29- 38
H o u s i n g
8538.90.1100
0% JI E PA
10%
2.50%
39, 40, 42, 80
H o u s i n g
8538.90.1100
0% JI E PA
10%
2.50%
dan ditetapkan Terbanding menjadi sebagai berikut:
Pos
Jenis Barang
Penetapan Terbanding
Tarif
BM
PPN
PPh
6-15
Housing
3926.90.9900
10,9% JIEPA
10%
2,5%
16
Housing
3926.90.9900
15% MFN
10%
2,5%
17-27
Housing
3926.90.9900
10,9% JIEPA
10%
2,5%
28
Housing
3926.90.9900
15% MFN
10%
2,5%
29-35
Housing
3926.90.9900
10,9% JIEPA
10%
2,5%
39,40,42,
80
Housing
3926.90.9900
10,9% JIEPA
10%
2,5%
sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor sebesar Rp155.526.000,00 (seratus lima puluh lima juta lima ratus dua puluh enam ribu rupiah);
Menurut Terbanding
:
bahwa Klasifikasi Pos Tarif barang impor berupa Housing Pos 6-15, 17-27, 29-35, 39, 40,42, 80 PIB dengan tarif:
  • BM sebesar 10.9%,
  • PPN: 10%,
  • PPh: 2,5%
dan barang impor berupa Housing Pos 16, 28 PIB dengan tarif:
  • BM sebesar 15%,
  • PPN: 10%,
  • PPh: 2,5%;
Menurut Pemohon
:
bahwa perubahan kekurangan pembayaran menjadi Rp155.526.000,00 (seratus lima puluh lima juta lima ratus dua puluh enam ribu rupiah) dan dituangkan dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2003/KPU.01/2013 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan yang Dilakukan Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-024257/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2012 Tanggal 13 Desember 2012, adalah cacat prosedur dan tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dimana dalam Penjelasan Pasal 92A ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan menyebutkan: “Pembetulan surat tagihan kekurangan pembayaran bea masuk menurut ketentuan ini dilaksanakan untuk menjalankan pemerintahan yang baik sehingga apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan manusiawi dalam suatu penetapan perlu dibetulkan sebagaimana mestinya”;
Menurut Majelis
:
bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah Penepatan Klasifikasi Pos Tarif, jenisbarang Housing (81 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal Jepang, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 471002 tanggal 21 November 2012 dengan Pos Tarif 8538.90.11.00 dengan Bea Masuk sebesar 0% (JIEPA) ditetapkan oleh Terbanding ke dalam Pos Tarif 3926.90.9900 dengan Bea Masuk sebesar 10,9% (JIEPA);
bahwa atas barang impor berupa Housing (81 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal Jepang, diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 471002 tanggal 21 November 2012 dengan Pos Tarif 8538.90.11.00 dengan Bea Masuk sebesar 0% (JIEPA);
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung berupa:
P.1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.011/2008 tanggal 30 Juni 2008 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi;
P.2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tanggal 19 Mei 2008 Tentang Pengesahan Agreement Between The Republic of Indonesia and Japan for An Economic Partnership (Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi);
P.3. Agreement Between Japan and The Republic of Indonesia For An Economic Partnership;
P.4. Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-26/BC/2008 tanggal 30 Juni 2008 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi;
P.5. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.011/2011 tanggal 14 Desember 2011 Tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor;
P.6. PIB Nomor: 471002 tanggal 21 November 2012 sebesar CIF USD276,471.10;
P.7. Certificate of Origin Form-JIEPA (Form JIEPA) Nomor: 120158997232101905 tanggal 08 November 2012;
P.8. Inter Department Memo Issue No.:01/PROC/V/2013 tanggal 21 Mei 2013;
P.9. Brosur Connectors for Automobiles 2008 http://www.sws.co.jp;
P.10. PIB Pembanding sebelum NOTUL:
  •  P.10.1. PIB Nomor Aju.: 000000-000698-20121029-003825 tanggal 30 Oktober 2012;
  •  P.10.2. Certificate of Origin Form-JIEPA (Form JIEPA) Nomor: 120141793238401605tanggal 18 Oktober 2012;
P.11. PIB Pembanding setelah NOTUL:
  • P.11.1. PIB Nomor Aju.: 000000-000698-20121213-004056 tanggal 17 Desember 2012;
  • P.11.2. Certificate of Origin Form-JIEPA (Form JIEPA) Nomor: 120276277235201905tanggal 07 Desember 2012;
P.12. Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-024257/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2012 tanggal 13 Desember 2012;
P.13. Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2003/KPU.01/2013 tanggal 10 April 2013;
P.14. SSPCP tanggal 30 April 2013 sebesar Rp154.568.000,00 (SPTNP dan Keputusan);
P.15. SSPCP tanggal 07 Mei 2013 sebesar Rp958.000,00 (Keputusan);
P.16. Invoice Nomor: INA12110005 tanggal 07 November 2012 sebesar USD 275,071.10;
P.17. Packing List untuk Invoice Nomor: INA12110005 tanggal 07 November 2012;
P.18. Way Bill Nomor: MOLU12007046728 tanggal 07 November 2012;
P.19. Way Bill Non-Negotiable Nomor: JPIDYKS00999 tanggal 07 November 2012;
P.20. Purchase Order Nomor: CMWSWS20922 tanggal 06 September 2012;
P.21. Purchase Order Nomor: CMWSWS20923 tanggal 06 September 2012;
P.22. Purchase Order Nomor: CMWSWS21040 tanggal 02 Oktober 2012;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap PIB, Invoice, Packing List, Brosur dan Contoh Barang yang diperlihatkan oleh Pemohon Banding dalam persidangan dan diakui oleh Terbanding, Majelis mengidentifikasi barang impor Housing merupakan kotak penghubung sirkuit listrik dari bahan plastik dalam keadaan kosong atau belum ada dipasang terminal atau peralatan untuk penghubung aliran listrik atau kelengkapan elektik (polos);
bahwa kotak penghubung (polos) berdasarkan Explanatory Notes, tidak dapat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8536 (demikian juga Pos Tarif 8536). Oleh karenanya kotak penghubung (polos) tanpa terminal atau alat penghubung, diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 3926.90.9900
bahwa berdasarkan BTKI 2012, identifikasi barang dan PMK-95/PMK.011/2008 dan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Housing (81 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal Jepang, diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 471002 tanggal 21 November 2012 diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 3926.90.9900 dengan Bea Masuk sebesar 10,9% (JIEPA);
MENIMBANG
berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Housing (81 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal Jepang, klasifikasi pos tarif sebagai berikut:
Pos
Jenis Barang
Pemberitahuan Pemohon Banding
Tarif
BM
PPN
PPh
6-15
Housing
8538.90.1100
0% JIEPA
10%
2,5%
16
Housing
8538.90.1100
5% MFN
10%
2,5%
17-27
Housing
8538.90.1100
0% JIEPA
10%
2,5%
28
Housing
8538.90.1100
5% MFN
10%
2,5%
29-35
Housing
8538.90.1100
0% JIEPA
10%
2,5%
39,40,42,
80
Housing
8538.90.1100
0% JIEPA
10%
2,5%
diberitahukan dalam PIB Nomor: 471002 tanggal 21 November 2012, diklasifikasikan ke pada Pos Tarif 3926.90.9900 sebagai berikut:
Pos
Jenis Barang
Penetapan
Tarif
BM
PPN
PPh
6-15
Housing
3926.90.9900
10,9% JIEPA
10%
2,5%
16
Housing
3926.90.9900
15% MFN
10%
2,5%
17-27
Housing
3926.90.9900
10,9% JIEPA
10%
2,5%
28
Housing
3926.90.9900
15% MFN
10%
2,5%
29-35
Housing
3926.90.9900
10,9% JIEPA
10%
2,5%
39,40,42,80
Housing
3926.90.9900
10,9% JIEPA
10%
2,5%
Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan barang impor berupa Housing (81 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal Jepang sebagai berikut:
Pos
Jenis Barang
Penetapan
Tarif
BM
PPN
PPh
6-15
Housing
3926.90.9900
10,9% JIEPA
10%
2,5%
16
Housing
3926.90.9900
15% MFN
10%
2,5%
17-27
Housing
3926.90.9900
10,9% JIEPA
10%
2,5%
28
Housing
3926.90.9900
15% MFN
10%
2,5%
29-35
Housing
3926.90.9900
10,9% JIEPA
10%
2,5%
39,40,42,
80
Housing
3926.90.9900
10,9% JIEPA
10%
2,5%
sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2003/KPU.01/2013 tanggal 10 April 2013;
MENGINGAT
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006,
3. dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2003/KPU.01/2013 tanggal 10 April 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-024257/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 13 Desember 2012, atas nama PT XXX, dan menetapkan barang impor berupa Housing (81 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal Jepang, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 471002 tanggal 21 November 2012 diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 3926.90.9900 sebagai berikut:
Pos
Jenis Barang
Penetapan
Tarif
BM
PPN
PPh
6-15
Housing
3926.90.990
0
10,9% JIEPA
10%
2,5%
16
Housing
3926.90.990
0
15% MFN
10%
2,5%
17-27
Housing
3926.90.990
0
10,9% JIEPA
10%
2,5%
28
Housing
3926.90.990
0
15% MFN
10%
2,5%
29-35
Housing
3926.90.990
0
10,9% JIEPA
10%
2,5%
39,40,42,
80
Housing
3926.90.990
0
10,9% JIEPA
10%
2,5%
sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah Rp155.526.000,00 (seratus lima puluh lima juta lima ratus dua puluh enam ribu rupiah);
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IX Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2014 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200