Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52479/PP/M.IXA/19/2014

Tinggalkan komentar

16 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52479/PP/M.IXA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pembebanan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Klasifikasi Pos Tarif 2309.90.90.00, jenis barang berupa Hydrolized Feather Meal, Negara asal Australia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 004423 tanggal 14 November 2012 dengan Pembebanan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ) atas Klasifikasi Pos Tarif 2309.90.90.00 sebesar 10% Bebas 100%, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Nilai Pembebanan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Klasifikasi Pos Tarif 2309.90.90.00 sebesar 10% Bayar 100%;
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan BTKI 2012 diketahui bahwa untuk jenis barang Hydrolized Feathermeal (olahan dari jenis yang digunakan untuk makanan hewan) digolongkan ke dalam pos tarif 2309.90.90.00 (BM 0%, PPN 10% (Bayar));
Menurut Pemohon
:
bahwa berdasarkan Panduan Penggunaan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012, pencantuman tanda satu asterisk *) pada kolom PPN dan PPnBM berarti pengenaan PPN dan PPnBM berlaku hanya terhadap sebagian jenis barang atau sebagian kelompok barang dalam pos tarif yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku atas pengenaan PPN dan PPnBM;
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (lb) Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai menyebutkan bahwa bahan baku pakan ternak merupakan salah satu barang strategis yang dibebaskan dari Pengenaan PPN;
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-357/WBC.06/2013 tanggal 27 Maret 2013, berdasarkan penelitian terhadap identifikasi dan klasifikasi barang yang diimpor dan diberitahukan dalam PIB Nomor: 004423 tanggal 14 November 2012, diketahui bahwa barang impor berupa Hydrolized Feather Meal diidentifikasi sebagai olahan dari jenis yang digunakan untuk makanan hewab (sudah berbentuk tepung) ditetapkan dalam Pos Tarif 2309.90.90000 dengan Tarif Bea Masuk sebesar BM 0%, PPN 10% (Bayar);
bahwa PIB Nomor: 004423 tanggal 14 November 2012, jenis barang berupa Hydrolized FeatherMeal, negara asal Australia, Pos Tarif 2309.90.90.00, Bea Masuk 0%, PPN 10% (Bebas);
bahwa Terbanding menetapkan impor barang Hydrolized Feather Meal, negara asal Australia, Pos Tarif 2309.90.90.00 menjadi Bea Masuk 0%, PPN 10% (Bayar) karena barang tersebut tidak tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2007 tanggal 8 Januari 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding memberikan dokumen pendukung sebagai berikut:
  1. Material Safety Data Sheet Feather Meal Swift & Company;
  2. Tabel BTKI Bagian IV Bab 23;
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2001 tanggal 22 Maret 2001 Tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2007 tanggal 08 Januari 2007 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2007 tanggal 01 Mei 2007Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen dalam berkas banding, dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa Hydrolized Feather Meal diidentifikasi sebagai olahan dari jenis yang digunakan untuk makanan hewan dalam bentuk tepung;
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Pasal 1 butir 1 huruf b mengatur Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis berupa makanan ternak, unggas, dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas dan ikan;
bahwa Pasal 2 ayat 1 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 menyatakan bahwa atas impor Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa Makanan ternak, unggas, dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf b, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007 adalah Barang Hasil Pertanian yang bersifat Strategis yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, meliputi Komoditi Perkebunan, Hortikultura, Tanaman Pangan, Peternakan, Hasil Hutan, dan Produk Perikanan dan Kelautan;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Hydrolized Feather Meal, negara asal Australia, Pos Tarif 2309.90.90.00 yang diberitahukan PIB Nomor: 004423 tanggal 14 November 2012 dibebaskan dari pengenaan PPN (PPN 10% Bebas) sesuai Pasal 2 ayat 1 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Hydrolized Feather Meal, negara asal Australia, Klasifikasi Pos Tarif 2309.90.90.00, Tarif PPN sebesar 10% Bebas 100%, yang diberitahukan oleh Pemohon banding dalam PIB Nomor: 004423 tanggal 14 November 2012, dibebaskan dari pengenaan PPN sebesar 10% (Bebas 100%) sesuai Pasal 2 ayat 1 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 200. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan atas barang impor berupa Hydrolized Feather Meal, negara asal Australia, Klasifikasi Pos Tarif 2309.90.90.00 dibebaskan dari pengenaan PPN sebesar 10% (Bebas 100%) sesuai PIB Nomor: 004423 tanggal 14 November 2012;
MENGINGAT
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan Seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-357/WBC.06/2013 tanggal 27 Maret 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-000688/NTL/WBC6/KPPMP2/2012 tanggal 11 Desember 2012, atas nama: PT XXX, dan menetapkan barang impor Hydrolized Feather Meal, negara asal Australia, Klasifikasi Pos Tarif 2309.90.90.00 dibebaskan dari pengenaan PPN sebesar 10% (Bebas 100%) sesuai PIB Nomor:004423 tanggal 14 November 2012, sehingga pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IX Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan Pemohon Banding,
serta tidak dihadiri oleh Terbanding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200