Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52478/PP/M.IXA/19/2014
Tinggalkan komentar16 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52478/PP/M.IXA/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52478/PP/M.IXA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2012
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean, jenis barang Control ASM-M/Trns (w/Shift Patt) (pos 3 dan 4 PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 165669 tanggal 05 Oktober 2012 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD38.57/pce (pos 3) dan CIF USD41.19/pce (pos 4) total CIF USD4,011.51, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD94.48/Pce (pos 3 dan 4) dengan total CIF USD7,832.60;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa permohonan banding harus ditolak seluruhnya karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bandingnya terkait nilai transaksi sedangkan terbanding telah terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa penerbitan nomor KEP-111/WBC 06/2012 tanggal 31 Januari 2013 telah benar dan sesuai peraturan perundang-undangan;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding bergerak di bidang industri perakitan kendaraan bermotor dan pemegang Angka Pengenal lmpor-Produsen (API-P). Barang-barang yang diimpor oleh Pemohon Banding adalah komponen kendaraan bermotor yang akan digunakan untuk merakit kendaraan bermotor, bukan untuk dijual sebagai suku cadang atau spare part yang digunakan oleh konsumen akhir (end-consumer) untuk pelayanan purna-jual (after sales service);
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-111/WBC.06/2013 tanggal 31 Januari 2013, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa Control ASM-M/Trns (w/Shift Patt) (pos 3 dan 4 PIB), Negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 165669 tanggal 05 Oktober 2012 sebesar CIF USD4,011.51 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (Metode I gugur), sehingga penetapan nilai pabean menggunakan Metode II sampai dengan VI secara hirarki dan menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD7,832.60;
bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;
bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007 tersebut di atas;
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 165669 tanggal 05 Oktober 2012 sebesar CIF USD7,832.60 dengan menggunakan Metode VI dengan menerapkan Metode IV secara fleksibel berdasarkan harga pasar dengan perhitungan factor multiplikator, namun Terbanding tidak melampirkan data/bukti yang obyektif dan terukur berupa kwitansi pembelian dan/atau price lis, sehingga Majelis tidak dapat memeriksa apakah penetapan nilai pabean oleh Terbanding sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk;
bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena menurut Pemohon Banding nilai pabean yang diberitahukan untuk pos 3 sebesar USD38.57/pce dan pos 4 sebesar USD 41.19/pce dalam PIB Nomor: 165669 tanggal 05 Oktober 2012 adalah benar dan telah sesuai dengan nilai transaksi Pemohon Banding dengan Sila Shanghai Gearshift Systems Co., Ltd. yang tidak mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding;
bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa:
P.1. Fotokopi ACDelco – Motorcraft – OEM Parts situs http://www.oehq.com/;
P.2. Penjelasan Zona waktu di Amerika Serikat situs http://id/wikipedia.org/wiki/Zona_waktu_di_Amerika_Serikat; P.3. PIB Nomor: 165669 tanggal 05 Oktober 2012 sebesar CIF USD4,011.51; P.4. Invoice Nomor: INV000160 tanggal 28 September 2012 sebesar USD2,776.05; P.5. Aplikasi Penyerahan Dokumen PIB Untuk Diproses Bank DBS Indonesia sebesar Rp9.234.000,00; P.6. Telegraphic Transfer Bank DBS Indonesia tanggal 30 Januari 2013 sebesar USD2,776.05; P.7. Authorization for Payment/Jurnal Voucher Nomor: 7010006518 tangal 17 Desember 2012; P.8. Authorization for Payment/Jurnal Voucher Nomor: 7010006519 tangal 17 Desember 2012; P.9. Authorization for Payment/Jurnal Voucher Nomor: 7010006520 tangal 17 Desember 2012; P.10. Authorization for Payment/Jurnal Voucher Nomor: 7010006521 tangal 17 Desember 2012; P.11. Bukti Penerimaan Surat Nomor: S-01086735/PPN1111/WPJ.22/KP.0103/2013 tanggal 30November 2012; P.12. SPT Masa PPN Masa Oktober 2012 tanggal 30 November 2012; P.13. Purchase Contract Nomor: 32VM000L tanggal 19 Maret 2012; P.14. Purchase Contract Nomor: 32VM000M tanggal 19 Maret 2012; P.15. Purchase Contract Nomor: 32VM000J tanggal 19 Maret 2012; P.16. Purchase Contract Nomor: 32VM000K tanggal 19 Maret 2012; P.17. Airwaybill Nomor: 11563782 tanggal 29 September 2012; P.18. Packing List untuk Invoice Nomor: INV000160 tangaal 28 September 2012; bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding melakukan perjanjian untuk pembelian Control ASM-M/Tms (W/Shift Patt)kepada supplier Sila Shanghai Gearshift Systems Co., Ltd. dengan Purchase Contract sebagai berikut:
bahwa Sila Shanghai Gearshift Systems Co., Ltd. selanjutnya menerbitkan Invoice Nomor: INV000160 tanggal 28 September 2012, sebagai berikut
bahwa Sila Shanghai Gearshift Systems Co., Ltd. selanjutnya menerbitkan Packing List sebagai berikut:
Total Net Weight : 188.3 Kg
Total Gross Weight : 261.9 Kg Quantity of Package : 3 Pallet bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Airwaybill Nomor: 11563782 tanggal 29 September 2012 yaitu. Yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Shipper : Sila Shanghai Gearshift Systems Co., Ltd.
Consignee : PT XXX Port of Loading : Shanghai, China Port of Discharge : Jakarta, Indonesia Description : 2.826 Cubic “Control ASM-M/Tms (W/Shift Patt)” Gross Weight : 278 Kgs bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: INV000160 tangaal 28 September 2012 adalah Control ASM-M/Tms (W/Shift Patt) dari Sila Shanghai Gearshift Systems Co., Ltd. dengan harga sebesar USD4,011.51;
bahwa barang impor Control ASM-M/Tms (W/Shift Patt) dengan Airwaybill Nomor: 11563782 tanggal29 September 2012 dan Invoice Nomor: INV000160 tanggal 28 September 2012 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 165669 tanggal 05 Oktober 2012 dengan nilai pabean sebesar CIF USD4,011.51;
bahwa nilai pabean atas impor Control ASM-M/Tms (W/Shift Patt) sesuai dengan PIB Nomor: 165669 tanggal 05 Oktober 2012 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD7,832.60;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 165669 tanggal 05 Oktober 2012 adalah Control ASM-M/Tms (W/Shift Patt) dari Sila Shanghai Gearshift Systems Co., Ltd. dengan harga CIF USD4,011.51 sesuai dengan Invoice Nomor: INV000160 tangaal 28 September 2012 dan Airwaybill Nomor: 11563782 tanggal 29 September 2012;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Telegraphic Transfer Bank DBS Indonesia tanggal 30 Januari 2013 sebesar USD2,776.05 ditujukan untuk pembayaran Invoice Nomor: INV000160 tanggal 28 September 2012 dilakukan 4 (empat) kali pembayaran dengan rincian sebagai berikut:
USD 2,776.05
Majelis berpendapat bahwa Aplikasi Transfer melalui Bank DBS Indonesia tanggal 30 Januari 2013 sebesar USD2,776.05 adalah untuk pembayaran Invoice Nomor: INV000160 tanggal 28 September 2012;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa harga barang impor Control ASM-M/Tms (W/Shift Patt) (pos 3 dan 4 PIB), negara asal China, yang tercantum dalam Invoice Nomor: INV000160 tanggal 28 September 2012 dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 165669 tanggal 05 Oktober 2012 sebesar total CIF USD4,011.51 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding. Oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Control ASM-M/Trns (W/Shift Patt), negara asal China sesuai PIB Nomor: 165669 tanggal 05 Oktober 2012 sebesar total CIF USD4,011.51;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa harga barang impor Control ASM-M/Tms (W/Shift Patt) (pos 3 dan 4 PIB), negara asal China, yang tercantum dalam Invoice Nomor: INV000160 tanggal 28 September 2012 dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 165669 tanggal 05 Oktober 2012 sebesar total CIF USD4,011.51 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding. Oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Control ASM-M/Trns (W/Shift Patt), negara asal China sesuai PIB Nomor: 165669 tanggal 05 Oktober 2012 sebesar total CIF USD4,011.51;
MENGINGAT
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006,
3. dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-111/WBC.06/2013 tanggal 31 Januari 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: 009580/WBC.06/KPP.0103/NP/2012 tanggal 09 Oktober 2012, atas nama PT XXX, dan menetapkan nilai pabean atas barang impor Control ASM-M/Tms (W/Shift Patt) (pos 3 dan 4 PIB), negara asal China, sesuai PIB Nomor: 165669 tanggal 05 Oktober 2012 sebesar total nilai pabean USD4,011.51, sehingga jumlah bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah nihil;
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-111/WBC.06/2013 tanggal 31 Januari 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: 009580/WBC.06/KPP.0103/NP/2012 tanggal 09 Oktober 2012, atas nama PT XXX, dan menetapkan nilai pabean atas barang impor Control ASM-M/Tms (W/Shift Patt) (pos 3 dan 4 PIB), negara asal China, sesuai PIB Nomor: 165669 tanggal 05 Oktober 2012 sebesar total nilai pabean USD4,011.51, sehingga jumlah bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IX Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.
