Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52476/PP/M.IXA/19/2014

Tinggalkan komentar

16 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52476/PP/M.IXA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Pembebanan Tarif Klasifikasi Pos Tarif 7308.90.99.00, jenis barang berupa Furing Channel 62MM x 0,35MM x4M, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 479603 tanggal 27 November 2012 yaitu Tarif Bea Masuk (AC-FTA) sebesar 0%, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) sebesar 12,5%;
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen Form E Nomor E121300018710545 tanggal 31 Oktober 2012, kedapatan bahwa tanda tangan yang tertera pada Form E dimaksud berbeda dengan “Specimen Signatures and stamps of Officials Authorized to issue Certificate of Origin of the People’s Republic of China” dari Hebei Entry-Exit Insoection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China;
Menurut Pemohon
:
bahwa tanda tangan pada Form E adalah benar sesuai dengan tanda tangan pejabat yang berwenang untuk menandatangani Form E. Oleh karena itu Pemohon Banding tidak dapat menyetujui Surat Keputusan Direktur Terbanding Nomor KEP-985/KPU.01/2013 tanggal 14 Februari 2013 dan menyatakan Banding atas keputusan tersebut;
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 479603 tanggal 27 November 2012 dengan pemberitahuan berupa Furing Channel 62MM x 0,35MM x 4M, Negara asal China, dengan klasifikasi pos tarif 7308.90.99.00 dan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0% dengan fasilitas preferensi tarif ACFTA;
bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1021/KPU.01/2013 tanggal 15 Februari 2013, berdasarkan penelitian, importasi Furing Channel 62MM x 0,35MM x 4M yang diimpor dengan PIB Nomor: 479603 tanggal 27 November 2012 menggunakan Form E Nomor E121300018710545 tanggal 31 Oktober 2012 yang berbeda tanda tangannya denga spesimen tanda tangan pejabat yang berwenang yang ada sehingga diragukan keabsahannya, sehingga terhadap importasi tersebut ditetapkan tarif pembebanan bea masuknya dengan skema tarif bea masuk yang berlaku umum menjadi sebesar 12.5%;
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 002/BD/DEC/IV/2013 tanggal 09 April 2013 secara implisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-1021/KPU.01/2013 tanggal 15 Februari 2013, Pemohon Banding mengemukakan alasan bahwa tanda tangan pada Form E adalah benar sesuai dengan tanda tangan pejabat yang berwenang untuk menandatangani Form E. Oleh karena itu, Pemohon Banding tidak dapat menyetujui Surat Keputusan Direktur Terbanding Nomor KEP-985/KPU.01/2013 tanggal 14 Februari 2013 dan menyatakan Banding atas keputusan tersebut;
bahwa ketentuan ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) juncto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co- Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’sRepublic Of China;
bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, dalam melaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area;
bahwa berdasarkan Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (Ocp) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area pada Rule 7 dinyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:
  1. The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;
  2.  The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;
  3. The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted;
  4. Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number andkinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;
  5. Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right;
bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”;
bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli2012 dinyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
  2. Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), pada pemberitahuan impor barang;
  3. Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free TradeArea (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan;
  4. Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum”;
bahwa berdasarkan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan”;
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2012 dengan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 696;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Teranding menyerahkan bukti/dokumen sebagai berikut:
T.1. Lembar Disposisi Nomor Agenda: 11083/KPU.01/BD.02/2013 tanggal 28 Januari 2013;
T.2. Surat Nomor: HB201304 tanggal 21 Januari 2013 perihal Confirmation on Certificate of Origin;
T.3. Form E Nomor: E121300018710545 tanggal 31 Oktober 2012;
T.4. Commercial Invoice Nomor: BPE12APL157 tanggal 31 Oktober 2012;
T.5. Bill of Lading Nomor: HASLME80DACAW63 tanggal 31 Oktober 2012;
T.6. Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) tanggal 10 Januari 2013;
T.7. Formulir Konsultasi;
T.8. Spesimen Tanda Tangan;
T.9. Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-2583/KPU.01/2012 tanggal 12 Desember 2012 perihal Confirmation on Certificate of Origin;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti/dokumen sebagai berikut:
P.1. Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1021/KPU.01/2013 tanggal 15 Februari 2013;
P.2. Surat Keberatan Nomor: 327/DIS-IM/XII/2012 tanggal 18 Desember 2012;
P.3. SPTNP Nomor: SPTNP-023898/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 07 Desember 2012;
P.4. PIB Nomor: 479603 tanggal 27 November 2012 CIF USD 45,240.80;
P.5. SSPCP tanggal 13 November 2012 sebesar Rp 54.553.000,00 (PIB);
P.6. Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM) untuk PIB Nomor: 479603 tanggal 27 November2012;
P.7. Purchase Order Nomor: 229/IM/IX/12 tanggal 29 September 2012;
P.8. Sales Contract Nomor:12ZHI1287 tanggal 29 September 2012;
P.9. Commercial Invoice Nomor: BPE12APL157 tanggal 31 Oktober 2012;
P.10. Packing List untuk Invoice Nomor: BPE12APL157 tanggal 31 Oktober 2012;
P.11. Bill of Lading Nomor: HASLME80DACAW63 tanggal 31 Oktober 2012;
P.12. Cargo Transportation Insurance Policy China Pacific Property Insurance Co., Ltd. Nomor: ASHJK2224212Q001013N tanggal 30 Oktober 2012;
P.13. Form E Nomor: E121300018710545 tanggal 31 Oktober 2012;
P.14. Laporan Surveyor tanggal 08 November 2012;
P.15. Letter of Credit Nomor: 001/0113348/LC/S tanggal 15 Oktober 2012;
P.16. Tanda Terima Setoran Pajak tanggal 10 Desember 2012;
P.17. SSPCP tanggal 10 Desember 2012 sebesar Rp 61.259.000,00 (SPTNP);
bahwa berdasarkan Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-2583/KPU.01/2012 tanggal 12 Desember 2012, telah diminta konfirmasi keabsahan tanda tangan pada Form E Nomor E121300018710545 tanggal 31 Oktober 2012 kepada Hebei Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China;
bahwa berdasarkan Surat Hebei Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China Nomor: HB201304 tanggal 21 Januari 2013 sebagai jawaban konfirmasi Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-2583/KPU.01/2012 tanggal 12 Desember 2012, menyatakan bahwa Form E Nomor E121300018710545 tanggal 31 Oktober 2012 adalah sah dan benar;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen pendukung berupa Invoice, Packing List, PIB, Bill of Lading, Form E Nomor E121300018710545 tanggal 31 Oktober 2012, Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-2583/KPU.01/2012 tanggal 12 Desember 2012 dan Surat Hebei Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China Nomor: HB201304 tanggal 21 Januari 2013, kedapatan bahwa tanda tangan pada Form E Nomor E121300018710545 tanggal 31 Oktober 2012 adalah sah sehingga Form E Nomor E121300018710545 tanggal 31 Oktober 2012 sah dan dapat diterima, oleh karenanya atas importasi Furing Channel 62MM x 0,35MM x 4M yang diberitahukan dalam PIB Nomor 479603 tanggal 27 November 2012 diberikan preferensi tarif skema ACFTA dan ditetapkan pembebanan tarif bea masuknya sebesar 0%;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Furing Channel62MM x 0,35MM x 4M, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 7308.90.99.00 tarif bea masuk ACFTA 0% yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 479603 tanggal 27 November 2012 mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan atas barang impor berupa Furing Channel 62MM x 0,35MM x 4M, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 7308.90.99.00 dikenakan pembebanan tarif bea masuk skema ACFTA sebesar 0% sesuai dengan PIB Nomor 479603 tanggal 27 November 2012;
MENGINGAT
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006
3. dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1021/KPU.01/2013 tanggal 15 Februari 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-023898/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 07 Desember 2012, atas nama PT XXX dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas impor Furing Channel 62MM x 0,35MM x 4M, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 7308.90.99.00 sesuai PIB Nomor: 479603 tanggal 27 November 2012 sebesar 0% dengan mendapat preferensi tarif skema ACFTA sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IX Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200