Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52473/PP/M.IXA/19/2014

Tinggalkan komentar

16 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52473/PP/M.IXA/19/2014

JENIS PAJAK
Bea Masuk

Tahun Pajak
2012

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Pembebanan Tarif Bea Masuk (AC-FTA) Klasifikasi Pos 1 dan 2 PIB Pos Tarif 1 8450.11.9000 dan Pos Tarif 2 8450.11.9000, jenis barang 2 jenis barang (sesuai lampiran PIB), negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 404352 tanggal 04 Oktober 2012 Pembebanan Tarif Bea Masuk (AC-FTA) sebesar 0%, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) Pos 1 dan Pos 2 sebesar 5%;

Menurut Terbanding
:
bahwa permasalahan yang terjadi berkenaan dengan penerbitan Form E yang dikeluarkan pada tanggal 05 November 2012 ditemukan pada form E Nomor: E123400902480087 tanggal 10 September 2012 tidak ditanda tangan oleh pejabat yang berwenang, sehingga dokumen form E tidak dapat diterima dan Pejabat Bea dan Cukai membatalkan preferensi tarif ACFTA dan ditetapkan berdasarkan tarif MFN;

Menurut Pemohon
:
bahwa pada dasarnya barang impor Pemohon Banding seperti yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 404352 tanggal 04 Oktober 2012 telah dilengkapi dengan Form E yang diterbitkan oleh Pemerintah China. Dalam Form E tertanggal 10 September 2012 tersebut tercantum dengan jelas: jenis barang, jumlah, HS Code nilai barang, serta informasi lainnya. Form E tersebut juga telah dibubuhi Cap/Stempel, hanya saja pada lembar Form E tersebut lupa ditandatangani;

Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 404352 tanggal 04 Oktober 2012 dengan pemberitahuan berupa Automatic Washing Machine (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, dengan klasifikasi pos tarif 8450.11.90.00 dan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0% dengan fasilitas preferensi tarif ACFTA;

bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-948/KPU.01/2013 tanggal 13 Februari 2013, berdasarkan penelitian, importasi Automatic Washing Machine (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diimpor dengan PIB Nomor: 404352 tanggal 04 Oktober 2012 menggunakan Form E Nomor: E12470ZC39834986 tanggal 15 November 2012 yang tidak ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sehingga diragukan keabsahannya, terhadap importasi tersebut ditetapkan pembebanan tarif bea masuknya dengan skema tarif bea masuk yang berlaku umum sebesar 5%;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: II/SCM/IV/2013 tanggal 02 April 2013 secara implisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-948/KPU.01/2013 tanggal 13 Februari 2013, Pemohon Banding mengemukakan alasan bahwa pada dasarnya barang impor Pemohon Banding seperti yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 404352 tanggal 04 Oktober 2012 telah dilengkapi dengan Form E yang diterbitkan oleh Pemerintah China. Dalam Form E tertanggal 10 September 2012 tersebut tercantum dengan jelas: jenis barang, jumlah, HS Code nilai barang, serta informasi lainnya. Form E tersebut juga telah dibubuhi Cap/Stempel, hanya saja pada lembar Form E tersebut lupa ditandatangani. Jika merujuk pada aturan Asean China Free Trade Area dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117 tanggal 10 Juli 2012 tidak terdapat aturan yang menyatakan bahwa tandatangan pejabat yang berwenang mutlak harus ada;

bahwa ketentuan ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) juncto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol ToAmend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China;

bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, dalam melaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area;

bahwa berdasarkan Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area pada Rule 7 dinyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of eachapplication for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:
The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;
The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;
The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted;
Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number andkinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;
Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right;
bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”;

bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), pada pemberitahuan impor barang;
Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free TradeArea (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan;
Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum”;
bahwa berdasarkan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan”;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2012 dengan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 696;

bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti/dokumen sebagai berikut:
P.1.Keputusan Terbanding Nomor: KEP-948/KPU.01/2013 tanggal 13 Februari 2013;
P.2.Surat Setoran, Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) tanggal 25 Februari 2013 sebesar Rp125.804.000,00 (Keputusan);
P.3.Bukti Penerimaan Negara Impor Bank Mandiri tanggal 25 Februari 2013 sebesar Rp125.804.000,00 (Keputusan);
P.4.Certificate of Origin – ACFTA (Form E) Nomor: E123400902480087 tanggal 10 September 2012;
P.5.PIB Nomor: 404352 tanggal 04 Oktober 2012 CIF USD233,334.72;
P.6.Waybill Nomor: 565226535 tanggal 13 September 2012;
P.7.Invoice Nomor: HSELX1282 tanggal 27 Agustus 2012 sebesar USD216,147.70;
P.8.Packing List untuk Invoice Nomor: HSELX1282 tanggal 27 Agustus 2012;
P.9.Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP 020752/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2012 tanggal 22 Oktober 2012;
P.10.Surat Keberatan Nomor: 03/SCM/VIII/2012 tanggal 18 Desember 2012;
P.11.Tanda Terima Permohonan Keberatan Nomor Agenda: 171520 tanggal 18 Desember 2012;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Form E Nomor: E123400902480087 tanggal 10 September 2012, kedapatan bahwa Form E Nomor: E123400902480087 tanggal 10 September 2012 tidak ditandatangani oleh pejabat yang mempunyai otoritas untuk menerbitkan Certificate of Origin;

bahwa memperhatikan Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area pada Rule 7 (a) dinyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that: The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;

bahwa memperhatikan Pasal 2 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;

bahwa berdasarkan data dan ketentuan tersebut di atas, disimpulkan Form E Nomor: E123400902480087 tanggal 10 September 2012 tidak ditandatangani sehingga Form E Nomor: E123400902480087 tanggal 10 September 2012 tidak dapat diterima, oleh karenanya atas importasi Automatic Washing Machine (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 404352 tanggal 04 Oktober 2012 tidak diberikan preferensi tarif skema ACFTA dan ditetapkan pembebanan tarif bea masuknya dengan skema tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5%;

MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Automatic Washing Machine (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 8450.11.90.00 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 404352 tanggal 04 Oktober 2012 tidak mendapat preferensi tarif skema ACFTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum sebesar 5%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan atas barang impor berupa Automatic Washing Machine (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 8450.11.90.00 dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-948/KPU.01/2013 tanggal 13 Februari 2013 dengan sebesar 5%;

Terhadap putusan Pengadilan Pajak tersebut diatas, satu orang Hakim Pengadilan Pajak Majelis XVII nama: Sudirman S., SH, MH.Menyatakan pendapat atas pemeriksaan materi sengketa banding sengketa Pajak yang berbeda sebagai berikut:
bahwa yang menjadi sengketa banding adalah penetapan Terbanding SPTNP Nomor: SPTNP-020752/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 22 Oktober 2012 dengan tagihan sebesar Rp125.804.000,00 (seratus dua puluh lima juta delapan ratus empat ribu rupiah) SPTNP diterbitkan atas PIB Nomor 404352 tanggal 04 Oktober 2012 yang telah dilengkapi dengan persyaratan preferensial tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E dan dokumen pengangkut berupa B/L yang diterbitkan dari Negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China. Koreksi yang dilakukan Terbanding dengan alasan keabsahan SKA-Form E diragukan karena Form E tidak ditandatangani oleh pejabat yang berwenang;

bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat (2) dengan penjelasannya UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan ”Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas Keputusan Keberatan, kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang- undangan yang berlaku”. ”Sengketa Pajak yang menjadi obyek pemeriksaan adalah Sengketa yang dikemukakan Pemohon Banding dalam permohonan keberatan yang seharusnya diperhitungkan dan diputuskan dalam Keputusan Keberatan. Selain itu Pengadilan Pajak dapat pula memeriksa dan memutus permohonan Banding atas keputusan/ketetapan yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang sepanjang peraturan perundang-undangan yang terkait yang mengatur demikian”;

bahwa ROO-OCP AC-FTA telah disyahkan dengan Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-Operations between The Association of South Asian NationsAnd The People’s Republic of China (Persetujuan kerangka kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa- Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50) dan ROO – OCP AC-FTA revisi yang telah disyahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol to Amend the Agreement on Trade in Goods of the Framework Agreement on Comprehensive Economic Co- Operations between The Association ofSouth Asian Nations and The People’s Republic of China (Protokol Kedua untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang; Dalam Persetujuan kerangka kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China);

bahwa dasar penetapan Terbanding karena alasan keabsahan SKA-Form E diragukan karena Form E tidak ditandatangani oleh pejabat yang berwenang maka dikenakan tarif bea masuk MFN atau tidak mendapat preferensial tarif AC-FTA, kalaupun pihak Terbanding meragukan keabsahan SKA (Form E) tidak seharusnya pihak Terbanding mengkoreksi kurang bayar, tetapi terlebih dulu ditunggu jawaban klarifikasi atau konsultasi kepada Negara penerbit SKA (Form E) otoritas Negara China untuk menyelesaikan sengketa dimaksud, apakah SKA (Form E) syah atau tidak dikeluarkan atau tidak ditandatangani oleh pejabat berwenang China;

bahwa menurut Kami masalah keabsahan tanda tangan merupakan masalah yang hanya memerlukan dua pilihan yaitu:
pertama SKA – Form E syah berarti SKA – Form E a quo mendapat preferensial Tarif Bea Masuk AC-FTA,
kedua SKA – Form E tidak dikeluarkan atau tidak ditandatangani oleh pejabat berwenang China berarti diindikasikan adanya perbuatan kejahatan (pidana). Sehingga dalam sengketa a quo keabsahan tandatangan SKA – Form E yang diraguan seharusnya tidak dikoreksi kurang bayar (SPTNP) tetapi ditunggu bukti konfirmasi dari Pejabat Berwenang China;

bahwa dalam persidangan, Terbanding menyatakan tidak melakukan Konfirmasi kepada Pejabat China dengan alasan Form E yang tidak ditandatangani tidak perlu dikonfirmasi keabsahannya karena sudah salah. Dalam perjanjian internasional, Terbanding seharusnya melakukan Konfirmasi kepada Pejabat China untuk membuktikan benar tidaknya atau syah tidaknya Form E yang telah diterbitkan oleh Pejabat China;

bahwa Pasal 63 ayat (2) huruf b dengan penjelasanya menyebutkan “Dalam pemeriksaan persiapan, Hakim dapat meminta penjelasan kepada Pejabat TUN yang bersangkutan” Penjelasan; Ketentuan ini merupakan kekhususan dalam proses pemeriksaan Tata Usaha Negara. Kepada Hakim diberikan kemungkinan untuk mengadakan pemeriksaan persiapan sebelum pemeriksaan pokok sengketa. Dalam kesempatan ini Hakim dapat meminta penjelasan kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan demi lengkapnya data yang diperlukan untuk gugatan itu(Banding). Wewenang Hakim ini untuk mengimbangi dan mengatasi kesulitan seseorang sebagai penggugat (PemohonBanding) dalam mendapatkan informasi atau data yang diperlukan dari Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara mengingat bahwa penggugat (Pemohon Banding) dan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara kedudukannya tidaksama (subdinari)

bahwa Pasal 67 dengan Penjelasan menyebutkan “Berbeda dengan Hukum Acara Perdata, maka dalam Hukum Tata Usaha Negara Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara itu selalu berkedudukan sebagai pihak yang mempertahankan keputusan yang telah dikeluarkannya terhadap tuduhan Penggugat (Pemohon Banding) bahwa keputusan yang digugat(diajukan Banding) itu melawan hukum”;

bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 5 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan “Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara wajib pajak atau penanggung pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluakan keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa”;

bahwa Pengadilan Pajak berwenang memeriksa dan memutus sengketa pajak akibat dikeluarkannya keputusan oleh pejabat yang berwenang, dalam sengketa a quo Terbanding adalah Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Keputusan Nomor: KEP-948/KPU.01/2013 tanggal 13 Februari 2013 yang menolak keberatan Pemohon Banding dengan alasan Form E Nomor: E123400902480087 tanggal 10 September 2012 tidak ditandatangani Pejabat China yang menandatanganinya;

bahwa berdasarkan Pasal 63 dan Pasal 67 beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 51 Tahun 2009, menegaskan bahwa Terbanding sebagai Pejabat Tata Usaha Negara dan mengingat bahwa Pemohon Banding dan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara kedudukannya tidak sama (subdinari) dan Pejabat Tata Usaha Negara itu selalu berkedudukan sebagai pihak yang mempertahankan keputusan yang telah dikeluarkannya terhadap tuduhan Pemohon Banding bahwa keputusan yang diajukan Banding itu melawan hukum, bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, Kami berpendapat SKA (Form E) yang telah menjelaskan identitas barangnya, telah dikeluarkan dari Negara China dan telah distempel/cap tetapi tidak ditandatangani oleh Pejabat berwenang dan Terbanding tidak dapat membuktikan jawaban konfirmasi dari pejabat berwenang China yang menyatakan bahwa SKA-Form E tidak sah atau tidak dikeluarkan oleh Pejabat China, oleh karenanya Kami berpendapat Form E Nomor: E123400902480087 tanggal 10 September 2012 adalah syah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensial Tarif Bea Masuk AC-FTA dengan BM: 0%;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-117/PMK.010/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Asean-China Free Trade Area (AC-FTA, apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Kami berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-948/KPU.01/2013 tanggal 13 Februari 2013 dengan menetapkan tarif Bea Masuk AC-FTA dengan pembebanan BM: 0%, sehingga tagihannya menjadi nihil;

MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-948/KPU.01/2013 tanggal 13 Februari 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-020752/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 22 Oktober 2012, atas nama PT XXX dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor Automatic Washing Machine (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 8450.11.90.00 berdasarkan tarif bea masuk yang berlaku umum sebesar 5% dengan tidak mendapat preferensi tarif skema ACFTA sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp125.804.000,00 (seratus dua puluh lima juta delapan ratus empat ribu rupiah);

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2013 berdasarkan suara terbanyak Majelis IX Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200