Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54504/PP/M.XVIB/99/2014

Tinggalkan komentar

15 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54504/PP/M.XVIB/99/2014
JENIS PAJAK
Gugatan
TAHUN PAJAK
2005
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap:
Gugatan terhadap Surat Paksa Nomor : 00109/WPJ.07/KP.1004/2014 tanggal 7 Maret 2014,
Permohonan Penundaan Pelaksanaan Surat Paksa Nomor: 00109/WPJ.07/KP.1004/2014 tanggal 7 Maret 2014.
Menurut Tergugat
:
bahwa Tergugat telah menerbitkan SKPKB PPN Masa Pajak Januari – Desember 2005 Nomor : 00002/277/05/081/13 tanggal 23 Desember 2013.
Menurut Penggugat
:
bahwa bersamaan dengan Surat Gugatan-nya, Penggugat juga mengajukan permohonan agar pelaksanaan penagihan melalui SP-00109/WPJ.07/KP.1004/2014 ditunda selama pemeriksaan sengketa pajak sedang berjalan, sampai ada putusan Pengadilan Pajak;
Menurut Majelis
:
Ad.1 Gugatan terhadap Surat Paksa
bahwa Tergugat telah menerbitkan SKPKB PPN Masa Pajak Januari – Desember 2007 Nomor : 00002/277/05/081/13 tanggal 23 Desember 2013.
bahwa menurut Penggugat diterbitkannya SP-00109/WPJ.07/KP.1004/2014 oleh Tergugat terhadap Penggugat adalah tidak tepat karena Penggugat bukanlah Penanggung Pajak atas PPN yang terutang dalam SKPKB Nomor : 00002/277/05/081/13.
bahwa pajak-pajak tersebut seharusnya ditanggung oleh Pemerintah dan terhadap Penggugat yang bukan merupakan Penanggung Pajak atas PPN tersebut seharusnya tidak dapat dilakukan tindakan Penagihan Pajak.
bahwa sampai disidangkannya sengketa Gugatan yang diajukan oleh Penggugat,pihak Penggugat tidak mengajukan Keberatan ataupun Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar atas SKPKB PPN Masa Pajak Januari – Desember 2005 Nomor: 00002/277/05/081/13 tanggal 23 Desember 2013 sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 25 atau Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.
bahwa pada tanggal 05 Februari 2014, Tergugat menerbitkan Surat Teguran Nomor : ST-00020/WPJ.07/KP.1004/2014 kepada Penggugat atas SKPKB PPN Tahun 2005.
Atas Surat Teguran tersebut, kembali Penggugat memberikan tanggapan secara tertulis melalui Surat Penggugat Nomor TAT 2014L-02-077 FIN tanggal 11 Pebruari 2014 bahwa SKPKB PPN seharusnya ditanggung oleh Pemerintah.
bahwa pada tanggal 7 Maret 2014 Tergugat menerbitkan SP-00109/WPJ.07/KP.1004/2014 yang disampaikan kepada Penggugat pada tanggal 27 Maret 2014.
bahwa di dalam persidangan Majelis menanyakan kepada Penggugat apakah menurut Penggugat terdapat kesalahan dalam prosedur penerbitan dan pelaksanaan Surat Paksa tersebut, pihak Penggugat menyatakan bahwa tidak terdapat kesalahan prosedur penerbitan maupun pelaksanaan dari mulai Surat Teguran hingga Surat Paksa.
bahwa Penggugat selanjutnya menambahkan bahwa yang dipermasalahkan adalah penerbitan Surat Paksa terhadap Penggugat karena di dalam proses pemeriksaan yaitu di dalam PHP telah disetujui bahwa pajak adalah ditanggung oleh Pemerintah sehingga menurut Penggugat, mereka adalah bukan sebagai Penanggung Pajak sehingga tidak seharusnya Tergugat menerbitkan Surat Paksa terhadap Penggugat.
bahwa atas jawaban Penggugat tersebut, kembali Majelis menanyakan kepada Penggugat, SKPKB yang diterbitkan oleh Tergugat tersebut atas nama siapa, Penggugat menyatakan bahwa SKPKB yang diterbitkan adalah atas nama Penggugat yaitu XXX;
bahwa sampai disidangkannya sengketa Gugatan yang diajukan oleh Penggugat,pihak Penggugat tidak mengajukan Keberatan ataupun Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar atas SKPKB PPN Masa Pajak Januari – Desember 2005 Nomor: 00002/277/05/081/13 tanggal 23 Desember 2013 sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 25 atau Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007;
Ad.2. Permohonan Penundaan Pelaksanaan Surat Paksa
bahwa bersamaan dengan Surat Gugatan-nya, Penggugat juga mengajukan permohonan agar pelaksanaan penagihan melalui SP-00109/WPJ.07/KP.0104/2014 ditunda selama pemeriksaan sengketa pajak sedang berjalan, sampai ada putusan Pengadilan Pajak;
bahwa hal ini dikarenakan apabila SP-00109/WPJ.07/KP.1004/2014 tetap dilaksanakan hingga tahap penyitaan, maka hal tersebut akan menghambat arus kas bagi kegiatan operasional Penggugat, mengganggu produksi minyak dan gas ( termasuk yang menjadi bagian Pemerintah ), serta akan merugikan nama baik Penggugat.
bahwa sampai saat disidangkannya Gugatan yang diajukan oleh Penggugat pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2014, tindakan penagihan yang dilakukan oleh Tergugat adalah baru sebatas penyampaian Surat Paksa.
bahwa atas pertanyaan Majelis di dalam persidangan mengenai hal-hal apa yang bisa dibuktikan oleh Penggugat bahwa terdapat keadaan apa yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan penggugat sangat dirugikan jika pelaksanaan penagihan Pajak yang digugat itu dilaksanakan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 43 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, Penggugat menyatakan bahwa kondisi keuangan Penggugat yang kurang mendukung dan di dalam persidangan Penggugat menunjukkan daftar (tanpa didukung oleh bukti) yang menunjukkan posisi uang kas yang minus.
bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis berpendapat:
Gugatan terhadap Surat Paksa
  • bahwa alasan Penggugat yang menyatakan bahwa di dalam proses pemeriksaan yaitu di dalam PHP telah disetujui bahwa pajak adalah ditanggung oleh Pemerintah, sehingga menurut Penggugat, mereka adalah bukan sebagai Penanggung Pajak, menurut Majelis alasan Penggugat tersebut tidak ada korelasinya dengan pokok sengketa yaitu pelaksanaan Surat Paksa karena dasar pelaksanaan penagihan adalah SKPKB,
  • bahwa dengan tidak dilakukannya upaya hukum berupa Keberatan ataupun Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar oleh Penggugat atas SKPKB PPN Masa Pajak Januari – Desember 2005 Nomor: 00002/277/05/081/13 tanggal 23 Desember 2013 sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 25 atau Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor28 Tahun 2007, maka SKPKB PPN Masa Pajak Januari – Desember 2007 Nomor : 00002/277/05/081/13 tanggal 23 Desember 2013 telah menjadi pasti dan mempunyai kekuatan hukum tetap,
  • bahwa memperhatikan ketentuan-ketentuan yang diatur di dalam :
  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007;
Pasal 18 ayat (1):
“Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, merupakan dasar penagihan pajak “.
Pasal 20 ayat (1):
“Jumlah Pajak yang terutang berdasarkan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat KeputusanPembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, yang tidak dibayar oleh Penanggung Pajak sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (3), ditagih dengan Surat Paksa “.
  1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
Pasal 1:
Dalam Undang-Undang ini, yang dimaksud dengan:
(3). “Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan“.
(4). “Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya“.
(8).“Utang Pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan“.
(12”Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak “.
Pasal 8:
(1) Surat Paksa diterbitkan apabila:
a. “Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajak dan kepadanya telah diterbitkan Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis”.
maka menurut Majelis, baik prosedur penerbitan maupun pelaksanaan Surat Paksa Nomor : 00109/WPJ.07/KP.1004/2014 tanggal 7 Maret 2014 telah benar dan telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;
bahwa dengan demikian, menurut Majelis tidak terdapat data/bukti-bukti, alasan-alasan dan dasar hukum yang dapat meyakinkan Majelis untuk mempertimbangkan Gugatan Penggugat, sehingga Gugatan Penggugat atas Surat Paksa Nomor : 00109/WPJ.07/KP.1004/2014 tanggal 7 Maret 2014 Ditolak.
Permohonan Penundaan Pelaksanaan Surat Paksa
  • bahwa alasan dan bukti yang disampaikan oleh Penggugat untuk Permohonan Penundaan Pelaksanaan Surat Paksa Nomor : 00109/WPJ.07/KP.1004/2014 tanggal 7 Maret 2014 tidak mendukung atau membuktikan adanya keadaan yang mendesak yang mengakibatkan kepentingan penggugat sangat dirugikan jika pelaksanaan penagihan Pajak yang digugat itu dilaksanakan, sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 43 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak.
bahwa dengan demikian, maka Permohonan Penundaan Pelaksanaan Surat Paksa Nomor : 00109/WPJ.07/KP.1004/2014 tanggal 7 Maret 2014 Ditolak dan atas hal ini telah disampaikan oleh Majelis kepada Penggugat di dalam persidangan hari Kamis tanggal 26 Juni 2014.
MENIMBANG
Surat Permohonan Gugatan Penggugat, Surat Tanggapan Terguggat, Surat Bantahan serta hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak permohonan gugatan Penggugat atas sengketa pajak terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : SP-00108/WPJ.07/KP. 1004/2014 tanggal 07 Maret 2014 tentang Surat Paksa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Nomor: 00002/277/05/081/13 tanggal 23 Desember 2013Masa Pajak Januari – Desember 2007.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis, tanggal 26 Juni 2014 berdasarkan musyawarah Majelis XVI Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Binsar Siregar, Ak sebagai Hakim Ketua,
Drs. Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
Drs. I Putu Setiawan, MM sebagai Hakim Anggota,
MR. Abdi Nugroho, SH. MM sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XVI pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2014 yang dihadiri oleh para Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200