Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54503/PP/M.XVIB/99/2014
Tinggalkan komentar15 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54503/PP/M.XVIB/99/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54503/PP/M.XVIB/99/2014
JENIS PAJAK
Gugatan
Gugatan
TAHUN PAJAK
2007
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-338/WPJ.06/2014 tanggal 28 Februari 2014 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak atas SKPLB PPN Nomor: 00011/407/08/072/10 tanggal 27 Agustus 2010 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008;
|
Menurut Tergugat
|
:
|
bahwa oleh karena atas SKPLB PPN Nomor: 00011/407/08/072/10 tanggal 27 Agustus 2010 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sampai dengan batas waktu pengajuan keberatan yaitu dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak dikirim Surat Ketetapan Pajak, tidak pernah diajukan keberatan oleh Penggugat maka dapat diyakini bahwa Penggugat telah menerima hasil pemeriksaan dalam Surat Ketetapan Pajak tersebut;
|
|
Menurut Penggugat
|
:
|
bahwa Penggugat telah mengajukan surat permohonan Pembetulan SKPLB PPN Nomor: 00011/407/08/072/10 tersebut di atas kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Dua dengan nomor surat 011/SK-KSAM/VIII/2013 tanggal 29 Agustus 2013 dan telah diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Tanah Abang Dua tanggal 04 September 2013. Pokok dan surat permohonan pembetulan tersebut adalah agar jumlah penyerahan barang dan jasa dibetulkan menjadi sesuai dengan angka Peredaran Usaha menurut Surat Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.43537/PP/M.XVI/15/2013 tanggal 14 Maret 2013 yaitu Peredaran Usaha adalah sebesar Rp28.590.283.656,00;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan data yang tersedia dan penjelasan para pihak selama persidangan, dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa Tergugat melakukan pemeriksaan terhadap Penggugat untuk tahun pajak 2008/Masa Pajak Januari – Desember 2008. Sebagai hasil dari pemeriksaan tersebut, Tergugat menerbitkan SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2008 dan SKPLB PPN Masa Pajak Januari – Desember 2008 Nomor : 00011/407/08/072/10 tanggal 27 Agustus 2010.
bahwa atas SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2008 pihak Penggugat mengajukan Keberatan kepada Tergugat, sedangkan untuk SKPLB PPN Masa Pajak Januari – Desember 2008 Nomor : 00011/407/08/072/10 tanggal 27 Agustus 2010 Penggugat tidak mengajukan Keberatan.
bahwa atas permohonan Keberatan Penggugat terhadap SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2008, telah diproses oleh pihak Tergugat dengan menerbitkan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1005/WPJ.06/2011 tanggal 20 September 2011 yang isinya menolak permohonan.
bahwa atas Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1005/WPJ.06/2011 tanggal 20 September 2011, Penggugat mengajukan Banding ke Pengadilan Pajak dengan Surat Banding Nomor : 054/KSAM/DIRUT/XII/2011 tanggal 19 Desember 2011.
bahwa atas Banding Pemohon Banding tersebut telah diproses oleh Pengadilan Pajak dengan menerbitkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.43537/PP/M.XVI/15/2013 yang isinya mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding yaitu dengan tidak mempertahankan koreksi Tergugat atas Peredaran Usaha yang belum dilaporkan sebesar Rp.15.379.724.440,00.
bahwa dengan terbitnya Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.43537/PP/M.XVI/15/2013 Penggugat mengajukan surat permohonan Pembetulan SKPLB PPN Masa Pajak Januari – Desember 2008 Nomor: 00011/407/08/072/10 tanggal 27 Agustus 2010 kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Dua dengan Surat Nomor: 011/SK-KSAM/VIII/2013 tanggal 29 Agustus 2013 dan telah diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Tanah Abang Dua tanggal 04 September 2013. Pokok dari surat permohonan pembetulan tersebut adalah agar jumlah penyerahan barang dan jasa dibetulkan menjadi sesuai dengan angka Peredaran Usaha menurut Surat Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.43537/PP/M.XVI/15/2013 tanggal 14 Maret 2013 yaitu Peredaran Usaha adalah sebesar Rp.28.590.283.656,00 (terbilang: dua puluh delapan milyar lima ratus sembilan puluh juta dua ratus delapan puluh tiga ribu enam ratus lima puluh enam rupiah).
bahwa atas permohonan Penggugat tersebut, pihak Tergugat telah menerbitkan Surat Keputusan Tergugat Nomor : 338/WPJ.06/2014 tanggal 28 Pebruari 2014 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar atas SKPLB PPN, yaitu Menolak permohonan Penggugat dengan alasan bahwa atas SKPLB PPN Nomor: 00011/407/08/072/10 tanggal 27 Agustus 2010 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sampai dengan batas waktu pengajuan keberatan yaitu dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak dikirim Surat Ketetapan Pajak, tidak pernah diajukan keberatan oleh Penggugat maka dapat diyakini bahwa Penggugat telah menerima hasil pemeriksaan dalam Surat Ketetapan Pajak tersebut.
bahwa atas Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-338/WPJ.06/2014 tanggal 28 Pebruari 2014 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf B, pihak Penggugat mengajukan Gugatan ke Pengadilan Pajak dengan Surat Nomor : 006/SK-KSAM/III/2014 tanggal 26 Maret 2014 dengan alasan:
bahwa untuk mengetahui mengenai prosedur yang telah dilakukan oleh Tergugat di dalam memproses dan menerbitkan Keputusan atas Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang tidak Benar yang diajukan oleh Penggugat,dalam persidangan hari Kemis tanggal 03 Juli 2014, Tergugat menyampaikan Laporan Penelitian Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Nomor : LAP-312/WPJ.06/BD.06/2014 Tanggal 28 Pebruari 2014.
bahwa berdasarkan penelitian atas Laporan Penelitian Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Nomor : LAP-312/WPJ.06/BD.06/2014 Tanggal 28 Pebruari 2014, dapat dikemukakan hal- hal antara lain sebagai berikut :
1. Wewenang Penyelesaian Pengurangan Atau Pembatalan
Mengingat bahwa SKPLB PPN Tahun Pajak 2008 Tahun Pajak 2008 Nomor 00011/407/08/072/10 tanggal 27 Agustus 2010 diterbitkan berdasarkan pemeriksaan KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Dua dengan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP- 152/WPJ.06/KP.1105/2010 tanggal 26 Agustus 2010, maka sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-297/PJ./2002 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-11/PJ./2013 tanggal 30 Januari 2013, maka permohonan tersebut diselesaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Jakarta Pusat;
2. Proses Penelitian
Dalam rangka memproses permohonan Wajib Pajak, telah dilakukan hal-hal sebagai berikut :
3. Tanggapan Wajib Pajak
bahwa Surat Permohonan Penggugat Nomor : 011/SK-KSAM/VIII/2013 tanggal 29 Agustus 2013 diterima oleh Tergugat (KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Dua) pada tanggal 04 September 2014 dan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-338/WPJ.06/2014 tanggal 28 Februari 2014 dikirimkan kepada Penggugat pada tanggal 03 Maret 2014 pukul 20:06.
bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis berpendapat:
bahwa dengan demikian, menurut Majelis tidak terdapat cukup data/bukti- bukti, alasan-alasan dan dasar hukum yang dapat meyakinkan Majelis untuk mempertimbangkan Gugatan Penggugat sehingga Gugatan Penggugat terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-338/WPJ.06/2014 tanggal 28 Pebruari 2014 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar atas SKPLB PPN berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena permohonan Wajib Pajak Ditolak.
|
MENIMBANG
Surat Permohonan Gugatan Penggugat, Surat Tanggapan Terguggat, Surat Bantahan serta hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan.
Surat Permohonan Gugatan Penggugat, Surat Tanggapan Terguggat, Surat Bantahan serta hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak permohonan gugatan Penggugat atas sengketa pajak terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-338/WPJ.06/2014 tanggal 28 Februari 2014 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf B karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPN Nomor: 00011/407/08/072/10 tanggal 27 Agustus 2010 Masa Pajak Januari – Desember 2008:
Menyatakan menolak permohonan gugatan Penggugat atas sengketa pajak terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-338/WPJ.06/2014 tanggal 28 Februari 2014 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf B karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPN Nomor: 00011/407/08/072/10 tanggal 27 Agustus 2010 Masa Pajak Januari – Desember 2008:
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 3 Juli 2014 berdasarkan musyawarah Majelis XVI Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Binsar Siregar, Ak : sebagai Hakim Ketua,
Drs. Arif Subekti : sebagai Hakim Anggota,
Drs. I Putu Setiawan, MM : sebagai Hakim Anggota,
MR. Abdi Nugroho, SH. MM : sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Arif Subekti : sebagai Hakim Anggota,
Drs. I Putu Setiawan, MM : sebagai Hakim Anggota,
MR. Abdi Nugroho, SH. MM : sebagai Panitera Pengganti,
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Tergugat, dan tidak dihadiri oleh Penggugat.
