Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54503/PP/M.XVIB/99/2014

Tinggalkan komentar

15 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54503/PP/M.XVIB/99/2014
JENIS PAJAK
Gugatan
TAHUN PAJAK
2007
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-338/WPJ.06/2014 tanggal 28 Februari 2014 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak atas SKPLB PPN Nomor: 00011/407/08/072/10 tanggal 27 Agustus 2010 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008;
Menurut Tergugat
:
bahwa oleh karena atas SKPLB PPN Nomor: 00011/407/08/072/10 tanggal 27 Agustus 2010 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sampai dengan batas waktu pengajuan keberatan yaitu dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak dikirim Surat Ketetapan Pajak, tidak pernah diajukan keberatan oleh Penggugat maka dapat diyakini bahwa Penggugat telah menerima hasil pemeriksaan dalam Surat Ketetapan Pajak tersebut;
Menurut Penggugat
:
bahwa Penggugat telah mengajukan surat permohonan Pembetulan SKPLB PPN Nomor: 00011/407/08/072/10 tersebut di atas kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Dua dengan nomor surat 011/SK-KSAM/VIII/2013 tanggal 29 Agustus 2013 dan telah diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Tanah Abang Dua tanggal 04 September 2013. Pokok dan surat permohonan pembetulan tersebut adalah agar jumlah penyerahan barang dan jasa dibetulkan menjadi sesuai dengan angka Peredaran Usaha menurut Surat Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.43537/PP/M.XVI/15/2013 tanggal 14 Maret 2013 yaitu Peredaran Usaha adalah sebesar Rp28.590.283.656,00;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan data yang tersedia dan penjelasan para pihak selama persidangan, dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa Tergugat melakukan pemeriksaan terhadap Penggugat untuk tahun pajak 2008/Masa Pajak Januari – Desember 2008. Sebagai hasil dari pemeriksaan tersebut, Tergugat menerbitkan SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2008 dan SKPLB PPN Masa Pajak Januari – Desember 2008 Nomor : 00011/407/08/072/10 tanggal 27 Agustus 2010.
bahwa atas SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2008 pihak Penggugat mengajukan Keberatan kepada Tergugat, sedangkan untuk SKPLB PPN Masa Pajak Januari – Desember 2008 Nomor : 00011/407/08/072/10 tanggal 27 Agustus 2010 Penggugat tidak mengajukan Keberatan.
bahwa atas permohonan Keberatan Penggugat terhadap SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2008, telah diproses oleh pihak Tergugat dengan menerbitkan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1005/WPJ.06/2011 tanggal 20 September 2011 yang isinya menolak permohonan.
bahwa atas Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1005/WPJ.06/2011 tanggal 20 September 2011, Penggugat mengajukan Banding ke Pengadilan Pajak dengan Surat Banding Nomor : 054/KSAM/DIRUT/XII/2011 tanggal 19 Desember 2011.
bahwa atas Banding Pemohon Banding tersebut telah diproses oleh Pengadilan Pajak dengan menerbitkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.43537/PP/M.XVI/15/2013 yang isinya mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding yaitu dengan tidak mempertahankan koreksi Tergugat atas Peredaran Usaha yang belum dilaporkan sebesar Rp.15.379.724.440,00.
bahwa dengan terbitnya Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.43537/PP/M.XVI/15/2013 Penggugat mengajukan surat permohonan Pembetulan SKPLB PPN Masa Pajak Januari – Desember 2008 Nomor: 00011/407/08/072/10 tanggal 27 Agustus 2010 kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Dua dengan Surat Nomor: 011/SK-KSAM/VIII/2013 tanggal 29 Agustus 2013 dan telah diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Tanah Abang Dua tanggal 04 September 2013. Pokok dari surat permohonan pembetulan tersebut adalah agar jumlah penyerahan barang dan jasa dibetulkan menjadi sesuai dengan angka Peredaran Usaha menurut Surat Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.43537/PP/M.XVI/15/2013 tanggal 14 Maret 2013 yaitu Peredaran Usaha adalah sebesar Rp.28.590.283.656,00 (terbilang: dua puluh delapan milyar lima ratus sembilan puluh juta dua ratus delapan puluh tiga ribu enam ratus lima puluh enam rupiah).
bahwa atas permohonan Penggugat tersebut, pihak Tergugat telah menerbitkan Surat Keputusan Tergugat Nomor : 338/WPJ.06/2014 tanggal 28 Pebruari 2014 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar atas SKPLB PPN, yaitu Menolak permohonan Penggugat dengan alasan bahwa atas SKPLB PPN Nomor: 00011/407/08/072/10 tanggal 27 Agustus 2010 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sampai dengan batas waktu pengajuan keberatan yaitu dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak dikirim Surat Ketetapan Pajak, tidak pernah diajukan keberatan oleh Penggugat maka dapat diyakini bahwa Penggugat telah menerima hasil pemeriksaan dalam Surat Ketetapan Pajak tersebut.
bahwa atas Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-338/WPJ.06/2014 tanggal 28 Pebruari 2014 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf B, pihak Penggugat mengajukan Gugatan ke Pengadilan Pajak dengan Surat Nomor : 006/SK-KSAM/III/2014 tanggal 26 Maret 2014 dengan alasan:
  • bahwa sesuai dengan SKPLB PPN Nomor: 00011/407/08/072/10 tanggal27 Agustus 2010 disebutkan bahwa jumlah penyerahan barang dan jasa Penggugat untuk Tahun Pajak 2010 adalah sebesar Rp.41.498.325.701,00 (terbilang: empat puluh satu milyar empat ratus sembilan puluh delapan juta tiga ratus dua puluh lima ribu tujuh ratus satu rupiah),
  • bahwa angka jumlah penyerahan barang dan jasa tersebut di atas bertentangan dengan Surat Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.43537/PP/M.XVI/15/2013 tanggal 14 Maret 2013, yang menyatakan bahwa Peredaran Usaha Penggugat untuk Tahun Pajak 2010 adalah sebesar Rp.28.590.283.656,00 (terbilang: dua puluh delapan milyar lima ratus sembilan puluh juta dua ratus delapan puluh tiga ribu enam ratus lima puluh enam rupiah),
  • Penggugat beranggapan bahwa tidaklah mungkin dalam satu Tahun Pajak terdapat 2 (dua) angka penyerahan barang dan jasa yang berbeda yang masing-masing ditetapkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Tanah Abang Dua dan Pengadilan Pajak. Penggugat berpendapat bahwa nilai penyerahan barang dan jasa yang telah di tetapkan oleh Pengadilan Pajak yaitu sebesar Rp.28.590.283.656,00 (terbilang: dua puluh delapan milyar lima ratus sembilan puluh juta dua ratus delapan puluh tiga ribu enam ratus lima puluh enam rupiah) adalah yang benar.
bahwa untuk mengetahui mengenai prosedur yang telah dilakukan oleh Tergugat di dalam memproses dan menerbitkan Keputusan atas Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang tidak Benar yang diajukan oleh Penggugat,dalam persidangan hari Kemis tanggal 03 Juli 2014, Tergugat menyampaikan Laporan Penelitian Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Nomor : LAP-312/WPJ.06/BD.06/2014 Tanggal 28 Pebruari 2014.
bahwa berdasarkan penelitian atas Laporan Penelitian Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Nomor : LAP-312/WPJ.06/BD.06/2014 Tanggal 28 Pebruari 2014, dapat dikemukakan hal- hal antara lain sebagai berikut :
1. Wewenang Penyelesaian Pengurangan Atau Pembatalan
Mengingat bahwa SKPLB PPN Tahun Pajak 2008 Tahun Pajak 2008 Nomor 00011/407/08/072/10 tanggal 27 Agustus 2010 diterbitkan berdasarkan pemeriksaan KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Dua dengan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP- 152/WPJ.06/KP.1105/2010 tanggal 26 Agustus 2010, maka sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-297/PJ./2002 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-11/PJ./2013 tanggal 30 Januari 2013, maka permohonan tersebut diselesaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Jakarta Pusat;
2. Proses Penelitian
Dalam rangka memproses permohonan Wajib Pajak, telah dilakukan hal-hal sebagai berikut :
  1. Penelaah melakukan penelitian keberatan Wajib Pajak berdasarkan Surat Tugas Nomor : ST-821/WPJ.06/BD.06/2013 tanggal 25 September 2013,
  2. Penelaah telah mengirimkan surat permintaan uraian penelitian usulan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar secara jabatan kepada KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Dua dengan Surat Nomor : S-2362/WPJ.06/BD.06/2013 tanggal 26 September 2013,
  3. Penelaah telah mengirimkan surat permintaan Copy LPP dan/atau KKP beserta dasar hukum koreksi, dasar perhitungan dan tanggapan Pemeriksa kepada Kepala KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Dua dengan Surat Nomor : S- 2362/WPJ.06/BD.06/2013 tanggal 26 September 2013,
  4. Atas kedua surat, KPP hanya merespon pada Surat Nomor : S-2362/WPJ.06/BD.06/2013 terkait permintaan uraian permintaan penelitian melalui Surat Nomor : S-5780/WPJ.06/KP.1108/2013 tanggal 03 Oktober 2013, yang isinya menegaskan bahwa proses penyelesaian pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar tersebut dilakukan berdasarkan permohonan Wajib Pajak, sehingga tidak perlu lagi dilakukan penelitian secara jabatan,
  5. Penelaah telah mengirimkan surat undangan pembahasan sengketa perpajakan kepada Wajib Pajak dengan Surat Nomor : S-2827/WPJ.06/BD.06/2013 tanggal 21 November 2013,
  6. Penelaah telah mengirimkan surat undangan pembahasan sengketa perpajakan ke-2 kepada Wajib Pajak dengan Surat Nomor : S-2827/WPJ.06/BD.06/2013 tanggal 21 November 2013,
  7. Wajib Pajak melalui konsultan-nya hadir dengan mengantarkan Surat Kuasa dan SPT Masa PPN dan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2008, tapi tidak bisa melakukan pembahasan karena Wajib Pajak yang seharusnya ikut hadir, tidak dapat hadir karena sakit,
  8. Penelaah telah mengirimkan surat permintaan Copy LPP dan/atau KKP KE-2 beserta dasar hukum koreksi, dasar perhitungan dan tanggapan Pemeriksa kepada Kepala KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Dua dengan Surat Nomor : S- 2362/WPJ.06/BD.06/2013 tanggal 26 September 2013,
  9. KPP merespon surat tersebut dan baru diterima penelaah pada tanggal 24Desember 2013, setelah Penelaah melakukan permintaan secara informal sebanyak dua kali.
3. Tanggapan Wajib Pajak
  1. Wajib Pajak tidak menghadiri panggilan dan tidak memberikan tanggapan atas SPHP Penghapusan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Nomor : S-510/WPJ.06/BD.06/2014 tanggal 18 Februari 2014,
  2. Penelaah tetap mempertahankan pendapatnya sebagaimana telah disampaikan ke Wajib Pajak dalam Daftar Pemberitahuan Hasil Penelitian Penghapusan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar, yang merupakan lampiran Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Nomor : S-510/WPJ.06/BD.06/2014 tanggal 18 Februari 2014.
bahwa Surat Permohonan Penggugat Nomor : 011/SK-KSAM/VIII/2013 tanggal 29 Agustus 2013 diterima oleh Tergugat (KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Dua) pada tanggal 04 September 2014 dan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-338/WPJ.06/2014 tanggal 28 Februari 2014 dikirimkan kepada Penggugat pada tanggal 03 Maret 2014 pukul 20:06.
bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis berpendapat:
  1. bahwa Majelis tidak sependapat dengan anggapan Penggugat bahwa tidaklah mungkin dalam satu Tahun Pajak terdapat 2 (dua) angka penyerahan barang dan jasa yang berbeda yang masing-masing ditetapkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Tanah Abang Dua dan Pengadilan Pajak, Bahwa menurut Majelis, adalah dimungkinkan terdapatnya perbedaan jumlah Penyerahan Barang atau Jasa menurut PPN dengan jumlah Peredaran Usaha menurut PPh Badan dalam satu tahun pajak. Hal ini antara lain disebabkan karena peredaran usaha menurut PPh belum tentu merupakan penyerahan menurut PPN karena di dalam Peredaran Usaha menurut PPh meliputi baik penjualan Barang Kena Pajak maupun penjualan Barang Tidak Kena Pajak, sedangkan penyerahan menurut PPN adalah merupakan peredaran Usaha menurut PPh;
  2. bahwa baik ditinjau dari segi prosedur penerbitan Keputusan Tergugat atas permohonan Penggugat maupun dari segi proses penelitian yang dilakukan tergugat atas permohonan Penggugat, menurut Majelis telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dengan alasan:
  • bahwa proses penyelesaian dan penerbitan Keputusan atas permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar dilakukan oleh Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat.
  • bahwa dengan demikian maka proses penyelesaian dan penerbitan Keputusan atas permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar tersebut telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud di dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ./2002 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-11/PJ./2013 tanggal 30 Januari 2013.
  • bahwa proses penelitian atas permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar yang dilakukan oleh Tergugat telah sesuai dengan Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tanggal 2 Januari 2013 tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak,
  • bahwa Keputusan Nomor: KEP-338/WPJ.06/2014 tanggal 28 Pebruari 2014 yang diterbitkan oleh Tergugat telah sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Pasal 16 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 8/PMK.03/2013 tanggal 2 Januari 2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak yaitu masih dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya permohonan Penggugat.
bahwa dengan demikian, menurut Majelis tidak terdapat cukup data/bukti- bukti, alasan-alasan dan dasar hukum yang dapat meyakinkan Majelis untuk mempertimbangkan Gugatan Penggugat sehingga Gugatan Penggugat terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-338/WPJ.06/2014 tanggal 28 Pebruari 2014 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar atas SKPLB PPN berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena permohonan Wajib Pajak Ditolak.
MENIMBANG
Surat Permohonan Gugatan Penggugat, Surat Tanggapan Terguggat, Surat Bantahan serta hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak permohonan gugatan Penggugat atas sengketa pajak terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-338/WPJ.06/2014 tanggal 28 Februari 2014 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf B karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPN Nomor: 00011/407/08/072/10 tanggal 27 Agustus 2010 Masa Pajak Januari – Desember 2008:
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 3 Juli 2014 berdasarkan musyawarah Majelis XVI Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Binsar Siregar, Ak : sebagai Hakim Ketua,
Drs. Arif Subekti : sebagai Hakim Anggota,
Drs. I Putu Setiawan, MM : sebagai Hakim Anggota,
MR. Abdi Nugroho, SH. MM : sebagai Panitera Pengganti,
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Tergugat, dan tidak dihadiri oleh Penggugat.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200