Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54448/PP/M.IVB/99/2014
Tinggalkan komentar15 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54448/PP/M.IVB/99/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54448/PP/M.IVB/99/2014
JENIS PAJAK
Gugatan
Gugatan
TAHUN PAJAK
2007
2007
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-602/WPJ.10/2013 tanggal 15 April 2013 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf B No. 00004/205/07/518/11 tanggal 21 Juli 2011 Tahun Pajak 2007;
|
Menurut Tergugat
|
:
|
bahwa Penggugat tidak memberikan data-data yang diperlukan dalam pemeriksaan, meskipun kepada Penggugat telah diberikan surat Peringatan I dan II, karena ketiadaan data, maka Pemeriksa dalam menetapkan Penghasilan Kena Pajak tahun 2007 dilakukan secara jabatan. Hal ini dilakukan sesuai dengan Pasal 14 ayat (5) undang-undang nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang nomor 17 tahun 2000 jo. Pasal 17 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor 199/PMK.3/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak;
|
|
Menurut Penggugat
|
:
|
bahwa Penggugat mengakui menerima surat Peringatan I dan II, namun karena ketidaktahuan Penggugat yang belum pernah mendapatkan bimbingan dari kantor pajak mengenai perpajakan, maka surat-surat yang diterima dari kantor pajak diserahkan kepada Sdr. Bambang Rohadipegawai kantor pajak selaku konsultan freelance yang telah membantu pelaporan perpajakan Penggugat sejak awal usaha Penggugat yaitu dari Tahun 1990. Ketidakpahaman Penggugat atas ketentuan perpajakan, sehingga tenggat waktu untuk mengajukan keberatan terlewati;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan data dan keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis berkesimpulan sebagai berikut:
bahwa dalam persidangan sengketa gugatan, Penggugat tidak menyerahkan pembukuan, catatan atau dokumen yang mendukung keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya, maka berdasarkan uraian-uraian tersebut, maka Majelis berkesimpulan koreksi Tergugat untuk tetap dipertahankan.
|
MENIMBANG
Surat Gugatan, Surat Tanggapan Tergugat, Surat Bantahan Penggugat, hasil pemeriksaan, dan pembuktian di dalam persidangan.
Surat Gugatan, Surat Tanggapan Tergugat, Surat Bantahan Penggugat, hasil pemeriksaan, dan pembuktian di dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak permohonan gugatan Penggugat atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-602/WPJ.10/2013 tanggal 15 April 2013, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf B No. 00004/205/07/518/11 tanggal 21 Juli 2011 Tahun Pajak 2007.
Menyatakan menolak permohonan gugatan Penggugat atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-602/WPJ.10/2013 tanggal 15 April 2013, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf B No. 00004/205/07/518/11 tanggal 21 Juli 2011 Tahun Pajak 2007.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2013 berdasarkan Musyawarah Majelis IV Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Kusmadi Djajanegara sebagai Hakim Ketua,
Hadi Rudjito, SH sebagai Hakim Anggota,
Rasono, Ak, M.Si sebagai Hakim Anggota,
Rahmaida, SH, M.Kn.sebagai Panitera Pengganti,
Hadi Rudjito, SH sebagai Hakim Anggota,
Rasono, Ak, M.Si sebagai Hakim Anggota,
Rahmaida, SH, M.Kn.sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor : Put.54448/PP/M.IVB/99/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum di persidangan SDTK Yogyakarta oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Idawati, S.H, M.Sc sebagai Hakim Ketua,
Hadi Rudjito, S.H sebagai Hakim Anggota,
Drs. Seno SB Hendra, MM. sebagai Hakim Anggota,
Muhammad Akhsanul Fata. sebagai Panitera Pengganti,
Hadi Rudjito, S.H sebagai Hakim Anggota,
Drs. Seno SB Hendra, MM. sebagai Hakim Anggota,
Muhammad Akhsanul Fata. sebagai Panitera Pengganti,
dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Tergugat serta tidak dihadiri oleh Penggugat.
