Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54332/PP/M.XI.B/99/2014

Tinggalkan komentar

15 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54332/PP/M.XI.B/99/2014
JENIS PAJAK
Gugatan
TAHUN PAJAK
2007
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-889/WPJ.15/2011tanggal 22 Desember 2011 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas STP PPN Barang dan Jasa Nomor 00013/107/07/812/11 tanggal 21 April 2011 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007;
Menurut Tergugat
:
bahwa Penggugat melaporkan SPT Masa di KPP Pratama Makassar Selatan dengan status Nihil. Dengan demikian melihat dari tanggal pembuatan Faktur Pajak, Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan di KPP Pratama Makassar Selatan. Faktur Pajak tersebut oleh Penggugat dilaporkan pada SPT Masa Pembetulan ketika Penggugat telah terdaftar di KPP Madya Makassar;
Menurut Penggugat
:
bahwa Penggugat mengajukan gugatan dengan surat nomor : 01/LAP/I/Mks/2012 tanggal 20 Januari 2012, dengan alasan antara lain sebagai berikut:
  1. bahwa penerbitan STP PPN Nomor : 00013/107/07/812/11 tanggal 21 April 2011 berupa denda sebesar Rp 176.434.077,00 bukan merupakan produk hukum dari hasil pemeriksaan.
  2. Mengenai kekeliruan penulisan kode KPP 812 (KPP madya) dalam Faktur Pajak, yang seharusnya kode KPP 805 (KPP Pratama Makassar Selatan). Menurut Penggugat tidaklah terlalu fatal karena SPT PPN Pembetulan ke-1 dilaporkan ke KPP Madya Makassar dengan kode KPP 812, NPWP : 01.753.857.0-812.000.
Menurut Majelis
:
bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Keputusan Tergugat Nomor KEP-889/WPJ.15/2011 tanggal 22 Desember 2011 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00013/107/07/812/11 tanggal 21 April 2011 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007;
bahwa Penggugat di dalam surat gugatannya menjelaskan alasan gugatannya berdasarkan substansi material;
bahwa Keputusan Tergugat Nomor: KEP-889/WPJ.15/2011 tanggal 22 Desember 2011 adalah tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
bahwa surat permohonan Penggugat Nomor 04/LAP/Mks/2011 tanggal 6 Juni 2011 yang diajukan kepada Tergugat merupakan permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00013/107/07/812/11 tanggal 21 April 2011 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007;
bahwa didalam surat tersebut Penggugat menyebutkan “adapun kemungkinan terdapat kekeliruan yang bersifat teknis dalam pengisian SPT atau pembuatan faktur pajak, hal itu bukan disengaja melainkan diluar pemahaman Wajib Pajak yang secara materil tidak menimbulkan kerugian bagi keuangan Negara”;
bahwa hal tersebut sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) huruf a yang menyebutkan :
(1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:
a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
bahwa didalam persidangan para pihak menyampaikan hal yang bersifat material;
bahwa dalam hal Penggugat mempermasalahkan adanya kesalahan material didalam penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00013/107/07/812/11 tanggal 21 April 2011 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007, seharusnya Penggugat mengajukan surat permohonan kepada Tergugat untuk Mengurangkan atau Membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagiamana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar, sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16Tahun 2009;
bahwa Majelis berpendapat permohonan Penggugat kepada Tergugat berdasar Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, seharusnya tidak mempermasalahkan materi dari penetapan tersebut;
bahwa Majelis berpendapat pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 adalah kewenangan Tergugat, dan tidak ada unsur mterial yang perlu dipertimbangkan;
bahwa oleh karena itu Majelis tidak mempertimbangkan alasan material yang disampaikan oleh Penggugat dan Tergugat dalam sengketa gugatan ini;
bahwa dengan tidak terdapatnya kesalahan dalam prosedur penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-889/WPJ.15/2011 tanggal 22 Desember 2011, maka Majelis berkesimpulan untuk menolak gugatan dari Penggugat;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan kesimpulan Majelis terhadap sengketa di atas, maka dengan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis memutuskan untuk menolak gugatan Penggugat;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak
 gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP- 889/WPJ.15/2011 tanggal 22 Desember 2011, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor YYY, atas nama: PT. XXX;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu tanggal 18 Juli 2012, berdasarkan musyawarah Majelis XI Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Caecilia Sri Widiarti sebagai Hakim Ketua,
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
I Made Sudana sebagai Hakim Anggota,
Esti Cahya Inteni sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor Put.54332/PP/M.XI.B/99/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
I Putu Setiawan sebagai Hakim Ketua,
Hari Prabowo sebagai Hakim Anggota,
Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
Esti Cahya Inteni sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Tergugat dan tidak dihadiri oleh Penggugat.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200