Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54091/PP/M.IXA/19/2014

Tinggalkan komentar

15 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54091/PP/M.IXA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan SPTNP Nomor: SPTNP-003004/WBC.06/KPP.0103/NP/2013 tanggal 04 April 2013;
Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-700/WBC.06/2013 tanggal 05 Juni 2013 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-003004/WBC.06/KPP.0103/NP/2013 tanggal 04 April 2013;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-700/WBC.06/2013 tanggal 05 Juni 2013 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-003004/WBC.06/KPP.0103/NP/2013 tanggal 04 April 2013;
Menurut Majelis
:
bahwa Surat Banding Nomor: 002/SKB/GM/VIII/2013 tanggal 19 Agustus 2013 ditandatangani olehXX, jabatan: Direktur;
bahwa Surat Banding Nomor: 002/SKB/GM/VIII/2013 tanggal 19 Agustus 2013, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: 002/SKB/GM/VIII/2013 tanggal 19 Agustus 2013, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-99/WBC.02/2013 tanggal 05 Juni 2013 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-001324/ SPKPN/WBC.09/KP.01/2011 tanggal 24 Januari 2011;
bahwa Terbanding dalam persidangan memberikan bukti pengiriman Keputusan Terbanding Nomor: KEP-700/WBC.06/2013 tanggal 05 Juni 2013;
bahwa Pasal 1 butir 11 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan bahwa “Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung”;
bahwa Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan bahwa “Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan”;
bahwa Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan bahwa “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi”;
bahwa Surat Banding Nomor: 002/SKB/GM/VIII/2013 tanggal 19 Agustus 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2013 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 05 Juni 2013 dan dikirim pada tanggal 12 Juni 2013 berdasarkan cap pos bukti kirim Keputusan Terbanding yang diserahkan Terbanding dalam persidangan tanggal 13 Mei 2014 berdasarkan Berita Acara Sidang Nomor: BASP-0686/SP/Pg.17/2014 tanggal 13 Mei 2014. Apabila jangka waktu pengajuan banding dihitung sejak tanggal pengiriman Keputusan Terbanding yaitu tanggal 12 Juni 2013 hingga tanggal diterimanya surat banding di Sekretariat Pengadilan Pajak yaitu tanggal 20 Agustus 2013 maka banding Pemohon Banding diajukan dalam jangka waktu 70 (tujuh puluh) hari, karenanya pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa karena Surat Banding Nomor: 002/SKB/GM/VIII/2013 tanggal 19 Agustus 2013 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima;
bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut;
MENIMBANG
MENIGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
MEMUTUSKAN
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-700/WBC.06/2013 tanggal 05 Juni 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-003004/WBC.06/KPP.0103/NP/2013 tanggal 04 April 2013, atas nama PT XXXtidak dapat diterima;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S, SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., MH sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding:

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200