Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54090/PP/M.IXA/19/2014

Tinggalkan komentar

15 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54090/PP/M.IXA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) Klasifikasi Pos Tarif 8431.49.90.00, jenis barang RFD Boom + RFD Arm, Assembly Cylinder Set Kobelco, negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 165562 tanggal 30 April 2013 Pembebanan Tarif Bea Masuk (AC-FTA) sebesar 0%, dan yang ditetapkan oleh Terbanding menjadi Pembebanan Tarif Bea (Umum/MFN) sebesar 5%;
Menurut Terbanding
:
bahwa terhadap PIB Nomor: 165562 tanggal 30 April 2013 tidak dapat diberikan fasilitas tarif AC-FTA dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum;
Menurut Pemohon
:
bahwa berkaitan dengan hal tersebut Pemohon Banding telah mendapat jawaban dari pihak eksportir yang menyatakan bahwa pemerintah China telah mengirim Konfirmasi kepada Terbanding dengan ref nomor:33000013211;
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 165562 tanggal 30 April 2013 dengan pemberitahuan jenis barang RFD Boom + RFD Arm, Assembly Cylinder Set Kobelco, Negara asal China, Klasifikasi Pos Tarif 8431.49.90.00, Tarif Bea Masuk (AC-FTA) sebesar 0%, menggunakan Form E Nomor: E133333366780007 tanggal 18 April 2013;
bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4436/KPU.01/2013 tanggal 24 Juli 2013, berdasarkan penelitian, importasi RFD Boom + RFD Arm, Assembly Cylinder Set Kobelco, Negara asal China, yang diimpor dengan PIB Nomor: 165562 tanggal 30 April 2013, berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E133333366780007 tanggal 18 April 2013 kedapatan barang impor tidak memenuhi criteria “WO” sebagaimana dijabarkan dalam Rule ROO for The ACFTA dan terhadap Form E tersebut diragukan keabsahannya, sehingga atas importasi yang dilakukan Pemohon Banding tidak dapat diberikan preferensi tarif Bea Masuk dalam kerangka ACFTA dan atas importasinya dikenakan bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5%;
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: : DKCMI/SB/HO/IX/2013/843 tanggal 12 September 2013 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-4436/KPU.01/2013 tanggal 24 Juli 2013, Pemohon Banding mengemukakan alasan bahwa Form E Nomor: E133333366780007 tanggal 18 April 2013 diterbitkan dengan sah dan benar oleh instansi resmi yang berwenang atas dasar timbal balik;
bahwa ketentuan ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) juncto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co- Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’sRepublic Of China;
bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The FrameworkAgreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, dalam melaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area;
bahwa berdasarkan Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area pada Rule 7 dinyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of eachapplication for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:
  1. The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;
  2. The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;
  3. The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted;
  4. Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;
  5. Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right;
bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”;
bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
  2. Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), pada pemberitahuan impor barang;
  3. Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan;
  4. Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum”;
bahwa berdasarkan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan”;
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2012 dengan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 696;
bahwa yang menjadi sengketa adalah berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E133333366780007 tanggal 18 April 2013 kedapatan barang impor tidak memenuhi criteria “WO” sebagaimana dijabarkan dalam Rule RoO for The ACFTA dan terhadap Form E tersebut diragukan keabsahannya, sehingga atas importasi yang dilakukan Pemohon Banding tidak dapat diberikan preferensi tarif Bea Masuk dalam kerangka ACFTA dan dikenakan bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5%;
bahwa dokumen/bukti pendukung Terbanding adalah sebagai berikut:
  • Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif tanpa nomor tanggal Mei 2013;
  • Surat Nomor: S-2075/KPU.01/2013 tanggal 23 Mei 2013 perihal Confirmation on Certificate of Origin;
  • Formulir Konsultasi tanggal 16 Mei 2013;
  • Certificate of Origin-ACFTA (Form E) Nomor: E133333366780007 tanggal 18 April 2013;
  • Surat Zhejiang Entry-Exit Inspection & Quarantine Bureau of The People’s Republic Of China Nomor: 33000013211 tanggal 22 Juli 2013;
bahwa dokumen/bukti pendukung Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
  1. P.1. Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4436/KPU.01/2013 tanggal 24 Juli 2013;
  2. P.2. SPTNP Nomor: SPTNP-007916/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 21 Mei 2013;
  3. P.3. Certificate of Origin – AC FTA (Form E) Nomor: E133333366780007 tanggal 18 April 2013;
  4. P.4. SSPCP tanggal 13 Agustus 2013 sebesar Rp 405.572.000,00 (SPTNP);
  5. P.5. PIB Nomor: 165562 tanggal 30 April 2013 sebesar USD CIF 742,320.00;
  6. P.6. Bill of Lading Nomor: 750300007208 tanggal 18 April 2013;
  7. P.7. Bill of Lading Nomor: SE1310000988 tanggal 18 April 2013;
  8. P.8. Commercial Invoice Nomor: I-216135 tanggal 18 April 2013;
  9. P.9. Master Packing List untuk Invoice Nomor: I-216135 tanggal 18 April 2013;
  10. P.10. Marine Cargo Policy Ping An Nomor: 10228001900057664067 tanggal 18 April 2013;
  11. P.11. Purchase Order Nomor: 0147/Log/XII/2012 tanggal 27 Desember 2012;
  12. P.12. Angka Pengenal Importir – Umum (API-U) Nomor: 090503586-B tanggal 02 Januari 2013;
  13. P.13. Nomor Identitas Kepabeanan (NIK): 01.000773 tanggal 28 Januari 2013;
  14. P.14. Penjelasan Uraian Barang;P.15. Surat PFPD tanggal 15 Mei 2013;
  15. P.16. Surat Keberatan Nomor: DKCMI-BC/LGL/HO/VI/2013/545 tanggal 04 Juni 2013;
  16. P.17. Pengesahan Akta Notaris Nomor: 03 tanggal 08 Agustus 2008 oleh Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-0088105.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 19 September 2008;
  17. P.18. Akta Notaris Nomor: 03 tanggal 08 Agustus 2008;
  18. P.19. Akta Notaris Nomor: 26 tanggal 14 Maret 2013;
  19. P.20. Akta Notaris Nomor: 08 tanggal 07 November 2000;
  20. P.21. Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 01 April 2014 untuk Hardijanto, SIP MM;
  21. P.22. Surat Nomor: 18/HF/IV/2014 tanggal 01 April 2014 perihal Data Tambahan;
  22. P.23. Bukti Korespondensi tanggal 24 Maret 2014;
  23. P.24. SSPCP tanggal 13 Agustus 2014 sebesar Rp405.572.000,00 (Fotokopi bermeterai dengan stempel Kantor Pos);
  24. P.25. Bukti Penerimaan Negara tanggal 13 Agustus 2014 sebesar Rp405.572.000,00;
  25. P.26. Surat nomor dan tanggal tidak jelas perihal Pencairan Jaminan;
bahwa berdasarkan surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-2075/KPU.01/2013 tanggal 23 Mei 2013, telah diminta konfirmasi keabsahan tanda tangan pada Form E Nomor E133333366780007 tanggal 18 April 2013 kepada Zhejiang Entry-Exit Inspection & Quarantine Bureau of The People’s Republic Of China;
bahwa berdasarkan Zhejiang Entry-Exit Inspection & Quarantine Bureau of The People’s Republic Of China Nomor: 33000013211 tanggal 22 Juli 2013 sebagai jawaban konfirmasi surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-2075/KPU.01/2013 tanggal 23 Mei 2013, menyatakan bahwa Form E Nomor E133333366780007 tanggal 18 April 2013 adalah sah dan benar, serta seluruh material yang digunakan dalam proses produksi diperoleh di China;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen pendukung berupa Invoice, Packing List, PIB, Bill of Lading, Form E Nomor E133333366780007 tanggal 18 April 2013, surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-2075/KPU.01/2013 tanggal 23 Mei 2013 dan Zhejiang Entry-Exit Inspection & Quarantine Bureau of The People’s Republic Of China Nomor: 33000013211 tanggal 22 Juli 2013, kedapatan bahwa Form E Nomor: E133333366780007 tanggal 18 April 2013 adalah sah sehingga Form E Nomor: E133333366780007 tanggal 18 April 2013 tersebut dapat diterima. Oleh karenanya atas importasi RFD Boom + RFD Arm, Assembly Cylinder Set Kobelco, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 8431.49.90.00, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 165562 tanggal 30 April 2013 diberikan preferensi tarif skema ACFTA dan ditetapkan pembebanan tarif bea masuknya sebesar 0%;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa RFD Boom + RFDArm, Assembly Cylinder Set Kobelco, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 8431.49.90.00, tarif bea masuk ACFTA 0%, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 165562 tanggal 30 April 2013, mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor berupa RFD Boom + RFD Arm, Assembly Cylinder Set Kobelco, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 8431.49.90.00, sebesar 0% dengan mendapat preferensi tarif skema ACFTA;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4436/KPU.01/2013 tanggal 24 Juli 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-007916/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 21 Mei 2013, atas nama PT XXX, dan menetapkan pembebanan tarif Bea Masuk atas barang impor berupa RFD Boom + RFD Arm, Assembly Cylinder Set Kobelco, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 8431.49.90.00 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 165562 tanggal 30 April 2013 sebesar 0% dengan mendapat preferensi tarif skema AC-FTA, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 22 April 2014 berdasarkan musyawarah MajelisIX Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., MH sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200