Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54089/PP/M.IXA/19/2014
Tinggalkan komentar15 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54089/PP/M.IXA/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54089/PP/M.IXA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Pembebanan Tarif Bea Masuk (AC-FTA) Klasifikasi Pos 1 PIB Pos Tarif 4412.39.00.00 berdasarkan PMK Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012, jenis barang jenis barang: China Raw Plywood in Red/White Wood Species 1220*2440*2.0 MM, negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 157927 tanggal 24 April 2013 Pembebanan Tarif Bea Masuk (AC-FTA) sebesar 10% BBS 100%, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Pembebanan Tarif Bea Masuk Klasifikasi Pos 1 PIB Pos Tarif 4412.39.00.00 (Umum/MFN) sebesar 15%;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berdasarkan uraian di atas, maka atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema AC-FTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum untuk pos tarif 4412.39.00.00 sebesar BM 10%;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas keputusan Terbanding yang telah menolak permohonan keberatan yang diajukan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-007034/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013 tanggal 06 Mei 2013 dengan alasan terdapat perbedaan antara contoh stempel pada spesimen tanda tangan dengan stempel pada Form E sehingga menetapkan tarif barang impor yang diajukan dalam PIB Nomor: 157927 tanggal 24 April 2013 ke dalam pos tarif 4412.39.0000 dengan pembebanan Bea Masuk 10 %, hal ini yang membuat Pemohon Banding keberatan karena Form E Nomor: E133718061690045 tanggal 28 Maret 2013 yang Pemohon Banding terima dari supplier adalah Form E yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang untuk menerbitkan Form E;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 157927 tanggal 24 April 2013 dengan pemberitahuan jenis barang China Raw Plywood in Red/White Wood Species1220*2440*2.0 MM, Negara asal China, Klasifikasi Pos Tarif 4412.39.00.00, Tarif Bea Masuk (AC-FTA) sebesar 10% BBS 100%, menggunakan Form E Nomor: E133718061690045 tanggal 28 Maret 2013;
bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3970/KPU.01/2013 tanggal 04 Juli 2013, berdasarkan penelitian, importasi China Raw Plywood in Red/White Wood Species 1220*2440*2.0MM, Negara asal China, yang diimpor dengan PIB Nomor: 157927 tanggal 24 April 2013, berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E133718061690045 tanggal 28 Maret 2013, terdapat keraguan atas keabsahan Form E dibandingkan dengan yang diterbitkan oleh Shandong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau, sehingga ditetapkan oleh Terbanding menjadi Pembebanan Tarif Bea Masuk Klasifikasi Pos Tarif 4412.39.00.00 (Umum/MFN) sebesar 10%,
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 003/SR/VIII/2013 tanggal 26 Agustus 2013 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP- 3970/KPU.01/2013 tanggal 04 Juli 2013, Pemohon Banding mengemukakan alasan bahwa bahwa pembebanan BM 0% (AC-FTA) yang tercantum didalam PIB Nomor: 157927 tanggal 24 April 2013 menurut Pemohon Banding sudah benar karena telah memenuhi syarat yang ditetapkan PMK RI No.117/PMK.011/2012;
bahwa bukti/dokumen pendukung Terbanding adalah sebagai berikut: T.1. LPPT tanpa nomor tanggal 24 April 2013;T.2.Surat Head of Customs Office of Tanjung Priok Directorate General of Customs and Excise Nomor: S-1822/KPU.01/2013 tanggal 08 Mei 2013 perihal Confirmation on Certificate of Origin;T.3. Print screen Sample of Stamp;T.4. Certificate Of Origin – AC-FTA (Form E) Nomor: E133718061690045 tanggal 28 Maret 2013; T.5. Surat dari Shandong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau Nomor: 37000013167 tanggal 08 Juni 2013;
bahwa ketentuan ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) juncto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co- Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’sRepublic Of China;
bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, dalam melaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area;
bahwa berdasarkan Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area pada Rule 7 dinyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of eachapplication for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:
bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”;
bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan”;
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2012 dengan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 696;
bahwa yang menjadi sengketa adalah Form E Nomor: E133718061690045 tanggal 28 Maret 2013 diterbitkan Shanghai Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic Of China oleh Terbanding ditetapkan tidak mendapat Preferensial Tarif AC-FTA (Bea Masuk MFN);
bahwa berdasarkan Surat Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-1822/KPU.01/2013 tanggal 08 Mei 2013, telah diminta konfirmasi keabsahan tanda tangan pada Form E Nomor E133718061690045 tanggal 28 Maret 2013 kepada Shandong Entry-Exit-Inspection and Quarantine Bureau of the people’s Republic of China;
bahwa berdasarkan Surat Shandong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of the people’s Republic of China Nomor: 37000013167 tanggal 08 Juni 2013 sebagai jawaban konfirmasi Surat Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-1822/KPU.01/2013 tanggal 08 Mei 2013, menyatakan bahwa Form E Nomor E133718061690045 tanggal 28 Maret 2013 adalah sah dan benar;
bahwa berdasarkan hasil konfirmasi dari Shandong Entry-Exit-Inspection and Quarantine Bureau of the people’s Republic of China Nomor: 37000013167 tanggal 08 Juni 2013 kepada Terbanding atas surat Nomor: S-1822/KPU.01/2013 tanggal 08 Mei 2013, dan menyatakan Form E Nomor: E133718061690045 tanggal 28 Maret 2013 adalah benar dan sah yang diterbitkan Shandong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of the people’s Republic of China, sehingga Form E Nomor: E133718061690045 tanggal 28 Maret 2013 dapat diterima. Oleh karenanya atas importasi China Raw Plywood in Red/White Wood Species 1220*2440*2.0 MM, Negara asal China, Pos Tarif 4412.39.00.00, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 157927 tanggal 24 April 2013 diberikan preferensi tarif skema ACFTA dan ditetapkan pembebanan tarif bea masuknya menjadi sebesar 10% (Bebas100%);
|
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa China RawPlywood in Red/White Wood Species 1220*2440*2.0 MM, Negara asal China, Pos Tarif 4412.39.00.00, tarif bea masuk ACFTA 10% (Bebas100%) yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 157927 tanggal 24 April 2013 mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 10% (Bebas100%). Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor berupa China Raw Plywood in Red/White Wood Species 1220*2440*2.0 MM, Negara asal China, Pos Tarif 4412.39.00.00, sebesar 10% (Bebas100%) dengan mendapat preferensi tarif skema ACFTA;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa China RawPlywood in Red/White Wood Species 1220*2440*2.0 MM, Negara asal China, Pos Tarif 4412.39.00.00, tarif bea masuk ACFTA 10% (Bebas100%) yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 157927 tanggal 24 April 2013 mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 10% (Bebas100%). Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor berupa China Raw Plywood in Red/White Wood Species 1220*2440*2.0 MM, Negara asal China, Pos Tarif 4412.39.00.00, sebesar 10% (Bebas100%) dengan mendapat preferensi tarif skema ACFTA;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3970/KPU.01/2013 tanggal 04 Juli 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-007034/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013 tanggal 06 Mei 2013, atas nama PT XXX, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor berupa China Raw Plywood in Red/White Wood Species1220*2440*2.0 MM, Negara asal China, Pos Tarif 4412.39.00.00, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 157927 tanggal 24 April 2013, sebesar 10% (Bebas100%) dengan mendapat preferensi tarif skema ACFTA, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3970/KPU.01/2013 tanggal 04 Juli 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-007034/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013 tanggal 06 Mei 2013, atas nama PT XXX, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor berupa China Raw Plywood in Red/White Wood Species1220*2440*2.0 MM, Negara asal China, Pos Tarif 4412.39.00.00, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 157927 tanggal 24 April 2013, sebesar 10% (Bebas100%) dengan mendapat preferensi tarif skema ACFTA, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 08 April 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IX Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., MH sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., MH sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.
