Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54088/PP/M.IXA/19/2014
Tinggalkan komentar15 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54088/PP/M.IXA/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54088/PP/M.IXA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Pembebanan Tarif Klasifikasi Pos Tarif 8705.40.00.00, jenis barang berupa SX5251GJBM364 Concrete Transit Mixer, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 139419 tanggal 11 April 2013 dengan Tarif Bea Masuk (AC-FTA) sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) sebesar 5%;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa dikarenakan terdapat keraguan atas tanda tangan pada Form E yang dilampirkan serta belum terdapat jawaban atas konfirmasi, maka atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka Skema ACFTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa specimen stempel yang dijadikan sebagar pedoman selama ini oleh Terbanding adalah stempel yang diterbitkan oleh kantor Shandong Entry-Exit Inspection And Quarantine Bureau Of The People’s Republic Of China yang berada di kota Qingdao, sedangkan kantor yang memberikan stempel pada Form E adalah Shandong Entry-Exit inspection And Quarantine Bureau Of The People’s Republic Of China yang berada di kota Jining, sehingga adalah wajar apabila terdapat perbedaan kecil antara stempel yang terdapat pada Form E dengan specimen stempel yang digunakan oleh Ditjen Bea Dan Cukai;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 139419 tanggal 11 April 2013 dengan pemberitahuan jenis barang SX5251GJBM364 Concrete Transit Mixer, Negara asal China, Klasifikasi Pos Tarif 8705.40.00.00, Tarif Bea Masuk (AC-FTA) sebesar 0%, menggunakan Form E Nomor: E133708004520015 tanggal 27 Maret 2013;
bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3675/KPU.01/2013 tanggal 20 Juni 2013, berdasarkan penelitian, importasi SX5251GJBM364 Concrete Transit Mixer, Negara asal China, yang diimpor dengan PIB Nomor: 139419 tanggal 11 April 2013, sesuai Form E Nomor E133708004520015 tanggal 27 Maret 2013, terdapat keraguan atas stempel pada Form E dibandingkan dengan “Specimen Signatures of Officials Authorized to issue Certificate of Origin of the People’s Republic of China” and Specimen Official Seals dari Shandong Entry-Exit Inspection And Quarantine Bereau Of The People’s Republic Of China dan telah dilakukan konfirmasi (retroactive check) kepada pihak penerbit form E yaitu Shandong Entry-Exit Inspection And Quarantine Bereau Of The People’s Republic Of China dengan surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai tipe A Tanjung Priok Nomor: S-1623/KPU.01/2013 tanggal 23 April 2013, namun jawaban konfirmasi belum diterima, sehingga pembebanan bea masuknya dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 10%;
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 012/IMP-EA/VII/13/O tanpa tanggal menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP- KEP-3675/KPU.01/2013 tanggal 20 Juni 2013, Pemohon Banding mengemukakan alasan bahwa stempel yang serupa/sama dengan stempel yang diragukan keabsahannya oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Type A Tanjung Priok ternyata juga pernah dinyatakan adalah Asli dan Sah oleh Shandong Entry-Exit Inspector And Quarantine Bureau Of The People’s Republic Of China pada saat menjawab Surat Konfirmasi yang ajukan dari Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Type A Tanjung Priok, dan Surat Konfirmasi tersebut juga telah diverifikasi dan dinyatakan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di Beijing bahwa Form E tersebut adalah Sah dan Asli;
bahwa ketentuan ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) juncto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co- Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’sRepublic Of China;
bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, dalam melaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area;
bahwa berdasarkan Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area pada Rule 7 dinyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of eachapplication for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:
bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”;
bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli2012 dinyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli2012 dinyatakan “Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan”;
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2012 dengan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 696;
bahwa yang menjadi sengketa adalah Form E Nomor E133708004520015 tanggal 27 Maret 2013 diterbitkan Shandong Entry-Exit Inspection And Quarantine Bureau Of The People’s Republic Of China oleh Terbanding ditetapkan tidak mendapat Preferensial Tarif AC-FTA (Bea Masuk MFN);
bahwa dokumen/bukti pendukung Terbanding adalah sebagai berikut :
bahwa dokumen/bukti pendukung Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
bahwa berdasarkan surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-1623/KPU.01/2013 tanggal 23 April 2013, telah diminta konfirmasi keabsahan tanda tangan pada Form E Nomor E134401804650097 tanggal 08 Juni 2013 kepada Shandong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of the People’s Republic of China;
bahwa berdasarkan Surat Shandong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of the People’s Republic of China Nomor: 37000013153 tanggal 19 Juni 2013 sebagai jawaban konfirmasi Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-1623/KPU.01/2013 tanggal 23 April 2013, menyatakan bahwa Form E Nomor E133708004520015 tanggal 27 Maret 2013 adalah sah dan benar, serta seluruh material yang digunakan dalam proses produksi diperoleh di China;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen pendukung berupa Invoice, Packing List, PIB, Bill of Lading, Form E Nomor E133708004520015 tanggal 27 Maret 2013, Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-1623/KPU.01/2013 tanggal 23 April 2013 dan Shandong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of the People’s Republic of China Nomor: 37000013153 tanggal 19 Juni 2013, kedapatan bahwa Form E Nomor: E133708004520015 tanggal 27 Maret 2013 adalah sah sehingga Form E Nomor: E133708004520015 tanggal 27 Maret 2013 tersebut dapat diterima. Oleh karenanya atas importasi SX5251GJBM364 Concrete Transit Mixer, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 8705.40.00.00, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 139419 tanggal 11 April 2013 diberikan preferensi tarif skema ACFTA dan ditetapkan pembebanan tarif bea masuknya sebesar 0%;
|
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa SX5251GJBM364 Concrete Transit Mixer, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 8705.40.00.00, tarif bea masuk ACFTA sebesar 0% yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 139419 tanggal 11 April 2013, mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor berupa SX5251GJBM364 Concrete Transit Mixer, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 8705.40.00.00 sebesar 0% dengan mendapat preferensi tarif skema ACFTA;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa SX5251GJBM364 Concrete Transit Mixer, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 8705.40.00.00, tarif bea masuk ACFTA sebesar 0% yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 139419 tanggal 11 April 2013, mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor berupa SX5251GJBM364 Concrete Transit Mixer, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 8705.40.00.00 sebesar 0% dengan mendapat preferensi tarif skema ACFTA;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3675/KPU.01/2013 tanggal 20 Juni 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-006063/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013 tanggal 19 April 2013, atas nama PT XXX, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor berupa SX5251GJBM364 Concrete Transit Mixer, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 8705.40.00.00, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 139419 tanggal 11 April2013, sebesar 0% dengan mendapat preferensi tarif skema AC-FTA, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3675/KPU.01/2013 tanggal 20 Juni 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-006063/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013 tanggal 19 April 2013, atas nama PT XXX, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor berupa SX5251GJBM364 Concrete Transit Mixer, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 8705.40.00.00, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 139419 tanggal 11 April2013, sebesar 0% dengan mendapat preferensi tarif skema AC-FTA, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 08 April 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IX Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos.,MH sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos.,MH sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.
