Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54083/PP/M.IXA/19/2014
Tinggalkan komentar15 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54083/PP/M.IXA/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54083/PP/M.IXA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Pembebanan Tarif Klasifikasi Pos Tarif 7308.90.99.00, jenis barang berupa Colored Steel Roof Sheet, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 015040 tanggal 23 Mei 2013 yaitu Tarif Bea Masuk (ACFTA) sebesar 12,5% BBS: 100%, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) sebesar 12,5%;
|
Menurut Terbanding
|
;
|
bahwa Terbanding sudah benar dalam menetapkan tarif atas barang yang diimpor berdasarkan bukti- bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga terhadap barang yang diimpor tersebut dikenakan Bea Masuk sesuai tarif yang berlaku umum (MFN) sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen);
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Form E dengan No E131300018710121 tanggal 03 Mei 2013 adalah benar dari negara yang bersangkutan dan tidak ada hal-hal yang keliru sehingga menurut Pemohon Banding tidak seharusnya untuk diragukan lagi keabsahannya;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 015040 tanggal 23 Mei 2013 dengan pemberitahuan berupa Colored Steel Roof Sheet (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, dengan klasifikasi pos tarif 7308.90.99.00 dan pembebanan tarif bea masuk sebesar 12.5% (Bebas 100%) dengan fasilitas preferensi tarif ACFTA;
bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-207/WBC.02/2013 tanggal 15 Juli 2013, berdasarkan berdasarkan Annex 3 Rule 3 “Rules of Origin for the ASEAN- China Free Trade Area, jenis barang Colored Steel Roof Sheet tidak termasuk kriteria dalam kategori “WO” (Wholly Obtained) sehingga tidak dapat diberikan tarif referensi ACFTA;
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 005/BD/DIS/VIII/2013 tanggal 01 Agustus 2013 secara implisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-207/WBC.02/2013 tanggal 15 Juli 2013, Pemohon Banding mengemukakan alasan bahwa Form E dengan No E131300018710121 tanggal 03 Mei 2013 adalah benar dari negara yang bersangkutan dan tidak ada hal-hal yang keliru sehingga menurut Pemohon Banding tidak seharusnya untuk diragukan lagi keabsahannya;
bahwa Terbanding menyerahkan bukti/dokumen sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding menyerahkan bukti/dokumen sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, kedapatan sebagai berikut:
bahwa ketentuan ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) juncto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co- Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’sRepublic Of China;
bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, dalam melaksanakan kerjasama ACFTAdimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area;
bahwa berdasarkan Annex 3: Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules OfOriginOf The Asean-China Free Trade Area pada Rule 3 dinyatakan “Within the meaning of Rule 2(a), the following shall be considered as wholly produced or obtained in a Party:
bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”;
bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan”;
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2012 dengan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 696;
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi berupa Colored Steel Roof Sheet (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, dengan klasifikasi pos tarif 7308.90.99.00 dan pembebanan tarif bea masuk sebesar 12.5% (Bebas 100% ACFTA) dengan fasilitas preferensi tarif ACFTA dengan menggunakan Form E Nomor: E131300018710121 tanggal 03 Mei 2013;
bahwa Terbanding menetapkan Form E Nomor: E131300018710121 tanggal 03 Mei 2013 tidak berlaku karena diragukan keabsahannya, dengan alasan pada kolom Nomor 7, jenis barang adalah Colored Steel Roof Sheet (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), sedangkan pada kolom Nomor 8, tertera “WO” (Origin Criteria), Terbanding melakukan konfirmasi atas keabsahan Form E tersebut dengan Surat Nomor: S-2350/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 11 Juni 2013. Hebei Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China membalas konfirmasi Terbanding dengan Surat Nomor: 201383 tanggal 28 Januari 2013 menyatakan bahwa Form E Nomor: E131300018710121 tanggal 03 Mei 2013 adalah sah dan benar dan seluruh material yang digunakan dalam proses produksi diperoleh di China;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap data pada berkas banding dan fakta dalam persidangan, terbukti Form E Nomor: E131300018710121 tanggal 03 Mei 2013 diterbitkan sesuai Commercial Invoice Nomor: BPE13APL40 tanggal 03 Mei 2013 dan telah dicantumkan pada kolom 10 Form E. Form E Nomor: E131300018710121 tanggal 03 Mei 2013 ditandatangani dan dikeluarkan oleh Pejabat Hebei Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China sesuai Hasil Konfirmasi Surat Hebei Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China Nomor: 201383 tanggal 28 Januari 2013 sehingga Form E tersebut sah dan mendapat preferensi tarif Skema ACFTA;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa importasi Colored SteelRoof Sheet (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, dengan klasifikasi pos tarif 7308.90.99.00 yang diberitahukan dalam PIB Nomor 015040 tanggal 23 Mei 2013 diklasifikasikan pada pos tarif 7308.90.99.00 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 12.5% (Bebas 100%) dan mendapat preferensi tarif Skema ACFTA;
|
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Colored Steel RoofSheet (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 7308.90.99.00 tarif bea masuk ACFTA 12.5% (Bebas 100%) yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 015040 tanggal 23 Mei 2013 dikenakan pembebanan tarif bea masuk sebesar 12.5% (Bebas 100%) dengan mendapat preferensi tarif Skema ACFTA. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan atas barang impor berupa Colored Steel Roof Sheet (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 7308.90.99.00 dikenakan pembebanan tarif bea masuk sebesar 12.5% (Bebas 100%) dengan mendapat preferensi tarif Skema ACFTA;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Colored Steel RoofSheet (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 7308.90.99.00 tarif bea masuk ACFTA 12.5% (Bebas 100%) yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 015040 tanggal 23 Mei 2013 dikenakan pembebanan tarif bea masuk sebesar 12.5% (Bebas 100%) dengan mendapat preferensi tarif Skema ACFTA. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan atas barang impor berupa Colored Steel Roof Sheet (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 7308.90.99.00 dikenakan pembebanan tarif bea masuk sebesar 12.5% (Bebas 100%) dengan mendapat preferensi tarif Skema ACFTA;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-207/WBC.02/2013 tanggal 15 Juli 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: 001356/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 07 Juni 2013, atas nama PT XXX dan menetapkan atas barang impor berupa Colored Steel Roof Sheet (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 7308.90.99.00 sesuai PIB Nomor: 015040 tanggal 23 Mei 2013 dikenakan pembebanan tarif bea masuk sebesar 12.5% (Bebas 100%) dan mendapat preferensi tarif Skema ACFTA sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-207/WBC.02/2013 tanggal 15 Juli 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: 001356/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 07 Juni 2013, atas nama PT XXX dan menetapkan atas barang impor berupa Colored Steel Roof Sheet (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 7308.90.99.00 sesuai PIB Nomor: 015040 tanggal 23 Mei 2013 dikenakan pembebanan tarif bea masuk sebesar 12.5% (Bebas 100%) dan mendapat preferensi tarif Skema ACFTA sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., MH sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, SE sebagai Panitera Pengganti,
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., MH sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, SE sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put.54083/PP/M.IXA/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2014 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., MH sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., MH sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding:
