Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54082/PP/M.IXA/19/2014
Tinggalkan komentar15 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54082/PP/M.IXA/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54082/PP/M.IXA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Pembebanan Tarif Klasifikasi Pos Tarif 2941.10.19.00, jenis barang berupa Amoxicilin Trihydrate, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 127430 tanggal 04 April 2013 yaitu Tarif Bea Masuk (ACFTA) sebesar 5% BBS: 100%, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) sebesar 5%;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa untuk memastikan keabsahan Form E yang dilampirkan importer, telah dilakukan konfirmasi ke penerbit Form E di China melalui surat Nomor S-1494/KPU.01/2013 tanggal 17 April 2013, namun hasil konfirmasi belum diterima pihak Terbanding;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Form E yang Pemohon Banding lampirkan kepada Terbanding untuk inklaring adalah yang original yang diterbit oleh Inner-Mongolia Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau dan ditandatangani oleh Mr. Li Hong;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 127430 tanggal 04 April 2013 dengan pemberitahuan berupa Amoxicilin Trihydrate, Negara asal China, dengan klasifikasi pos tarif 2941.10.19.00 dan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 5% (Bebas 100%);
bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3546/KPU.01/2013 tanggal 14 Juni 2013, berdasarkan penelitian, importasi Amoxicilin Trihydrate yang diimpor dengan PIB Nomor: 127430 tanggal 04 April 2013 menggunakan Form E Nomor: E131504001170023 tanggal 14 Maret 2013 yang berbeda tanda tangannya dengan spesimen tanda tangan pejabat yang berwenang yang ada sehingga diragukan keabsahannya, sehingga terhadap importasi tersebut ditetapkan tarif pembebanan bea masuknya dengan skema tarif bea masuk yang berlaku umum menjadi sebesar 5%;
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 114/SB-SSN/VII/2013 tanggal 23 Juli 2013 secara implisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-3546/KPU.01/2013 tanggal 14 Juni 2013, Pemohon Banding mengemukakan alasan bahwa Form E yang Pemohon Banding lampirkan kepada Terbanding untuk inklaring adalah yang original yang diterbit oleh Inner-Mongolia Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau dan ditandatangani oleh Mr. Li Hong;
bahwa ketentuan ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) juncto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co- Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’sRepublic Of China;
bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011, dalam melaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area;bahwa berdasarkan Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (Ocp) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area pada Rule 7 dinyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination ofeach application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:
bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”;
bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan”;
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2012 dengan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 696;
bahwa Terbanding menyerahkan bukti/dokumen sebagai berikut:T.1. Spesimen tanda tangan Pejabat Inner-Mongolia Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China;T.2. Surat Inner-Mongolia Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China Nomor: 150000133 tanggal 21 Juni 2013;
bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti/dokumen sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-1494/KPU.01/2013 tanggal 17 April 2013, telah diminta konfirmasi keabsahan tanda tangan pada Form E Nomor: E131504001170023 tanggal 14 Maret 2013 kepada Inner-Mongolia Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China;
bahwa berdasarkan Surat Inner-Mongolia Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China Nomor: 150000133 tanggal 21 Juni 2013 sebagai jawaban konfirmasi Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-1494/KPU.01/2013 tanggal 17 April 2013, menyatakan bahwa Form E Nomor: E131504001170023 tanggal 14 Maret 2013 adalah sah dan benar;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen pendukung berupa Invoice, Packing List, PIB, Bill of Lading, Form E Nomor: E131504001170023 tanggal 14 Maret 2013, Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-1494/KPU.01/2013 tanggal 17 April 2013 dan Surat Inner-Mongolia Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China Nomor: 150000133 tanggal 21 Juni 2013, kedapatan bahwa tanda tangan pada Form E Nomor: E131504001170023 tanggal 14 Maret 2013 adalah sah sehingga Form E Nomor: E131504001170023 tanggal 14 Maret 2013 dapat diterima, oleh karenanya atas importasi Amoxicilin Trihydrate yang diberitahukan dalam PIB Nomor 127430 tanggal 04 April 2013 diberikan preferensi tarif skema ACFTA dan ditetapkan pembebanan tarif bea masuknya sebesar 5% (Bebas 100%);
|
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Amoxicilin Trihydrate, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 2941.10.19.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 127430 tanggal 04 April 2013 mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 5% (Bebas 100%). Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor berupa Amoxicilin Trihydrate, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 2941.10.19.00 sebesar 5% (Bebas 100%) dengan mendapat preferensi tarif skema ACFTA;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Amoxicilin Trihydrate, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 2941.10.19.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 127430 tanggal 04 April 2013 mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 5% (Bebas 100%). Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor berupa Amoxicilin Trihydrate, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 2941.10.19.00 sebesar 5% (Bebas 100%) dengan mendapat preferensi tarif skema ACFTA;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3546/KPU.01/2013 tanggal 14 Juni 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-005605/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 11 April 2013, atas nama PT XXX dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor berupa Amoxicilin Trihydrate, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 2941.10.19.00, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 127430 tanggal 04 April 2013 sebesar 5% (Bebas 100%) dengan mendapat preferensi tarif skema ACFTA sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3546/KPU.01/2013 tanggal 14 Juni 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-005605/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 11 April 2013, atas nama PT XXX dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor berupa Amoxicilin Trihydrate, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 2941.10.19.00, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 127430 tanggal 04 April 2013 sebesar 5% (Bebas 100%) dengan mendapat preferensi tarif skema ACFTA sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., MH sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, SE sebagai Panitera Pengganti,
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., MH sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, SE sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put.54082/PP/M.IXA/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2014 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., MH sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., MH sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding:
