Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54079/PP/M.IXA/19/2014
Tinggalkan komentar15 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54079/PP/M.IXA/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-54079/PP/M.IXA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Pembebanan Tarif Bea Masuk (AC-FTA) Klasifikasi Pos 1 PIB Pos Tarif 1 8501.20.19.00 berdasarkan PMK Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012, jenis barang Sewing Machine Motor, negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 124527 tanggal 02 April 2013 Pembebanan Tarif Bea Masuk (AC-FTA) sebesar 10%, BBS: 100%;, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) sebesar 10%;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berdasarkan uraian di atas, maka atas barang pada PIB Nomor: 124527 tanggal 2 April 2013 tidak dapat diberikan preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka Skema AC-FTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum (MFN);
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa karena Zhejiang Huaxing Elextric Motor Co., Ltd. belum memenuhi syarat untuk mengajukan Form E, maka Zhejiang Huaxing Elextric Motor Co., Ltd. bekerjasama dengan Yiwu Fucheng Import & Export Co., Ltd. untuk mengajukan Form E, sehingga Form E terbit atas nama Yiwu Fucheng Import & Export Co O/B Zhejiang Huaxing Elextric Motor Co., Ltd. (tercantum pada Form E Nomor: E133312009550063 tanggal 22 Maret 2013 kolom 1);
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 124527 tanggal 02 April 2013 dengan pemberitahuan berupa Sewing Machine Motor, Negara asal China, dengan klasifikasi pos tarif8501.20.19.00 dan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 10% (Bebas 100%);
bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3454/KPU.01/2013 tanggal 12 Juni 2013, berdasarkan penelitian, importasi Sewing Machine Motor yang diimpor dengan PIB Nomor: 124527 tanggal 02 April 2013 menggunakan Form E Nomor: E133312009550063 tanggal 22 Maret 2013 yang diindikasikan third party/country invoicing, sehingga terhadap importasi tersebut ditetapkan tarif pembebanan bea masuknya dengan skema tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) menjadi sebesar 10%;
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 217/MSSM/VII/2013 tanggal 15 Juli 2013 secara implisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-3454/KPU.01/2013 tanggal 12 Juni 2013, Pemohon Banding mengemukakan alasan importasi PIB Nomor: 124527 tanggal 02 April 2013 transaksi antara Pemohon Banding dengan Zhejiang Huaxing Elextric Motor Co., Ltd, sehingga invoice dan packing list diterbitkan oleh Zhejiang Huaxing Elextric Motor Co., Ltd., karena Zhejiang Huaxing Elextric Motor Co., Ltd. belum memenuhi syarat untuk mengajukan Form E, maka Zhejiang Huaxing Elextric Motor Co., Ltd. bekerjasama dengan Yiwu Fucheng Import & Export Co., Ltd. untuk mengajukan Form E, sehingga Form E terbit atas nama Yiwu Fucheng Import & Export Co O/B Zhejiang Huaxing Elextric Motor Co., Ltd. (tercantum pada Form E Nomor: E133312009550063 tanggal 22 Maret 2013 kolom 1);
bahwa ketentuan ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) juncto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’sRepublic Of China;
bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011, dalam melaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area;
bahwa berdasarkan Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (Ocp) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area pada Rule 7 dinyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of eachapplication for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:
(a) The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory; (b) The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA; (c) The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted; (d) Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number andkinds of packages, as specified, conform to the products to be exported; (e) Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right; bahwa berdasarkan Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area Rule 12 dinyatakan “A claim that products shall be accepted as eligible for preferential concession shall be supported by a Certificate of Origin issued by a government authority designated by the exporting Party andnotified to the other Parties to the Agreement in accordance with the Operational Certification Procedures, as set out in Attachment A”;
bahwa berdasarkan Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area, Rule 11 Attachment A dinyatakan “In principle, a Certificateof Origin (Form E) shall be issued prior to or at the time of shipment. In exceptional cases where the Certificate of Origin (Form E) has not been issued by the time of shipment or no later than three (3) days from the date of shipment, at the request of the exporter, the Certificate of Origin (Form E)shall be issued retroactively in accordance with the domestic laws, regulations and administrative rules of the exorting party within twelve (12) month from the date of shipment, in which case it is necessary to indicate “ISSUED RETROACTIVELY“ in box 13. In such cases, the importer of theproduct who claims the preferential treatment for the product may, subject to the domesticlaws, regulations administrative rules of the importing party, provide the customs Authority of theimporting party with the Certificate of Origin (Form E) issued retroactively”;
bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”;
bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli2012 dinyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a)Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan; b) Importir wajib mencantumkan Nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), pada pemberitahuan impor barang; c)Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; d)Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum”; bahwa berdasarkan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan”;
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2012 dengan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 696;
bahwa Terbanding menyerahkan bukti/dokumen sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti/dokumen sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-1535/KPU.01/2013 tanggal 18 April 2013, telah diminta konfirmasi Form E Nomor: E133312009550063 tanggal 22 Maret 2013 kepada Zhejiang Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China;
bahwa berdasarkan Surat Zhejiang Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China Nomor: 33000013138 tanggal 27 Mei 2013 sebagai jawaban konfirmasi Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-1535/KPU.01/2013 tanggal 18 April 2013, menyatakan bahwa Form E Nomor: E133312009550063 tanggal 22 Maret 2013 diterbitkan oleh Zhejiang Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China dan pada box 1 ditambahan O/B Zhejiang Huaxing Elextric Motor Co., Ltd.;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen pendukung berupa Invoice, Packing List, PIB, Bill of Lading, Form E Nomor: E133312009550063 tanggal 22 Maret 2013, Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-1535/KPU.01/2013 tanggal 18 April 2013 dan Surat Zhejiang Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China Nomor: 33000013138 tanggal 27 Mei 2013, kedapatan bahwa Form E Nomor: E133312009550063 tanggal 22 Maret 2013 adalah sah sehingga Form E Nomor: E133312009550063 tanggal 22 Maret 2013 dapat diterima, oleh karenanya atas importasi Sewing Machine Motor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 124527 tanggal 02 April 2013 diberikan preferensi tarif skema ACFTA dan ditetapkan pembebanan tarif bea masuknya sebesar 10% (Bebas 100%);
|
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Sewing Machine Motor, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 8501.20.19.00 dan tarif bea masuk ACFTA sebesar 10% (Bebas 100%), yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 124527 tanggal 02 April 2013 mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 10% (Bebas 100%). Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor berupa Sewing Machine Motor, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 8501.20.19.00, sebesar 10% (Bebas 100%) dengan mendapat preferensi tarif skema ACFTA;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Sewing Machine Motor, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 8501.20.19.00 dan tarif bea masuk ACFTA sebesar 10% (Bebas 100%), yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 124527 tanggal 02 April 2013 mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 10% (Bebas 100%). Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor berupa Sewing Machine Motor, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 8501.20.19.00, sebesar 10% (Bebas 100%) dengan mendapat preferensi tarif skema ACFTA;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3454/KPU.01/2013 tanggal 12 Juni 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-005794/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 16 April 2013, atas nama PT XXX dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor berupa Sewing Machine Motor, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 8501.20.19.00, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 124527 tanggal 02 April 2013 sebesar 10% (Bebas 100%) dengan mendapat preferensi tarif skema ACFTA sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3454/KPU.01/2013 tanggal 12 Juni 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-005794/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 16 April 2013, atas nama PT XXX dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor berupa Sewing Machine Motor, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 8501.20.19.00, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 124527 tanggal 02 April 2013 sebesar 10% (Bebas 100%) dengan mendapat preferensi tarif skema ACFTA sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2014 berdasarkan musyawarah MajelisIXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., MH sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, SE sebagai Panitera Pengganti,
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., MH sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, SE sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put.54079/PP/M.IXA/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2014 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., MH sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos., MH sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding:
