Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53568/PP/M.IIB/99/2014
Tinggalkan komentar15 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53568/PP/M.IIB/99/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53568/PP/M.IIB/99/2014
JENIS PAJAK
Gugatan
Gugatan
TAHUN PAJAK
2007
2007
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1040/WPJ.32/BD.06/2013 tanggal 08 Oktober 2013 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2007 Nomor: 00007/207/07/521/12 tanggal 06 Desember 2012;
|
Menurut Tergugat
|
:
|
bahwa penerbitan Surat Keputusan Tergugat tentang Keberatan Penggugat atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sudah benar dan sesuai dengan prosedur dan tata cara penerbitan Surat Keberatan sebagaimana di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan Penyelesaian Keberatan. Dengan demikian, Tergugat mohon kepada Majelis Hakim atas sengketa a quo untuk Tidak Dapat Dipertimbangkan (TDD);
|
|
Menurut Penggugat
|
:
|
bahwa Penggugat mengemukakan mengajukan gugatan atas penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1040/WPJ.32/BD.06/2013 tanggal 08 Oktober 2013 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2007 Nomor: 00007/207/07/521/12 tanggal 06 Desember 2012, yang menurut Penggugat penerbitannya tidak sesuai prosedur atau tata cara penerbitan surat keputusan keberatan;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa menurut Majelis, Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1040/WPJ.32/BD.06/2013 tanggal 08 Oktober 2013 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2007 Nomor: 00007/207/07/521/12 tanggal 06 Desember 2012, sebagai jawaban permohonan Keberatan yang diajukan Penggugat melalui surat Nomor: 0003/SKP-PPN/XII/2012 tanggal 20 Desember 2012;
bahwa menurut Majelis, Penggugat mengajukan gugatan atas penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1040/WPJ.32/BD.06/2013 tanggal 08 Oktober 2013 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2007 Nomor: 00007/207/07/521/12 tanggal 06 Desember 2012, yang menurut Penggugat penerbitannya tidak sesuai prosedur atau tata cara penerbitan surat keputusan keberatan;
bahwa menurut Penggugat, Keputusan Keberatan yang Tergugat terbitkan tidak sesuai prosedur atau tata cara penerbitan surat keputusan keberatan karena tidak mencantumkan Pasal 26 UU KUP dan Pasal 36 ayat (2) huruf f PP Nomor 80/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan, dan juga tidak mencantumkan alasan yang jelas mengenai dasar penolakan keberatan Penggugat oleh Tergugat;
bahwa sebelum meneliti substansi gugatan a quo, Majelis memutuskan untuk meneliti pemenuhan gugatan atas Pasal 23 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 9 (selanjutnya disebut UU KUP);
bahwa dalam Pasal 23 ayat (2) UU KUP dinyatakan sebagai berikut:
Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:
bahwa sesuai dengan Surat Gugatan a quo dan Surat Bantahan a quo, Penggugat berpendapat bahwa gugatan Penggugat telah memenuhi Pasal 23 ayat (2) huruf c dan d UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009;
bahwa dalam persidangan, Penggugat secara eksplisit mengemukakan keputusan keberatan yang Tergugat terbitkan tidak sesuai prosedur atau tata cara penerbitan surat keputusan keberatan yaitu tidak mencantumkan Pasal 26 UU KUP dan Pasal 36 ayat (2) huruf f PP Nomor 80/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan;
bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat bahwa secara implisit dalil Penggugat dalam sengketa gugatan a quo adalah Pasal 23 ayat (2) huruf d UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009, sesuai dengan penjelasan Penggugat dalam persidangan;
bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat bahwa gugatan a quo telah memenuhi Pasal 23 ayat (2) huruf d UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009, sehingga Majelis dapat melanjutkan penelitian pada aspek substansi gugatan;
bahwa dari sisi substansi gugatan, menurut Majelis, Penggugat berpendapat Keputusan Keberatan a quo tidak sesuai prosedur atau tata cara penerbitan surat keputusan keberatan karena tidak mencantumkan Pasal 26 UU KUP dan Pasal 36 ayat (2) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 80/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan;
bahwa menurut Majelis, Tergugat berpendapat bahwa sesuai dengan Lampiran Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan angka 45 yang menyatakan: Dasar hukum yang bukan Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak perlu mencantumkan pasal, tetapi cukup mencantumkan jenis dan nama Peraturan Perundang–undangan tanpa mencantumkan frasa Republik Indonesia; sehingga alasan Penggugat bahwa penerbitan Keputusan Keberatan tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan karena tidak mencantumkan Pasal 26 UU Nomor 6/1983 KUP sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 16/2009 dan Pasal 64 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan tidak dapat diterima. Hal ini juga diperkuat dengan Lampiran XII Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan;
bahwa pada persidangan tanggal 13 Februari 2014, Majelis telah memerintahkan kepada Penggugat untuk membuat kronologis pengajuan gugatan beserta dasar hukumnya serta dokumen-dokumen pendukung yang mendukung proses gugatan Penggugat, namun sampai dengan persidangan dinyatakan cukup oleh Majelis, Penggugat tidak hadir tanpa keterangan yang sah dan tidak menyerahkan kronologis pengajuan gugatan beserta dokumen pendukungnya;
bahwa selanjutnya, dalam persidangan, Penggugat telah diberikan kesempatan yang memadai untuk memberikan keterangan dan/atau bantahan, termasuk menyampaikan Bukti Pendukung dalam persidangan, namun Penggugat tidak menyampaikan kepada Majelis;
bahwa kemudian dengan kuasa Pasal 53 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis telah menyampaikan undangan melalui surat pemberitahuan Panitera Pengganti No. Pemb-085/PAN.4/2014 tanggal 17 Februari 2014, No. Pemb-120/PAN.4/2014 tanggal 11 Maret 2014, dan No. Pemb-171/PAN.4/2014 tanggal 3 April 2014, dan atas undangan tersebut tidak ada bukti “Kembali Pos” serta Penggugat tidak hadir tanpa keterangan yang sah dan tidak menyampaikan Bukti Pendukung baik langsung dalam persidangan maupun melalui Pos;
bahwa dengan demikian, Majelis tidak dapat meneliti dan memeriksa dalil atau dasar hukum dan dokumen-dokumen yang mendukung Gugatan Penggugat mengenai ketidakbenaran prosedur dan tata cara penerbitan Surat Keberatan a quo sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan Penyelesaian Keberatan;
bahwa dengan demikian, Majelis sependapat dengan Tergugat bahwa penerbitan Surat Keputusan Tergugat tentang Keberatan Penggugat atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sudah benar dan sesuai dengan prosedur dan tata cara penerbitan Surat Keberatan sebagaimana di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan Penyelesaian Keberatan;
bahwa dengan demikian, Majelis berkesimpulan untuk menolak gugatan Penggugat atas KEP-1040/WPJ.32/BD.06/2013 tanggal 08 Oktober 2013 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2007 Nomor: 00007/207/07/521/12 tanggal 06 Desember 2012;
|
MENIMBANG
–
–
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perudang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perudang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1040/WPJ.32/BD.06/2013 tanggal 08 Oktober 2013 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2007 Nomor: 00007/207/07/521/12 tanggal 06 Desember 2012, atas nama XXX.
Menyatakan menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1040/WPJ.32/BD.06/2013 tanggal 08 Oktober 2013 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2007 Nomor: 00007/207/07/521/12 tanggal 06 Desember 2012, atas nama XXX.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis IIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Aman Santosa, MBA. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, M.PKN. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, M.A., M.P.A. sebagai Hakim Anggota,
Haryono, Ak., M.A. sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Aman Santosa, MBA. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, M.PKN. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, M.A., M.P.A. sebagai Hakim Anggota,
Haryono, Ak., M.A. sebagai Panitera Pengganti,
Putusan nomor: Put-53568/PP/M.IIB/99/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada sidang di luar tempat kedudukan di Yogyakarta oleh Hakim Ketua pada hari Kamis, tanggal 26 Juni 2014 dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
I.G.N. Mayun Winangun, S.H.,L.L.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, M.PKN. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, M.A.,M.P.A. sebagai Hakim Anggota, Haryono, Ak., M.A. sebagai Panitera Pengganti,
I.G.N. Mayun Winangun, S.H.,L.L.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, M.PKN. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, M.A.,M.P.A. sebagai Hakim Anggota, Haryono, Ak., M.A. sebagai Panitera Pengganti,
Dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Tergugat dan tidak dihadiri oleh Penggugat.
