Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53135/PP/M.XVIB/99/2014

Tinggalkan komentar

15 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53135/PP/M.XVIB/99/2014
JENIS PAJAK
Gugatan
TAHUN PAJAK
2007
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadapPenerbitan Surat Tergugat Nomor : KEP-2250/WPJ.16/2013 tanggal 6 November 2013 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak;
Menurut Tergugat
:
bahwa mengacu pada Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 6Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP ) dan Peraturan Pemerintah Nomor74 Tahun 2011, serta Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, perlu kami sampaikan dalam tanggapan ini bahwa Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas STP PPN Nomor : 00001/107/07/824/13 tanggal 25 Maret 2013 yang diajukan gugatan oleh Penggugat bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan. Oleh karena itu, dimohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar tidak mempertimbangkan surat gugatan Penggugat;
Menurut Penggugat
:
bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Penerbitan Surat Tergugat Nomor : KEP-2250/WPJ.16/2013 tanggal 6 November 2013 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan data/informasi yang tersedia dan penjelasan para pihak dalam persidangan dapat dikemukakan hal-hal berikut:
bahwa Penerbitan Surat Tagihan Pajak tidak terkait dengan Surat KetetapanPajak Kurang Bayar karena penerbitan Surat Tagihan Pajak PPN Nomor : 00001/107/07/824/13 tanggal 25 Maret 2013 adalah karena Penggugat tidak membuat faktur pajak atas penyerahan BKP tahun 2007 sebagaimana kewajiban PKP yang terdapat dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang PPN yaitu membuat Faktur Pajak atas setiap penyerahan BKP sehingga berdasarkan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP atas PKP yang tidak membuat Faktur Pajak dikenai sanksi berupa denda.
bahwa atas STP PPN tersebut, Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak. Atas Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak tersebut, Tergugat telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor : KEP-2250/WPJ.16/2013 Tanggal 06 Nopember 2013 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas STP PPNberdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena Permohonan Wajib Pajak.
bahwa atas Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-2250/WPJ.16/2013 Tanggal 06 Nopember 2013 tersebut Penggugat mengajukan Gugatan kePengadilan Pajak dengan alasan:
  1. Penerbitan Keputusan Nomor : KEP-2250/WPJ.16/2013 Tanggal 06Nopember 2013 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas STP PPN berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena Permohonan Wajib Pajak tidak memenuhi syarat formal,
  2. bahwa menurut Penggugat Tahun Pajak yang diperiksa adalah tahun pajak 2007 sehingga Undang-Undang yang digunakan seharusnya adalah tahun yang sesuai dengan tahun Pajak,
  3. bahwa terjadi kesalahan pencantuman undang-undang pada produk hukum sehingga produk hukum yang diterbitkan menjadi cacat hokum,
  4. bahwa perhitungan Peredaran Usaha yang dilakukan oleh pemeriksa adalah berdasarkan asumsi dan tidak melihat data-data yang ada,
  5. bahwa penggunaan asumsi/perkiraan adalah keliru karena tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya,
  6. bahwa Penggugat telah menginformasikan keuntungan karena penjualan semen namun tidak diperhitungkan oleh Pemeriksa,
  7. bahwa dalam menetapkan Dasar Pengenaan Pajak, Pemeriksa hanya menggunakan asumsi belaka sehingga bertentangan dengan ketentuan yang berlaku,
  8. bahwa menurut Penggugat surat ketetapan pajak diterbitkan harus sesuai dengan data-data dan/atau fakta-fakta,
  9. bahwa Penggugat telah melaporkan kegiatannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,
  10. bahwa dengan melihat data-data dan fakta-fakta yang diberikan oleh Penggugat, maka menurut Penggugat tidak seharusnya Penggugat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar,
  11. bahwa akibat penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang keliru tersebut maka seharusnya Penggugat juga tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis menyimpulkan:
bahwa menurut Tergugat, mengacu pada Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) dan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011, serta Pasal 1 angka 7 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas SKPKB PPh atas SKPKB PPh Nomor : 00001/205/07/824/13 tanggal 25 Maret 2013 yang diajukan gugatan oleh Penggugat bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan.
bahwa Penerbitan Surat Tagihan Pajak tidak terkait dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar karena penerbitan Surat Tagihan Pajak PPN Nomor: 00001/107/07/824/13 tanggal 25 Maret 2013 adalah karena Penggugat tidak membuat faktur pajak atas penyerahan BKP tahun 2007 sebagaimana kewajiban PKP yang terdapat dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang PPN yaitu membuat Faktur Pajak atas setiap penyerahan BKP sehingga berdasarkan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP atas PKP yang tidak membuat Faktur Pajak dikenai sanksi berupa denda.
bahwa dalam persidangan Penggugat menambah alasan-alasan pengajuan gugatan selain dari yang telah disampaikan di dalam Surat Gugatan.
bahwa memperhatikan hal-hal yang telah diuraikan diatas, Majelis berpendapat:
bahwa sesuai Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 maka Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-2250/WPJ.16/2013 tanggal 06 Nopember 2013 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas STP PPN Nomor : 00001/107/07/824/13 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena permohonan Wajib Pajak adalah merupakan Surat Keputusan yang dapat diajukan gugatan.
bahwa sampai dengan tahun sengketa, status Penggugat adalah masih tetap sebagai Pengusaha Kena Pajak.
bahwa di dalam Pasal 14 ayat (1) huruf f Undang-Undang PPN telah diatur hal sebagai berikut:
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Taguhan Pajak apabila:
Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak membuat atau membuat Faktur Pajak tetapi tidak tepat waktu atau tidak mengisi selengkapnya Faktur Pajak.
bahwa di dalam Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang PPN telah diatur hal sebagai berikut:
Tehadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e atau huruf f masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.
bahwa atas alasan-alasan yang disampaikan oleh Penggugat di dalam persidangan yang merupakan alasan baru diluar dari alasan-alasan yang telah disampaikan di dalam Surat Gugatan-nya, tidak menjadi bahan pertimbangan bagi Majelis dalam memproses dan memutus sengketa gugatan yang diajukan oleh Penggugat.
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 08/PMK.03/2013 Tanggal 2 Januari 2013: Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak, mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2013.
bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 08/PMK.03/2013 Tanggal 2 Januari 2013, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 542/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 21/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar, dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
bahwa dengan demikian, maka dasar hukum yang digunakan oleh Tergugat dalam memproses permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak yang diajukan oleh Penggugat yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.03/2013 telah sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 08/PMK.03/2013 karena permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak diajukan oleh Penggugat setelah tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 08/PMK.03/2013 (setelah tanggal 1 Maret 2013).
bahwa atas alasan-alasan Penggugat didalam Surat Gugatan-nya, Majelis berpendapat:
1. Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-2250/WPJ.16/2013 tanggal 06November 2013 tentang PembatalanKetetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak BerdasarkanPasal 36 ayat (1) huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan formal.
bahwa berdasarkan penelitian atas Surat Permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak, Penggugat tidak menjelaskan atas ketentuan formal mana yang tidak dipenuhi dalam rangka penerbitan Surat Keputusan tentang Pembatalan Ketetapan Pajak oleh Tergugat;
bahwa di dalam Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor :08/PMK.03/2013 diatur mengenai prosedur penelitian dan penerbitan Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak yaitu sebagai berikut:
Pasal 16:
  1. Terhadap permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), Direktur Jenderal Pajak menindak lanjuti permohonan tersebut dengan meneliti permohonan Wajib Pajak,
  2. Dalam rangka meneliti permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat meminta pembukuan atau pencatatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, data, dan/atau informasi yang diperlukan melalui penyampaian surat permintaan pembukuan atau pencatatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, data, dan/atau informasi,
  3. Wajib Pajak harus memenuhi permintaan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal surat permintaan dikirim,
  4. Dalam rangka meneliti lebih lanjut permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Pajak dapat meminta keterangan tambahan kepada Wajib Pajak dengan menyampaikan surat permintaan keterangan tambahan dan Wajib Pajak harus memberikan keterangan yang diminta dalam jangka waktu paling lama sebagaimna disebut dalam surat permintaan keterangan tambahan,
  5. Direktur Jenderal Pajak dapat mempertimbangkan pembukuan atau pencatatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, data, dan/atau informasi serta keterangan tambahan yang diberikan dalam proses penyelesaian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar,
  6. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dalam hal penghasilan kena pajak dalam surat ketetapan pajak dihitung secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, dokumen yang dapat dipertimbangkan dalam proses penyelesaian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar terbatas pada:
    1. dokumen yang terkait dengan penghitungan peredaran usaha atau penghasilan bruto dalam rangka penghitungan penghasilan neto secara jabatan, atau
    2. dokumen kredit pajak sebagai pengurang Pajak Penghasilan.
  7. Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruh permintaan sebagaimana dimaksud ayat (2) dan/atau ayat (4), permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diproses sesuai dengan buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang ada atau yang diterima,
  8. Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (8) harus menerbitkan Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak,
  9. Surat Keputusan sebagaimna dimaksud pada ayat (8) berisi keputusan berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, atau menolak permohonan Wajib Pajak,
  10. Apabila jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimna dimaksud pada ayat (8) telah lewat tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan surat keputusan atau tidak mengembalikan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3), permohonan tersebut dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan surat keputusan sesuai dengan permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
bahwa berdasarkan penelitian atas berkas permohonan Pembatalan Ketapan Pajak dari Penggugat dan Surat Tanggapan atas permohonan Gugatan beserta lampirannya serta Laporan Penelitian Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar dari Tergugat, menurut Majelis baik dari segi proses penelitian Surat Permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak maupun dari segi jangka waktu penerbitan Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 08/PMK.03/2013.
bahwa atas pertanyaan Majelis di persidangan kepada Penggugat mengenai prosedur yang tidak dipenuhi Tergugat, Penggugat menyatakan bahwa Tergugat tidak memenuhi persyaratan formal karena tidak dibuat Berita Acara meskipun Penggugat hadir dalam pembahasan sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-02/PJ.07/2007 (Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-02/PJ.07/2007 tanggal 15 Juli 201: Standard Operating Procedure (SOP) Layanan Unggul Bidang Perpajakan adalah sebagai tindak lanjut atas pelaksanaan Lampiran II Kepuitusan Menteri Keuangan Nomor : 187/KMK.01/2010 tanggal 3 Mei 2010 mengenai Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedure) Layanan Unggulan Bidang Perpajakan Kementerian Keuangan).
bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 8/PMK.03/2013 Tanggal 2 Januari 2013: Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak, tidak ditemukan adanya aturan yang mengharuskan/mewajibkan Tergugat untuk membuat Berita Acara Pembahasan.
bahwa dengan demikian, Majelis tidak menemukan adanya ketentuan formal yang tidak dipenuhi oleh Tergugat maupun prosedur yang tidak dilaksanakan oleh Penggugat dalam menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak sebagaimana yang dimaksudkan oleh Penggugat dalam alasan pengajuan Gugatan-nya.
2. Menurut Penggugat Tahun Pajak yang diperiksa adalah tahun pajak2007 sehingga Undang-Undang yang digunakan seharusnya adalah tahun yang sesuai dengan tahun Pajak.
bahwa dalam Surat Tanggapannya, Tergugat menyatakan bahwa Tergugat menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000.
bahwa menurut Majelis, Penggugat telah keliru menjabarkan pencantuman Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPn BM dalam Surat Keputusan Tergugat. Pencantuman Undang-Undang Nomor 42 Tahun2009 tentang PPN dan PPn BM Pada Surat Keputusan Tergugat adalah terkait dengan telah berlakunya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 pada saat diterbitkannya Surat Keputusan Tergugat sehingga pada diktum Mengingat dicantumkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2009.
bahwa pencantuman tersebut juga terkait dengan drafting atau adanya hubungan seris antara Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang pertama sampai dengan yang terakhir. Disamping itu juga dalam setiap Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terdapat Aturan Peralihan yang mengatur mengenai Hak dan Kewajiban Wajib Pajak.
bahwa Penggugat juga tidak dapat menunjukkan pasal mana dari Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2009 yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 yang diterapkan kepada Penggugat. Dengan demikian pencantuman tersebut bukan berarti bahwa atas sengketa tahun pajak 2007 diterapkan ketentuan yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun2009, tetapi yang diterapkan adalah tetap ketentuan yang terkait dengan tahun pajak yang bersangkutan sehingga alasan yang diajukan oleh Penggugat adalah tidak sesuai dengan faktanya.
3. Terjadi kesalahan pencantuman Undang-Undang pada produk hukum sehingga produk hukum yang diterbitkan menjadi cacat hukum.
Bahwa di dalam Surat Gugatan-nya, Penggugat tidak menjelaskan pencantuman Undang-Undang mana yang salah pada produk hukum yang diterbitkan oleh Tergugat. Majelis sependapat dengan Penggugat bahwa apabila terjadi kesalahan pencantuman Undang-Undang pada produk hukum yang diterbitkan oleh Tergugat akan menyebabkan produk hukum tersebut menjadi cacat hokum.
bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2250/WPJ.16/2013 tanggal 06 Nopember 2013 Tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak khususnya pada diktum “Mengingat”, Majelis tidak menemukan adanya adanya kesalahan pencantuman Undang-Undang.
4. Perhitungan Peredaran Usaha yang dilakukan oleh Pemeriksa adalah berdasarkan asumsi dan tidak melihat data-data yang ada
bahwa perhitungan Peredaran Usaha yang dilakukan oleh Tergugat adalah berdasarkan data dari pihak ketiga yaitu dari PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT. PPI Persero) Cabang Manado tertanggal 5 Juli 2011 yang merupakan lawan transaksi dari Penggugat yang mana diketahui bahwa pada tahun 2007 terdapat penjualan semen dari PT. PPI Persero Cabang Manado kepada Penggugat sebesar Rp.1.159.273.000 dan atas transaksi pembelian semen tersebut belum dilaporkan oleh Penggugat dalam SPT Tahunan Tahun Pajak 2007 dan penyerahan tersebut merupakan objek PPN yang tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN oleh Penggugat sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 Undang-Undang PPN Nomor 18 Tahun 2000.
bahwa atas data tersebut telah dianalisis dan diuji sesuai dengan Tata Cara Pemeriksaan Pajak yang telah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan. Dengan demikian, maka perhitungan Peredaran Usaha yang dilakukan oleh Tergugat adalah dilakukan berdasarkan data, fakta dan atas data yang diperoleh telah dilakukan pengujian sehingga alasan yang dikemukakan oleh Penggugat adalah tidak sesuai dengan faktanya.
5. Penggunaan asumsi/perkiraan adalah keliru karena tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya.
bahwa sesuai dengan yang telah diuraikan pada uraian angka 4 diatas, bahwa Tergugat tidak menggunakan asumsi/perkiraan tetapi mendasarkan kepada data, fakta dan atas data yang diperoleh telah dilakukan pengujian sehingga alasan yang dikemu kakan oleh Penggugat adalah tidak sesuai dengan faktanya.
6. Penggugat telah menginformasikan keuntungan karena penjualan semen namun tidak diperhitungkan oleh Pemeriksa
bahwa dalam proses pemeriksaan, Penggugat tidak dapat menunjukkan pencatatan yang dilakukannya dan juga adanya pengakuan dari Penggugat bahwa Penggugat ragu apakah omzet yang dilaporkan dalam SPT Tahunan sudah termasuk penjualan semen atau tidak. Dengan demikian, maka keuntungan karena penjualan semen yang diinformasikan oleh Penggugat kepada Tergugat adalah tidak meyakinkan karena tidak didukung oleh bukti- bukti pendukungnya.
7. Dalam menetapkan Dasar Pengenaan Pajak, Pemeriksa hanya menggunakan asumsi belaka sehingga beretentangan dengan ketentuan yang berlaku.
bahwa sebagaimana yang telah diuraikan pada angka 4 diatas, bahwa penetapan Dasar Pengenaan Pajak yang dilakukan oleh Tergugat adalah berdasarkan data dari pihak ketiga yaitu dari PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT. PPI Persero) Cabang Manado tertanggal 5 Juli 2011 yang merupakan lawan transaksi dari Penggugat yang mana diketahui bahwa pada tahun 2007 terdapat penjualan semen dari PT. PPI Persero Cabang Manado kepada Penggugat sebesar Rp. 1.159.273.000 dan atas transaksi pembelian semen tersebut belum dilaporkan oleh Penggugat dalam SPT Tahunan Tahun Pajak 2007 dan penyerahan tersebut merupakan objek PPN yang tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN oleh Penggugat sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 Undang-Undang PPN Nomor 18 Tahun 2000.
bahwa atas data tersebut telah dianalisis dan diuji sesuai dengan Tata Cara Pemeriksaan Pajak yang telah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan. Dengan demikian, maka penetapan Dasar Pengenaan Pajak yang dilakukan oleh Tergugat tidak didasarkan kepada asumsi tetapi adalah dilakukan berdasarkan data, fakta dan atas data yang diperoleh telah dilakukan pengujian sehingga alasan yang dikemukakan oleh Penggugat adalah tidak sesuai dengan faktanya.
8. Menurut Penggugat Surat Ketetapan Pajak diterbitkan harus sesuai dengan data dan/atau fakta-fakta.
bahwa sebagaimana yang telah diuraikan pada uraian angka 4, 5 dan 7 diatas, perhitungan DPP yang dilakukan oleh Tergugat sebagai bagian dari perhitungan surat ketetapan pajak adalah berdasarkan data, fakta dan atas data yang diperoleh telah dilakukan pengujian. Dengan demikian, maka penerbitan surat ketetapan pajak yang dilakukan oleh Tergugat adalah berdasarkan data, fakta dan atas data yang diperoleh telah dilakukan pengujian sehingga alasan yang dikemukakan oleh Penggugat adalah tidak sesuai dengan faktanya.
9. Penggugat telah melaporkan kegiatannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tergugat diketahui bahwa atas data penjualan semen oleh PT. PPI Persero kepada Penggugat terbukti bahwa atas transaksi pembelian semen tersebut belum dilaporkan oleh Penggugat di dalam SPT Tahunan Tahun 2007 dan SPT Masa PPN. Hal ini membuktikan bahwa alasan yang dikemukakan oleh Penggugat adalah tidak sesuai dengan faktanya.
10. Dengan melihat data-data dan fakta-fakta yang diberikan oleh Penggugat, maka menurut Penggugat tidak seharusnya diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
bahwa sebagaimana yang telah diuraikan pada uraian angka 4 diatas, perhitungan DPP yang dilakukan oleh Tergugat sebagai bagian dari perhitungan surat ketetapan pajak adalah berdasarkan data, fakta dan atas data yang diperoleh telah dilakukan pengujian. Dalam proses pemeriksaan, Penggugat tidak dapat menunjukkan pencatatan yang dilakukannya dan juga Penggugat mengakui bahwa Penggugat ragu apakah omzet yang dilaporkan sudah termasuk penjualan semen atau tidak. Dengan demikian, maka berdasarkan data/fakta-fakta yang ada sudah seharusnya diterbitkan surat ketetapan pajak oleh Tergugat.
11. Akibat penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang keliru tersebut maka seharusnya Penggugat juga tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak
bahwa sebagaimana yang telah diuraikan pada uraian-uraian diatas, bahwa terdapat data dari pihak ketiga yang independen yang merupakan lawan transaksi dari pihak Penggugat yaitu PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT. PPI) berupa data penjualan semen dari PT. PPI kepada Penggugat dan dari hasil pemeruiksaan yang dilakukan oleh Tergugat diketahui bahwa atas transaksi pembelian semen tersebut belum dilaporkan di dalam SPT Tahunan Tahun 2007 dan SPT Masa PPN.
bahwa dengan demikian, maka penerbitan SKPKB tersebut adalah tidak keliru dan telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Penerbitan Surat Tagihan Pajak adalah sehubungan dengan Penggugat tidak membuat faktur pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak pada tahun 2007 yaitu sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang PPN dan sesuai Pasal 14 ayat (4 ) Undang-Undang KUP terhadap PKP yang tidak membuat Faktur Pajak dikenakan sanksi berupa denda. Dengan demikian, maka penerbitan STP PPN tersebut telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, sehingga alasan yang diajukan oleh Penggugat adalah tidak berdasar.
bahwa Pasal 36 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi dan mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar.
bahwa dengan demikian, menurut Majelis tidak terdapat data/bukti-bukti dan dasar hukum yang dapat meyakinkan Majelis untuk mempertimbangkan Gugatan Penggugat, sehingga Gugatan Penggugat atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP- 2250/WPJ.16/2013 tanggal 06 Nopember 2013 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas STP PPN Nomor : 00001/107/07/824/13 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena permohonan Wajib Pajak dinyatakan Ditolak.
MENIMBANG
Surat Gugatan, Surat Tanggapan Tergugat, penjelasan lisan/tertulis para pihak yang bersengketa.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2. Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2250/WPJ.16/2013 tanggal 6 November 2013 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor: 00001/107/07/824/13 tanggal 25 Maret 2013 Masa/Tahun Pajak Januari – Desember 2007.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 17 April 2014 berdasarkan musyawarah Majelis XVI Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Binsar Siregar, Ak : sebagai Hakim Ketua,
Drs. Arif Subekti : sebagai Hakim Anggota,
Drs. I Putu Setiawan, MM : sebagai Hakim Anggota,
MR. Abdi Nugroho, SH. MM : sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti,
serta dihadiri oleh Tergugat, dan tidak dihadiri oleh Penggugat.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200