Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53134/PP/M.XVIB/99/2014

Tinggalkan komentar

15 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53134/PP/M.XVIB/99/2014
JENIS PAJAK
Gugatan
TAHUN PAJAK
2007
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadapPenerbitan Surat Tergugat Nomor : KEP-2246/WPJ.16/2013 tanggal 6 November 2013 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak;
Menurut Tergugat
:
bahwa penerbitan Surat Tagihan Pajak tidak terkait dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar karena penerbitan Surat Tagihan Pajak Nomor 00001/105/07/824/13 berdasarkan atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 25 dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 25;
Menurut Penggugat
:
bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Penerbitan Surat Tergugat Nomor : KEP-2246/WPJ.16/2013 tanggal 6 November 2013 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan data/informasi yang tersedia dan penjelasan para pihak dalam persidangan dapat dikemukakan hal-hal berikut:
bahwa Tergugat telah melakukan pemeriksaan terhadap Penggugat sehubungan dengan adanya data berupa surat dengan Nomor : 223/PPI- Mdo/VII/2011 yang diperoleh dari pihak ketiga yang independen dan kompeten yang menjadi lawan transaksi dari Penggugat yaitu (PT. PPI Pesero) Cabang Manado tanggal 5 Juli 2011.
bahwa dari surat tersebut diketahui bahwa pada tahun 2007 terdapat penjualan semen dari PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia Cabang Manado kepada Penggugat sebesar Rp. 1.159.273.000,00 yang belum dilaporkan Penggugat dalam SPT Tahunan Tahun Pajak 2007.
Atas hasil pemeriksaan PPh tersebut, Tergugat menerbitkan SKPKB PPh Tahun Pajak 2007 Nomor : 00001/205/07/824/13 tanggal 25 Maret 2013.
bahwa atas SKPKB PPh tersebut, Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak. Atas Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak tersebut, Tergugat telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor : KEP-2242/WPJ.16/2013 Tanggal 06 Nopember 2013 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas SKPKB PPh berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena Permohonan Wajib Pajak.
bahwa atas Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-2242/WPJ.16/2013 Tanggal 06 Nopember 2013 tersebut Penggugat mengajukan Gugatan ke Pengadilan Pajak dengan alasan:
  1. Penerbitan Keputusan Nomor : KEP-2242/WPJ.16/2013 tanggal penerbitan 06 Nopember 2013 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas SKPKB PPh berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena Permohonan Wajib Pajak tidak memenuhi syarat formal,
  2. bahwa menurut Penggugat Tahun Pajak yang diperiksa adalah tahun pajak 2007 sehingga Undang-undang yang digunakan seharusnya adalah tahun yang sesuai dengan tahun Pajak,
  3. bahwa terjadi kesalahan pencantuman undang-undang pada produk hukum sehingga produk hukum yang diterbitkan menjadi cacat hokum,
  4. bahwa perhitungan Peredaran Usaha yang dilakukan oleh pemeriksa adalah berdasarkan asumsi dan tidak melihat data-data yang ada,
  5. bahwa penggunaan asumsi/perkiraan adalah keliru karena tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya,
  6. bahwa Penggugat telah menginformasikan keuntungan karena penjualan semen namun tidak diperhitungkan oleh Pemeriksa,
  7. bahwa menurut Penggugat surat ketetapan pajak diterbitkan harus sesuai dengan data-data dan/atau fakta-fakta,
  8. bahwa Penggugat telah melaporkan kegiatannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
bahwa dalam persidangan hari Kamis tanggal 13 Maret 2014, Penggugat menyatakan:
  • tanggal 16 Oktober 2013 Tergugat mengirim surat dengan perihal “Pemberitahuan Hasil Penelitian Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar dan Permintaan Tanggapan Tertulis“,
  • Surat diatas diterima oleh Penggugat pada tanggal 19 Oktober 2013,
  • Pada tanggal 28 Oktober 2013 Penggugat menghubungi salah satu anggota Tergugat yaitu Bpk. Petrus Gomies melalui telepon dan SMS untuk menginformasikan bahwa Penggugat menerlukan waktu tambahan untuk menanggapi surat dengan perihal “Pemberitahuan Hasil Penelitian Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar dan Permintaan Tanggapan Tertulis“,
  • Pada tanggal 29 Oktober 2013 Penggugat menghadap Tergugat dan menyampaikan secara lisan mengenai:
  1. Permohonan perpanjangan tanggapan atas surat dengan perihal “Pemberitahuan Hasil Penelitian Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar dan Permintaan Tanggapan Tertulis“,
  2. Peminjaman dokumen-dokumen milik Penggugat sebagai bahan untuk menyusun surat tanggapan. Atas hal ini Tergugat memberikan dalam bentuk fotocopy.
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis menyimpulkan:
bahwa menurut Tergugat, mengacu pada Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) dan Pasal37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011, serta Pasal 1 angka 7Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka SuratKeputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas SKPKB PPh Nomor :00001/205/07/824/13 tanggal 25 Maret 2013 yang diajukan gugatan olehPenggugat bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan;
bahwa atas permohonan pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar atas SKPKB PPh Nomor 00001/205/07/824/13 tanggal 25 Maret 2013 yang diajukan oleh Penggugat telah diproses oleh Tergugat sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 8/PMK.03/2013 tanggal 2Januari 2013 : Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak, dengan mengirimkan Pemberitahuan Hasil Penelitian Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar dan Permintaan Tanggapan Tertulis serta menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-2242/WPJ.16/2013 tanggal 06 November 2013 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas SKPKB PPh Nomor: 00001/205/07/824/13 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena permohonan Wajib Pajak.
bahwa dalam persidangan Penggugat menambah alasan-alasan pengajuan gugatan selain dari yang telah disampaikan di dalam Surat Gugatan.
bahwa memperhatikan hal-hal yang telah diuraikan diatas, Majelis berpendapat:
bahwa sesuai Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 maka Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-2242/WPJ.16/2013 tanggal 06 November 2013 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas SKPKB PPh Nomor : 00001/205/07/824/13 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena permohonan Wajib Pajak adalah merupakan Surat Keputusan yang dapat diajukan gugatan.
bahwa atas alasan-alasan yang disampaikan oleh Penggugat di dalam persidangan yang merupakan alasan baru diluar dari alasan-alasan yang telah disampaikan di dalam Surat Gugatan-nya, tidak menjadi bahan pertimbangan bagi Majelis dalam memproses dan memutus sengketa gugatan yang diajukan oleh Penggugat.
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 8/PMK.03/2013 Tanggal 2 Januari 2013: Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak, mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2013.
bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 8/PMK.03/2013 Tanggal 2 Januari 2013, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 542/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 21/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar, dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
bahwa dengan demikian, maka dasar hukum yang digunakan oleh Tergugat dalam memproses permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak yang diajukan oleh Penggugat yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.03/2013 telah sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor :8/PMK.03/2013 karena permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak diajukan oleh Penggugat setelah tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.03/2013 (setelah tanggal 1 Maret 2013).
bahwa atas alasan-alasan Penggugat didalam Surat Gugatan-nya, Majelis berpendapat:
1. Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-2242/WPJ.16/2013 tanggal 06 November 2013 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan formal.
bahwa berdasarkan penelitian atas Surat Permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak, Penggugat tidak menjelaskan atas ketentuan formal mana yang tidak dipenuhi dalam rangka penerbitan Surat Keputusan tentang Pembatalan Ketetapan Pajak oleh Tergugat;
bahwa di dalam Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 8/PMK.03/2013 diatur mengenai prosedur penelitian dan penerbitan Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak yaitu sebagai berikut:
Pasal 16:
  1. Terhadap permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), Direktur Jenderal Pajak menindak lanjuti permohonan tersebut dengan meneliti permohonan Wajib Pajak,
  2. Dalam rangka meneliti permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat meminta pembukuan atau pencatatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, data, dan/atau informasi yang diperlukan melalui penyampaian surat permintaan pembukuan atau pencatatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, data, dan/atau informasi,
  3. Wajib Pajak harus memenuhi permintaan permintaan sebagaimna dimaksud pada ayat (2) paling lama 15 (lima belas ) hari kerja setelah tanggal surat permintaan dikirim,
  4. Dalam rangka meneliti lebih lanjut permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimna dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Pajak dapat meminta keterangan tambahan kepada Wajib Pajak dengan menyampaikan surat permintaan keterangan tambahan dan Wajib Pajak harus memberikan keterangan yang diminta dalam jangka waktu paling lama sebagaimna disebut dalam surat permintaan keterangan tambahan,
  5. Direktur Jenderal Pajak dapat mempertimbangkan pembukuan atau pencatatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, data, dan/atau informasi serta keterangan tambahan yang diberikan dalam proses penyelesaian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar,
  6. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dalam hal penghasilan kena pajak dalam surat ketetapan pajak dihitung secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, dokumen yang dapat dipertimbangkan dalam proses penyelesaian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar terbatas pada :1. dokumen yang terkait dengan penghitungan peredaran usaha atau penghasilan bruto dalam rangka penghitungan penghasilan neto secara jabatan, atau2. dokumen kredit pajak sebagai pengurang Pajak Penghasilan.
  7. Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruh permintaan sebagaimana dimaksud ayat (2) dan/atau ayat (4), permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diproses sesuai dengan buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang ada atau yang diterima;
  8. Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (8) harus menerbitkan Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak;
  9. Surat Keputusan sebagaimna dimaksud pada ayat (8) berisi keputusan berupamengabulkan seluruhnya atau sebagian, atau menolak permohonan Wajib Pajak;
  10. Apabila jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimna dimaksud pada ayat (8) telah lewat tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan surat keputusan atau tidak mengembalikan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3), permohonan tersebut dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan surat keputusan sesuai dengan permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak;
bahwa berdasarkan penelitian atas berkas permohonan Pembatalan Ketapan Pajak dari Penggugat dan Surat Tanggapan atas permohonan Gugatan beserta lampirannya serta Laporan Penelitian Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar dari Tergugat, menurut Majelis baik dari segi proses penelitian Surat Permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak maupun dari segi jangka waktu penerbitan Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 8/PMK.03/2013.
bahwa atas pertanyaan Majelis di persidangan kepada Penggugat mengenai prosedur yang tidak dipenuhi Tergugat, Penggugat menyatakan bahwa Tergugat tidak memenuhi persyaratan formal karena tidak dibuat Berita Acara meskipun Penggugat hadir dalam pembahasan sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-02/PJ.07/2007 (Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-02/PJ.07/2007 tanggal 15 Juli 201: Standard Operating Procedure (SOP) Layanan Unggul Bidang Perpajakan adalah sebagai tindak lanjut atas pelaksanaan Lampiran II Kepuitusan Menteri Keuangan Nomor : 187/KMK.01/2010 tanggal 3 Mei 2010 mengenai Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedure) Layanan Unggulan Bidang Perpajakan Kementerian Keuangan).
bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 8/PMK.03/2013 Tanggal 2 Januari 2013 : Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak, tidak ditemukan adanya aturan yang mengharuskan/mewajibkan Tergugat untuk membuat Berita Acara Pembahasan.
bahwa dengan demikian, Majelis tidak menemukan adanya ketentuan formal yang tidak dipenuhi oleh Tergugat maupun prosedur yang tidak dilaksanakan oleh Penggugat dalam menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak sebagaimana yang dimaksudkan oleh Penggugat dalam alasan pengajuan Gugatan-nya.
2. Menurut Penggugat Tahun Pajak yang diperiksa adalah tahun pajak 2007 sehingga Undang-undang yang digunakan seharusnya adalah tahun yang sesuai dengan tahun pajak;
bahwa dalam Surat Tanggapannya, Tergugat menyatakan bahwa Tergugat menggunakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17Tahun 2000.
bahwa menurut Majelis, Penggugat telah keliru menjabarkan pencantuman Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan dalam Surat Keputusan Tergugat.
bahwa pencantuman Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan pada Surat Keputusan Tergugat adalah terkait dengan telah berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 pada saat diterbitkannya Surat Keputusan Tergugat sehingga pada diktum Mengingat dicantumkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun2009.
bahwa pencantuman tersebut juga terkait dengan drafting atau adanya hubungan seris antara Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan yang pertama sampai dengan yang terakhir. Disamping itu juga dalam setiap Undang-Undang Pajak Penghasilan terdapat Aturan Peralihan yang mengatur mengenai Hak dan Kewajiban Wajib Pajak. Penggugat juga tidak dapat menunjukkan pasal mana dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 yang diterapkan kepada Penggugat.
bahwa dengan demikian pencantuman tersebut bukan berarti bahwa atas sengketa tahun pajak 2007 diterapkan ketentuan yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, tetapi yang diterapkan adalah tetap ketentuan yang terkait dengan tahun pajak yang bersangkutan sehingga alasan yang diajukan oleh Penggugat adalah tidak sesuai dengan faktanya;
3. Terjadi kesalahan pencantuman Undang-Undang pada produk hukum sehingga produk hukum yang diterbitkan menjadi cacat hukum.
Bahwa di dalam Surat Gugatan-nya, Penggugat tidak menjelaskan pencantuman Undang-Undang mana yang salah pada produk hukum yang diterbitkan oleh Tergugat. Majelis sependapat dengan Penggugat bahwa apabila terjadi kesalahan pencantuman Undang-Undang pada produk hukum yang diterbitkan oleh Tergugat akan menyebabkan produk hukum tersebut menjadi cacat hokum.
bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2242/WPJ.16/2013 tanggal 06 Nopember 2013 Tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas SKPKB PPh Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak khususnya pada diktum “Mengingat”, Majelis tidak menemukan adanya kesalahan pencantuman Undang-Undang.
4. Perhitungan Peredaran Usaha yang dilakukan oleh Pemeriksa adalah berdasarkan asumsi dan tidak melihat data-data yang ada.
bahwa perhitungan Peredaran Usaha yang dilakukan oleh Tergugat adalah berdasarkan data dari pihak ketiga yaitu dari PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT. PPI Persero) Cabang Manado tertanggal 5 Juli 2011 yang merupakan lawan transaksi dari Penggugat yang mana diketahui bahwa pada tahun 2007 terdapat penjualan semen dari PT. PPI Persero Cabang Manado kepada Penggugat sebesar Rp.1.159.273.000 dan atas transaksi pembelian semen tersebut belum dilaporkan oleh Penggugat dalam SPT Tahunan Tahun Pajak 2007 oleh Penggugat.
bahwa atas data tersebut telah dianalisis dan diuji sesuai dengan Tata Cara Pemeriksaan Pajak yang telah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan. Dengan demikian, maka perhitungan Peredaran Usaha yang dilakukan oleh Tergugat adalah dilakukan berdasarkan data, fakta dan atas data yang diperoleh telah dilakukan pengujian sehingga alasan yang dikemukakan oleh Penggugat adalah tidak sesuai dengan faktanya.5.Penggunaan asumsi/perkiraan adalah keliru karena tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya.
bahwa sesuai dengan yang telah diuraikan pada uraian angka 4 diatas, bahwa Tergugat tidak menggunakan asumsi/perkiraan tetapi menggunakan data, fakta dan atas data yang diperoleh telah dilakukan pengujian sehingga alasan yang dikemukakan oleh Penggugat adalah tidak sesuai dengan faktanya.
6. Penggugat telah menginformasikan keuntungan karena penjualan semen namun tidak diperhitungkan oleh Pemeriksa.
bahwa dalam proses pemeriksaan, Penggugat tidak dapat menunjukkan pencatatan yang dilakukannya dan juga adanya pengakuan dari Penggugat bahwa Penggugat ragu apakah omzet yang dilaporkan dalam SPT Tahunan sudah termasuk penjualan semen atau tidak. Dengan demikian, maka keuntungan karena penjualan semen yang diinformasikan oleh Penggugat kepada Tergugat adalah tidak meyakinkan karena tidak didukung oleh bukti- bukti pendukungnya.
7. Menurut Penggugat Surat Ketetapan Pajak diterbitkan harus sesuai dengan data dan/atau fakta-fakta.
bahwa sebagaimana yang telah diuraikan pada uraian angka 4 diatas, perhitungan Peredaran Usaha yang dilakukan oleh Tergugat sebagai bagian dari perhitungan surat ketetapan pajak adalah berdasarkan data, fakta dan atas data yang diperoleh telah dilakukan pengujian. Dengan demikian, maka penerbitan surat ketetapan pajak yang dilakukan oleh Tergugat adalah berdasarkan data, fakta dan atas data yang diperoleh telah dilakukan pengujian sehingga alasan yang dikemukakan oleh Penggugat adalah tidak sesuai dengan faktanya.
8. Penggugat telah melaporkan kegiatannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tergugat diketahui bahwa atas data penjualan semen oleh PT. PPI Persero kepada Penggugat terbukti bahwa atas transaksi pembelian semen tersebut belum dilaporkan oleh Penggugat di dalam SPT Tahunan Tahun 2007. Hal ini membuktikan bahwa alasan yang dikemukakan oleh Penggugat adalah tidak sesuai dengan faktanya.
bahwa Pasal 36 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Nomor 16 Tahun 2009 telah memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi dan mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar.
bahwa dengan demikian, menurut Majelis tidak terdapat data/bukti-bukti dan dasar hukum yang dapat meyakinkan Majelis untuk mempertimbangkan Gugatan Penggugat, sehingga Gugatan Penggugat atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-2242/WPJ.16/2013 tanggal 06 November 2013 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas SKPKB PPhNomor : 00001/205/07/824/13 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena permohonan Wajib Pajak dinyatakan Ditolak.
MENIMBANG
Surat Gugatan, Surat Tanggapan Tergugat, penjelasan lisan/tertulis para pihak yang bersengketa.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2242/WPJ.16/2013 tanggal 6 November 2013 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas SKPKB PPN Nomor 00001/205/07/824/13 Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak Tahun Pajak 2007.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 17 April 2014 berdasarkan musyawarah Majelis XVI Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Binsar Siregar, Ak sebagai Hakim Ketua,
Drs. Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
Drs. I Putu Setiawan, MM sebagai Hakim Anggota,
MR. Abdi Nugroho, SH. MM sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti,
serta dihadiri oleh Tergugat, dan tidak dihadiri oleh Penggugat.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200