Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53126/PP/M.XVIB/99/2014

Tinggalkan komentar

15 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53126/PP/M.XVIB/99/2014
JENIS PAJAK
Gugatan
TAHUN PAJAK
2007
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Surat Tergugat Nomor : KEP-2198/WPJ.16/2013 tanggal 31 Oktober 2013 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas SKPKB PPN Nomor: 00006/207/07/824/13 Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak;
Menurut Tergugat
:
bahwa sesuai dengan penjelasan yang diuraikan pada angka 3, Tergugat berkeyakinan bahwa permohonan pencabutan PKP yang dimaksud Pengguigat bukan merupakan suatu permohonan sehingga Kantor Pelayanan Pajak dalam hal ini KPP Manado (KPP Induk sebelum pemekaran KPP) tidak perlu menyampaikan pemberitahuan mengenai PKP;
Menurut Penggugat
:
bahwa pengajuan pencabutan PKP belum dijawab lebih dari 12 bulan sehingga secara otomatis permohonan Penggugat dikabulkan. Dengan demikian Penggugat tidak berhak menerbitkan Faktur Pajak;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan data/informasi yang tersedia dan penjelasan para pihak dalam persidangan dapat dikemukakan hal-hal berikut :
bahwa Tergugat telah melakukan pemeriksaan terhadap Penggugat sehubungan dengan adanya data berupa surat dengan Nomor : 223/PPI- Mdo/VII/2011 yang diperoleh dari pihak ketiga yang independen dan kompeten yang menjadi lawan transaksi dari Penggugat yaitu (PT. PPI Pesero) Cabang Manado tanggal 5 Juli 2011.
bahwa dari surat tersebut diketahui bahwa pada tahun 2007 terdapat penjualan semen dari PT. PPI Cabang Manado kepada Penggugat sebesar Rp.1.159.273.000,00 yang belum dilaporkan Penggugat dalam SPT Tahunan Tahun Pajak 2007. Penyerahan tersebut merupakan objek PPN yang tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN oleh Penggugat sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang PPN dan PPn BM. Atas hasil pemeriksaan PPN tersebut, Tergugat menerbitkan SKPKB PPN Nomor : 00006/207/07/824/13 tanggal 25 Maret 2013 masa Pajak Juni 2007.
bahwa atas SKPKB PPN tersebut, Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak. Atas Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak tersebut, Tergugat telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor : KEP-2198/WPJ.16/2013 Tanggal 31 Oktober 2013 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas SKPKB PPN berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena Permohonan Wajib Pajak.
bahwa atas Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-2198/WPJ.16/2013 Tanggal 31 Oktober 2013 tersebut Penggugat mengajukan Gugatan ke Pengadilan Pajak dengan alasan :
  1. Penerbitan Keputusan Nomor : KEP-2200/WPJ.16/2013 Tanggal 31Oktober 2013 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas SKPKB PPN berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena Permohonan Wajib Pajak tidak memenuhi syarat formal,
  2. bahwa menurut Penggugat Tahun Pajak yang diperiksa adalah tahun pajak 2007 sehingga Undang-undang yang digunakan seharusnya adalah tahun yang sesuai dengan tahun Pajak,
  3. bahwa Penggugat telah mengajukan permohonan pencabutan PengukuhanPKP sesuai dengan surat permohonan yang diterbitkan tanggal 11Pebruari 2011,
  4. bahwa sampai dengan saat ini KPP belum menjawab surat Penggugat tersebut,
  5. bahwa berdasarkan ketentuan perpajakan, bilamana surat permohonan tersebut tidak dijawab maka KPP mengabulkan permohonan Penggugat tersebut,
  6. bahwa perhitungan DPP yang dilakukan oleh Pemeriksa adalah berdasarkan asumsi dan tidak melihat data-data yang ada,
  7. bahwa menurut Penggugat surat ketetapan pajak diterbitkan harus sesuai dengan data-data dan/atau fakta-fakta,
  8. bahwa Penggugat telah melaporkan kegiatannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,
  9. bahwa pengajuan pencabutan PKP belum dijawab lebih dari 12 bulan sehingga secara otomatis permohonan Penggugat dikabulkan. Dengan demikian Penggugat tidak berhak menerbitkan Faktur Pajak,
  10. bahwa sampai dengan pemeriksaan Penggugat tidak menerima pemberitahuan mengenai PKP.
bahwa dalam persidangan hari Kamis tanggal 13 Maret 2014, Penggugat menyatakan:
  • tanggal 16 Oktober 2013 Tergugat mengirim surat dengan perihal “Pemberitahuan Hasil Penelitian Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar dan Permintaan Tanggapan Tertulis“;
  • Surat diatas diterima oleh Penggugat pada tanggal 19 Oktober 2013,-Pada tanggal 28 Oktober 2013 Penggugat menghubungi salah satu anggota Tergugat yaitu Bpk. Petrus Gomies melalui telepon dan SMS untuk menginformasikan bahwa Penggugat memerlukan waktu tambahan untuk menanggapi surat dengan perihal “Pemberitahuan Hasil Penelitian Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar dan Permintaan Tanggapan Tertulis“,
  • Pada tanggal 29 Oktober 2013 Penggugat menghadap Tergugat dan menyampaikan secara lisan mengenai :
  1. Permohonan perpanjangan tanggapan atas surat dengan perihal “Pemberitahuan Hasil Penelitian Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar dan Permintaan Tanggapan Tertulis“,
  2. Peminjaman dokumen-dokumen milik Penggugat sebagai bahan untuk menyusun surat surat tanggapan. Atas hal ini Tergugat memberikan dalam bentuk fotocopy.
  • bahwa menurut Penggugat, didalam format Surat Keputusan harus mencantumkan poin Lembaran Negara, bahwa dalam Keputusan disebutkan bahwa Undang-Undang yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42Tahun 2009, sedangkan menurut Penggugat Tahun Pajak yang diperiksa adalah Tahun Pajak 2007 sehingga diktum Mengingat harus menggunakan Undang-Undang yang berlaku sesuai Tahun Pajak yang diperiksa,
  • bahwa dalam persidangan hari Kamis tanggal 20 Maret 2014, Penggugat menyatakan :
  1. bahwa atas pertanyaan Majelis kepada Penggugat mengenai prosedur apa yang tidak dipenuhi oleh Tergugat, Penggugat menyatakan Tergugat tidak memenuhi ketentuan formal karena tidak dibuat Berita Acara meskipun Penggugat hadir dalam pembahasan. Selanjutnya Penggugat menyatakan bahwa Surat Keputusan tidak memenuhi Perturan Menteri Keuangan Nomor : 8/PMK.03/2013 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dalam hal penulisan Lembaran Negara,
  2. Pencantuman Undang-Undang harus mengikuti Tahun Pajak yang bersangkutan dimana dalam hal ini harus menggunakan Undang-Undang Tahun 2000. Penggugat hanya menyengketakan masalah penulisan berlakunya Undang-Undang sehingga diartikan tidak sah.
bahwa di dalam berkas Gugatan, Penggugat melampirkan Surat (yang menurut Penggugat adalah sebagai Surat Permohonan Pencabutan sebagai Pengusaha Kena Pajak) yang bertanggal Kotamobagu, 11 Februari 2004;
Adapun isi selengkapnya surat tersebut adalah:
Kotamobagu, 11 Februari 2004
Kepada YTH
Bapak Kepala Kantor Pelayanan Pajak
Di Manado
Dengan Hormat
Saya yang bertanda tangan di bawah ini Nama: Pemohon Banding Alamat: Jl. XXUmur : 38 thnNPWP : YYPekerjaan : Pengusaha pertokoan (yang bergerak di penjualan eceran bahan bangunan)
Dalam surat ini saya ingin menerangkan bahwa usaha yang saya kelola sudah menjadi PKP sejak bulan September 2000, dimana saya harus menyisihkan 2% dari omzet dari Penjualan saya untuk disetor ke kas Negara melalui setoran Pajak Pertambahan Nilai. Tetapi dari sosialisasi yang dilakukan petugas pajak, memasuki tahun 2004 PPN yang harus disetor PKP meningkat menjadi 10%, maka melalui surat ini saya memberitahukan bahwa saya tidak sanggup lagi menjadi PKP.
Hal-hal lain yang turut memberatkan:
Masih banyak toko yang bergerak di bidang usaha yang sama belum menjadi PKP,Naiknya harga barang barang terutama yang berbahan baku besi mencapai +30 % sejak awal Januari otomatis menurunkan daya beli masyarakat, Semua toko/agen di Manado tempat saya membeli barang semuanya telah menjadi PKP, tentunya harga barang yang dibeli sudah bertambah dengan PPN.
Apabila saya memaksakan penambahan 10% dari harga jual eceran, maka jumlah pembeli di toko saya akan banyak berkurang karena tak mampu bersaing dengan toko lain, dan saya hanya akan mendapat caci maki dari pembeli yang akan menjadi ancaman bagi saya.
Demikian surat ini saya buat dan saya mengharapkan kebijaksanaan dari kepala kantor pelayanan pajak manado dan bapak bisa menerima permohonan saya ini.
Sebelumnya saya mengucapkan terima kasih atas perhatian bapak.
Hormat saya
Pemohon Banding
bahwa Penggugat juga melampirkan photocopy Tanda Terima/Berita Terima Surat Kilat Khusus, namun tidak terbaca/tidak jelas tulisannya. bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis menyimpulkan:
bahwa menurut Tergugat, mengacu pada Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Undang-Undang KUP) dan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011, serta Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas SKPKB PPN Nomor : 00008/207/07/824/13 tanggal 25 Maret 2013 yang diajukan gugatan oleh Penggugat bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan.
bahwa surat Penggugat tanggal 11 Februari 2004 (yang dimaksudkan oleh Penggugat sebagai Surat Permohonan Pencabutan Pengusaha Kena Pajak), pada dasarnya hanya merupakan surat biasa yang bersifat pemberitahuan/laporan :
  • bahwa usaha yang dikelola Penggugat sudah menjadi PKP sejak bulan September 2000 dan Penggugat harus menyisihkan 2 % dari omzet penjualan Penggugat untuk disetor ke kas negara melalui setoran Pajak Pertambahan Nilai,
  • bahwa memasuki tahun 2004 PPN yang harus disetor PKP meningkat menjadi 10 % dan melalui surat Penggugat memberitahukan bahwa Penggugat tidak sanggup lagi menjadi PKP,
  • Masih banyak toko yang bergerak di bidang usaha yang sama belum menjadi PKP,
  • Naiknya harga barang terutama yang berbahan baku besi mencapai + 30%sejak awal Januari otomatis menurunkan daya beli masyarakat,
  • Semua toko/agen di Manado tempat saya membeli barang semuanya telah menjadi PKP, tentunya harga barang yang dibeli sudah bertambah dengan PPN,
  • Apabila Penggugat memaksakan penambahan 10% dari harga jual eceran, maka jumlah pembeli di toko Penggugat akan banyak berkurang karena tak mampu bersaing dengan toko lain, dan Penggugat hanya akan mendapat caci maki dari pembeli yang akan menjadi ancaman bagi Penggugat.
bahwa status Penggugat adalah masih sebagai Pengusaha Kena Pajak karena Tergugat tidak pernah menerbitkan Surat Keputusan Pencabutan PKP atas nama Penggugat.
bahwa atas permohonan pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar atas SKPKB PPN Nomor 00008/207/07/824/13 tanggal 25 Maret 2013 yang diajukan oleh Penggugat telah diproses oleh Tergugat sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.03/2013 tanggal 2 Januari 2013: Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak, dengan mengirimkan Pemberitahuan Hasil Penelitian Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar dan Permintaan Tanggapan Tertulis serta menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-2200/WPJ.16/2013 tanggal 31 Oktober 2013 tentang Pembatalan Ketetapan Atas SKPKB PPN Nomor: 00008/207/07/824/13 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena permohonan Wajib Pajak.
bahwa dalam persidangan Penggugat menambah alasan alasan pengajuan gugatan selain dari yang telah disampaikan di dalam Surat Gugatan.
Memperhatikan hal-hal yang telah diuraikan diatas, Majelis berpendapat:
bahwa sesuai Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 maka Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-2200/WPJ.16/2013 tanggal 31 Oktober 2013 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas SKPKB PPN Nomor : 00008/207/07/824/13 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena permohonan Wajib Pajak adalah merupakan Surat Keputusan yang dapat diajukan gugatan.
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 8/PMK.03/2013 Tanggal 2 Januari 2013 : Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak, mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2013. Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 8/PMK.03/2013 Tanggal 2 Januari 2013, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor: M542/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 21/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar, dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dengan demikian, maka dasar hukum yang digunakan oleh Tergugat dalam memproses permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak yang diajukan oleh Penggugat yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.03/2013 telah sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 8/PMK.03/2013 karena permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak diajukan oleh Penggugat setelah tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.03/2013 (setelah tanggal 1 Maret 2013).
bahwa atas alasan-alasan yang disampaikan oleh Penggugat di dalam persidangan yang merupakan alasan baru diluar dari alasan-alasan yang telah disampaikan di dalam Surat Gugatan-nya, tidak menjadi bahan pertimbangan bagi Majelis dalam memproses dan memutus sengketa gugatan yang diajukan oleh Penggugat.
bahwa atas alasan-alasan Penggugat didalam Surat Gugatan-nya, Majelis berpendapat :
1. Penerbitan Surat Keputusan tentang Pembatalan Ketetapan Pajak tidak memenuhi ketentuan formal
bahwa berdasarkan penelitian atas Surat Permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak, Penggugat tidak menjelaskan atas ketentuan formal mana yang tidak dipenuhi dalam rangka penerbitan Surat Keputusan tentang Pembatalan Ketetapan Pajak oleh Tergugat.
bahwa di dalam Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 8/PMK.03/2013 diatur mengenai prosedur penelitian dan penerbitan Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak yaitu sebagai berikut :
Pasal 16 :
  1. Terhadap permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15ayat (2),Direktur Jenderal Pajak menindak lanjuti permohonan tersebut dengan meneliti permohonan Wajib Pajak,
  2. Dalam rangka meneliti permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat meminta pembukuan atau pencatatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, data, dan/atau informasi yang diperlukan melalui penyampaian surat permintaan pembukuan atau pencatatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, data, dan/atau informasi,
  3. Wajib Pajak harus memenuhi permintaan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal surat permintaan dikirim,
  4. Dalam rangka meneliti lebih lanjut permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Pajak dapat meminta keterangan tambahan kepada Wajib Pajak dengan menyampaikan surat permintaan keterangan tambahan dan Wajib Pajak harus memberikan keterangan yang diminta dalam jangka waktu paling lama sebagaimana disebut dalam surat permintaan keterangan tambahan,
  5. Direktur Jenderal Pajak dapat mempertimbangkan pembukuan atau pencatatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, data, dan/atau informasi serta keterangan tambahan yang diberikan dalam proses penyelesaian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar,
  6. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dalam hal penghasilan kena pajak dalam surat ketetapan pajak dihitung secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, dokumen yang dapat dipertimbangkan dalam proses penyelesaian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar terbatas pada :
    1. Dokumen yang terkait dengan penghitungan peredaran usaha atau penghasilan bruto dalam rangka penghitungan penghasilan neto secara jabatan, atau
    2. Dokumen kredit pajak sebagai pengurang Pajak Penghasilan.
  7. Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruh permintaan sebagaimana dimaksud ayat (2) dan/atau ayat (4), permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diproses sesuai dengan buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang ada atau yang diterima,
  8. Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (8) harus menerbitkan Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak,
  9. Surat Keputusan sebagaimna dimaksud pada ayat (8) berisi keputusan berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, atau menolak permohonan Wajib Pajak,
  10. Apabila jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) telah lewat tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan surat keputusan atau tidak mengembalikan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3), permohonan tersebut dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan surat keputusan sesuai dengan permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
bahwa berdasarkan penelitian atas berkas permohonan Pembatalan Ketapan Pajak dari Penggugat dan Surat Tanggapan atas permohonan Gugatan beserta lampirannya serta Laporan Penelitian Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar dari Tergugat, menurut menurut Majelis baik dari segi proses penelitian Surat Permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak maupun dari segi jangka waktu penerbitan Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 8/PMK.03/2013.
bahwa atas pertanyaan Majelis di persidangan kepada Penggugat mengenai prosedur yang tidak dipenuhi Tergugat, Penggugat menyatakan bahwa Tergugat tidak memenuhi persyaratan formal karena tidak dibuat Berita Acara meskipun Penggugat hadir dalam pembahasan sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor :SE-02/PJ.07/2007 (Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-02/PJ.07/2007 tanggal 15 Juli 201: Standard Operating Procedure (SOP) Layanan Unggul Bidang Perpajakan adalah sebagai tindak lanjut atas pelaksanaan Lampiran II Kepuitusan Menteri Keuangan Nomor : 187/KMK.01/2010 tanggal 3 Mei 2010 mengenai Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedure) Layanan Unggulan Bidang Perpajakan Kementerian Keuangan).
bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 8/PMK.03/2013 Tanggal 2 Januari 2013 : Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak, tidak ditemukan adanya aturan yang mengharuskan/mewajibkan Tergugat untuk membuat Berita Acara Pembahasan.
bahwa dengan demikian, Majelis tidak menemukan adanya ketentuan formal yang tidak dipenuhi oleh Tergugat maupun prosedur yang tidak dilaksanakan oleh Penggugat dalam menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak sebagaimana yang dimaksudkan oleh Penggugat dalam alasan pengajuan Gugatan-nya.
2. Menurut Penggugat Tahun Pajak yang diperiksa adalah tahun pajak2007 sehingga Undang-undang yang digunakan seharusnya adalah tahun yang sesuai dengan tahun Pajak.
bahwa dalam Surat Tanggapannya, Tergugat menyatakan bahwa Tergugat menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000.
bahwa menurut Majelis, Penggugat telah keliru menjabarkan pencantuman Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah dalam Surat Keputusan Tergugat.Pencantuman Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah pada Surat Keputusan Tergugat adalah terkait dengan telah berlakunya Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2009 pada saat diterbitkannya Surat Keputusan Tergugat sehingga pada diktum Mengingat dicantumkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir denganUndang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
bahwa pencantuman tersebut juga terkait dengan drafting atau adanya hubungan seris antara Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang pertama sampai dengan yang terakhir. Disamping itu juga dalam setiap Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terdapat Aturan Peralihan yang mengatur mengenai Hak dan Kewajiban Wajib Pajak.
bahwa Penggugat juga tidak dapat menunjukkan pasal mana dari Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2009 yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 yang diterapkan kepada Penggugat. Dengan demikian pencantuman tersebut bukan berarti bahwa atas sengketa tahun pajak 2007 diterapkan ketentuan yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, tetapi yang diterapkan adalah tetap ketentuan yang terkait dengan tahun pajak yang bersangkutan sehingga alasan yang diajukan oleh Penggugat adalah tidak sesuai dengan faktanya.
3. Penggugat telah mengajukan permohonan pencabutan PengukuhanPKP sesuai dengansurat permohonan yang diterbitkan tanggal 11Pebruari 2011
bahwa sesuai dengan ketentuan pencabutan PKP yang berlaku pada saat Penggugat menyampaikan Surat (tanpa nomor) tanggal 11 Pebruari 2004 yaitu Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-161/PJ./2001 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Penghapusan NPWP, serta Pengukuhan dan Pecabutan Pengukuhan PKP, mengatur tentang Wajib Pajak yang dapat mengajukan Pencabutan Pengukuhan PKP, mengatur tentang Wajib Pajak yang dapat mengajukan permohonan pencabutan PKP yaitu PKP dengan kriteria sebagai berikut:
  1. Pengusaha Kena Pajak pindah alamat ke wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak lain,
  2. Pengusaha Kena Pajak bubar,
  3. Pengusaha Kena Pajak tidak memenuhi syarat lagi sebagai Pengusaha Kena Pajak,
  4. Pengusaha Kena Pajak memiliki jumlah peredaranb bruto untuk suatu tahun buku tidak melebihi batas jumlah peredaran bruto untuk Pengusaha Kecil.
bahwa berdasarkan penelitian atas Surat Penggugat tanggal 11 Pebruari 2004 (yang oleh Penggugat dimaksudkan sebagai Surat Permohonan Pencabutan PKP), maka dilihat dari substansi isi surat Penggugat maupun dilihat dari ketentuan tentang pencabutan PKP sebagaimana yang diatur di dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-161/PJ./2001 di dalam tanggal 11 Februari 200, menurut Majelis Surat Penggugat tanggal 11 Pebruari 2004 (yang oleh Penggugat dimaksudkan sebagai Surat Permohonan Pencabutan PKP) adalah lebih merupakan sebagai surat biasa yang bersifat pemberitahuan/laporan bukan merupakan Surat Permohonan Pencabutan Pengusaha Kena Pajak.
4. Sampai dengan saat ini KPP belum menjawab surat Penggugat tersebut.
bahwa terkait dengan surat Penggugat tanggal 11 Februari 2004 adalah lebih merupakan sebagai surat biasa yang bersifat pemberitahuan/laporan dan bukan merupakan Surat Permohonan Pencabutan PKP, maka tidak ada kewajiban bagi Tergugat untuk menjawab surat Penggugat tersebut.
5. Berdasarkan ketentuan perpajakan, bilamana surat permohonan tersebut tidak dijawab maka KPP mengabulkan permohonan Penggugat tersebu;
bahwa terkait dengan surat Penggugat tanggal 11 Februari 2004 adalah bukan merupakan Surat Permohonan Pencabutan PKP, maka tidak ada kewajiban bagi Tergugat untuk mengabulkan atau menolak surat (yang menurut Penggugat dimaksudkan sebagai Surat Permohonan Pencabutan PKP) Penggugat tersebut.
6. Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak yang dilakukan oleh Pemeriksa adalah berdasarkan asumsi dan tidak melihat data-data yang ada;
bahwa perhitungan Dasar Pengenaan Pajak yang dilakukan oleh Tergugat adalah berdasarkan data dari pihak ketiga yaitu dari PT. PPI (PT. PPI Persero) Cabang Manado tertanggal 5 Juli 2011 yang merupakan lawan transaksi dari Penggugat yang mana diketahui bahwa pada tahun 2007 terdapat penjualan semen dari PT. PPI Persero Cabang Manado kepada Penggugat sebesar Rp. 1.159.273.000 dan atas transaksi pembelian semen tersebut belum dilaporkan oleh Penggugat dalam SPT Tahunan Tahun Pajak 2007 dan penyerahan tersebut merupakan objek PPN yang tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN oleh Penggugat sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 18 Tahun 2000.Atas data tersebut telah dianalisis dan diuji sesuai dengan Tata Cara Pemeriksaan Pajak yang telah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Dengan demikian, maka perhitungan Dasar Pengenaan Pajak yang dilakukan oleh Tergugat adalah dilakukan berdasarkan data, fakta dan atas data yang diperoleh telah dilakukan pengujian sehingga alasan yang dikemukakan oleh Penggugat adalah tidak sesuai dengan faktanya.
7. Menurut Penggugat surat ketetapan pajak diterbitkan harus sesuai dengan data-data dan/atau fakta-fakta;
bahwa sebagaimana yang telah diuraikan pada angka 6 diatas, perhitungan Dasar Pengenaan Pajak yang dilakukan oleh Tergugat sebagai bagian dari perhitungan surat ketetapan pajak adalah berdasarkan data, fakta dan atas data yang diperoleh telah dilakukan pengujian.
Dengan demikian, maka perhitungan Dasar Pengenaan Pajak yang dilakukan oleh Tergugat adalah dilakukan berdasarkan data, fakta dan atas data yang diperoleh telah dilakukan pengujian sehingga alasan yang dikemukakan oleh Penggugat adalah tidak sesuai dengan faktanya.
8. Penggugat telah melaporkan kegiatannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tergugat diketahui bahwa atas data penjualan semen oleh PT. PPI Persero kepada Penggugat terbukti bahwa atas transaksi pembelian semen tersebut belum dilaporkan oleh Penggugat di dalam SPT Tahunan Tahun 2007 dan SPT Masa PPN. Hal ini membuktikan bahwa alasan yang dikemukakan oleh Penggugat adalah tidak sesuai dengan faktanya.
9. Pengajuan pencabutan PKP belum dijawab lebih dari 12 bulan sehingga secara otomatis permohonan Penggugat dikabulkan.
Dengan demikian Penggugat tidak berhak menerbitkan Faktur Pajak
bahwa sebagaimana yang telah diuraikan pada uraian angka 3, 4, 5 diatas, maka surat Penggugat tanggal 11 Februari 2011 tersebut baik dilihat dari substansi isi surat maupun ketentuan tentang pencabutan PKP sebagaimana yang diatur di dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-161/ PJ./2001 adalah lebih merupakan sebagai surat biasa yang bersifat pemberitahuan/laporan dan bukan sebagai Surat Permohonan Pencabutan PKP.Dengan demikian, menurut Majelis tidak ada dasar hukum bagi Tergugat untuk menjawab surat Penggugat tersebut dalam jangka waktu 12 bulan dan status Penggugat adalah masih tetap sebagai PKP sehingga tetap berhak menerbitkan Faktur Pajak.
10. Sampai dengan pemeriksaan Penggugat tidak menerima pemberitahuan mengenai PKP
bahwa sebagaimana yang telah diuraikan pada uraian angka 3, 4, 5 dan 9 diatas, maka surat Penggugat tanggal 11 Februari 2011 tersebut baik dilihat dari substansi isi surat maupun ketentuan tentang pencabutan PKP sebagaimana yang diatur di dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor:
Dengan demikian tidak ada dasar hukum bagi Tergugat untuk memberitahukan kepada Penggugat mengenai PKP.
bahwa Pasal 36 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi dan mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar.
bahwa dengan demikian, menurut Majelis tidak terdapat data/bukti-bukti dan dasar hukum yang dapat meyakinkan Majelis untuk mempertimbangkan Gugatan Penggugat, sehingga Gugatan Penggugat atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-2200/WPJ.16/2013 tanggal 31 Oktober 2013 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas SKPKB PPN Nomor : 00008/207/07/824/13 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena permohonan Wajib Pajak dinyatakan Ditolak.
MENIMBANG
Surat Gugatan, Surat Tanggapan Tergugat, penjelasan lisan/tertulis para pihak yang bersengketa.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2198/WPJ.16/2013 tanggal 31 Oktober 2013 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas SKPKB PPN Nomor 00006/207/07/824/13 Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak Masa/Tahun Pajak Juni 2007.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 17 April 2014 berdasarkan musyawarah Majelis XVI Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Binsar Siregar, Ak sebagai Hakim Ketua,
Drs. Arif Subekti sebagai Hakim Anggota,
Drs. I Putu Setiawan, MM sebagai Hakim Anggota,
MR. Abdi Nugroho, SH. MM sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti,
serta dihadiri oleh Tergugat, dan tidak dihadiri oleh Penggugat.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200