Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53084/PP/M.XVB/99/2014

Tinggalkan komentar

15 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53084/PP/M.XVB/99/2014
JENIS PAJAK
Gugatan
TAHUN PAJAK
2007
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap penerbitan Surat Tergugat Nomor: KEP-921/WPJ.02/2013 tanggal 3 Oktober 2013 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf d karena Permohonan Wajib Pajak, diterbitkan oleh KPP Madya Pekanbaru yang menolak permohonan pembatalan ketetapan pajak Penggugat dan mempertahankan SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor: 00001/207/07/208/13 tanggal 14 Februari 2013 Masa Pajak Januari s.d Desember 2007;
Menurut Tergugat
:
bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00001/207/07/218/13 tanggal 14 Februari 2013 Masa/Tahun Pajak Januari s.d Desember 2007, Penggugat telah mengajukan permohonan pembatalan ketetapan pajak dengan surat tanpa nomor tanggal 06 Mei 2013 yang diterima oleh KPP Madya Pekanbaru pada tanggal 10 Mei 2013 berdasarkan LPAD Nomor: PEM:01002953\218\may\2013 tanggal 16 Mei 2013 dan telah diterbitkan keputusan oleh Tergugat dengan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-921/WPJ.02/2013 tanggal 03 Oktober 2013 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf d Karena Permohonan Wajib Pajak;
Menurut Penggugat
:
bahwa adanya surat pemberitahuan tentang Hak dan Kewajiban Wajib Pajak dari Kanwil DJP Riau dan Kepulauan Riau Nomor: S-1621/WPJ.02/2013 tanggal 03 Oktober 2013 sehingga Penggugat masih berhak untuk mengajukan upaya hukum selanjutnya atas Keputusan Tergugat Nomor: KEP-921/WPJ.02/2013 tanggal 03 Oktober 2013 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Berdasarkan Pasal 36 ayat 1) huruf d) Karena Permohonan Wajib Pajak;
Menurut Majelis
:
bahwa menurut Majelis, Penggugat mengajukan gugatan terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-921/WPJ.02/2013 tanggal 3 Oktober 2013 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
bahwa melalui Surat Gugatannya, Penggugat meminta kepada Majelis untuk membatalkan Keputusan Tergugat yang menolak permohonan pembatalan ketetapan yang diajukan oleh Penggugat karena Penggugat berpendapat bahwa penerbitan ketetapan tersebut yaitu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember2007 Nomor: 00001/207/07/218/13 tidak memenuhi ketentuan mengenai prosedur pemeriksaan dan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana telah diatur dalam Pasal 41, 42 dan 43 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 17/PMK.03/2013;
bahwa Penggugat menyatakan bahwa Penggugat tidak pernah menerima undangan secara tertulis Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Nomor: 699/WPJ.02/KP.10/2012 tanggal 8 Februari 2013 secara patut;
bahwa undangan pembahasan tersebut disampaikan bersamaan dengan dengan dilakukannya pembahasan akhir yaitu pada tanggal 11 Februari 2013, sehingga oleh karenanya Penggugat tidak dapat melaksanakan hak dan kewajibannya dengan baik karena Penggugat tidak memiliki cukup kesempatan untuk mengetahui dan mempelajari serta memberikan tanggapan tertulis atas hasil pemeriksaan tersebut;
bahwa dalam Surat Tanggapan dan dalam persidangan Tergugat mengklarifikasi pernyataan Penggugat tersebut dan menyampaikan kronologis pemeriksaan dan penyampaian dokumen-dokumen pemberitahuan hasil pemeriksaan, sebagai berikut :
  • bahwa pada tanggal 6 Juni 2012 diterbitkan Surat Perintah PemeriksaanPajak Nomor: PRINT-59/WPJ.02/KP.1005/2012,
  • bahwa berdasarkan surat perintah pemeriksaan pajak tersebut, Tergugat menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan Nomor: Pemb-71/WPJ.02/KP.1005/2012 tanggal 6 Juni 2012 kepada Penggugat, yang diterima langsung oleh Darwis (karyawan Penggugat) tanggal 13 Juni 2012,
  • bahwa Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen Nomor: S-490/4.1/WPJ.02/KP.1000/2012 tanggal 3 Juli 2012 diterima oleh Riko (karyawan Penggugat) tanggal 5 Juli 2012,
    bahwa Penggugat tidak dapat memberikan buku, catatan dan dokumen yang diminta oleh Tergugat (Pemeriksa),
  • bahwa Surat Peringatan I Nomor: S-511/4.1/WPJ.02/KP.1000/2012 diterbitkan tanggal 26 Juli 2012 tidak direspon oleh Penggugat,
  • bahwa Surat Peringatan II Nomor: S-587/4.1/WPJ.02/KP.100012012 diterbitkan tanggal 9 Agustus 2012 tidak direspon oleh Penggugat,
  • bahwa Surat Tugas Pengganti Nomor: ST-232/WPJ.02/KP.1005/2012 tanggal 7 September 2012, Tembusan dikirimkan kepada Penggugat,
  • bahwa pada tanggal 19 Desember 2012 Tergugat membuat Berita AcaraTidak Dipenuhinya Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen,
  • bahwa pada tanggal 19 Desember 2012 Tergugat membuat Surat Panggilan I untuk memberikan keterangan nomor: S-1432/1.3/WPJ.02/KP.1000/2012, tidak direspon oleh Penggugat,
  • bahwa pada tanggal 3 Januari 2013 Tergugat membuat Surat PanggilanII untuk memberikan keterangan nomor: S-056/1.3/WPJ.02/KP.1000/2013, yang isinya memanggil Penggugat untuk hadir memberikan keterangan/penjelasan pada tanggal 8 Januari 2013,
  • bahwa pada tanggal 8 Januari 2013 Penggugat diwakili oleh Syafnil yang mengaku sebagai karyawan Penggugat hadir dalam rangka memenuhi Panggilan II, Tergugat membuat Berita Acara Pemberian Keterangan yang berisi pemberitahuan bahwa Budi Azhari, S.E. tidak dapat memenuhi Panggilan II, namun akan hadir tanggal 9 Januari 2013 ditandatangani oleh Tergugat dan Syafnil (karyawan Penggugat),
  • bahwa pada tanggal 9 Januari 2013 Penggugat hadir memberikan keterangan kepada Pemeriksa/Tergugat dan dibuatkan daftar kehadiran yang ditandatangani oleh Budi Azhari, S.E. sebagai Direktur dan Syafnil, S.E., Ak. sebagai karyawan Penggugat,
  • bahwa pada tanggal 8 Februari 2013 diterbitkan Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor: PHP-014/WPJ.02/KP.10/2013 yang diterima secara langsung oleh Penggugat (diwakili oleh Syafnil sebagai karyawan Penggugat),
    bahwa Syafnil ketika menerima SPHP dimaksud, sudah melakukan komunikasi dengan Budi Azhari (direktur Penggugat), dan Budi Azhari setuju SPHP tersebut diterima tanggal 8 Februari 2013, namun Syafnil selaku karyawan Penggugat tidak berani untuk memberikan tanda terima,
  • bahwa pada tanggal 8 Februari 2013 diterbitkan surat nomor: S-700/WPJ.02/KP.10/2013 hal Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang diterima secara langsung oleh Penggugat (diwakili oleh Syafnil sebagai karyawan Penggugat),
    bahwa Syafnil ketika menerima surat undangan dimaksud, sudah melakukan komunikasi dengan Budi Azhari (direktur Penggugat), dan Budi Azhari setuju surat undangan pembahasan akhir hasil pemeriksaan tersebut diterima tanggal 8 Februari 2013, namun Syafnil selaku karyawan Penggugat tidak berani untuk memberikan tanda terima,
  • bahwa pada tanggal 11 Februari 2013 dilakukan Pembahasan Akhir dan dibuatkan Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir dan Risalah Pembahasan Akhir yang ditandangani oleh Budi Azhari, S.E. dan Tergugat (Tim Pemeriksa),
  • bahwa pada tanggal 11 Februari 2013 Penggugat menyerahkan Lembar Pernyataan Persetujuan Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Budi Azhari, S.E. selaku Direktur yang berisi pernyataan bahwa Penggugat menyetujui seluruh hasil Pemeriksaan,
  • bahwa pada tanggal 14 Februari 2013 diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d Desember 2007 Nomor: 00006/203/07/218/13.
bahwa dalam persidangan, Tergugat juga menyampaikan bukti tanda terima undangan pembahasan akhir hasil pemeriksaan, Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan Risalah Pembahasan Akhir serta Lembar Pernyataan Persetujuan Hasil Pemeriksaan yang semuanya ditandatangani oleh Sdr. BAz, selaku Direktur,
bahwa berdasarkan uraian penjelasan serta bukti-bukti yang disampaikan Tergugat tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Tergugat telah melaksanakan prosedur pemeriksaaan dan penyampaian pemberitahuan hasil pemeriksaan sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 17/PMK.03/2013,bahwa Penggugat masih mengajukan ketidak setujuannya atas penjelasan yang disampaikan oleh Tergugat tersebut dan menyatakan bahwa Sdr. Syafnil yang beberapa kali disebutkan oleh Tergugat sebagai karyawan Penggugat pada kenyataannya bukanlah karyawan Penggugat dan tanda tangan Sdr. BAz, selaku Direktur pada Lembar Pernyataan Hasil Pemeriksaan tidak sesuai dengan tanda tangan asli Sdr. BAz dan Penggugat menduga bawa tanda tangan tersebut dipalsukan,
bahwa menanggapi pernyataan Penggugat tersebut, Majelis berpendapat bahwa dalam Surat Gugatannya Penggugat tidak pernah mempermasalahkan mengenai hal ini dan hanya menyampaikan keberatan atas prosedur pemeriksaan Tergugat yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,
bahwa berdasarkan bukti-bukti serta keterangan yang didapatkan oleh Majelis selama persidangan dapat diyakini bahwa prosedur pemeriksaan dan penyampaian pemberitahuan hasil pemeriksaan oleh Tergugat telah memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 17/PMK.03/2013 sehingga tidak ada alasan bagi Majelis untuk membatalkan ketetapan serta Keputusan Tergugat Nomor: KEP-921/WPJ.02/2013 tanggal 3 Oktober 2013.
MENIMBANG 
Surat Gugatan Penggugat, Surat Tanggapan Tergugat, bukti-bukti dan keterangan para pihak yang bersidang serta pendapat Majelis selama persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2. Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTSKAN
Menyatakan Menolak gugatan Penggugat terhadap Surat Tergugat Nomor: KEP-921/WPJ.02/2013 tanggal 3 Oktober 2013 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor: 00001/207/07/218/13 tanggal 14 Februari 2013 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf d.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu, tanggal 26 Maret 2014, oleh Hakim Majelis XV Pengadilan Pajak, yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00019/PP/PM/I/2014 tanggal 13 Januari 2014 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen-007AS/PP/PM/II/2014 tanggal 10 Februari 2014, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Tonggo Aritonang, Ak., M.Sc. Sebagai Hakim Ketua,
Drs. Didi Hardiman, Ak. Sebagai Hakim Anggota,
Djangkung Sudjarwadi, S.H., L.L.M. Sebagai Hakim Anggota,
Aditya Agung Priyo Nugroho Sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Tergugat maupun Penggugat.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200