Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53083/PP/M.XVB/99/2014
Tinggalkan komentar15 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53083/PP/M.XVB/99/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53083/PP/M.XVB/99/2014
JENIS PAJAK
Gugatan
Gugatan
TAHUN PAJAK
2004
2004
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadapPenerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-676/WPJ.01/2013 tanggal 18 September 2013 tentang Pengurangan Sanksi Administrasi atas STP PPh karena Permohonan Wajib Pajak Atas Surat Tagihan Pajak PPh Tahun Pajak 2004 Nomor : 00001/106/04/123/12 tanggal 2 Mei 2012 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-00018/WPJ.01/KP.0703/2012 tanggal 11 September 2012;
|
Menurut Tergugat
|
:
|
bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (2) PP 74 Tahun 2011 yang berbunyi “Dalam hal permohonan untuk memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi diajukan terhadap sanksi adminstrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) dan ayat (2a) Undang-Undang, yang dikenakan melebihi jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan, atas permohonan tersebut dapat diberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebesar 2% (dua persen) per bulan dikenakan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan”, maka Penggugat merasa berhak untuk memperoleh pengurangan sanksi administrasi sebagaimana yang tertera pada STP Pajak Penghasilan Nomor: 00001/106/04/123/12 yaitu sebesar Rp10.919.567.030,00 (2% x 24 bulan x Rp22.749.097.981,00);
|
|
Menurut Penggugat
|
:
|
bahwa meskipun pada Pasal 36 ayat (2) PP 74 tahun 2011 dinyatakan bahwa “Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan terhadap sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) dan ayat (2a) Undang-Undang, yang dikenakan melebihi jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan, atas permohonan tersebut dapat diberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sehingga besarnya sanksi administrasi sebesar 2% (dua persen) per bulan dikenakan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan”, namun Tergugat berpendapat bahwa ketentuan pada Pasal 36 ayat (2) PP 74 tahun 2011 tidak terlepas dari apa yang sudah dipersyaratkan pada Pasal 35 ayat (1) huruf a PP 74 tahun 2011yaitu “…sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak, atau bukan karena kesalahannya”;
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan uraian dalam Surat Gugatan Penggugat, Surat Tanggapan Tergugat, Surat Bantahan Penggugat dan data-data dan keterangan yang disampaikan selama persidangan dapat diketahui hal-hal sebagai berikut.
bahwa sehubungan dengan telah diterbitkannya KEP-00011/WPJ.01/KP.0703/2011 tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak atas hasil keputusan banding terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2003 Nomor: 00001/206/03/123/07 tanggal 3 Mei 2007 dengan hasil menerima sebagian permohonan banding dan mengakibatkan adanya pembetulan kompensasi kerugian di tahun 2014, kepada Penggugat telah diterbitkan himbauan I;
bahwa atas himbauan tersebut kemudian Penggugat melakukan penyetoran atas kekurangan bayar Surat Pemberitahuan Tahunan Pembetulan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2004 sebesar Rp22.749.097.981,00 pada tanggal 29 Desember 2011 dan melakukan Surat Pemberitahuan Tahunan Pembetulan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2004 pada tanggal 30 April 2012;
bahwa atas penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pembetulan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2004 tersebut, Kantor Pelayanan Pajak Madya Medan menerbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Nomor: 00001/106/04/123/12 tanggal 2 Mei 2012 yang mengenakan sanksi administrasi berupa bunga Pasal 8 ayat (2) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp10.919.567.030,00, dimana atas Surat Tagihan Pajak tersebut telah Penggugat lunasi pada tanggal 22 Mei 2012.
bahwa kemudian pada tanggal 11 September 2012, Tergugat melakukan pembetulan terhadap Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Nomor: 00001/106/04/123/12 tanggal 2 Mei 2012 melalui Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-00018/WPJ.01/KP.0703/2012, dimana sanksi yang semula sebesar Rp10.919.567.030,00 (2% x 24 bulan x Rp22.749.097.981,00) ditambah menjadi sebesar Rp36.853.538.729,00 (2% x 81 bulan x Rp22.749.097.981,00) tanpa mengubah jenis sanksi yang dikenakan yaitu tetap berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Bahwa atas Surat Keputusan Pembetulan Nomor: KEP-00018/WPJ.01/KP.0703/2012 tanggal 22 September 2012 tersebut, Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan Sanksi Administrasi dengan Surat Nomor: 007/DIR/DTIA-UKP/L/2012 tanggal 19 November 2012 kepada Tergugat.
bahwa dengan Keputusan Nomor: KEP-305/WPJ.01/2013 tentang Pengurangan Sanksi Administrasi atas STP Pajak Penghasilan karena Permohonan Wajib Pajak yang menolak permohonan Penggugat tersebut dan mempertahankan jumlah sanksi administrasi dalam STP Pajak Penghasilan Nomor: 00001/106/04/123/12 tanggal 2 Mei 2012 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Nomor: 00018/WPJ.01/KP.0703/2012 tanggal 11 September 2012.
bahwa kemudian Penggugat mengajukan permohonan pengurangan sanksi administrasi (permohonan kedua) melalui Surat Nomor: 016/Dir/DTIA- UKP/L/2013 tanggal 11 Juli 2013 dengan alasan adanya pembayaran pajak yang dilakukan oleh Penggugat atas ketetapan yang diterbitkan Tergugat di lingkungan Kanwil DJP Sumut I maupun di luar itu sebesar Rp75.690.154.945,00 dan memperhatikan ketatnya bisnis perbankan saat ini serta mengingat Pasal 36 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2011, Penggugat memohon agar sanksi administrasi sebesar Rp36.853.538.729,00 dikurangi menjadi jumlah semula sebesar Rp10.919.567.030,00 sesuai dengan yang telah dibayar oleh Penggugat.
bahwa atas permohonan Penggugat tersebut, Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Nomor: KEP-676/WPJ.01/2013 tanggal 18 September 2013 yang menolak permohonan Penggugat.
bahwa dasar atau argumentasi dari Tergugat dalam menolak permohonan Tergugat tersebut adalah sebagai berikut:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (6) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Penggugat seharusnya melakukan pembetulan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan tahun 2004 pada saat diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan tahun 2003 walaupun upaya hukum terus dilakukan oleh Penggugat sampai tingkat banding, mengingat bahwa kerugian yang dikompensasikan di tahun 2004 telah dikoreksi oleh pemeriksa berdasarkan pemeriksaan pajak tahun 2003.
bahwa Tergugat juga berpendapat bahwa sanksi admininistrasi berupa bunga Pasal 8 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah konsekuensi logis dan yuridis yang harus diterima oleh penggugat akibat menunda melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2004, yang dilakukan oleh penggugat juga karena adanya himbauan dari KPP Madya Medan.
bahwa meskipun pada Pasal 36 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2011 dinyatakan bahwa “Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan terhadap sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 8ayat (2) dan ayat (2a) Undang-Undang, yang dikenakan melebihi jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan, atas permohonan tersebut dapat diberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sehingga besarnya sanksi administrasi sebesar 2% (dua persen) per bulan dikenakan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan“, namun Tergugat berpendapat bahwa ketentuan pada Pasal 36 ayat (2) PP 74 tahun 2011 tidak terlepas dari apa yang sudah dipersyaratkan pada Pasal 35 ayat (1) huruf a PP 74 tahun 2011yaitu “…sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak, atau bukan karena kesalahannya”.
bahwa disamping itu, Tergugat berpendapat bahwa Penggugat tidak memenuhi syarat sebagaimana disebutkan pada Pasal 8 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 8/PMK.03/2013 dengan dibayarnya Surat Tagihan Pajak Nomor: 00001/106/04/123/12 pada tanggal 22 Mei 2012 Rp10.919.567.030,00.
bahwa Tergugat menolak permohonan pengurangan sanksi administrasi tersebut karena tidak terdapat kekhilafan atau bukan karena kesalahan Penggugat sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. Pasal 35 ayat (1) huruf a PP 74 tahun 2011.
bahwa atas Keputusan Tergugat Nomor: KEP-676/WPJ.01/2013 tanggal 18 September 2013 tersebut, Penggugat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak dengan alasan yang kurang lebih sama dengan alasan permohonan pengurangan sanksi yang diajukan sebelumnya.
bahwa tanggapan Tergugat atas Surat Gugatan Penggugat tersebut juga kurang lebih sama dengan dasar penolakan Tergugat atas permohonan pengurangan sanksi yang diajukan Penggugat sebelumnya.
bahwa pada pokoknya Tergugat menolak permohonan pengurangan sanksi dari Penggugat berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2011 yang berbunyi:
bahwa Tergugat berpendapat bahwa keterlambatan penyampaian pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2004 yang akhirnya menimbulkan sanksi Pasal 8 ayat (2) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang ditagihkan melalui Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Nomor: 00001/106/04/123/12 tanggal 2 Mei 2012 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Nomor: 00018/WPJ.01/KP.0703/2012 tanggal 11 September 2012 murni merupakan kesalahan Penggugat dan bukan termasuk dalam katagori kekhilafan, sehingga Tergugat tidak dapat mengabulkan permohonan pengurangan sanksi yang dimintakan oleh Penggugat.
bahwa Penggugat berpendapat hal tersebut bukan merupakan kesalahan, namun karena kekhilafan dan ketidaktahuan Penggugat terhadap ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dimana setelah adanya himbauan dari Tergugat, Penggugat juga segera melakukan pembetulan yang dimaksud.
bahwa berdasarkan uraian mengenai kronologis sengketa yang terjadi, Majelis menilai bahwa Penggugat mempunyai itikad yang baik untuk memenuhi kewajiban perpajakannya, dimana hal tersebut dapat dibuktikan dengan tindakan Penggugat yang membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2004 setelah mendapatkan himbauan dari Tergugat dan juga langsung menyetorkan kekurangan pajak yang harus dibayar akibat dari pembetulan tersebut.
bahwa Penggugat juga telah dapat menerima sanksi yang diberikan oleh Tergugat melalui Surat Tagihan Pajak sebelum pembetulan yaitu Surat Tagihan Pajak Nomor: 00001/106/04/123/12 tanggal 22 Mei 2012 dengan sanksi sebesar Rp10.919.567.030,00 dan melunasi kewajibannya tersebut pada waktu yang telah ditentukan, walaupun kemudian Penggugat menyatakan ketidaksetujuan terhadap pembetulan Surat Tagihan Pajak tersebut yang mengakibatkan naiknya jumlah sanksi yang harus Penggugat bayarkan.
bahwa Majelis berpendapat bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah bersifat self assesement dimana Wajib Pajak dalam hal ini Penggugat membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan dan atas kemauan sendiri kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat pembetulan tersebut dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah bersifat official assesement dimana Direktur Jenderal Pajak/Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak atas kekurangan pajak yang terutang ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan untuk paling lama 24 bulan.
bahwa menurut Majelis, pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan yang dilakukan oleh Penggugat adalah berkaitan dengan official assesement yaitu menindaklanjuti Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.28348/PP/M.X/15/2010, sehingga jumlah sanksi yang harus dikenakan terhadap Penggugat adalah maksimal 24 bulan sesuai dengan Pasal 14 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
bahwa dengan demikian Majelis berpendapat penerebitan Surat Tagihan Pajak yang pertama yaitu Surat Tagihan Pajak Surat Tagihan Pajak Nomor: 00001/106/04/123/12 pada tanggal 22 Mei 2012 adalah benar.
bahwa terkait dengan alasan penolakan Tergugat yang lain yaitu bahwa Penggugat tidak memenuhi syarat sebagaimana disebutkan pada Pasal 8 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 8/PMK.03/2013 dengan dibayarnya Surat Tagihan Pajak Nomor: 00001/106/04/123/12 pada tanggal 22 Mei 2012 Rp10.919.567.030,00, Majelis berpendapat bahwa hal tersebut tidak menjadi masalah karena Penggugat hanya membayar jumlah yang telah disetujuinya.
bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Keputusan Tergugat Nomor: KEP-676/WPJ.01/2013 yang menolak permohonan pengurangan sanksi administrasi oleh Penggugat tidak dapat dipertahankan dan jumlah sanksi administrasi yang harus dibayarkan sebagaimana telah disetujui oleh Penggugat adalah sebesar Rp10.919.567.030,00.
|
MENIMBANG
Surat Gugatan Penggugat, Surat Tanggapan Tergugat, bukti-bukti dan keterangan para pihak yang bersidang serta pendapat Majelis selama persidangan.
Surat Gugatan Penggugat, Surat Tanggapan Tergugat, bukti-bukti dan keterangan para pihak yang bersidang serta pendapat Majelis selama persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan Seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-676/WPJ.01/2013 tanggal 18 September 2013 tentang Pengurangan Sanksi Administrasi atas STP PPh karena Permohonan Wajib Pajak Atas Surat Tagihan Pajak PPh Tahun Pajak 2004 Nomor : 00001/106/04/123/12 tanggal 2 Mei 2012 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-00018/WPJ.01/KP.0703/2012 tanggal 11 September 2012.
Menyatakan Mengabulkan Seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-676/WPJ.01/2013 tanggal 18 September 2013 tentang Pengurangan Sanksi Administrasi atas STP PPh karena Permohonan Wajib Pajak Atas Surat Tagihan Pajak PPh Tahun Pajak 2004 Nomor : 00001/106/04/123/12 tanggal 2 Mei 2012 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-00018/WPJ.01/KP.0703/2012 tanggal 11 September 2012.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu, tanggal 19 Februari 2014, oleh Hakim Majelis XV Pengadilan Pajak, yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.01175/PP/PM/XII/2013 tanggal 18 Desember 2013 juncto Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor: KEP-5/SJ/2014 tanggal 16 Januari 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Tonggo Aritonang, Ak., M.Sc. Sebagai Hakim Ketua,
Drs. Didi Hardiman. Ak Sebagai Hakim Anggota,
Djangkung Sudjarwadi, S.H., L.L.M. Sebagai Hakim Anggota,
Aditya Agung P.N. Sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Didi Hardiman. Ak Sebagai Hakim Anggota,
Djangkung Sudjarwadi, S.H., L.L.M. Sebagai Hakim Anggota,
Aditya Agung P.N. Sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2014 dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tanpa dihadiri baik oleh Penggugat maupun oleh Tergugat
