Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53050/PP/M.XVIIA/19/2014

Tinggalkan komentar

15 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-53050/PP/M.XVIIA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Tarif atas impor barang berupa Textile Floor Coverings dari Negara Asal China, sesuai Lembar PIB Nomor: 035457 tanggal 22 April 2013 oleh Terbanding, dari semula diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pembebanan BM 0% – Fasilitas AC-FTA, sedangkan oleh Terbanding ditetapkan dengan Pembebanan BM 15% (tarif MFN-tanpa fasilitas);
Menurut Terbanding
:
bahwa sampai dibuatnya surat keputusan ini, jawaban dari Surat Pejabat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak Nomor: S-3558/WBC.10/KPP.MP.01/2013 tanggal 24 April2013 belum diterima.
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding menolak Keputusan Terbanding Nomor: KEP-778/WBC.10/2013 tanggal 25 Juni 2013 karena Pemohon Banding telah melampirkan konfirmasi dari pihak Zhejiang Entry-Exit Inspection And Quarantine Bureau Of The People’s Republic Of China dengan Nomor: Ref.33000013117 tanggal 14 Juni 2013 yang merupakan jawaban konfirmasiSurat Nomor: S-3558/WBC.10/KPP.MP.01/2013 tanggal 24 April 2013.
Menurut Majelis
:
bahwa Terbanding menyatakan alasan penolakan keberatan Pemohon Banding karena berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E133306049670002 tanggal 07 April 2013, kedapatan hal-hal sebagai berikut:
bahwa dasar permasalahan adalah pengguguran Form E (fasilitas AC-FTA) karena diragukannya Kriteria Ketentuan Asal Barang (Origin Criterion) pada kolom 8 karena tidak sesuai dengan Annex 3, Rules of Origin for the Asean- China Free Trade Area, Rule 3: Wholly Obtained Products sehingga terhadap importasi barang pemohon diberlakukan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN).
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pembebanan yang dilakukan Terbanding bahwa pembebanan BM 0% (AC-FTA) yang tercantum didalam PIB Nomor: 035457 tanggal 22 April 2013 menurut hemat Pemohon Banding sudah benar karena telah memenuhi syarat yang ditetapkan PMK RI Nomor: 117/MK.011/2012 tanggal 10 Juli 2013.
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan.
bahwa ketentuan dasar dari pada AC-FTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 junto Keputusan Presiden RI Nomor 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50).
bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co- Operations between The Association Of South Asian Nations and The People’s Republic Of China (persetujuan kerangka kerja mengenai kerjasama ekonomi menyeluruh antara negara-negara anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50) dalam melaksanakan kerjasama AC-FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule Of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the Asean-China Free Trade Area.
bahwa PMK Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka AC-FTA yang mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2012, merupakan pelaksanaan dari Pasal 13 ayat (1) Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, atau
barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan.
bahwa sesuai Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.
bahwa ROO/OCP AC-FTA merupakan perjanjian persetujuan negara-negara anggota asosiasi bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China, perjanjian tersebut merupakan perjanjian antar negara-negara dalam rangka kerjasama ekonomi secara menyeluruh yang antara lain mengatur tentang barang ekspor dari China yang diimpor oleh negara-negara ASEAN atau sebaliknya dan dari perjanjian tersebut disepakati bahwa dokumen resmi yang digunakan untuk memperoleh perlakuan tarif preferensi adalah SKA Form E yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang.
bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, negara-negara ASEAN dan China wajib mematuhi segala ketentuan dan persyaratan dalam menerbitkan/mengeluarkan SKA (form E) yang diatur dalam ROO/OCP AC- FTA, sehingga walaupun SKA (form E) telah ditandatangani dan diterbitkan oleh pejabat berwenang di negara pengekspor, namun dalam hal ketentuan dan persyaratan dalam penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam ROO/OCP AC-FTA maka SKA (form E) tersebut tidak dapat dipergunakan untuk memperoleh perlakuan tarif preferensi.
bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend the Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The Peoples Republic Of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara- Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republic Rakyat China), yaitu pada Annex 3 “Rules Of Origin For The The Asean- China Free Trade Area”, dinyatakan:
Rule 2: Origin Criteria
For the purposes of this Agreement, products imported by a Party shall be deemed to be originating and eligible for preferential concessions if they conform to the origin requirements under any one of the following:
Products which are wholly obtained or produced as set out and defined inRule 3; or
Products not wholly produced or obtained provided that the said products are eligible under Rule 4, Rule 5 or Rule 6.
bahwa pada Rule 3, disebutkan, sebagaimana kutipan berikut:
Rule 3: Wholly Obtained Products
Within the meaning of Rule 2 (a), the following shall be considered as wholly produced or obtained in a Party:
Plant and plant products harvested, picked or gathered there; Live animals born a nd raised there.Product obtained from live animals referred to in paragraph (b) above; Products obtained fromhunting, trapping, fishing, aquaculture, gathering or capturing conducted there.
Minerals and other naturally occurring substances, not included in paragraphs (a) to (d), extracted or taken from its soil, waters, seabed or beneath their seabed.
Products taken from the waters, seabed or beneath the seabed outside the territorial wa’ers of that Party, provided that that Party has the rights to exploit such waters, seabed and beneath the seabed in accordance with international law.
Products of sea fishing and other marine products taken from the high seas by vessels registered with a Party or entitled to fly the flag of that Party.
Products processed and/or made on board factory ships registered with a Party or entitled to fly the flag of that Party, exclusively from products referred to in paragraph (g) above.
Articles collected there which can no longer perform their original purpose nor are capable of being restored or repaired and are fit only for disposal or recovery of parts of raw materials, or for recycling purpose(4; andGoods obtained or produced in a Party solely from products referred to in paragraphs (a), to (i).
bahwa atas permasalahan keraguan Terbanding terhadap Origin Criteria yang tertera pada Form E tersebut, Terbanding menyatakan telah melakukan konfirmasi kepada pihak penerbit Form E yaitu Zhejiang Entry-Exit Inspection And Quarantine Bereau Of The People’s Republic Of China dengan mengirimkan Surat Nomor: S-3885/WBC.10/KPP.MP.01/2013 tanggal 24 April 2013 namun sampai diterbitkan keputusan Terbanding, Terbanding belum mendapat jawaban konfirmasi mengenai keabsahan penerbitan Form E dimaksud.
bahwa di dalam persidangan Terbanding menyerahkan jawaban konfirmasi dari Zhejiang Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China yang pada pokoknya menyatakan bahwa Form E Nomor: E133306049670002 tanggal 07 April 2013 diterbitkan oleh Zhejiang Entry- Exit Inspection and Quarantine Bureau dan seluruh material yang digunakan untuk produk manufaktur tersebut berasal dari China sehingga produk-produk tersebut dikualifikasikan sebagai origin China (all materials used in production were of China Origin).
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA).
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berketetapan bahwa importasi dengan PIB Nomor: 035457 tanggal 22 April 2013 dapat diberikan Penetapan Tarif Preferensi Bea Masuk Dalam Rangka Skema AC-FTA karena Form E ditandatangani dan diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang menandatangani Form E dari negara asal barang sebagaimana diatur Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 dan telah dinyatakan dalam jawaban konfirmasi Terbanding bahwa The Certicate the origin criteria “WO” is true sehingga impor Textile Floor Coverings dengan tarif Bea Masuk dalam rangka Skema AC-FTA sebesar BM 15% BBS 100%.
MENIMBANG
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, bukti-bukti dan keterangan para pihak yang bersidang serta pendapat Majelis selama persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
Peraturan perundang-undangan perpajakan.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-769/WBC.10/2013 tanggal 25 Juni 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor SPTNP-002669/NOTUL/ WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 24 April2013, dan menetapkan pembebanan tarif Bea Masuk atas impor Textile Floor Coverings dengan PIB Nomor: 035457 tanggal 22 April 2013 sehingga tarif Bea dengan tarif Bea Masuk dalam rangka Skema AC-FTA sebesar BM 15% BBS 100%.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVII Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
R.Aryo Hatmoko, S.IP. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200