Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52854/PP/M.VIIB/19/2014
Tinggalkan komentar15 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-52854/PP/M.VIIB/19/2014
Bea Masuk
2013
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, diperoleh kesimpulan bahwa Pemohon Banding melakukan pemindatanganan barang impor fasilitas pembebasan BM dan/atau PPN (masterlist BKPM) ke perusahaan penerima fasilitas pembebasan BM dan/atau PPN lainnya, namun belum mendapatkan izin dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 26 UU Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 juncto Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 176/PMK.011/2009, dengan demikian wajib melunasi tagihan BM, PDRI dan Denda;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa proses pemindahtanganan barang impor eks fasilitas BKPM bukanlah dilakukan dengan sengaja dan itikad yang tidak baik untuk menghindari pemenuhan kewajiban kepabeanan dan perpajakan kepada negara dan/atau dengan sengaja tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, melainkan karena mengacu kepada surat Direktur Jenderal Geologi dan Sumber Daya Mineral, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 1176/40/DJG/2005 tanggal 27 Mei 2005 tentang persetujuan Kepemilikan Bersama Pabrik Pengolahan Emas Toka Tindung oleh (PT MSM) dan Pemohon Banding, telah disetujui pengoperasian pabrik pengolahan emas secara bersama antara PT MSM dan Pemohon Banding;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa berdasarkan hasil audit terdapat pemindahtanganan barang impor fasilitas BKPM oleh Pemohon Banding ke perusahaan penerima fasilitas BKPM yang lain (PT. MSM) tanpa ijin dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan menjadi dasar penerbitan Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor: SPP-13/WBC.15/2012 tanggal 19 Desember 2012 yang mengharuskan Pemohon Banding membayar Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor dan Sanksi Administrasi berupa Denda sebesar:
Bea Masuk Rp772.000,00
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Rp18.279.000,00 PPh Pasal 22 Rp20.000,00Denda Rp28.859.000,00 Jumlah Tagihan Rp47.930.000,00 yang mana untuk tagihan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor disetujui oleh Pemohon Banding, namun untuk tagihan Sanksi Administrasi berupa Denda sebesar Rp28.859.000,00 tidak disetujui Pemohon Banding.
bahwa Majelis berkesimpulan, Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor: SPP-13/WBC.15/2012 tanggal 19 Desember 2012 tersebut diterbitkan berdasarkan Pasal 26 ayat (4) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan:
(4) Orang yang tidak memenuhi ketentuan pembebasan atau keringanan bea masuk yangditetapkan menurut Undang-Undang ini wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar dan paling banyak 500% (lima ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar.” bahwa penggunaan Surat Penetapan Pabean (SPP) didasarkan kepada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan 122/PMK. 04/2011 tanggal 1 Agustus 2011, Pasal 7, yang menyatakan sebagai berikut:
bahwa kemudian atas Surat Penetapan Pabean (SPP) tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor: 042/TTN/II/2013, tanggal 14 Februari 2013 yang diterima di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Soekarno-Hatta secara lengkap dan benar pada tanggal 16 Februari 2013, berdasarkan ketentuan Pasal 93A ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan:
“Orang yang berkeberatan terhadap penetapan pejabat bea dan cukai selain tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan”. bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-22/BC.8/2013 tanggal 11 April 2013 menolak keberatan tersebut dan memperkuat Surat Penetapan Pabean (SPP) yang diterbitkan Kantor Wilayah DJBC Sulawesi dimaksud.
bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor: 158/TTN/V/2013, tanggal 22 Mei 2013 kepada Pengadilan Pajak berdasarkan ketentuan Pasal 95Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan:
“Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabeansebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi”. bahwa dari hasil pemeriksaan di dalam persidangan, Majelis menyimpulkan hal-hal sebagai berikut:
1. Izin Pindah Tangan Atas Mesin Serta Barang Dalam Rangka Penanaman Modal
bahwa ketentuan mengenai pembebasan atau keringanan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 176/PMK.011/2009 tanggal 16 November 2009 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin Serta Barang dan Bahan Untuk Pembangunan Atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 76/PMK. 011/2012 tanggal 21 Mei 2012.
bahwa izin pindah tangan atas mesin serta barang dalam rangka penanaman modal, diatur pada Pasal-pasal sebagai berikut:
Pasal 14
Pasal 14A
Pasal 14B
bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 14A ayat (3) sebagaimana diatas, pindah tangan baru dapat dilakukan setelah mendapatkan izin dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri, meskipun pemindahtanganan tersebut dilakukan kepada Perusahaan yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk untuk pembangunan atau pengembangan industri dalam rangka Penanaman Modal.
2. Kewajiban Membayar Sanksi Administrasi
bahwa Pasal 26 ayat (4) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2006, menyatakan:
“Orang yang tidak memenuhi ketentuan pembebasan atau keringanan bea masuk yang ditetapkan menurut undang-undang ini wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar dan paling banyak 500% (lima ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar.”“Yang dimaksud dengan tidak memenuhi ketentuan antara lain digunakan tidak sesuai dengan tujuan dan persyaratan yang ditetapkan, seperti fasilitas keringanan bea masuk atas impor barang untuk keperluan olahraga tetapi pada kenyataannya diperjualbelikan.” bahwa Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 51/PMK.04/2008 tanggal 11 April 2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 122/PMK.04/2011 tanggal 1 Agustus 2011, menyatakan: Pasal 1 angka 2
Pasal 7
bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana diuraikan diatas, dalam pelaksanaan ketentuan Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Kepabeanan, pengenaan sanksi administrasi berupa denda merupakan penetapan yang tidak terpisah dengan penetapan kewajiban membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
bahwa menurut Majelis, dalam hal Pemohon Banding menyetujui membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang-barang yang dipindahtangankan tersebut, berarti Pemohon Banding mengakui adanya pelanggaran atas Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Kepabeanan, sehingga Pemohon Banding juga berkewajiban untuk membayar sanksi administrasi berupa denda.
3. Bukti dan Argumentasi Pemohon Banding
bahwa Pemohon Banding didalam surat Nomor 001/SSA- CUSTOMS/TTN/IV/2014, menyatakan:
bahwa Putusan Nomor 42796/PP/M.IX/19/2013 tanggal 22 Februari 2013 atas banding PT. AFG, adalah tentang pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas penetapan kembali nilai pabean berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
bahwa demikian pula Putusan Nomor Put.32523/PP/M.X/19/2011 atas banding PT. MBI, pengenaan sanksi administrasi berupa denda adalah berdasarkan Pasal 17 ayat (4) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang terbukti didalam persidangan “tidak terdapat unsur kesalahan akibat ketidakjujuran sebagaimana bunyi penjelasan Pasal 17 ayat (4), yang menyatakan:
“Ketentuan ini dimaksudkan bahwa pada dasarnya yang mengetahui besarnya suatu transaksi yang dilakukan hanyalah pihak penjual dan pembeli sehingga kebenaran pemberitahuan nilai transaksi semata-mata tergantung pada kejujuran pihak yang bertransaksi. Oleh karena itu, kesalahan akibat ketidakjujuran yang ditemukan dalam penelitian kembali atau dalam pelaksanaan audit kepabeanan dikenai sanksi administrasi berupa denda.” bahwa menurut Majelis, penetapan dalam 2 (dua) putusan tersebut diatas tidak ada relevansinya dengan pengenaan sanksi administrasi berupa denda dalam sengketa ini sehingga tidak dapat dijadikan bahan pertimbangan.
4. Perhitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda
bahwa Terbanding menetapkan besarnya sanksi administrasi berupa denda berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan, yaitu sesuai Pasal 7 ayat (1) huruf e sebesar 500% (lima ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar dan Pasal 8 sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dalam hal tarif atau tarif akhir bea masuk atas barang yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut besarnya 0% (nol persen).
bahwa penjelasan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan, menyatakan:
“Terhadap pelanggaran yang timbul akibat tidak dipenuhinya ketentuan dalam Undang-Undang dapat dikenai sanksi administrasi berupa denda. Dalam hal denda yang dasar perhitungannya adalah persentase kekurangan bea masuk, ternyata bea masuk atas barang yang dilakukan pelanggaran tersebut tarif atau tarif akhirnya 0% (nol persen), maka sanksi yang dijatuhkan tidak lagi bersifat proposional, tetapi didasarkan pada satuan jumlah dalam rupiah yaitu sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). Kekurangan bayar yang mengakibatkan denda terhadap barang yang pembebanannya 0% (nol persen) hanya dikenai 1 (satu) kali untuk 1 (satu) pemberitahuan pabean atas impor barang, sepanjang pada pemberitahuan pabean atas impor barang tersebut tidak ada barang impor lain yang harus dikenai denda. Dalam hal pada pemberitahuan pabean atas impor barang tersebut ada barang impor lain yang harus dikenai denda, maka besarnya denda dihitung berdasarkan denda untuk barang impor lainnya tersebut.”
bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 8 tersebut diatas, perhitungan Terbanding perlu dibetulkan, menjadi sebagai berikut:
bahwa jumlah Sanksi Administrasi Berupa Denda seharusnya adalah sebesar Rp3.858.644,00 dan dibulatkan kedalam ribuan penuh menjadi Rp3.859.000,00.
bahwa dengan demikian menurut Majelis, penetapan Terbanding sesuai KEP-22/BC.8/2013 tanggal 11 April 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan Sanksi Administrasi Berupa Denda Sebagaimana Terdapat Dalam Surat Penetapan Pabean Nomor SPP-13/WBC.15/2012 Tanggal 19 Desember 2012 Yang Dilakukan Oleh Pejabat Kantor Wilayah DJBC Sulawesi tetap dipertahankan, namun perhitungannya perlu dibetulkan.
Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan di dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan atas pemindah-tanganan barang impor fasilitas BKPM oleh Pemohon Banding ke perusahaan penerima fasilitas BKPM yang lain yaitu PT. MSM tanpa izin dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp3.859.000,00.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi berupa Denda di Bidang Kepabeanan.
Menyatakan Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-22/BC.8/2013 tanggal 11 April 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan Terhadap Penetapan Sanksi Administrasi Berupa Denda Sebagaimana Terdapat Dalam Surat Penetapan Pabean Nomor SPP-13/WBC.15/2012 Tanggal 19 Desember 2012 Yang Dilakukan Oleh Pejabat Kantor Wilayah DJBC Sulawesi, dan menetapkan atas pemindahtanganan barang impor fasilitas BKPM oleh PT. YYY ke perusahaan penerima fasilitas BKPM yang lain yaitu PT. MSM tanpa izin dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp3.859.000,00.
|
Ir. J.B. Bambang Widyastata
|
sebagai
|
Hakim Ketua
|
|
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos.
|
sebagai
|
Hakim Anggota,
|
|
Drs. Bambang Sudjatmoko
|
sebagai
|
Hakim Anggota,
|
|
Lalita Irawati, S.E., M.M.
|
sebagai
|
Panitera Pengganti.
|
