Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52849/PP/M.VIIB/19/2014
Tinggalkan komentar15 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52849/PP/M.VIIB/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52849/PP/M.VIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor: 079050 tanggal 27 Februari 2013, yaitu importasi barang berupa Copper Tube-LO Dia. 7 (LM0700025C), Negara asal: Malaysia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada klasifikasi pos tarif 7411.10.0000, dengan BM 0% (ATIGA), dan ditetapkan Terbanding pada klasifikasi pos tarif 7411.10.0000, dengan BM 5% (MFN);
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berdasarkan penjelasan di atas, diusulkan untuk menolak banding Pemohon Banding dan menetapkan tarif atas jenis barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 079050 tanggal 27 Februari 2013 ke dalam pos tarif 7411.10.0000 dengan BM dikembalikan ke tarif yang berlaku umum (MFN) sebesar 5%;
|
||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa karena SKA Form D tersebut telah ditandatangani oleh pejabat berwenang dan telah dikeluarkan oleh Negara Pengekspor Malaysia maka SKA (Form D) adalah sah, hal ini karena sebelum menandatangani atau mengeluarkan SKA (iForm D) pihak supplier telah memenuhi semua persyaratan dan prosedur serta melalui verifikasi terhadap dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dalam hal proses penerbitan Form D oleh pejabat yang berwenang. Sehubungan dengan dasar pertimbangan Pemohon Banding tersebut maka dapat disimpulkan bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3547/KPU.01/2013 tanggal 14 Juni 2013 tentang Penetapan atas keberatan Pemohon Banding terhadap penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dalam SPTNP Nomor: 004488/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 21 Maret 2013 adalah tidak berdasar, karena Form D yang dimiliki oleh Pemohon Banding adalah sah dan Pemohon Banding harus dibebaskan dari kewajiban membayar kekurangan Bea Masuk, Pajak dalam Rangka Impor dan/atau sanksi administrasi berupa denda;
|
||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi atas Copper Tube-LO Dia. 7 (LM0700025C), Negara asal: Malaysia dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 079050 tanggal 27 Februari 2013, diberitahukan masuk klasifikasi pos tarif 7411.10.00.00 dengan tarif bea masuk 0% (ATIGA) dan oleh Terbanding ditetapkan sama, masuk klasifikasi pos tarif 7411.10.00.00 dengan tarif bea masuk 5% (MFN), sehingga mengakibatkan diterbitkannya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-004488/ NOTUL/KPU.TP/BD.02/2013 tanggal 21 Maret 2013 dan Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp.26.620.000, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Majelis berkesimpulan bahwa penetapan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 079050 tanggal 27 Februari 2013 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan :
“Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean”bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang menetapkan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 079050 tanggal 27 Februari 2013 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen.
bahwa atas penetapan tarif bea masuk tersebut, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-004488/ NOTUL/KPU.TP/BD.02/2013 tanggal 21 Maret 2013 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi pungutan yang terutang sebesar Rp.26.620.000.
bahwa kemudian atas penetapan Tarif Bea Masuk tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor: 013/SSRI-JKTGA/ IV/2013 tanggal 12 April 2013 yang diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok secara lengkap pada tanggal 04 April 2013, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang- undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3547/KPU.01/2013 tanggal 14 Juni 2013 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.
bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor : JKTCZ-01/SI/VIII/2013, tanggal 1 Agustus 2013 kepada Pengadilan Pajak.
bahwa dari hasil pemeriksaan di dalam persidangan, Majelis menyimpulkan hal-hal sebagai berikut:
1) Ketentuan Peraturan dan Perundang-Undangan Terkait:
bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:“
(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap: a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; ataub. … dst. …“ (2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri”. Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) :“Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untukmenetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)”.
Huruf a “Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tariff for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA)”.
2) Third Country Invoicing
bahwa Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengesahan Asean Trade In Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang Asean), di dalam Pasal 38 menyatakan:
“Suatu tuntutan bahwa suatu barang yang berhak mendapatkan perlakuan tarif preferensi wajib didukung oleh Surat Keterangan Asal (Formulir D), sebagaimana tercantum dalam Lampiran 7 yang diterbitkan oleh lembaga Pemerintah yang berwenang ditunjuk oleh Negara Anggota pengekspor dan diberitahukan kepada Negara Anggota lain sesuai dengan Prosedur Sertifikasi Operasional, seperti yang tercantum dalam Lampiran 8.”
bahwa Annex 8, Operational Certification Procedure for The Rules of Origin Under Chapter 3, Rule 23, Third Country Invoicing, menyatakan:
bahwa Attachment 3, Overleaf Notes, No. 10., menyatakan:Third Country Invoicing: In cases where invoices are issued by a third country, “the Third Country Invoicing” box should be ticked (√) and such information as name and country of the company issuing the invoice shall be indicated in box 7.
|
||||||||||||||||||||
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa penelitian dokumen yang dilampirkan pada berkas keberatan:
bahwa berdasarkan penelitian terhadap kelengkapan dokumen yang dilampirkan, kedapatan bahwa:
bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut terhadap Form D Nomor: KL-193745V-388977 tanggal 25 Februari 2013 diketahui sebagai berikut :
bahwa berdasarkan penelitian di atas, maka atas importasi tersebut tidak dapat menggunakan Fasilitas BM dalam rangka ATIGA, karena tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka ATIGA.
|
||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa pada Surat Uraian Banding Nomor: SR-1156/KPU.01/2013 yang menyebutkan dalam Form D Nomor: KL-193745V-388977 tanggal 25 Februari 2013, issuing authority tidak memberi tanda (v) pada Box 13 tentang Third Country Invoicing, hal tersebut dikarenakan bahwa Form D tersebut memang bukanlah Third Country Invoicing melainkan Third Party Invoicing. Dan apabila pada kolom 13 Form D tidak ada tanda contreng tentang Third Party Invoicing adalah karena memang dalam kolom 13 Form D tidak ada pilihan untuk Third Party Invoicing.
|
||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa invoice diterbitkan oleh Sumitomo Corporation Asia Pte., Ltd., Malaysia sehingga menurut pendapat Majelis tidak termasuk Third Country Invoicing dan tidak diwajibkan untuk memenuhi Attachment 3, Overleaf Notes, No. 10., yang berbunyi:
“In cases where invoices are issued by a third country, “the Third Country Invoicing” box should be ticked (√) and such information as name and country of the company issuing the invoice shall be indicated in box 7.”
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan tarif untuk Copper Tube-LO Dia. 7 (LM0700025C), Negara asal: Malaysia oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-004488/ NOTUL/KPU.TP/BD.02/2013 tanggal 21 Maret 2013 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3547/KPU.01/2013 tanggal 14 Juni 2013 tidak dapat dipertahankan.
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi atas Copper Tube-LO Dia. 7 (LM0700025C), Negara asal: Malaysia masuk dalam pos tarif 7411.10.00.00 dengan Bea Masuk 0% (ATIGA).
|
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengesahan Asean Trade In Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang Asean).
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengesahan Asean Trade In Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang Asean).
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-3547/KPU.01/2013 tanggal 14 Juni 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan P.T. XXX Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP- 004488/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2013 tanggal 21 Maret 2013, dan menetapkan atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor 079050 tanggal 27 Februari 2013 yaitu Copper Tube-LO Dia. 7 (LM0700025C), Negara asal: Malaysia masuk klasifikasi pos tarif 7411.10.00.00 dengan Bea Masuk 0% (ATIGA).
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-3547/KPU.01/2013 tanggal 14 Juni 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan P.T. XXX Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP- 004488/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2013 tanggal 21 Maret 2013, dan menetapkan atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor 079050 tanggal 27 Februari 2013 yaitu Copper Tube-LO Dia. 7 (LM0700025C), Negara asal: Malaysia masuk klasifikasi pos tarif 7411.10.00.00 dengan Bea Masuk 0% (ATIGA).
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 10 April 2014 oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
|
Ir. J.B. Bambang Widyastata
|
sebagai
|
Hakim Ketua,
|
|
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos.
|
sebagai
|
Hakim Anggota,
|
|
Drs. Bambang Sudjatmoko
|
sebagai
|
Hakim Anggota,
|
|
Lalita Irawati, S.E., M.M.
|
sebagai
|
Panitera Pengganti.
|
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
