Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52848/PP/M.VIIB/19/2014

Tinggalkan komentar

15 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52848/PP/M.VIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-3444/KPU.01/2013 tanggal 12 Juni 2013, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-005111/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 02 April 2013;
Menurut Terbanding
:
bahwa SPTNP Nomor SPTNP-005111/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 02 April 2013 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok atas PIB Nomor 104659 tanggal 19 Maret 2013 berupa importasi Adidas Deo Body Spray Ice Drive, Adidas Team Five Deo Body Spray dan lain-lain, negara asal: Perancis dengan nilai pabean diberitahukan CIF USD78,279.12;
Menurut Pemohon
:
bahwa atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor 0001/SADI/SPTNP/2013 tanggal 06 April 2013 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-3444/KPU.01/2013 tanggal 12 Juni 2013 permohonan Pemohon Banding ditolak, sehingga dengan surat Nomor 01/SADI/Banding/VIII/2013 tanggal 02 Agustus 2013;
Menurut Majelis
:
Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
bahwa Surat Banding Nomor 01/SADI/Banding/VIII/2013 tanggal 02 Agustus 2013 ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan: Kuasa Direksi.
bahwa Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: “Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya”.
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Akta Notaris Ivan Gelium Lantu, S.H., M.Kn., Nomor 18 tanggal 15 Juli 2013 tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat PT XXX;
bahwa Surat Banding Nomor 01/SADI/Banding/VIII/2013 tanggal 02 Agustus 2013 ditandatangani oleh Sdr. XX selaku Kuasa Direksi
bahwa dalam persidangan Majelis memerintahkan Pemohon Banding untuk menyampaikan surat kuasa penandatanganan surat banding
bahwa Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan surat kuasa penandatanganan surat banding tersebut yang menunjukkan Sdr. XX berwenang menandatangani dan mengajukan permohonan banding, karenanya Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis dalam persidangan tersebut di atas, Majelis berpendapat pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (1), Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (2), Pasal 36 ayat (3), dan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak tetapi tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi syarat formal sebagaimana dimaksud Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002, karenanya tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan.
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
MEMUTUSKAN
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-3444/KPU.01/2013 tanggal 12 Juni 2013, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-005111/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013 tanggal 02 April 2013, tidak dapatditerima.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 27 Februari 2014, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko sebagai Hakim Anggota
Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti.
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200