Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52845/PP/M.VIIB/19/2014

Tinggalkan komentar

15 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52845/PP/M.VIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Tarif Bea Masuk atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 218903 tanggal 3 Juni 2013, yaitu importasi berupa 37 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada klasifikasi pos tarif 8450.12.00.20, BM 0% – ACFTA (Pos 1-5) dan 8538.10.19.00, BM 0% – ACFTA (Pos 9,18, 26) dan oleh Terbanding ditetapkan pada klasifikasi pos tarif 8450.12.00.20, BM 5% (Pos 1-5) dan 8538.10.19.00, BM 5% (Pos 9,18, 26);
Menurut Terbanding
:
bahwa karena origin criteria pada Form E Nomor: E133802000540049 tanggal 11 Mei 2013 tidak memenuhi angka 5 Overleaf Notes Form E dan Rule 3 ROO for The Asean-China Free Trade Area, maka terhadap barang impor pos 1 s.d. 5; 9, 18, dan 26 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 218903 tanggal 3 Juni 2013 dikenakan tarif BM yang berlaku umum (MFN);
Menurut Pemohon
:
bahwa barang yang Pemohon Banding impor berupa Washing Machine and Spare Parts yaitu jenis mesin cuci dua tabung yang digunakan untuk konsumsi rumah tangga, sedangkan spareparts mesin cuci hanya untuk komponen pelengkap yang Pemohon Banding dapatkan secara gratis (FOC);
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi barang berupa 37 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB Nomor 218903 tanggal 3 Juni 2013, Negara asal China yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada klasifikasi pos tarif 8450.12.00.20, BM 0% – ACFTA (Pos 1-5) dan 8538.10.19.00, BM 0% – ACFTA (Pos 9,18, 26) yang kemudian ditetapkan oleh Terbanding ditetapkan pada klasifikasi pos tarif 8450.12.00.20, BM 5% (Pos 1-5) dan 8538.10.19.00, BM 5% (Pos 9,18, 26) dengan alasan karena barang impor bukan merupakan wholly obtained sehingga mengakibatkan diterbitkannya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-010121/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2013, tanggal 26 Juni 2013 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp. 23.937.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Majelis berkesimpulan bahwa penetapan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 218903 tanggal 3 Juni 2013 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan:
“Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean”.
bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok Jakarta yang menetapkan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 218903 tanggal 3 Juni 2013 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen.
bahwa atas penetapan tarif bea masuk tersebut, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok Jakarta menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-010121/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2013, tanggal 26 Juni 2013 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi pungutan yang terutang sebesar Rp. 23.937.000.
bahwa kemudian atas penetapan Tarif Bea Masuk tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor 056/SA/VII/2013, tanggal 1 Juli 2013 yang diterima Terbanding, secara lengkap pada tanggal 4 Juli 2013, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-5208/KPU.01/2013 tanggal 30 Agustus 2013 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok Jakarta.
bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor 089/SA/IX/13, tanggal 24 September 2013 kepada Pengadilan Pajak.
bahwa pembahasan Majelis mengenai penetapan tarif bea masuk yang disengketakan, diuraikan sebagai berikut :
bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi dan tarif bea masuk atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 218903 tanggal 3 Juni 2013 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI 2012) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
bahwa sehubungan sengketa tersebut menyangkut tarif preferensi dalam rangka Asean – China Free Trade Area, maka Majelis menggunakan Operational Certification Procedures (OCP) yang terkait dan telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011.
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari Identifikasi Barang, Klasifikasi Pos Tarif dan Tarif Bea Masuk.
1. Identifikasi Barang
bahwa menurut Pemohon Banding, barang impor yang diberitahukan dengan PIB Nomor 218903 tanggal 3 Juni 2013 adalah 37 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara asal: China sama dengan yang ditetapkan oleh Terbanding.
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa tidak ada sengketa antara Terbanding dengan Pemohon Banding mengenai identifikasi barang dari barang yang diimpor oleh Pemohon Banding, dengan yang ditetapkan Terbanding.
2. Klasifikasi Pos Tarif
bahwa baik Terbanding maupun Pemohon Banding sama sependapat bahwa barang impor yang disengketakan pembebanannya diklasifikasikan ke dalam posnya masing–masing yaitu pos tarif 8450.12.00.20, BM 0% – ACFTA (untuk item pos 1-5) dan pos tarif 8538.10.19.00, BM 0% – ACFTA (untuk item pos 9,18, 26).
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa tidak ada sengketa antara Terbanding dengan Pemohon Banding mengenai klasifikasi dan barang impor.
Menurut
Terbanding
:
bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya Nomor: SR1259/KPU.01/2013 tanggal 3 Desember 2013 menyatakan :
bahwa Risalahan Penetapan Terbanding antara lain:
Pos
Nama barang
Pemberitahuan
Penetapan
Klasifikasi
BM
PPN
PPh 22
Klasifikasi
BM
PPN
PPh 22
1-5
Twin tub washing machine
8450.12.00.20
0%
10%
2,5%
8450.12.00.20
5%
10%
2,5%
9, 18, 26
Spareparts w.machine (FOC)
Alasan dan Metode Penetapan
bahwa berdasarkan LPPT disebutkan bahwa Form E Nomor: E133802000540049 tanggal 11 Mei 2013 :
  1. Tidak memenuhi butir 5 Overleaf Notes Form E bahwa nama manufaktur harus dicantumkan pada box 7. Pemasok adalah trading,
  2. Tidak memenuhi butir 3 origin criteria dengan mengacu pada Rule 3 ROO ACFTA.
bahwa jenis barang wahing machine tidak dapat dikategorikan dengan kriteria WO sehingga tidak dapat diberikan tarif preferensi.
bahwa berdasarkan uraian di atas, oleh karena origin criteria pada Form E Nomor: E133802000540049 tanggal 11 Mei 2013 tidak memenuhi angka 5 Overleaf Notes Form E dan Rule 3 ROO for The Asean-China Free Trade Area, maka terhadap barang impor pos 1 s.d. 5; 9, 18, dan 26 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 218903 tanggal 3 Juni 2013 dikenakan tarif BM yang berlaku umum (MFN).
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor: 011/SA/I/14, tanggal27 Januari 2014 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
bahwa barang yang Pemohon Banding impor adalah Washing Machine jenis mesin cuci dua tabung tipe rumah tangga dan dapat digunakan untuk mencuci dan mengeringkan pakaian dengan kapasitas tidak melebihi 10 kg. Pemohon Banding melakukan impor melalui KPU Tanjung Priok,
bahwa pos tarif yang Pemohon Banding gunakan adalah 8450.12.00.20, dengan pembebanan tarif BM 0% karena Pemohon Banding menggunakan Form E (ACFTA) Nomor: E133802000540049 tanggal 11 Mei 2013 yang dikeluarkan oleh negara asal barang, yaitu China,
bahwa Penetapan Tarif Bea Masuk dengan menggunakan Form E telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 117/PMK-011/2012 tanggal 10 Juli 2012, tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade (ACFTA), dan dalam dokumen PIB Pemohon Banding (Nopen : 218903 tanggal 3 Juni 2013) telah Pemohon Banding cantumkan Nomer dan lembar asli dan fotokopi Certificate of Origin (Form E),
bahwa Mesin Cuci yang Pemohon Banding impor tersebut, telah diinspeksi di negara asal melalui KSO Sucofindo-Surveyor Indonesia pada tanggal 23 Mei 2013 dengan nomor: LS.CN1434264. Hal ini sesuai persyaratan impor yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan Nomor: 57/IM-DAG/PER/12/2010;
Menurut Majelis
:
bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:
(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; ataub. … dst. …
(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.
Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) :
Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal12 ayat (1).
Huruf a Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukanPemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tariff for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA).
bahwa berdasarkan ketentuan diatas, Asean – China Free Trade Area (AC- FTA) termasuk salah satu dari penetapan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah beberapa negara lain.
bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China).
bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60.
bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor SE-05/BC/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Dalam Rangka Skema Free Trade Agreement, memberi petunjuk mengenai Indikasi keabsahan SKA diragukan, yang antara lain adalah :
  1. ukuran kertas dan format SKA tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada keterangan mengenai SKA masing-masing FTA.
  2. tandatangan pejabat yang berwenang menandatangani SKA dan cap jabatan tidak sama dengan contoh specimen tanda tangan dan cap jabatan yang bersangkutan.
  3. kriteria Ketentuan Asal Barang diragukan, hanya dalam hal Bea dan Cukai memiliki bukti nyata misalnya informasi tertulis yang telah diyakini kebenarannya antara lain dari:
  • perusahaan/asosiasi industri tertentu di luar negeri/tempat barang dibuat atau perusahaan/asosiasi industri di dalam negeri,
  • instansi pemerintah di dalam/luar negeri,
  • hasil pengembangan intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan/atau
  • hasil pemeriksaan pembukuan.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan, diketahui hal-hal sebagai berikut :
bahwa di dalam persidangan Terbanding menyatakan tidak dilakukan konfirmasi ke Negara asal (retroactive check).
bahwa berdasarkan annex 3, Rule Of Origin for The Asean-China Free Trade Area, pengertian dari wholly obtained products, tidak hanya terbatas pada tumbuhan atau binatang, namun juga termasuk mineral sebagaimana disebutkan pada huruf ( e ).
bahwa selanjutnya pada huruf ( j ) disebutkan barang yang diproduksi dari huruf (a) s.d. (i), termasuk criteria wholly obtained.
bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis berpendapat bahwa Form E Nomor E133802000540049 tanggal 11 Mei 2013 dapat diyakini kebenarannya, sehingga Pemohon Banding berhak menggunakan tarif preferensi ACFTA;
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan tarif bea masuk untuk barang impor berupa Twin tub washing machine (37 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB Nomor 218903 tanggal 3 Juni 2013) Negara asal China oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-010121/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2013, tanggal 26 Juni 2013 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-5208/KPU.01/2013 tanggal 30 Agustus 2013 tidak dapat dipertahankan;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi tarif atas barang impor Twin tub washing machine (37 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB Nomor 218903 tanggal 3 Juni 2013) Negara asal China masuk dalam pos tarif 8450.12.00.20, BM 0% – ACFTA (untuk item pos 1-5) dan pos tarif 8538.10.19.00, BM 0% – ACFTA (untuk pos 9,18, 26);
MENIMBANG
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004, dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011.
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-5208/KPU.01/2013 tanggal 30 Agustus 2013, tentang Penetapan Atas Keberatan terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor: SPTNP-010121/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2013, tanggal 26 Juni 2013, dan menetapkan pos tarif atas barang impor berupa Twin tub washing machine (37 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB Nomor 218903 tanggal 3 Juni 2013) Negara asal China masuk kedalam klasifikasi pos tarif 8450.12.00.20, BM 0% – ACFTA (untuk item pos 1-5) dan pos tarif 8538.10.19.00, BM 0% – ACFTA (untuk pos 9,18, 26).
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 08 Mei 2014, oleh Majelis VII-B Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Ir. J.B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko sebagai Hakim Anggota
Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti.
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200