Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52844/PP/M.VIIB/19/2014
Tinggalkan komentar15 Januari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52844/PP/M.VIIB/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52844/PP/M.VIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 013590 tanggal 14 Mei 2013, berupa Rice Cooker, Negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada klasifikasi pos tarif 8516.60.10.00, BM 0% – ACFTA dan oleh Terbanding ditetapkan pada klasifikasi pos tarif 8516.60.10.00, BM 10%;
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa untuk mengkonfirmasi keabsahan Form E dimaksud, Terbanding telah mengirim surat nomor: S-2230/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 5 Juni 2013 perihal Confirmation of Certificate of Origin kepada Guangdong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China;
|
||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa barang yang Pemohon Banding impor berupa Rice Cooker merupakan jenis rice cooker tipe rumah tangga, pos tarif yang Pemohon Banding gunakan adalah 8516.60.10.00 dimana menurut perhitungan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia Tahun 2012 ditetapkan BM nya sebesar 10%, tetapi karena Pemohon Banding menggunakan Form E, maka besarnya tarif BM menjadi 0%, hal tersebut berdasarkan perjanjian antar negara-negara Asean-China,yang dituangkan dalam PMK Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif BM dalam rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA);
|
||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi barang berupa Rice Cooker, Negara asal: China yang diberitahukan dengan PIB Nomor 013590 tanggal 14 Mei 2013, dengan pos tarif bea masuk diberitahukan 8516.60.10.00 BM 0% (AC-FTA) yang kemudian ditetapkan oleh Terbanding menjadi BM 5% (MFN), dengan alasan karena barang impor bukan merupakan wholly obtained sehingga mengakibatkan diterbitkannya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-001312/WBC.02/KPP.MP.01/2013, tanggal 4 Juni 2013 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp35.592.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding.
bahwa Majelis berkesimpulan bahwa penetapan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 013590 tanggal 14 Mei 2013 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan:
“Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean”
bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan yang menetapkan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 013590 tanggal 14 Mei 2013 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen.
bahwa atas penetapan tarif bea masuk tersebut, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-001312/WBC.02/KPP.MP.01/2013, tanggal 4 Juni 2013 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi pungutan yang terutang sebesar Rp35.592.000.
bahwa kemudian atas penetapan Tarif Bea Masuk tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor 046/SA/VI/2013, tanggal 24 Juni 2013 yang diterima Terbanding, secara lengkap pada tanggal 5 Juli 2013, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-291/WBC.02/2013 tanggal 16 Agustus 2013 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan.
bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor 085/SA/IX/13, tanggal 24 September 2013 kepada Pengadilan Pajak
bahwa pembahasan Majelis mengenai penetapan tarif bea masuk yang disengketakan, diuraikan sebagai berikut :
bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi dan tarif bea masuk atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 013590 tanggal 14 Mei 2013 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI 2012) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; bahwa sehubungan sengketa tersebut menyangkut tarif preferensi dalam rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA), maka Majelis menggunakan Operational CertificationProcedures (OCP) yang terkait dan telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun2011.
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari Identifikasi Barang, Klasifikasi Pos Tarif dan Tarif Bea Masuk.
1. Identifikasi Barang
bahwa menurut Pemohon Banding, barang impor yang diberitahukan dengan PIB Nomor 013590 tanggal 14 Mei 2013 adalah Rice Cooker, Negara asal: China sama dengan yang ditetapkan oleh Terbanding.
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa tidak ada sengketa antara Terbanding dengan Pemohon Banding mengenai identifikasi barang dari barang yang diimpor oleh Pemohon Banding, dengan yang ditetapkan Terbanding.
2. Klasifikasi Pos Tarif
bahwa baik Terbanding maupun Pemohon Banding sama sependapat bahwa barang impor yang disengketakan pembebanannya diklasifikasikan ke dalam posnya masing–masing yaitu pada pos tarif 8516.60.10.00.
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa tidak ada sengketa antara Terbanding dengan Pemohon Banding mengenai klasifikasi dan barang impor.
|
||||||||||||||||||||
|
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya Nomor: SR-709/BC.8/2013 tanggal 16 Desember 2013 menyatakan :
bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap Form E diketahui:· Dokumen asli Form E Nomor: E13440800160013 tanggal 23 April 2013 telah dilampirkan saat PIB (PIB Nomor: 013590 tanggal 14 Mei 2013), dan· Pada kolom 8 (origin criterion) Form E Nomor: E13440800160013 tanggal 23 April 2013 tertulis WO (wholly obtained) dengan jenis barang berupa Rice Cooker,· Pada kolom tanda stampel pengesahan tertulis Form A Guangdong Entry- Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China, akan tetapi pada Form E kolom 12 disebutkan tempat Zhangjiang, China.
bahwa berdasarkan uraian di atas, untuk jenis barang Rice Cooker tidak termasuk kriteria dalam kategori WO (Wholly Obtained) dalam Annex 3 Rule 3, sehingga atas Form E Nomor: E13440800160013 tanggal 23 April 2013 diragukan keabsahannya.
bahwa untuk mengkonfirmasi keabsahan Form E dimaksud, Terbanding telah mengirim surat nomor: S-2230/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 5 Juni 2013 perihal Confirmation of Certificate of Origin kepada Guangdong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China, sampai dengan KEP-291 ini dibuat, jawaban atas surat konfirmasi tersebut masih belum diterima
bahwa Terbanding dalam Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) nya Nomor 205 tanggal 05 Juli 2013, tidak menyebutkan alasan penetapan tariff BM dari 10% BBS 100% menjadi BM 10%.
|
||||||||||||||||||||
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor : 25/SA/III/13, tanggal 25 Maret 2013, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :·
|
||||||||||||||||||||
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:
(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; ataub. … dst. … (2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri. Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) : Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
Huruf aTarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukanPemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tariff for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA).
bahwa berdasarkan ketentuan diatas, Asean – China Free Trade Area (AC- FTA) termasuk salah satu dari penetapan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah beberapa negara lain.
bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China).
bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60.
bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor SE-05/BC/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Dalam Rangka Skema Free Trade Agreement, memberi petunjuk mengenai Indikasi keabsahan SKA diragukan, yang antara lain adalah :
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan, kedapatan sebagai berikut :
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 013590 tanggal 14 Mei 2013, kedapatan pengisian kolom PIB, antara lain sebagai berikut :
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor: HG20130129- 01 tanggal 23-04-2013, diketahui Penerbitnya adalah Guangdong Heng Guang Electrical Equipments Ltd. Co. dengan uraian barang Rice Cooker.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor 1653A00833 tanggal 23-04-2013 diketahui shipper-nya adalah Guangdong Heng Guang Electrical Equipments Ltd. Co. dengan uraian barang 1080 Ctns, Rice Cooker, port of loading : Zhanjiang – China.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Form E Nomor E134408001610013 diketahui bahwa Product consigned form (Exporter’s business name, address, country) adalah Guangdong Heng Guang Electrical Equipments Ltd. Co., China .
bahwa dalam Surat Uraian Bandingnya Nomor SR-709/BC.8/2013 tanggal 16 Desember 2013 Terbanding menyatakan bahwa untuk mengkonfirmasi keabsahan Form E dimaksud, Terbanding telah mengirim surat nomor: S-2230/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 5 Juni 2013 perihal Confirmation of Certificate of Origin kepada Guangdong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China, dan dalam persidangan, Terbanding menyerahkan surat konfirmasi tersbut kepada Majelis.
bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan jawaban dari Ningbo Entry-Exit Inspection And Quarantine Bureau Of The People’s Republic Of China Nomor Reff. 3800001372 tanggal 03 Juli 2013 yang pada pokoknya menyatakan:“The result proved that the Form E was issued by GDCIQ. In the manufacture of the products, all the materials used were wholly obtained in China. The products qualify as Chinese origin”.bahwa pencantuman “WO” pada kolom 8 dari Form E menurut Majelis tidak menjadikan Form E tersebut diragukan validitasnya.
bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis berpendapat bahwa Form E Nomor E134408001610013 adalah sah dan benar, sehingga Pemohon Banding berhak menggunakan tarif preferensi ACFTA.
bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA), untuk pos tarif 8516.60.10.00 ditetapkan tarif BM-nya sebesar 0% (ACFTA).
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan tarif bea masuk untuk barang impor Rice Cooker, Negara asal: China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 013590 tanggal 14 Mei 2013 oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-001312/WBC.02/KPP.MP.01/2013, tanggal 4 Juni 2013 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-291/WBC.02/2013 tanggal 16 Agustus 2013 tidak dapat dipertahankan.
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi tarif atas barang impor Rice Cooker, Negara asal: China yang diberitahukan dalam PIB Nomor 013590 tanggal 14 Mei 2013 masuk dalam pos tarif 8516.60.10.00 dengan tarif BM 0% (ACFTA).
|
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004, dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011.
4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004, dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011.
4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011.
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-291/WBC.02/2013 tanggal 16 Agustus 2013, tentang Penetapan Atas Keberatan terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor: SPTNP-001312/WBC.02/KPP.MP.01/2013, tanggal 4 Juni 2013, dan menetapkan pos tarif atas barang impor berupa Rice Cooker Negara asal: China yang diberitahukan dalam PIB Nomor 013590 tanggal 14 Mei 2013 kedalam klasifikasi pos tarif 8516.60.10.00 dengan tarif BM- ACFTA 0%.
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-291/WBC.02/2013 tanggal 16 Agustus 2013, tentang Penetapan Atas Keberatan terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor: SPTNP-001312/WBC.02/KPP.MP.01/2013, tanggal 4 Juni 2013, dan menetapkan pos tarif atas barang impor berupa Rice Cooker Negara asal: China yang diberitahukan dalam PIB Nomor 013590 tanggal 14 Mei 2013 kedalam klasifikasi pos tarif 8516.60.10.00 dengan tarif BM- ACFTA 0%.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 08 Mei 2014, oleh Majelis VII-B Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Ir. J.B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko sebagai Hakim Anggota
Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti.
Ir. J.B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko sebagai Hakim Anggota
Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti.
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
