Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52841/PP/M.VIIB/19/2014

Tinggalkan komentar

15 Januari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52841/PP/M.VIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
Pokok Sengketa
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan PIB Nomor 274862 tanggal 08 Juli 2013 telah menetapkan tarif bea masuk 8705.40.0000 BM 5% MFN sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-011191/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 16 Juli 2013, sedangkan Pemohon Banding memberitahukan dalam PIB Nomor 274862 tanggal 08 Juli 2013 tarif bea masuk 8705.40.0000 BM 0% ACFTA;
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan uraian di atas, maka atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema AC-FTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum untuk pos tarif 8705.40.00.00 sebesar BM 5%;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan tarif bea masuk yang dikenakan oleh Terbanding dengan alasan Pemohon Banding sudah memberikan data yang lengkap sebagai persyaratan importasi sesuai ketentuan kepabeanan yang berlaku;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi Mixer Truck “Chenglong” Brand LZ5250GJBPDH (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China, yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 274862 tanggal 08 Juli 2013 dengan pos tarif bea masuk diberitahukan 8705.40.0000 BM 0% ACFTA, yang kemudian ditetapkan oleh Terbanding pos tarif sama yaitu 8429.51.0000 namun pembebanan BM menjadi 10% MFN dengan alasan karena barang impor bukan merupakan wholly obtained dan tanda tangan dan stampel pada form E berbeda dengan specimen sehingga mengakibatkan diterbitkannya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) NomorSPTNP-011191/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 16 Juli 2013 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp178.435.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding.”
bahwa Majelis berkesimpulan bahwa penetapan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 274862 tanggal 08 Juli 2013 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan:
“Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean”
bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang menetapkan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 274862 tanggal 08 Juli 2013 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen.
bahwa atas penetapan tarif bea masuk tersebut, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-011191/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2013 tanggal 16 Juli 2013 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi pungutan yang terutang sebesar Rp178.435.000,00.
bahwa kemudian atas penetapan Tarif Bea Masuk tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor 016/OM/FIN/VI/2013 tanggal 17 Juli 2013 yang diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok secara lengkap pada tanggal 19 Juli 2013, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 17 Tahun 2006
bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor KEPKEP-5595/KPU.01/2013 tanggal 16 September 2013 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.
bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor 18/OM/FIN/X/13 tanggal 31 Oktober 2013 kepada Pengadilan Pajak
bahwa pembahasan Majelis mengenai penetapan tarif bea masuk yang disengketakan, diuraikan sebagai berikut :
bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi dan tarif bea masuk atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 274862 tanggal 08 Juli 2013 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI 2012) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
bahwa sehubungan sengketa tersebut menyangkut tarif preferensi dalam rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA), maka Majelis menggunakan Operational Certification Procedures (OCP) yang terkait dan telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011.
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari Identifikasi Barang, Klasifikasi Pos Tarif dan Tarif Bea Masuk.
1. Identifikasi Barang
bahwa menurut Pemohon Banding, barang impor yang diberitahukan dengan PIB Nomor 274862 tanggal 08 Juli 2013 adalah “Mixer Truck “Chenglong” Brand LZ5250GJBPDH (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China sama dengan yang ditetapkan oleh Terbanding.
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa tidak ada sengketa antara Terbanding dengan Pemohon Banding mengenai identifikasi barang dari barang yang diimpor oleh Pemohon Banding dengan yang ditetapkan Terbanding.
2. Klasifikasi Pos Tarif
bahwa baik Terbanding maupun Pemohon Banding sama sependapat bahwa barang impor yang disengketakan pembebanannya diklasifikasikan ke dalam pos 8705.40.00.00.
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa tidak ada sengketa antara Terbanding dengan Pemohon Banding mengenai klasifikasi dan barang impor.
Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding dalam SUB Nomor SR-126/KPU-01/2014 tanggal 05Februari 2014 menyatakan sebagai berikut:·
bahwa berdasarkan penelitian terhadap Lembar Penelitian PenetapanTarif (LPPT) dari Pejabat Bea dan Cukai dan Form E nomor El34509000120053 tanggal 27 Juni 2013, kedapatan hal sebagai berikut:
bahwa pada kolom 8 Form E (Origin Criteria) disebutkan OriginCriteria adalah “WO”,-
bahwa criteria of origin pada Form E diragukan sehingga dilakukan konfirmasi.
bahwa berdasarkan “Attachment A: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area” pada Rule 18 butir a disebutkan bahwa apabila terdapat keraguan yang beralasan (reasonable doubt) atas keaslian dokumen, negara pengimpor dapat melakukan retroactive check dan menunda pemberlakukan preferential tarif sampai diterimanya hasil konfirmasi,
bahwa dikarenakan Origin Criteria yang disebutkan pada Form E adalah Wholly Obtained (WO) dan terdapat keraguan dari Pejabat Bea dan Cukai akan Origin Criteria maka dilakukan permintaan retroactive check dan menunda pemberlakukan tarif preferensi sampai diterimanya hasil konfirmasi,
bahwa karena terdapat perbedaan stempel pada Form E terhadap specimen yang berlaku dan keraguan dari Peiabat Bea dan Cukai akan Origin Criteria maka dilakukan konfirmasi atas Certificate of origin (Form E) kepada Guangxi Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau dengan surat nomor S-3105/KPU.01/2013 tanggal 19 Juli 2013, namun hasil konfirmasi terhadap kedua masalah tersebut belum diterima Terbanding,·
bahwa berdasarkan uraian di atas, maka atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema AC-FTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum untuk pos tarif 8705.40.00.00 sebesar BM 5%.
Menurut Pemohon
:
Bahwa dalam surat bandingnya Nomor 18/OM/FIN/X/13 tanggal 31 Oktober2013 Pemohon Banding mengatakan :
.”….. penetapan Terbanding yang menganggap Form E Nomor E134509000120053 tanggal 27 Juni 2013 yang diajukan atau dilampirkan kedapatan Origin Criteria “WO” tidak memenuhi kaidah sebagaimana disebutkan dalam Rule 3 of The RoO for The ACFTA dan terhadap Form E tersebut diragukan keabsahannya barang-barang yang diimpor komponennya diproduksi di China, sehingga Form E Nomor E134509000120053 tanggal 27Juni 2013 diajukan menimbulkan keraguan Terbanding terhadap keabsahannya. Dan untuk itu Form E Nomor E134509000120053 tersebut dianggap gugur karena menunggu konfirmasi dari penerbit Form E di negara asal sehingga Pemohon Banding tidak mendapatkan fasilitas tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, di mana seharusnya Pemohon Banding dalam importasinya mendapatkan pembebasan bea masuk menjadi 0%.
bahwa atas penetapan Terbanding tersebut Pemohon Banding tidak dapat menerima karena Pemohon Banding sudah memberikan data yang lengkap sebagai persyaratan importasi sesuai ketentuan kepabeanan yang berlaku.
bahwa dalam Surat Bantahannya, Pemohon Banding menyatakan :
bahwa surat konfirmasi (Retroactive check) tersebut sudah di jawab oleh pihak penerbit form E (Issuing authority) yaitu Guangxi Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of the People’s Republic of China dengan surat Nomor 4500001315 tanggal 02 September 2013 menyatakan bahwa Form E dengan Nomor nomor E134509000120053 tanggal 27 Juni 2013 tersebut adalah Valid dan tentang kriteria Wholly Obtain adalah benar.
Menurut Majelis
:
bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:
(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; ataub. … dst. …
(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri. Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) :
Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
Huruf aTarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tariff for Asean Free Trade Area(CEPT for AFTA).
bahwa berdasarkan ketentuan diatas, Asean – China Free Trade Area (AC- FTA) termasuk salah satu dari penetapan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah beberapa negara lain.
bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China).
bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60
bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor SE-05/BC/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Dalam Rangka Skema Free Trade Agreement, memberi petunjuk mengenai Indikasi keabsahan SKA diragukan, yang antara lain adalah :
a) ukuran kertas dan format SKA tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada keterangan mengenai SKA masing-masing FTA.
b) tandatangan pejabat yang berwenang menandatangani SKA dan cap jabatan tidak sama dengan contoh specimen tanda tangan dan cap jabatan yang bersangkutan.
c) kriteria Ketentuan Asal Barang diragukan, hanya dalam hal Bea dan Cukai memiliki bukti nyata misalnya informasi tertulis yang telah diyakini kebenarannya antara lain dari:
– perusahaan/asosiasi industri tertentu di luar negeri/tempat barang dibuat atau perusahaan/asosiasi industri di dalam negeri, 
– instansi pemerintah di dalam/luar negeri,
– hasil pengembangan intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan/atau
– hasil pemeriksaan pembukuan.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan, kedapatan sebagai berikut :
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 274862 tanggal 08 Juli 2013, kedapatan pengisian kolom PIB, antara lain sebagai berikut :
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor: LQ/OM/130609 tanggal 5 Juni 2013, diketahui Penerbitnya adalah Dongfeng Liuzhou Motor Co. Ltd, Guangxi, China dengan uraian barang Mixer Truck “Chenglong” Brand LZ5250GJBPDH.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor OOLU306310461126-06-2013 diketahui shipper-nya adalah Dongfeng Liuzhou Motor Co. Ltd, Guangxi, China dengan uraian barang Mixer Truck “Chenglong” Brand LZ5250GJBPDH, port of loading Shekou- China.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Form E Nomor E134509000120053 tanggal 27 Juni 2013 diketahui bahwa Product consigned form (Exporter’s business name, address, country) adalah: Dongfeng Liuzhou Motor Co. Ltd, Guangxi, China.
bahwa di SUB nya, Terbanding menyatakan telah melakukan retroactive check kepada Guangxi Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of the People’s Republic of China dengan surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea clan Cukai tipe A Tanjung Priok Nomor: S-3105/KPU.01/2013 tanggal 19Juli 2013.
bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan jawaban atas retroactive chek tersebut dari Guangxi Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of the People’s Republic of China Nomor Reff. 4500001315 tanggal 02-09-2013 yang pada pokoknya menyatakan:
“We confirm that the certificate form E No. E134509000120053 was issued by us. It is valid. The signature and stamp of column 12, origin criteria “Wholly Obtained”, as well as description and barcode of goods are true”
bahwa pencantuman “WO” pada kolom 8 dari Form E menurut Majelis tidak menjadikan Form E tersebut diragukan validitasnya.
bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis berpendapat bahwa Form E Nomor E13450900012005adalah sah dan benar, sehingga Pemohon Banding berhak menggunakan tarif preferensi ACFTA;
bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK. 011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA), untuk pos tarif 8705.40.00.00 ditetapkan tarif BM nya sebesar 0% (ACFTA);
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan tarif bea masuk untuk barang impor Mixer Truck “Chenglong” Brand LZ5250GJBPDH (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-011191/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 16 Juli 2013 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5595/KPU.01/2013 tanggal 16 September 2013 tidak dapat dipertahankan.
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi tarif atas barang impor Mixer Truck “Chenglong” Brand LZ5250GJBPDH (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China masuk dalam pos tarif 8705.40.0000 dengan tarif BM 0% (ACFTA);
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004, dan PeraturanPresiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011.
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-5595/KPU.01/2013 tanggal 16 September 2013, tentang Penetapan Atas Keberatan terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor: SPTNP-011191/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 16 Juli 2013, dan menetapkan pos tarif atas barang impor Mixer Truck “Chenglong” Brand LZ5250GJBPDH (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China kedalam klasifikasi pos tarif 8705.40.0000 dengan tarif BM-ACFTA 0%.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 08 Mei 2014, oleh Majelis VII-B Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Ir. J.B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko sebagai Hakim Anggota
Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti.
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200